Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
Subbag umum / kepegawaian
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
PEMILIHAN PNS BERPRESTASI
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
100.
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
RUMUS PENGHITUNGAN PERILAKU KERJA
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
RUMUS PENGHITUNGAN BERDASARKAN SKP_POINT AKTIFITAS
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

RANCANG BANGUN E-KINERJA REWARD PUNISHMENT BOBOT JABATAN (40%) KELAS JABATAN (STATIS) PEMBERIAN TPP BERDSRKAN HASIL CAPAIAN KERJA CAPAIAN AKTIFITAS KERJA per POINT  % TARGET KERJA BULANAN SKP 60% e – KINERJA PRESTASI KERJA INDIVIDU HUK. DISIPLIN- %jenis Hukdis TPP PERILAKU KERJA 40 % PRESTASI KERJA (60%) ABSE NSI Bentuk BONUS KUALITAS KERJA (50%) PEMBERIAN TPP PER 3 BULAN BERDSRKAN HASIL CAPAIAN REALISASI ANGGARAN DAN TEPAT WAKTU PRESTASI KERJA OPD 25% TARGET /REALISASI - ANGGARAN - WAKTU 2. EFEKTIFITAS WAKTU (50%) Per Triwulan Bahan : ANGGARAN KAS & SP2D

PRESTASI KERJA Prestasi Kerja adalah kegiatan dari hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai. Prestasi Kerja bersifat DINAMIS dan memiliki proporsi 60% dalam penilaian kinerja. Penilaian Prestasi Kerja Individu terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku kerja.

1. SASARAN KERJA PEGAWAI Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS Sasaran Kerja pegawai (SKP) diberikan nilai tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 60% dari nilai Prestasi Kerja (Pk) dikalikan capaian prosentase masing-masing hasil pengumpulan point aktifitas yang telah ditetapkan; RUMUS PERHITUNGAN : TPP Beban Kerja = Nilai Pk x (% SKP x (Capaian Hasil Kerja) TPP Beban Kerja = Nilai Pk x (60% x K1/K2/K3/K4/K5/K6) KETERANGAN : K1/K2/K3/K4/K5/K6 = capaian hasil kerja berdasarkan point

AKTIVITAS/ KEGIATAN DALAM UNSUR SKP Nama Aktivitas dalam Kegiatan Tugas Point Aktivitas Per Kegiatan Tugas Point: Waktu x Bobot Aktivitas

60% TPP dari komponen SKP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Beban Kerja sesuai HASIL Point Aktifitas Kerja KODE Capaian Hasil Kerja STANDAR POINT WAKTU NORMAL Selisih KRITERIA (POINT) PROSENTASE K.1 7.260 lebih dari 900 100% K.2 701 – 900 90% K.3 501 – 700 80% K.4 301 – 500 70% K.5 1 s.d 300 50 % K.6 Kurang dari 7.260 0% TPP dari komponen SKP 60% Angka 7.260 diperoleh dari jumlah waktu efektif kerja PNS (5,5 jam per hari) x 22 hari kerja (1bulan) x 60 menit adalah 7.260 menit yang dikonversikan menjadi Standar Point Waktu Normal Padahal PNS harus bekerja minimal 7,5 jam per hari, dengan demikian maka ada 2 jam yang tidak efektif Jadi Untuk Mendapatkan Selisih Point Lebih Dari 900 Dapat Diperoleh Dari Waktu tidak efektif 2 Jam Tersebut Dapat Diefektifkan Lagi 45 Menit X 22 Hari Kerja = 990 Menit Menjadi Point

CAPAIAN HASIL KERJA BERDASARKAN POINT Sasaran Kerja/Beban kerja pegawai merupakan kegiatan dan aktivitas kerja berdasarkan nama jabatan pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan berpedoman pada rincian aktivitas pegawai yang telah ditetapkan. Setiap rincian aktivitas kerja memiliki nilai aktivitas dalam satuan point yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Beban kerja pegawai dihitung berdasarkan selisih lebih dari nilai aktivitas terhadap beban kerja normal sebesar 7.260 point. Besaran beban kerja pegawai dirinci sebagai berikut : Kurang dari nilai aktivitas dari beban kerja normal 7.260 point memperoleh 0% (nol persen) Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal s/d 300 point memperoleh 50% (lima puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal antara 301 s/d 500 point memperoleh 70% (tujuh puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal antara 501 s/d 700 point memperoleh 80% (delapan puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal antara 701 s/d 900 point memperoleh 0% (sembilan puluh persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP; Selisih lebih nilai aktivitas dari beban kerja normal diatas 900 point memperoleh 100% (seratus persen) dari perhitungan Nilai Prestasi Kerja dan Prosentase SKP;

