OBJEK, SUBJEK, SIKLUS DAN JENIS PENERIMAAN YANG DIKELOLA DJBC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Advertisements

KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
Materi 8.
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kementerian Keuangan RI
PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
BEA MATERAI.
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bea Materai BEA MATERAI.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KUP.
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PELUNASAN DAN PENAGIHAN BKC
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
BEA MATERAI Bea Materai.
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

OBJEK, SUBJEK, SIKLUS DAN JENIS PENERIMAAN YANG DIKELOLA DJBC 7:08 OBJEK, SUBJEK, SIKLUS DAN JENIS PENERIMAAN YANG DIKELOLA DJBC

7:08 PENERIMAAN DJBC Segala pungutan yang diterima oleh DJBC yang dibebankan pada barang impor, ekspor, dan BKC Serta pungutan lain yang diwajibkan sehubungan dengan Tugas DJBC Unsur-Unsur Pungutan yang harus diperhatikan TAX CIRCLE : APA YANG MENJADI OBJEK DAN SUBYEK PAJAK ? KAPAN SAAT TERUTANG ( TITIK TANGKAP ) ? KAPAN SAAT PELUNASANNYA ? ADAKAH FASILITAS YANG DIBERIKAN ? BAGAIMANA MEKANISME PENAGIHANNYA ? BAGAIMANA MEKANISME PENGEMBALIANNYA ? KAPAN KADALUARSANYA ?

OBJEK DAN SUBYEK PAJAK DI BIDANG PABEAN DAN CUKAI 7:08 OBYEK SUBYEK SEMUA BARANG YG DIMASUKKAN DALAM DAERAH PABEAN DENGAN TUJUAN UNTUK DIPAKAI, DIMILIKI, DIKUASAI OLEH ORANG YG BERDOMISILI DI INDONESIA Pengangkut Pengelola TPS Importir PPJK/Kuasa Importir Pengelola TPB Setiap Orang SEMUA BARANG YG DIMASUKKAN DALAM DAERAH PABEAN DENGAN TUJUAN UNTUK DIPAKAI, DIMILIKI, DIKUASAI OLEH ORANG YG BERDOMISILI DI INDONESIA IMPOR Pengangkut Pengelola TPS Eksportir Pengelola TPB PPJK/Kuasa Eksportir Setiap Orang PADA SAAT INI TERDAPAT 5 OBJEK PUNGUTAN EKSPOR : 1.Kayu dan Kulit 2.Produk mineral logam dengan kriteria tertentu 3. Kelapa Sawit, CPO dan Produk turunannya 4. Biji Kakao/Coklat 5. Produk hasil pengolahan mineral logam OBJEK dan Subyek PAJAK EKSPOR TERDAPAT TIGA BKC : 1. ETIL ALKOHOL; 2. MMEA & KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN; 3. HASIL TEMBAKAU [ ROKOK, CERUTU, TEMBAKAU IRIS DAN LAIN-LAIN ] Pengusaha Pabrik Importir Pengusaha TP Penyalur Pengusaha TPE Setiap Orang CUKAI

TAX CIRCLE PENERIMAAN DJBC

TAX CIRCLE BEA MASUK Saat Pelunasan Saat masuk ke Dalam Daerah Pabean Tatbestand Saat Pelunasan Saat masuk ke Dalam Daerah Pabean Saat Penagihan Saat diimpor untuk dipakai/saat pendaftaran PIB > 60 hari sejak timbulnya kewajiban membayar Timbulnya Hutang BM Fasilitas Pembebasan, pembebasan atau keringanan, tidak dipungut, pengembalian atau penangguhan BM Pengembalian Kadaluwarsa DimungkinkanLihat pasal 27 UU Pabean > 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar

TAX CIRCLE BEA KELUAR Saat Barang dianggap telah diekspor* Tatbestand Saat Barang dianggap telah diekspor* Saat pendaftaran PEB Saat Pelunasan Saat Penagihan > 60 hari sejak timbulnya kewajiban membayar Saat Pendaftaran PEB Timbulnya Hutang Pajak Fasilitas Ada Pengecualian, al. : Barang PWNA. Penelitian/Penumpang/Sampel yang nilainya tidak melebihi Rp. 2.500.000/ dll Kadaluwarsa Pengembalian > 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar Tidak diatur

