Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG PERAN CIVIL SOCIETY DALAM MENGAWAL PEMILUKADA DAN PEMILU Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
KETENTUAN PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT PASAL 94 : Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, diantara tugas Bawaslu: d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. PASAL 97 : Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu melaksanakan: d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
Mewujudkan Pemilu yang demokratis; Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil & berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan & akuntabilitas hasil Pemilu;
Strategi Pengawasan Pemilu potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. PENCEGAHAN PENINDAKAN
Terjadi Manipulasi Suara Hilangnya Hak Pilih Politik Uang Dorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu. Hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu disebut dengan Pengawasan Partisipatif. Terjadi Manipulasi Suara Hilangnya Hak Pilih Politik Uang Pemilu Tidak Sesuai Aturan Dan Timbul Gugatan Hasil Biaya Politik Mahal Pemungutan Suara Ulang Konflik Antar Pendukung Calon
ORMAS MITRA STRATEGIS LSM TOKOH AGAMA TOKOH MASYARAKAT PEMANTAU PERGURUAN TINGGI MITRA STRATEGIS LSM TOKOH MASYARAKAT PEMANTAU PIMILIHAN TOKOH AGAMA
Strategi Partisipatif PENGAWASAN BERBASIS IT (GOWASLU) POJOK PENGAWASAN FORUM WARGA SAKA ADHYASTA PEMILU PENGABDIAN MASYARAKAT GERAKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
DATA PEMILIH PENCALONAN KAMPANYE MASA TENANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA REKAPITULASI SUARA
MENCEGAH TERJADINYA KONFLIK MENJADIKAN PEMILU BERINTEGRITAS MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI MENDORONG TINGGINYA PARTISIPASI PUBLIK MEMBENTUK KARAKTER DAN KESADARAN POLITIK MASYARAKAT
TERIMAKASIH