Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada: “Sosialisasi Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Jakarta, 16 April 2018 Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
Tuntutan : Cepat, transparan, akuntabel Tantangan Anggaran semakin besar >>> Volume dan nilai paket PBJ >>> Globalisasi Borderless Kompetisi >>> Efisiensi Daya Saing Tuntutan : Cepat, transparan, akuntabel SDM Profesional KOMPETEN
Transformasi Kelembagaan PBJ ULP Pasal 1 Angka 8 Perpres 54/2010: “unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada” UKPBJ Pasal 1 Angka 11 Perpres 16/2018: “UKPBJ adalah Unit Kerja di K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan PBJ”
Kelembagaan PBJ berdasarkan Perpres 16/2018 Tugas UKPBJ : Menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/PD. (Pasal 75 Ayat (1) ) Fungsi UKPBJ (Pasal 75 Ayat (2)): Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan Pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. UKPBJ berbentuk struktural
Kel. JF PBJ GAMBARAN STRUKTUR ORGANISASI UKPBJ KEPALA BADAN/PUSAT/BIRO/BAGIAN PBJ LPSE ULP BAGIAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PBJ BAGIAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAGIAN PEMBINAAN PBJ Admin PPE POKJA Helpdesk Kel. JF PBJ POKJA Admin Sistem Advokasi/Training POKJA Monev & Bang Admin Agency Verifikator Ke-TU-an
KEBIJAKAN PEMBINAAN SDM PBJ Berdasarkan PERPRES 16/2018
Pasal 74 Ayat (1) dan (2) Pasal 74 Ayat (3) dan (4) SDM PBJ SDM PBJ, terdiri atas: JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri; dan/atau Personel lain. SDM PBJ huruf b dan c memiliki kompetensi di bidang PBJ. Pasal 74 Ayat (3) dan (4) SDM PBJ berkedudukan di UKPBJ. SDM PBJ yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di unit kerja selain UKPBJ.
SDM PBJ Pasal 1 Angka 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 12 Pokja Pemilihan adalah SDM yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
KETENTUAN PERALIHAN Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023
Pejabat fungsional PBJ menjadi bagian utama dalam SDM pengadaan Peningkatan Peran dan Kapasitas SDM Pengelola Pengadaan Pejabat fungsional PBJ menjadi bagian utama dalam SDM pengadaan Pejabat fungsional PBJ tidak hanya melaksanakan proses pemilihan penyedia Pejabat fungsional PBJ dapat berperan dalam kegiatan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kontrak
Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan Perencanaan Pengadaan, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan membantu PA/KPA dalam: (pasal 10 ayat 4) Identifikasi Kebutuhan; Penyusunan spesifikasi teknis/KAK; Penyusunan prakiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya; Penentuan Cara Pengadaan; Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan Persiapan Pengadaan, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan membantu PPK dalam: (pasal 11 ayat 3) Menyusun sasaran, penyelenggara, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya pada Pengadaan Swakelola; Menyusun HPS, rancangan kontrak, spesifikasi teknis/KAK, uang muka, jaminan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga untuk Pengadaan melalui Penyedia.
Pelaksanaan Pemilihan Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan ini, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan pada UKPBJ berperan dalam melakukan proses Persiapan Pemilihan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang meliputi : (pasal 13) Menetapkan metode pemilihan Penyedia; Menetapkan metode evaluasi penawaran; Menetapkan metode penyampaian dokumen; Menetapkan metode kualifikasi; Menyusun jadwal pemilihan Penyedia; Menyusun dokumen pemilihan; Melaksanakan Proses Pemilihan Penyedia sampai dengan ditetapkan pemenang & masa sanggah berakhir.
Peran Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Jabfung PBJP melaksanakan fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Pada tahapan Pelaksanaan Kontrak, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan membantu PPK dalam: (pasal 11 ayat 3) Pengendalian Kontrak/perjanjian; Pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; Penilaian kinerja Penyedia.
TERIMA KASIH Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM Gedung LKPP Lantai 4, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Telp: (021) 299 12 450 ext 0405 Email: ditbangprof@lkpp.go.id Website: lkpp.go.id ppsdm.lkpp.go.id