SEJARAH PERADILAN PAJAK DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketetapan Fiktif Negatif
Advertisements

Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Keuangan Negara.
Arbitrase Dan ADR.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
Bina Nusantara Pertemuan 13 Bina Nusantara Keadilan atas Pjk Daerah Undang – Undang (DPR/D) Peraturan Daerah Kepastian Hukum Kepentingan Umum Banding.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Politik dan hukum agraria
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Peradilan Administrasi Pajak
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
ADR MENURUT UUPLH.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SENGKETA PAJAK.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
Presented By: Lailatul Hikmah
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
ADR MENURUT UUPLH.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
KELOMPOK 5 PPKN.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
PERADILAN Tata Usaha Negara
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

SEJARAH PERADILAN PAJAK DI INDONESIA

Peradilan Pajak Sebelum Kemerdekaan Pendirian Institusi Pertimbangan Pajak (IPP) pada tahun 1915 yang merupakan gagasan untuk menciptakan suatu badan atau institusi yang menjadi penengah dalam perselisihan yang terjadi akibat ketatapan pajak yang diterbitkan oleh Fiskus.

Setelah Masa Kemerdekaan Tahun 1959 Pembentukan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1959 sebagai penyempurnaan dari Institusi Pertimbangan Pajak (IPP). Tahun 1997 Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) mengganti Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) melalui UU No. 17 Tahun 1997, bertugas menangani persengkataan pajak dan juga bidang kepabeanan dan cukai.

Tahun 2002 Pembentukan Pengadilan Pajak (PP) mengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002. Tujuan utama pembentukan Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan bagi rakyat yang lebih baik. Fungsi perlindungan adalah agar rakyat tidak diperlakukan semena-mena karena pemerinatah selaku penguasa memiliki kewenangan atas hukum publik yang istimewa sehingga rakyat memerlukan perlindungan hukum yang memadai.