Pembebasan dan Tidak dipungut cukai TAX CIRCLE CUKAI Tatbestand Saat masuk ke Dalam Daerah Pabean Saat Seledsai dibuat Saat Pelunasan Saat Penagihan > 30 hari sejak timbulnya kewajiban membayar Saat diimpor untuk dipakai/PIB didaftarkan Saat akan dikeluarkan dari Pabrik Timbulnya Hutang CUKAI Fasilitas Pembebasan dan Tidak dipungut cukai Kadaluwarsa Pengembalian > 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar DimungkinkanLihat pasal 12 UU Cukai

PENERIMAAN DALAM RANGKA IMPOR 7:08 PENERIMAAN DALAM RANGKA IMPOR BEA MASUK DENDA ADM. PABEAN BUNGA ATAS BM DAN DENDA ADM. PPN IMPOR PPh PASAL 22 IMPOR PPn BM IMPOR BUNGA ATAS PPN CUKAI ATAS BKC IMPOR BM ANTI DUMPING BM IMBALAN BM DITANGGUNG PEM. BM PEMBALASAN BM TIND. PENGAMANAN BM KITE

CONTOH : Beras , Gula, Film Cinema, MMEA 7:08 PERHITUNGAN BEA MASUK A. SISTEM ADVALORUM/PROSENTASE NP/CIF X TARIF BEA MASUK B. SISTEM ADNATURUM/SPESIFIK SATUAN/UNIT X TARIF BEA MASUK CONTOH : Beras , Gula, Film Cinema, MMEA

BM Spesifik BM Spesifik gula beras film MMEA Rp 150/kg, Rp 400/kg (PMK-150/2009) BM Spesifik gula beras MMEA film Rp 21.450/mnt (PMK-90/2011) Rp 450/kg (PMK-65/2011) Rp 14.000, Rp 55.000, Rp 125.000 /l (PMK-82/2010)

1. Diimpor dari SINGAPORE: 2. DIIMPOR DARI Thailand : CONTOH MENGHITUNG BEA MASUK 1. Diimpor dari SINGAPORE: 10 unit mesin tik portable Royal dengan nilai total CIF USD 5,000.00, BM 15%; NDPBM USD 1.00 = Rp.9.000,- 2. DIIMPOR DARI Thailand : 10 ton beras (netto) dengan nilai total CIF USD 3,000.00 BM Rp.430/kg PPN 10%; PPn BM 75%; PPh 2,5% NDPBM US$ 1.00 = Rp.9.000,-

JAWAB 1. Impor Mesin tik Total CIF: USD 5,000 , NDPBM : Rp. 9.000,- 7:08 JAWAB 1. Impor Mesin tik Total CIF: USD 5,000 , NDPBM : Rp. 9.000,- NILAI PABEAN = Rp. 45.000.000,- BM 15% x NILAI PABEAN = Rp. 6.750.000,- 1. Impor Beras Total CIF: USD 3,000 , NDPBM : Rp. 9.000,- Berat : 10 ton NILAI PABEAN = Rp. 27.000.000,- BM Rp.430 x 10.000 = Rp. 4.300.000,-

Latihan Importir A mengimpor 50 tons bawang putih segar (white garlic) dari China dengan harga FOB CNY 1,160.-/ton, Freight : CNY 5,400.- dan Asuransi CNY 600.- . No. Pos Tarif BTBMI 0703.20.90.00 , BM : 5 % , PPN : 10 %, PPh : 2,5 % , NDPBM yang berlaku adalah CNY 1.- = Rp. 1.440,- . Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor wajib dibayar?  