Faktor Kesulitan Kerja TINGKAT KESULITAN SKALA FAKTOR Memerlukan Tenaga / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja Sangat Mudah 1 Kegiatan Normal Tanpa Tenaga Berarti Sangat Ringan, hampir tanpa beban mental Ringan Potensi sebabkan kerugian finansial sangat kecil Tidak memerlukan keahlian khusus sama sekali Lingkungan sangat baik, ada pengatur suhu, nyaman, damai Hampir tidak ada resiko kecelakaan kerja Cukup Mudah 2 Kegiatan Normal Dengan Tenaga Sangat Ringan Ringan, tidak sebabkan dampak Sedang namun dampak ringan Potensi sebabkan kerugian finansial kecil Memerlukan keahlian khusus yang sangat mudah dipelajari Lingkungan baik, ada pengatur suhu Resiko Kecelakaan Kerja Ringan Mudah 3 Kegiatan Normal Dengan Tenaga Ringan Sedang, namun tanpa adanya dampak timbul Sedang dalam bagian kecil di lingkunagn kerjanya Potensi sebabkan kerugian finansial sedang Memerlukan keahlian khusus yang mudah dipelajari Lingkungan normal, pencahayaan cukup Resiko Kecelakaan Kerja Sedang

Tingkat Tanggung jawab Resiko Kecelakaan Kerja Lanjutan... TINGKAT KESULITAN SKALA FAKTOR Memerlukan / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja Sulit 4 Kegiatan dengan Tenaga Sedang Sedang, sudah sampai tahap menyebabkan sulit fokus / tidur Tinggi dalam bagiannya, beberapa lingkungan kerja Potensi sebabkan kerugian finansial besar Memerlukan keahlian khusus yang bisa dipelajari dan berbiaya normal Lingkungan pengab/panas, kurang nyaman, pencahayaan cukup Resiko Kecelakaan Kerja Sedang dan dapat timbulkan sakit fisik serius Cukup Sulit 5 Kegiatan Tengan Tenaga Berat Berat, namun belum sampai resiko dampak fisik karena psikologi stress Sangat tinggi, sebatas pada lingkup bagiannya Memerlukan keahlian khusus yang sulit dipelajari dan berbiaya tinggi, namun banyak Lingkungan pengab/panas, pencahayaan kurang Resiko Kecelakaan Kerja Sedang dan dapat timbulkan sakit fisik dan cacat tetap Sangat Sulit 6 Kegiatan Dengan Membutuhkan Tenaga Lebih / Ekstra Sangat Berat, dapat menyebabkan dampak simptom / efek fisik karena psikologi stress Sangat tinggi dan luas, sampai dengan diluar bagiannya Potensi sebabkan kerugian finansial sangat besar Memerlukan keahlian khusus yang sulit dipelajari dan berbiaya tinggi, langka Lingkungan polusi, pengab/panas, pencahayaan kurang, kebisingan tinggi Resiko Kecelakaan Kerja Sedang dan dapat timbulkan kematian

7 Faktor Beban Kerja Masing-masing faktor memiliki 6 tingkat kesulitan Memerlukan Tenaga / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja Masing-masing faktor memiliki 6 tingkat kesulitan Setiap aktivitas kegiatan direview berdasar 7 faktor dan 6 tingkat kesulitan Penjumlahan dari 7 faktor dalam setiap aktivitas sebagai nilai bobot Faktor Beban Kerja Setiap aktivitas memiliki waktu standar yang ditetapkan Point Kinerja didapatkan dengan perkalian Waktu dan Total Bobot Dengan memperhatikan psikologi angka dan pengaruh pada motivasi kerja, maka setiap penjumlahan point aktivitas dibagi dengan 10 (sepuluh).

