NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN Oleh: FRITZ EDWARD SIREGAR Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum
PASAL 93 Huruf f PASAL 93 Huruf g TUGAS BAWASLU DALAM UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 PASAL 93 Huruf f BAWASLU BERTUGAS MENGAWASI NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA, NETRALITAS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN NETRALITAS ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; PASAL 93 Huruf g BAWASLU BERTUGAS MENGAWASI PELAKSANAAN PUTUSAN/KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG ATAS PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA, NETRALITAS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN NETRALITAS ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
TUJUAN UMUM PENGAWASAN MENEGAKKAN INTEGRITAS, KREDIBILITAS PENYELENGGARA, TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN & AKUNTABILITAS HASIL PEMILU; MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS; MEMASTIKAN TERSELENGGARANYA PEMILU SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, ADIL & BERKUALITAS, SERTA DILAKSANAKANNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PEMILU SECARA MENYELURUH.
INDIKATOR KUALITAS PEMILU PENYELENGGARA PEMILU YANG ADIL TINGGINYA PARTISIPASI PEMILIH & CERDAS DALAM MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA DEMOKRATISASI INTERNAL PARTAI TERPILIHNYA WAKIL RAKYAT YANG BERTANGGUNGJAWAB TERPILIHNYA PEMIMPIN YANG MENDORONG PEMERINTAHAN YANG BERSIH
TUGAS PENGAWAS PEMILU MENGAWASI TAHAPAN PEMILU MENGAWASI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT DENGAN PEMILU MEMANTAU ATAS PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU OLEH INSTANSI YANG BERWENANG TUGAS PENGAWAS PEMILU MENGAWASI PERENCANAAN DAN PENETAPAN JADWAL TAHAPAN PEMILU
STRATEGI PENGAWASAN potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. PENCEGAHAN PENINDAKAN
1 2 PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN NETRALITAS PEGAWAI ASN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEJABAT YANG BERWENANG DARI LEMBAGA/INSTANSI MASING-MASING SECARA BERJENJANG 1 PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DIBANTU OLEH PANWASLU KECAMATAN, PANWASLU KELURAHAN/DESA, PANWASLU LN, DAN PENGAWAS TPS 2
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PASAL 2 ASN harus memiliki asas netralitas PASAL 119 Pejabat pimpinan madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan kepala negara harus mengundurkan diri PASAL 123 Ayat (3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan kepala negara harus mengundurkan diri
PERATURAN PEMERINTAH NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 4 Angka 12 PASAL 4 Angka 13 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Ikut serta dalam Pelaksanaan kampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
PENDAFTARAN DI KPUD/PENGENALAN KEPADA MASYARAKAT/PERS SURAT MENTERI PAN RB No.B/36/M.SM.00.00/2018 PENDAFTARAN DI KPUD/PENGENALAN KEPADA MASYARAKAT/PERS FOTO BERSAMA DENGAN SUAMI/ISTERINYA YANG MENJADI CALON TETAPI TIDAK MENGGUNAKAN SIMBOL YANG MENGARAH KEBERPIHAKAN MENGHADIRI KEGIATAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI/ISTERINYA TETAPI TIDAK BERTINDAK AKTIF DAN TIDAK MENGENAKAN ATRIBUT INSTANSINYA ASN YANG SUAMI/ISTRINYA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI PESERTA PEMILU 1 DAPAT MENDAMPINGI SUAMI/ISTERINYA DALAM KEGIATAN: ASN YANG MENDAMPINGGI SUAMI/ISTRINYA BERKAMPANYE WAJIB CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA 2
TINDAKAN PEGAWAI ASN NETRALITAS ASN MENJADI OBJEK PENGAWASAN BAWASLU BERPOTENSI MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG PEMILU/PEMILIHAN MELANGGAR KODE ETIK DAN/ATAU DISIPLIN MASING-MASING LEMBAGA/INSTANSI TINDAKAN PEGAWAI ASN
PENGAWAS PEMILU MELAKUKAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN TERHADAP: TATA CARA PENGAWASAN PENGAWAS PEMILU MELAKUKAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN TERHADAP: KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA KEBERPIHAKAN TERHADAP PESERTA PEMILU SEBELUM, SELAMA, DAN SESUDAH MASA KAMPANYE KEPADA PEGAWAI ASN DALAM LINGKUNGAN UNIT KERJANYA, KELUARGA, DAN MASYARAKAT. PERTEMUAN AJAKAN IMBAUAN SERUAN PEMBERIAN BARANG KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU SELAMA MASA KAMPANYE
PENGAWAS PEMILU MELAKUKAN: KOORDINASI DENGAN KASN IDENTIFIKASI POTENSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, PENGGUNAAN ANGGARAN, DAN PENGGUNAAN FASILITAS IDENTIFIKASI POTENSI KETERLIBATAN PEGAWAI ASN KERJASAMA DENGAN MEDIA MASSA KERJASAMA DENGAN PEMANTAU PEMILU KERJA SAMA DENGAN MASYARAKAT mencatat dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengawasi dugaan pelanggaran upaya mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN
TINDAK LANJUT PENGAWASAN TEMUAN LAPORAN PENGAWAS PEMILU MEMBUAT KAJIAN DAPAT MELIBATKAN KASN DI DUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN DITUANGKAN DALAM REKOMENDASI PENGAWAS PEMILU MENERUSKAN REKOMENDASI KEPADA KASN MELALUI BAWASLU DENGAN MELAMPIRKAN KRONOLOGIS DAN HASIL KAJIAN
PEMBERIAN SANKSI DIKEMBALIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT REKOMENDASI PENGAWAS PEMILU MELALUI BAWASLU PEMBERIAN SANKSI DIKEMBALIKAN KEPADA INSTANSI TERKAIT KASN MENERUSKAN REKOMENDASI