RUMUS BEA MASUK ANTI DUMPING (BAMD) DAN BEA MASUK IMBALAN (BMI) 7:08 RUMUS BEA MASUK ANTI DUMPING (BAMD) DAN BEA MASUK IMBALAN (BMI) BMAD = % tarif BMAD x Nilai Pabean BMI = % tarif BMI x Nilai Pabean

RUMUS MENGHITUNG PPN & PPnBM 7:08 RUMUS MENGHITUNG PPN & PPnBM PPN = 10 % X Nilai Impor PPnBM = % PPnBM x Nilai Impor Keterangan : Nilai Impor = CIF + Pungutan Pabean Pungutan pabean = BM + BMAD + BMI + BMTP + Cukai

RUMUS MENGHITUNG PPh Bagi Importir yang mempunyai API : 7:08 RUMUS MENGHITUNG PPh Bagi Importir yang mempunyai API : PPh = 2,5 % x Nilai Impor Bagi Importir yang tidak mempunyai API : PPh = 7,5 % x Nilai Impor

Latihan Importir A mengimpor 50 tons bawang putih segar (white garlic) dari China dengan harga FOB CNY 1,160.-/ton, Freight : CNY 5,400.- dan Asuransi CNY 600.- . No. Pos Tarif BTBMI 0703.20.90.00 , BM : 5 % , PPN : 10 %, PPh : 2,5 % , NDPBM yang berlaku adalah CNY 1.- = Rp. 1.440,- . Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor wajib dibayar A adalah …  

Pembulatan BM, Cukai & PDRI BM, Cukai, & PDRI dihitung untuk setiap jenis barang BM, Cukai, & PDRI dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB

PERHITUNGAN FREIGHT DAN ASURANSI (Dalam Hal Nilainya Belum Termasuk Nilai Pabean) Perhitungan Freight adalah : Pengangkutan Melalui Laut : 5% dari Nilai FOB untuk barang yang berasal dari ASEAN 10% dari Nilai FOB untuk barang yang berasal dari ASIA Non ASEAN atau Australia 15% dari Nilai FOB untuk Negara-negara Lainnya Pengangkutan Melalui Udara : Ditentukan berdasarkan Tarif IATA Perhitungan Asuransi adalah : 0,5% dari Nilai Cost and Freight

NDPBM PIB Bayar, PIB berkala atau PIB penyelesaian ex fasilitas bebas Yg berlaku saat dilakukannya pembayaran Yg berlaku saat diserahkan jaminan Yg berlaku saat PIB mendapat nomor pendaftaran PIB dengan penyerahan jaminan PIB pembebasan atau PIB bayar berkala.

PENERIMAAN DALAM RANGKA EKSPOR BEA KELUAR DENDA ADM. BEA KELUAR BUNGA ATAS BEA KELUAR BUNGA ATAS DENDA ADM. BEA KELUAR DENDA ADM. EKSPOR SELAIN BEA KELUAR BUNGA ATAS DENDA ADM. EKSPOR SELAIN BEA KELUAR

BARANG EKSPOR YG WAJIB BEA KELUAR Mineral Logam Mineral Bukan Logam Mineral Batuan KONSENTRAT MINERAL Jangat dan Kulit Mentah/pickled dari Sapi, kerbau, biri2, kambing Kulit disamak (Wet Blue) dari Sapi, kerbau, biri2, kambing KULIT Veneer Serpih Kayu Kayu Olahan KAYU 29 Jenis Produk dan Turunannya Campuran atau olahan CPO dan ProdukTurunannya Biji K A O LARTAS

CPO Produk dan Turunannya Buah dan Kernel Kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) Crude Olein RBD Palm Olein RBD Palm Kernel Olein Crude Stearin Crude Palm Kernel Oil Crude Kernel Olein Crude Kernel Stearin RBD Palm Kernel Oil RBD Palm Oil RBD Palm Stearin RBD Palm Kernel Stearin Biodiesel dari Minyak Sawit (Fatty Acid Methyl Esters) RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek maks. Beratnya 25 KG

PENGECUALIAN PENGENAAN BEA KELUAR Barang Perwakilan Negara Asing beserta Pejabatnya (asas timbal balik) Barang untuk Keperlua Museum, Kebun Binatang, dan semacamnya yang terbuka untuk umum serta untuk konservasi alam Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Iptek Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan Barang Pindahan Barang Pribadi, Penumpang, Awak SarPeng, Pelintas Batas, Barang Kiriman, SAMPAI DENGAN JUMLAH 2,5 JUTA RUPIAH Barang asal impor yang diekspor kembali Barang Reimpor ADA SYARATNYA Point a,b,c, d,e : Pemberitahuan Tertulis Point f : PerOrang > Penumpang PerPengiriman>Bar. Kiriman PerBulan>Pelintas Batas Point g dan h : Permohonan Tertulis

