Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Klhs UU 32/2009 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup KLHS rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program PP 46/2016 Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 1 Kemendagri sesuai kewenangannya mengatur pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD
TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SDGS TPB/SDGs di Indonesia: 17 Goals 94 Target/Sasaran Global 319 Indikator Sasaran Nasional Perpres 59/2017 Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia adalah pembangunan yang menjaga: keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat kualitas lingkungan hidup pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola
ISU PENGINTEGRASIAN TPB DI DAERAH Perpres 59/2017 meminta daerah menyusun RAD TPB/SDGs 12 bulan setelah Perpres berlaku 10 Juli 2018 RAD TPB/SDGs dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah Prov Kab Kota Non pemerintah Non pemerintah Non pemerintah
Isu berikutnya HUBUNGAN KOMPLEMENTER BERBAGAI KEBIJAKAN DENGAN TPB/SDGs
KLHS RPJMD DALAM KORIDOR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Pemerintah daerah menyusun KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dikoordinasikan Mendagri 420 Indikator Kinerja Daerah: 45 Indikator Kesejahteraan Masyarakat 10 Indikator Daya Saing Daerah 365 Indikator Pelayanan Umum Permendagri 86/2017
Permendagri KLHS RPJMD KLHS Ex-Poste Isu strategis adalah isu KRP yg memiliki dampak Lingkungan Hidup Fokus pada Lingkungan Hidup Mengakomodir isu lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial Permendagri KLHS RPJMD KLHS Ex-Ante Isu strategis adalah isu SDGs Fokus pada pencapaian target SDGs Mengakomodir isu: SDGs: LH, Ekonomi, Sosial, Hukum dan Tata Kelola Termasuk integrasi berbagai kebijakan strategis pembangunan nasional KLHS RPJMD analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD
Pendekatan implementasi klhs rpjmd Permendagri Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Dikerjakan bersama dengan penyusunan RPJMD Dikerjakan bersama dengan dokumen perencanaan disusun untuk memperkaya dokumen perencanaan Bertujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Permendagri 67/2012 ttg KLHS Dikerjakan paralel dgn penyusunan RPJMD Dikerjakan setelah dokumen perencanaan disusun untuk merevisi Perda Bertujuan keseimbangan LH dgn Perencanaan Pembangunan Proses Menyatu Perencanaan KLHS
Kerangka teori pelaksanaan klhs rpjmd Kajian Lingkungan Hidup Strategik (KLHS) KLHS RPJMD AMDAL Kebijakan Rencana Program Proyek Permendagri KLHS RPJMD Permendagri 67/2012 KLHS KRP Partidario (2000, 2003)
MEMBENTUK TIM PEMBUAT KLHS RPJMD Contoh MODEL TIM POKJA PL BERDASARKAN PERMENDAGRI 54/2010 KETUA & WAKIL SEKRETARIS POKJA POKJA PL PERMEN NO. 54/2010 KETUA POKJA PL: KEPALA BAPPEDA PERMEN KLHS SEKRETARIS KEPALA SKPD LH ANGGOTA: Unsur Pemerintah & Non Pemerintah yang memiliki (1) Kemampuan & Kompetensi; (2) Waktu & Konsentrasi
KLHS RPJMD Waktu penyusunan Bersamaan dengan penyusunan RPJMD dan RTRW PERPRES 59/2017 RTRW PEMBANGUNAN DAERAH RPJP/M D RAD TPB 34 PROVINSI Bersamaan dengan penyusunan RPJMD dan RTRW Sebelum RAD ditetapkan 10 Juli 2018 Waktu penyusunan
TAHAPAN PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS RPJMD Tim Pembuat Pembuatan KLHS RPJMD Penjaminan Kualitas Pendokumentasian Validasi KLHS RPJMD Pelaksanaan KLHS RPJMD: PERSIAPAN PEMBUATAN PELAKSANAAN RPJM/PD RAD TPB Identifikasi Data Pengumpulan Data Analisis Data
PEMANFAATAN UNTUK rpjmd dan RAD PEMBUATAN PEMANFAATAN Pengkajian Perumusan skenario RPJMD Gambaran Umum Permasalahan dan isu strategis Tujuan dan sasaran RAD Usulan Prog dan Keg Daerah Usulan Prog dan Keg Pemerintah pusat di daerah Usulan Prog dan Keg Non Pemerintah Melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data: kondisi umum daerah, capaian indikator TPB dan pembagian peran Alternatif Proyeksi : Tanpa Upaya Tambahan/BAU dan Dengan Upaya Tambahan Alternatif Proyeksi: Isu Strategis Permasalahan Sasaran Strategis penelaahan Penjaminan kualitas pendokumentasian validasi
kesimpulan Tim pembuat KLHS RPJMD beranggotakan perangkat daerah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan daerah, serta melibatkan ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya KLHS RPJMD berupa kajian akademis yang memuat isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis daerah untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan KLHS RPJMD dimanfaatkan untuk mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan RAD TPB
CONTOH PELAKSANAAN KLHS RPJMD KOTA CIMAHI
JUMLAH INDIKATOR TPB BERDASARKAN KATEGORI URUSAN DAN KEWENANGANNYA
Jumlah Indikator TPB berdasarkan Kategorinya Total Indikator TPB dalam RAN TPB: 486 Indikator-indikator SDGs dibagi dalam 3 (tiga) kategori, meliputi: “kategori pertama” dengan tanda (*), adalah indikator yang sesuai dengan indikator global; contoh: 1.2.1*, 5.3.1*, 15.6.1* Jumlah indikator kategori pertama: 85 “kategori kedua”, adalah indikator dengan keterangan huruf (a, b, ...) di belakang nomor merupakan indikator nasional sebagai proksi indikator global; dan contoh: 1.3.1.(b), 17.11.1.(a) Jumlah indikator kategori kedua: 245 “kategori ketiga”, adalah indikator global yang belum didefinisikan dan akan dikembangkan. contoh: 3.4.1, 14.2.1 Jumlah indikator kategori ketiga: 156
