SEJARAH PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
Peradilan Pajak Sebelum Kemerdekaan Pendirian Institusi Pertimbangan Pajak (IPP) pada tahun 1915 yang merupakan gagasan untuk menciptakan suatu badan atau institusi yang menjadi penengah dalam perselisihan yang terjadi akibat ketatapan pajak yang diterbitkan oleh Fiskus.
Setelah Masa Kemerdekaan Tahun 1959 Pembentukan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1959 sebagai penyempurnaan dari Institusi Pertimbangan Pajak (IPP). Tahun 1997 Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) mengganti Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) melalui UU No. 17 Tahun 1997, bertugas menangani persengkataan pajak dan juga bidang kepabeanan dan cukai.
Tahun 2002 Pembentukan Pengadilan Pajak (PP) mengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002. Tujuan utama pembentukan Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan bagi rakyat yang lebih baik. Fungsi perlindungan adalah agar rakyat tidak diperlakukan semena-mena karena pemerinatah selaku penguasa memiliki kewenangan atas hukum publik yang istimewa sehingga rakyat memerlukan perlindungan hukum yang memadai.