TARIF BEA KELUAR TARIF BEA KELUAR SAAT INI APABILA DITETAPKAKAN DLM PROSENTASE /ADVALORUM : PALING TINGGI 60% DARI HARGA EKSPOR TARIF BEA KELUAR APABILA DITETAPKAN DLM SPESIFIK : PALING TINGGI “NOMINAL TERTENTU” YANG BESARNYA EQUIVALEN SAAT INI BERDASAR PMK NO.67PMK.011/2010 jo. 128/PMK/2011 SELURUH OBYEK BEA KELUAR DITETAPKAN DALAM BENTUK TARIF PROSENTASE (ADVALORUM)

MENGHITUNG BEA KELUAR (1) APABILA TARIF BEA KELUAR BERDASAR PERSENTASE (ADVALORUM) BEA KELUAR = TARIF BEA KELUAR X HARGA EKSPOR X JUMLAH SATUAN BARANG X NILAI TUKAR MATA UANG ASING

MENGHITUNG BEA KELUAR (2) APABILA TARIF BEA KELUAR BERDASAR SPESIFIK BEA KELUAR = TARIF BEA KELUAR PER SATUAN BARANG X JUMLAH SATUAN BARANG X NILAI TUKAR MATA UANG ASING

HARGA EKSPOR HARGA EKSPOR DITETAPKAN MENKEU SESUAI HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) YANG DITETAPKAN SECARA PERIODIK OLEH MENTERI PERDAGANGAN HARGA EKSPOR DALAM HAL HARGA EKSPOR UNTUK PERIODE BERIKUTNYA BELUM DITETAPKAN , MAKA BERLAKU KETENTUAN HARGA EKSPOR UNTUK PERIODE SEBELUMNYA BERLAKU PADA SAAT PEB DIDAFTARKAN KE KPPBC

CONTOH PERHITUNGAN SOAL NO.1 JAWAB : Eksportir X mengekspor 20.000 square feet kulit disamak (wet blue), HE yang ditetapkan adalah USD.2,60 / per square feet. Besarnya Tarif Bea Keluar adalah 15% dan Kurs pajak yang berlaku pada saat dokumen didaftarkan pada KPPBC adalah Rp.10.000,- per USD, maka besarnya BEA KELUAR yang harus dibayar ?? JAWAB : Tarif Bea Keluar = 15 % Jumlah Barang = 20.000 Sq.Ft Harga Ekspor = USD 2,60 / Sq.ft Kurs = Rp. 10.000 / USD BEA KELUAR = 15% x 20.000 x 2,6 x 10.000 = Rp. 78.000.000,-

SOAL NO. 2 Eksportir Y mengekspor Crude Palm Oil sebanyak 1.000. MT Netto, Bruto sebanyak 1.200,- MT, FOB seluruhnya adalah USD 861.000,- Pada saat pendaftaran PEB, HE ditetapkan sebesar USD.816,-/MT, dan Kurs Pajak Rp.9.350,-/USD sedangkan Kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp. 9.400.-/USD, dan Tarif Bea Keluar adalah 10%, dari data tersebut besarnya pungutan ekspor adalah ?? JAWAB : Tarif Bea Keluar = 10 % Jumlah Barang = 1.000 MT (INGAT….BERAT NETTO YG DIPAKAI) Harga Ekspor = USD.816,- /MT Kurs = Rp. 9.350 / USD (INGAT…..KURS PAJAK YG JADI PATOKAN) BEA KELUAR = 10% x 1.000 x 816 x 9.350 = Rp. 762.960.000,-

PENERIMAAN TERHADAP BKC CUKAI HT CUKAI ETIL ALKOHOL CUKAI MMEA BUNGA ATAS KETERLAMBATAN DENDA ADMINISTRASI BKC PPN HASIL TEMBAKAU BIAYA PENGGANTI PENCETAKAN PITA CUKAI BIAYA PENGGANTI PEMBUATAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