Jumlah Indikator TPB berdasarkan Urusan dan Kewenangannya Total Indikator TPB dalam Metadata TPB : 319 Indikator-indikator SDGs dibagi dalam 4 (empat) kewenangan, meliputi: Pusat Jumlah indikator yang menjadi kewenangan pusat: 283 Provinsi Jumlah indikator yang menjadi kewenangan provinsi: 203 Kabupaten Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kabupaten: 177 Kota Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kota: 181
PROPORSI JUMLAH INDIKATOR DALAM PILAR TPB
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Hukum & Tata Kelola Pilar Sosial 1. Tanpa Kemiskinan 2. Tanpa Kelaparan 3. Kehidupan Sehat & Sejahtera 4. Pendidikan Berkualitas 5. Kesetaraan Gender Pilar Lingkungan 6. Air Bersih & Sanitasi Layak 11. Kota & Pemukiman yang Berkelanjutan 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab 13. Penanganan Perubahan Iklim 14. Ekosistem Lautan 15. Ekosistem Daratan Pilar Ekonomi 7. Energi Bersih & Terjangkau 8. Pekerjaan Layak & Pertumbuhan Ekonomi 9. Industri, Inovasi, & Infrastruktur 10. Berkurangnya Kesenjangan 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Pilar Hukum & Tata Kelola 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
PROPORSI JUMLAH INDIKATOR DALAM PILAR TPB Persentase Sosial Tujuan 1 26 8.15 Tujuan 2 13 4.08 Tujuan 3 38 11.91 Tujuan 4 18 5.64 Tujuan 5 16 5.02 Lingkungan Tujuan 6 29 9.09 Ekonomi Tujuan 7 6 1.88 Tujuan 8 20 6.27 Tujuan 9 17 5.33 Tujuan 10 Tujuan 11 21 6.58 Tujuan 12 7 2.19 Tujuan 13 4 1.25 Tujuan 14 9 2.82 Tujuan 15 Hukum dan Tata Kelola Tujuan 16 34 10.66 Tujuan 17 32 10.03 319 100
PROPORSI JUMLAH INDIKATOR DALAM MASING-MASING PILAR TPB Tujuan 16
IRISAN INDIKATOR TPB, RPJMD, DAN SPM Permendagri No 86 Tahun 2017 IRISAN INDIKATOR TPB, RPJMD, DAN SPM PP No 02 Tahun 2018 Perpres No 59 Tahun 2017
107 TPB RPJMD Permendagri Nomor 86 Tahun 2017: RPJMD 420 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 319 indikator TPB 319 indikator RPJMD 420 indikator 107 212 313
TPB SPM Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 319 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) 6 urusan TPB 319 indikator SPM 6 urusan 44 6 Urusan dalam SPM: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat Sosial 15 11 5 2 9
113 SPM RPJMD Permendagri Nomor 86 Tahun 2017: RPJMD 420 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) 6 Urusan SPM 6 Urusan RPJMD 420 indikator 113 6 Urusan dalam SPM: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat Sosial 15 11 5 2 9
TPB 44 107 13 SPM RPJMD 113 Irisan antara indikator TPB x RPJMD : 107 indikator Irisan antara indikator TPB x SPM : 44 indikator Irisan Antara Indikator SPM x RPJMD : 113 Indikator Irisan antara indikator TPB x RPJMD x SPM : 13 indikator
Metodologi Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD 1 Persiapan Penerapan KLHS RPJMD, dilakukan melalui langkah-langkah: Tim Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD beranggotakan perangkat daerah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan daerah, serta melibatkan ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya Penyusunan rencana kerja Pembuatan KLHS RPJMDdi daerah Pemetaan terhadap Indikator SDGS terhadap SKPD/OPD pengampu di daerah Pengumpulan dan Analisis Data, dilakukan melalui langkah-langkah: Menemukenali Indikator SDGS dan Target Yang Harus Dicapai (pengertian indikator kinerjaSDGS , Definisi Operasional, Cara Perhitungan, Target capaian dan Batas waktu pencapaian) Pengumpulan dan pengolahan data Dasar capaian indikator SDGS Merumuskan profil Capaian Indikator SDGS (sebagai bagian dari Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah) Analisis kondisi dalam rangka Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD (status, permasalahan, faktor-faktor) 2
Metodologi Pembuatan dan Pelaksanaan KLHSRPJMD Penentuan Target Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD, dilakukan melalui langkah-langkah: Periksa realisasi capaian kinerja untuk setiap jenis indikator SDGS Bandingkan terhadap target Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD secara nasional dan seberapa besar kesenjangan c) Periksa target capaiaan SDGS setiap Indikator d) Kaji permasalahan pencapaian kinerja indikator SDGS e) Lakukan analisis kapasitas/kemampuan SKPD pengampu indikator SDGS 3 Penyusunan Program dan Kegiatan Prioritas Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD, terdiri dari: Program dan kegiatan untuk Indikator SDGS yang tertuang dalam KLHS RPJMD mengacu pada Permendagri yang sudah memiliki pedoman teknis Permendagri 13 Tahun 2006 tentang keuangan daerah 4 5 Penghitungan Kebutuhan Pembiayaan Setiap Indikator dan arah kebijakan mengacu pada Permendagri yang sudah memiliki pedoman teknis Permendagri 13 Tahun 2006 tentang keuangan daerah
Pemetaan Indikator SGDS terhadap OPD Pengampu Didaerah
terimakasih