PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DASAR-DASAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 FIA - UNBRAW
Definisi dalam ppn PENGUSAHA PENGUSAHA KENA PAJAK BARANG KENA PAJAK JASA KENA PAJAK DAERAH PABEAN PENYERAHAN BKP PENYERAHAN JKP FIA - UNBRAW
Pengusaha Orang atau Badan yang dalam usaha atau pekerjaannya : Menghasilkan Barang Mengimpor Barang Mengekpor Barang Melakukan Usaha Perdagangan Memanfaatkan Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah pabean Melakukan Usaha Jasa Memanfaatkan Jasa dari Luar Daerah Pabean FIA - UNBRAW
PENGUSAHA KENA PAJAK / PKP Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan BKP/JKP Tidak Termasuk Pengusaha Kecil FIA - UNBRAW
Barang kena pajak / bkp Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak begerak,dan barang tidak berwujud FIA - UNBRAW
Jasa kena pajak / jkp Setiap Kegiatan pelayanan berdasarkan suatu Perikatan Atau Perbuatan Hukum Yang Menyebabkan Suatu Barang Atau Fasilitas Atau Kemudahan Atau Hak Tersedia Untuk Dipakai, Termasuk Jasa Yang Dilakukan Untuk Menghasilkan Barang Karena Pesanan Atau Permintaan Dengan Bahan Dan Atau Petunjuk Dari Pemesan FIA - UNBRAW
Daerah pabean Wilayah RI Yang Meliputi Wilayah Darat, Perairan, Dan Ruang Udara di Atasnya Serta Tempat-Tempat Tertentu Di Zona Ekonomi Eksklusif Dan Landas Kontinen FIA - UNBRAW
Syarat penyerahan bkp/jkp dikenakan ppn Dilakukan oleh PKP Barang yang diserahkan merupakan BKP/JKP Dilakukan di dalam daerah pabean Dalam Bidang Usahanya FIA - UNBRAW
Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN - NonBKP Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. FIA - UNBRAW
Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN - NonJKP Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; FIA - UNBRAW
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telahdikenakan pajak tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum FIA - UNBRAW
Penyerahan yang termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP” Penyerahan hak karena suatu perjanjian; Pengalihan karena perjanjian sewa beli dan leasing; Penyerahan kepada pedagang perantara atau juru lelang (juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah); Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma; FIA - UNBRAW
Penyerahan secara konsinyasi. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas peroleh aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; Penyerahan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar Cabang; Penyerahan secara konsinyasi. FIA - UNBRAW
Penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP” Penyerahan BKP kepada Makelar (makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab UU Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang- orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja); Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang; Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang (“sentralisasi”). FIA - UNBRAW
Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual Penggantian Nilai impor: dasar perhitungan bea masuk + pungutan kepabeanan Nilai ekspor Nilai lain: KMK no. 251/KMK.03/2002 NILAI LAIN DPP PPN-251kmk03-2002.xls FIA - UNBRAW
Saat Terutang PPN Penyerahan BKP Impor BKP Penyerahan JKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP FIA - UNBRAW
Pengusaha Kecil PENGUSAHA KECIL: Omzet <= Rp.600.000.000,- Dapat memilih untuk tidak menjadi PKP. FIA - UNBRAW
Kewajiban Pengusaha sebagai PKP Memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak; Menyetor PPN yang telah dipungut; Menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM. FIA - UNBRAW
PEMUNGUT PPN Pihak2 yang ditunjuk sebagai PEMUNGUT: Bendaharawan Pemerintah; Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak & Gas Bumi (KPS) FIA - UNBRAW
Pengkreditan Pajak Masukan Mekanisme PK minus PM PK > PM = KURANG BAYAR PK < PM = LEBIHBAYAR FIA - UNBRAW
Karakteristik PPN Pajak Tidak Langsung Pajak Objektif Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak. Pajak Objektif Pemikul beban pajak berakhir pada konsumen akhir. FIA - UNBRAW
Indirect Subtraction Methode Multi Stage Levy PPN dikenakan pasa setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi BKP/JKP Indirect Subtraction Methode PPN yang akan disetor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa Tarif Tunggal PPN dikenakan tarif tunggal sebesar 10% Pajak Atas Konsumsi Dikenakan atas barang/jasa yang dikonsumsi di daerah pabean FIA - UNBRAW
Konsep Dasar Barang Jadi : Nilai : Rp. X Bahan baku : Nilai : Rp. Y Nilai tambah : (Rp. X – Rp. Y) : Rp. Z PPN = 10% x Rp. Z FIA - UNBRAW
SOAL LATIHAN Apakah yang dimaksud pengusaha dan pengusaha kena pajak ( PKP ) ? Apakah pengertian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak ? Sebutkan jenis-jenis barang yang non BKP dan jasa-jasa non JKP. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri PPN. Sebutkan saat terutangnya PPN Apakah kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) FIA - UNBRAW