DENDA ADM ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU Adalah Barang Yang Ditetapkan Oleh Instansi Teknis Terkait Sebagai Barang Yang Pengangkutannya Di Dalam Daerah Pabean harus diawasi

Perubahan Jenis dan Tarif PNBP DJBC Sesuai PP No 1 Tahun 2013 PNBP Sesuai dengan PP 44 Tahun 2003 PNBP sesuai PP No 1 Tahun 2013 Keterangan Jasa Pelayanan Ekspor dan Impor Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai Surat Paksa; Satuan Per Pemberitahuan; Tarif Rp. 50.000,- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; Satuan Per Pelaksanaan; Tarif Rp. 100.000,- Jasa Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai daftar usulan pungutan PNBP atas pengujian eksternal DJBC terlampir d. Sewa Penggunaan Auditorium Jasa Penyajian data Impor/Ekspor/Cukai Biaya Pencacahan Barang Lelang (per transaksi; 2,5% dari hasil harga lelang) Dihapus Tetap Dipungut Dihapuskan PNBP dikenakan kepada pengusaha BKC/import ir untuk biaya pelaksanaan penagihan yaitu penyampaian surat paksa dan surat penyitaan oleh pejabat Bea dan Cukai. Dasar UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa dan PP 135/2000 tentang Tata cara penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan surat paksa Hanya dikenakan terhadap pengujian barang yang diajukan oleh pihak dari luar lingkungan DJBC yang tidak terkait langsung dengan pelayanan di bidang pabean dan cukai DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI

PUNGUTAN CUKAI = JUMLAH SATUAN/UNIT X TARIF CUKAI SPESIFIK BKC PERHITUNGAN CUKAI PUNGUTAN CUKAI = JUMLAH SATUAN/UNIT X TARIF CUKAI SPESIFIK BKC Saat Ini, Tarif Cukai Terhadap Seluruh Jenis BKC (Hasil Tembakau, MMEA Dan EA) Ditetapkan Secara Spesifik TARIF CUKAI HT  Sesuai PMK 167/PMK.011/2011 TARIF CUKAI MMEA dan EA  Sesuai PMK 62/PMK.011/2010

CONTOH SOAL MENGHITUNG BEA MASUK, CUKAI DAN PDRI Diimpor dari Perancis: 500 botol Minuman Rum kadar 45% Isi tiap botol 600 ml. Harga CIF per botol US$ 8.00 TP 22.08.40.10.00; BM Rp.125.000/ltr; PPN 10%; PPh 2,5%; Cukai Rp. 130.000/ltr NDPBM US$ 1.00 = Rp.10.000,- PERTANYAAN : HITUNG PUNGUTAN IMPOR YANG HARUS DIKENAKAN TERHADAP MINUMAN TERSEBUT

JAWAB Total CIF: 500 x US$ 8.00 = US$ 4.000.00 x Rp. 10.000,- 7:08 JAWAB Total CIF: 500 x US$ 8.00 = US$ 4.000.00 x Rp. 10.000,- NILAI PABEAN = Rp. 40.000.000,- BM Rp. 125.000 x (500x0,6) ltr = Rp. 37.500.000,- Cukai Rp. 130.000 x (500 x 0,6)ltr = Rp. 39.000.000,- (dg PC) NILAI IMPOR = Rp. 116.500.000,- PPN 10% x NILAI IMPOR = Rp. 11.650.000,-  11.650.000,- PPh 2,5% x NILAI IMPOR = Rp. 2.912.500,-  2.913.000,- PUNGUTAN IMPOR : BM + CUKAI + PPN + PPh Psl 22 = Rp. 91.063.000,-

SANKSI ADMINISTRASI PABEAN 7:08 SANKSI ADMINISTRASI PABEAN

PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI 7:08 PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI JENIS KESALAHAN KESALAHAN PEMBEBANAN DAN KLASIFIKASI TDK DIKENAKANKAN DENDA JIKA KESALAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN KESALAHAN JUMLAH, NILAI PABEAN DAN JENIS BARANG YG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA. DIKENAKAKAN DENDA

