NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
Aturan dan Larangan Kampanye
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN Oleh: FRITZ EDWARD SIREGAR Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum

PASAL 93 Huruf f PASAL 93 Huruf g TUGAS BAWASLU DALAM UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 PASAL 93 Huruf f BAWASLU BERTUGAS MENGAWASI NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA, NETRALITAS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN NETRALITAS ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; PASAL 93 Huruf g BAWASLU BERTUGAS MENGAWASI PELAKSANAAN PUTUSAN/KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG ATAS PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA, NETRALITAS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN NETRALITAS ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

TUJUAN UMUM PENGAWASAN MENEGAKKAN INTEGRITAS, KREDIBILITAS PENYELENGGARA, TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN & AKUNTABILITAS HASIL PEMILU; MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS; MEMASTIKAN TERSELENGGARANYA PEMILU SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, ADIL & BERKUALITAS, SERTA DILAKSANAKANNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PEMILU SECARA MENYELURUH.

INDIKATOR KUALITAS PEMILU PENYELENGGARA PEMILU YANG ADIL TINGGINYA PARTISIPASI PEMILIH & CERDAS DALAM MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA DEMOKRATISASI INTERNAL PARTAI TERPILIHNYA WAKIL RAKYAT YANG BERTANGGUNGJAWAB TERPILIHNYA PEMIMPIN YANG MENDORONG PEMERINTAHAN YANG BERSIH

TUGAS PENGAWAS PEMILU MENGAWASI TAHAPAN PEMILU MENGAWASI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT DENGAN PEMILU MEMANTAU ATAS PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU OLEH INSTANSI YANG BERWENANG TUGAS PENGAWAS PEMILU MENGAWASI PERENCANAAN DAN PENETAPAN JADWAL TAHAPAN PEMILU

STRATEGI PENGAWASAN potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. PENCEGAHAN PENINDAKAN

1 2 PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN NETRALITAS PEGAWAI ASN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEJABAT YANG BERWENANG DARI LEMBAGA/INSTANSI MASING-MASING SECARA BERJENJANG 1 PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DIBANTU OLEH PANWASLU KECAMATAN, PANWASLU KELURAHAN/DESA, PANWASLU LN, DAN PENGAWAS TPS 2

UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PASAL 2 ASN harus memiliki asas netralitas PASAL 119 Pejabat pimpinan madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan kepala negara harus mengundurkan diri PASAL 123 Ayat (3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan kepala negara harus mengundurkan diri

PERATURAN PEMERINTAH NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 4 Angka 12 PASAL 4 Angka 13 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Ikut serta dalam Pelaksanaan kampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

PENDAFTARAN DI KPUD/PENGENALAN KEPADA MASYARAKAT/PERS SURAT MENTERI PAN RB No.B/36/M.SM.00.00/2018 PENDAFTARAN DI KPUD/PENGENALAN KEPADA MASYARAKAT/PERS FOTO BERSAMA DENGAN SUAMI/ISTERINYA YANG MENJADI CALON TETAPI TIDAK MENGGUNAKAN SIMBOL YANG MENGARAH KEBERPIHAKAN MENGHADIRI KEGIATAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI/ISTERINYA TETAPI TIDAK BERTINDAK AKTIF DAN TIDAK MENGENAKAN ATRIBUT INSTANSINYA ASN YANG SUAMI/ISTRINYA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI PESERTA PEMILU 1 DAPAT MENDAMPINGI SUAMI/ISTERINYA DALAM KEGIATAN: ASN YANG MENDAMPINGGI SUAMI/ISTRINYA BERKAMPANYE WAJIB CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA 2

TINDAKAN PEGAWAI ASN NETRALITAS ASN MENJADI OBJEK PENGAWASAN BAWASLU BERPOTENSI MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG PEMILU/PEMILIHAN MELANGGAR KODE ETIK DAN/ATAU DISIPLIN MASING-MASING LEMBAGA/INSTANSI TINDAKAN PEGAWAI ASN

PENGAWAS PEMILU MELAKUKAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN TERHADAP: TATA CARA PENGAWASAN PENGAWAS PEMILU MELAKUKAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN TERHADAP: KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA KEBERPIHAKAN TERHADAP PESERTA PEMILU SEBELUM, SELAMA, DAN SESUDAH MASA KAMPANYE KEPADA PEGAWAI ASN DALAM LINGKUNGAN UNIT KERJANYA, KELUARGA, DAN MASYARAKAT. PERTEMUAN AJAKAN IMBAUAN SERUAN PEMBERIAN BARANG KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU SELAMA MASA KAMPANYE

PENGAWAS PEMILU MELAKUKAN: KOORDINASI DENGAN KASN IDENTIFIKASI POTENSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, PENGGUNAAN ANGGARAN, DAN PENGGUNAAN FASILITAS IDENTIFIKASI POTENSI KETERLIBATAN PEGAWAI ASN KERJASAMA DENGAN MEDIA MASSA KERJASAMA DENGAN PEMANTAU PEMILU KERJA SAMA DENGAN MASYARAKAT mencatat dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengawasi dugaan pelanggaran upaya mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN

TINDAK LANJUT PENGAWASAN TEMUAN LAPORAN PENGAWAS PEMILU MEMBUAT KAJIAN DAPAT MELIBATKAN KASN DI DUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN DITUANGKAN DALAM REKOMENDASI PENGAWAS PEMILU MENERUSKAN REKOMENDASI KEPADA KASN MELALUI BAWASLU DENGAN MELAMPIRKAN KRONOLOGIS DAN HASIL KAJIAN

PEMBERIAN SANKSI DIKEMBALIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT REKOMENDASI PENGAWAS PEMILU MELALUI BAWASLU PEMBERIAN SANKSI DIKEMBALIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT KASN MENERUSKAN REKOMENDASI