Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ratna Agustin - 2017114520018 Zelivieska Bintang Maharani - 2017114520012
Latar Belakang Setiap manusia diberi kebebasan dalam menjalankan kehidupan. Sesuai dengan UUD 1945 pada alineal pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” Seluruh masyarakat mempunyai haknya masing-masing dalam setiap berkewarganegaraan. Untuk itu dibentuk suatu penegakkan HAM yaitu Hak Asasi Manusia. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, sejalan dengan HAM, islam memberikan hak-hak manusia yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Rumusan Masalah Apakah yang dimaksud dengan HAM dalam Konteks DUHAM? Apakah yang dimaksud dengan HAM dalam Konteks Keislaman? Apakah yang dimaksud dengan HAM dan Bagaimana Konteks HAM dalam ke Indonesiaan? Bagaimana Pandangan Islam Kemuhammadiyahan tentang HAM?
HAM Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lanjutan… Di Negara kita, Undang-undang yang mengatur tentang HAM adalah UUD HAM No. 39 Tahun1999. HAM mengatur berbagai kebebasan manusia yang dilindungi, dihormati, serta dijunjung tinggi martabat kemanusiaan, kesejahteraan, serta keadilan.
HAM di Indonesia
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia International Magna Charta (Piagam Besar) dikeluarkan di Inggris tanggal 15 Juni 1215 Petition of Rights (1628) Hobeas Corpus Act (1679) Bill Of Rights (1689) The American Declaration of Independence (1776) The French Declaration (1789) The Four Freedoms (1941) The Universal Declarationof Human Rights diciptakan oleh PBB tanggal 10 Desember 1948
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Nasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota PBB sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Nasional Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan yang sudah ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak), antara lain dinyatakan (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Korelasi Antara Islam Dengan HAM Elemen penting dalam HAM berupa pengakuan, penghormatan, persamaan dan kebebasan dari diskriminasi, jika kita kaitkan dengan Islam maka elemen-elemen HAM tersebut, terdapat dalam sumber Islam (Syari’ah). Al-Qur’an berbicara pada tataran prinsip yang universal seperti: keadailan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan lain sebagainya. Rincian atas konsep-konsep itu dilakukan dalam Hadits dan tradisi tafsir. Karena itu, nilai-nilai HAM adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran Islam di atas. Untuk mensinergikan dan membangun suatu konsep tentang HAM dengan framework Islami, seperti ditekankan kaum konservatif, masyarakat Muslim telah berhasil menyusun dua deklarasi tentang HAM: The Universal Islamic Declaration of Human Rights yang dirumuskan oleh Islamic Council Eropa pada tahun 1981 dan Cairo Declaration of Human Rights in Islam yang diadopsi oleh Organisasi Konferensi Islam pada Agustus 1991 sebagai acuan HAM dalam Islam.
Kontradiksi antara deklarasi HAM produksi Barat yang dipromosikan PBB dan Islam DUHAM Islam Pasal 16 deklarasi HAM versi PBB menyebutkan bahwa “wanita dan laki-laki dewasa, tanpa batasan ras, warga negara, atau agama berhak untuk menikah dan memiliki keluarga:. Keduanya baik laki-laki maupun wanita memilki hak yang sama untuk menikah, selama pernikahan dan hak untuk bercerai. Pasa ini jelas kontradiktif dengan norma Islam yang melarang wanita Islam menikah dengan non-Muslim.
Kontradiksi antara deklarasi HAM produksi Barat yang dipromosikan PBB dan Islam DUHAM Islam Pasal 18 menyebutkan bahwa, “Setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan beragama, termasuk hak untuk pindah agama”. Hak untuk pindah agama banyak ditentang oleh beberapa negara Islam, meskipun Al-Qur’an mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Isu krusial tentang larangan konversi agama dari Islam kepada non-islam masih banyak ditentang dalam konsep kebebasan beragama di negara-negara Islam.
Kontradiksi antara deklarasi HAM produksi Barat yang dipromosikan PBB dan Islam DUHAM Islam pasal 23 yang mengatakan bahwa, “Karena dalam pandangan Islam negara Islam adalah Ummah Islamiah, maka setiap Muslim memiliki hak secara bebas untuk keluar-masuk negara Islam”. Dalam realitas sosial ini sangat sulit untuk diterapkan, sebagimana dunia global sekarang mengenal batasan negara dan bangsa, tentunya adalah tidak munkgin misalnya, Muslim Indonesia dengan seenaknya keluar masuk Saudi Arabia, Kuwait, atau negara Islam lainnya tanpa memiliki paspor dan visa.
Hak Asasi yang dilindungi oleh Islam : Hak-hak Alamiah Hak Hidup : Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:32, QS. 2:179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: “Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik.” Atau “Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan.” (Keduanya HR. Bukhari). Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi : Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak menggangu hak-hak orang lain. Firman Allah: “Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?” (QS. 10:99). Hak Bekerja : Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagi hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi SAW bersabda: “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri.” (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Hak Asasi yang dilindungi oleh Islam : Hak Hidup Hak Pemilikan - Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagimana firman Allah: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.” (QS. 2:188). Hak Berkeluarga - Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24:32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu. Hak Keamanan - Dalam Islam, kemanan tercemin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firma Allah: “Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy:3-4).
Hak Asasi yang dilindungi oleh Islam : Hak Hidup Hak Keadilan - Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kamu aku beri tahu saksi yang paling baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Hak Saling Membela dan Mendukung - Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan Rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda Nabi SAW: “Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin.” (HR. Bukhari). Hak Keadilan dan Persamaan - Allah mengutus Rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda Nabi SAW: “Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
HAM dalam Islam Kemuhammadyahan Kebebasan beragama memang merupakan HAM, namun Tokoh Muhammadiyah bernama Buya Hamka berpendapat sebagai berikut: “Kalau ada orang-orang yang mengaku Islam menerima hak pindah agama ini buat diterapkan di Indonesia, peringatkanlah kepadanya bahwa ia telah turut dengan sengaja menghancurkan ayat-ayat Allah dalam al-Qur’an. Dengan demikian Islamnya sudah diragukan.”
HAM vs Al-Qur’an 1. Hak Hidup (Pasal 9 ayat 1, dan Surat An-Nisa ayat 93) 2. Hak Kebebasan Beragama (Pasal 22 ayat 1, dan surat Al-Kafirun Ayat 6) 3. Hak Atas Keadilan (Pasal 17, dan surat An-Nahl ayat 90) 4. Hak Kebebasan Berpendapat (pasal 23 dan 25, dan surat As-Syura ayat 38)
Kesimpulan HAM diatur oleh UUD No. 39 Tahun 1999, diatur oleh Komnas HAM dan berdasarkan pancasila Islam mengajarkan tentang memanusiakan manusia, semua hak-hak yang tercantum dalam UUD HAM sudah lebih dulu ada di Al-Qur’an. Agama harus lebih tinggi daripada HAM.
Terima kasih