KETENTUAN BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI PABEAN 7:08 KETENTUAN BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI PABEAN Nilai rupiah tertentu Nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum Persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan, apabila 7:08 KETENTUAN DENDA YANG DINYATAKAN DALAM NILAI RUPIAH MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan, apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi: 1 x 2 x 3-4 x 5-6 x > 6 x PELANGGARAN 1 (satu) kali Denda minimum DENDA 2 (dua) kali 5 (lima) kali 7 (lima) kali DENDA MAXIMUM 1 (satu) kali

CONTOH KASUS 7:08 Pengangkut A membongkar barang melebihi dari yang diberi tahukan dalam pemberithuan Pabean , menurut ketentuan yang berlaku sanksi Administrasi yang dikenakan adalah minimal Rp 25.000.000 dan maksimal Rp 250.000.000 dalam kurun waktu 6 bulan ia melanggar sebanyak 3 kali. Tentukan berapa sanksi administrasi yang dikenakan ? Jawab Karena dalam kurun waktu 6 bulan telah melanggar 3 kali maka dendanya adalah 5 x Rp25.000.000 = Rp 125.000.000 .-

7:08 bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar DENDA YANG DINYATAKAN DALAM PERSENTASE TERTENTU MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR Dihitung dengan tahapan : Kekurangan Bayar (%)= [(BMSD – BMTD)/BMTD] X 100% Kekurangan Bayar (%) ----> Golongan % Denda Denda = Golongan % Denda X (BMSD – BMTD) Kekurangan Bayar ≤ 25% 25 < KB ≤ 50% 100% 50 < KB ≤ 75% 100% < 75 <KB ≤ 100% 200% 400% 700% 1000% Kekurangan pembayaran BM / BK (BMSD – BMTD) DENDA

7:08 Contoh Perhitungan

7:08 JAWAB

KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK 7:08 DENDA ADMINISTRASI DALAM PERSENTASE TERTENTU MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI BEA MASUK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR. Dihitung dengan tahapan : Perhit Interval Denda (PID) = (BM Fasilitas yg disalahgunakan : Total BM yg mendapat fasilitas) X 100% PID (%) ----> Golongan % Denda Denda = Golongan % Denda X BMSDB ≤ 20% 100% DARI BM YG SEHARUSNYA DIBAYAR. 20<PID≤40% 200% DIKENAI DENDA KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK 40<PID≤60% 300% SEBESAR 60<PID≤80% 400% 80% < 500%

7:08 Contoh Perhitungan

JAWAB

SANKSI ADMINSITRASI CUKAI 7:08 SANKSI ADMINSITRASI CUKAI

Denda dalam nilai rupiah tertentu; SANKSI ADMINISTRASI CUKAI Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Denda dalam nilai rupiah tertentu; Denda dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai; Bentuk Sanksi Denda dalam persentase tertentu dari nilai cukai; Denda dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai. Denda dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum

DENDA DALAM NILAI RUPIAH TERTENTU Ketentuan Pengenaan : Besarnya sanksi administrasi berupa denda sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran

Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 16 ayat (4) 7:08 Jenis Pelanggaran Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PASAL MATERI SANKSI 16 ayat (4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan Rp50 juta (P3) 16 ayat (5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan pencatatan Rp10 juta 16B Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16A (pedoman penyelenggaraan pembukuan) Rp25 juta 39 ayat (2) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai Rp75 juta

DENDA DALAM KELIPATAN TERTENTU DARI NILAI CUKAI Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DENDA DALAM KELIPATAN TERTENTU DARI NILAI CUKAI Ketentuan Pengenaan : Besarnya sanksi administrasi berupa denda sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran

Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 16 ayat (6) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 16 ayat (6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat Dua kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan 25 ayat (4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang pemasukan atau pengeluaran barang kena cukainya tidak diberitahukan kepada kepala kantor dan tidak dilindungi dengan dokumen cukai Dua kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan (P4)

DENDA DALAM PERSENTASE TERTENTU Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DENDA DALAM PERSENTASE TERTENTU DARI NILAI CUKAI Ketentuan Pengenaan Besarnya sanksi administrasi berupa denda sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran

Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 7A ayat (7) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 7A ayat (7) Pengusaha pabrik pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir wajib membayar cukai yang terutang ditambah 10% dari nilai cukai yang terutang 7A ayat (8) (P5) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat penundaan pembayaran cukai yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan

DENDA DALAM NILAI RUPIAH MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DENDA DALAM NILAI RUPIAH MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM Ketentuan Pengenaan : Besarnya sanksi administrasi berupa denda dengan bentuk batasan paling kecil (min) sampai dengan paling besar (max) yang dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan

Cara Pengenaan Pasal 14 ayat (7), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) dalam 5 tahun terakhir: 1 pelanggaran = sanksi minimum 2 pelanggaran = 3 x sanksi minimum 3 pelanggaran = 5 x sanksi minimum 4 pelanggaran = 7 x sanksi minimum ≥5 pelanggaran = sanksi maximum Khusus Pasal 14 ayat (7) pelanggaran tidak dihitung dalam 5 tahun terakhir Khusus Pasal 25 ayat (4a) 2 pelanggaran = 2 x sanksi minimum 3 pelanggaran = 3 x sanksi minimum 4 pelanggaran = 4 x sanksi minimum

Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 14 ayat (7) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 14 ayat (7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin berupa NPPBKC Minimum Rp20 juta Maksimum Rp200 juta (P7) 25 ayat (4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan yang pemasukannya tidak diberitahukan kepada kepala kantor dan tidak dilindungi dokumen cukai Minimum Rp10 juta Maksimum Rp50 juta (P8)

Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 26 ayat (3) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 26 ayat (3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat Minimum Rp1 juta Maksimum Rp10 juta (P9) 27 ayat (4) Setiap orang yang mengangkut barang kena cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, tanpa dilindungi dengan dokumen cukai Minimum Rp5 juta Maksimum Rp50 juta (P10) 31 ayat (3) Pengusaha tempat penyimpanan yang menyimpan barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin (P11)

Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 35 ayat (4) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 35 ayat (4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan kewenangan untuk: memeriksa pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan barang lain yang terkait, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan memeriksa bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan barang lain yang terkait memeriksa tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai memeriksa barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait mengambil contoh barang kena cukai dalam melakukan pemeriksaan meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai Minimum Rp10 juta Maksimum Rp100 juta (P12)

Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 36 ayat (2) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL UU MATERI SANKSI 36 ayat (2) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang tidak menyediakan tenaga maupun peralatan atau tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan Minimum Rp25 juta Maksimum Rp250 juta (P13) 37 ayat (4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang kena cukai dan barang lain yang terkait yang berada di sarana pengangkut; atau Pengangkut yang tidak dapat menunjukkan dokumen cukai dan/atau pelengkap cukai yang diwajibkan Minimum Rp2,5 juta Maksimum Rp25 juta

DENDA DALAM KELIPATAN MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DENDA DALAM KELIPATAN MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI NILAI CUKAI Ketentuan Pengenaan Besarnya sanksi administrasi berupa denda dengan bentuk batasan paling kecil (min) sampai dengan paling besar (max) yang dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan

Cara Pengenaan Dalam 5 tahun terakhir: 1 pelanggaran = 2 x nilai cukai Khusus Pasal 29 ayat (2a) pelanggaran tidak dihitung dalam 5 tahun terakhir (Pita Cukai tidak sesuai peruntukkannya dalam satu Pabrik)

Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 8 ayat (3) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 8 ayat (3) (P16) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai Minimum 2 kali Maksimum 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar 9 ayat (3) (P17) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai 23 ayat (3) (P18) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang di dalam pabrik atau tempat penyimpanannya kedapatan kekurangan barang kena cukai (Psl 21) atau kelebihan barang kena cukai (Psl 22) dari nilai cukai barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih

Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 27 ayat (3) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PASAL MATERI SANKSI 27 ayat (3) (P19) Setiap orang yang mengangkut barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai Minimum 2 kali Maksimum 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar 29 ayat (2a) (P20) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai tidak sesuai dengan pita atau tanda pelunasan cukai yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai Wajib melunasi cukai ditambah dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi

Jenis Pelanggaran PASAL MATERI SANKSI 32 ayat (2) Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PASAL MATERI SANKSI 32 ayat (2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang: menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh Minimum 2 kali Maksimum 10 kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai (P21)