Perhitungan Point Aktivitas NO NAMA AKTIFITAS POINT AKTIVTAS WAKTU BOBOT TOTAL BOBOT Memerlukan Tenaga / Fisik Resiko Mental Tingkat Tanggung jawab Resiko Financial Keahlian Khusus Lingkungan Kerja Resiko Kecelakaan Kerja 1 Mengikuti Rapat (Dalam Daerah) 90 60 15 2 4 Mengecek 63 30 21 3 Memperbaharui 51 17 Mencocokkan 24 16 5 Mengantar 84 14 6 Memindahkan 76.5 45 7 Menginformasikan 18 10 8 Merapikan 9 Menyimpan 56 40 Memasukkan 36 12 11 Mendokumentasikan 78 13 Menerima 26 20 Memotret 54 Menyebarluaskan 27 Menerima tamu 48 Kegiatan dengan Tenaga Berat Memerlukan keahlian khusus yg bisa dipelajari & berbiaya normal

Simulasi Point Aktivitas Pengelola Kepegawaian (Orpeg) Point 1 Minggu = 1.581,5  1 bln= 6.326 Analis Tata Laksana (Orpeg) Point 1 Minggu = 1.940,5  1 bln= 7.762 Analis Kebakaran (Damkar) Point 1 Minggu = 2.206  1 bln= 8.824 Sopir Mobil Damkar (Damkar) Point 1 Minggu = 2.705,5  1 bln= 10.822 Rescuer (Damkar) Point 1 Minggu = 1.442  1 bln= 5.768

Lanjutan simulasi… Perancang Peraturan Perundang-undangan (Hukum & HAM) Point 1 Minggu = 1.510  1 bln= 6.040 Petugas Kebersihan (DLH) Point 1 Minggu = 2.916  1 bln= 11.664 Operator Roodsweeper (DLH) Point 1 Minggu = 3.669  1 bln= 14.676 Penelaah Dampak Lingkungan (DLH) Point 1 Minggu = 1.274,5  1 bln= 5.098

Lanjutan simulasi ….. Pengelola Kepegawaian (Dinas Pendidikan) Point 1 Minggu = 2.055,5  1 bln= 8.222 Petugas Pemungut Retribusi (Dinas Perdagangan) Point 1 Minggu = 1.816,5  1 bln= 7.266 Penera (Dinas Perdagangan) Point 1 Minggu = 1.917  1 bln= 7.668 Penyidik (Dishub) Point 1 Minggu = 2.300  1 bln= 9.200 Penguji Kendaraan Bermotor/Pelaksana (Dishub) Point 1 Minggu = 4.815  1 bln= 19.260

Lanjutan simulasi ….. Pengelola Aset Barang Milik Negara (BPPKAD) Point 1 Minggu = 1.905  1 bln= 7.620 Verivikator Keuangan (BPPKAD) Point 1 Minggu = 2.016  1 bln= 8.064 Kasubag Umum Kepegawaian (BPPKAD) Point 1 Minggu = 2.564  1 bln= 10.256 Pengadministrasi Persuratan Point  1 bln= 9.240

Hasil Simulasi Secara Umum dari beberapa jabatan yang disimulasi dapat mencapai target point yang telah ditentukan. Dalam menuliskan aktivitas bisa ditulis dengan aktivitas minor/ ditulis secara detail Aktivitas yang ditulis harus mencerminkan uraian tugas dari nama jabatan.

2. Perilaku Kerja Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Perilaku kerja terdiri dari 2 (dua) unsur: Hukuman Disiplin Tingkat Kehadiran Perilaku Kerja: 40% dari unsur Prestasi kerja

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Ketentuan: a. HUKUMAN DISIPLIN Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Ketentuan: Tidak Kena Hukuman Disiplin  100% Hukuman disiplin ringan  90% (3 bln) Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang  80% (6 bln) Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

Lanjutan…. Hukuman disiplin berat  50% (12 bln) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dgn hormat sebagai PNS

b. Tingkat Kehadiran Saat ini masih mengacu pada: Peraturan Walikota Surakarta No.5 Tahun 2015 Tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA Pengurangan Pemberian Tambahan Penghasilan, Terdiri dari: Tidak Masuk Kerja Tidak Berada Di Tempat Tugas Tidak Mengikuti Upacara Dan Apel Terlambat Masuk Kerja Pulang Kerja Sebelum Waktu

Terima Kasih