DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP PERMEN KP NO 59/PERMEN-KP/2017 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KKP DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP

Tunjangan Kinerja adalah Tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan

Pemberian Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja Menteri sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi bagi JPT Madya Tunjangan CPNS dibayarkan TMT ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang : tidak mempunyai jabatan tertentu diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai diberhentikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension PNS pada BLU yang telah mendapatkan renumerasi

Tunjagan Kinerja diberikan berdasarkan unsur: Capaian Kinerja Organissi Capaian Kinera Pegawai Perilaku Non Disiplin Presensi (PNDP) Disiplin Presensi Kelas Jabatan

Bobot tiap unsur tunjangan kinerja (%) No Jabatan Kinerja Organisasi Kinerja Pegawai Perilaku Non Disiplin Presensi Disiplin Presensi 1 Menteri 100 2 JPT Madya 35 25 15 3 JPT Pratama 30 20 4 Jabatan Administrator 5 Jabatan Pengawas 6 JFU 40 10 7 JFT Menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya

Perilaku Non Disiplin Presensi (PNDP) dilakukan dengan penilaian 360° dengan bobot (%) Pejabat yg dinilai Pejabat penilai Atasan Rekan Bawahan 1 JPT Madya 60 15 25 2 JPT Pratama 3 JA 4 JP 5 JFU 40 6 JFT

CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80 % dari jabatan yang akan didudukinya PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional tertentu, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85 % dari jabatan yang akan didudukinya Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) diberikan Tunkin, syarat dan besaran tunkin yang didapat diatur dalam Permen KP No 45 Tahun 2017 yaitu jangka waktu Plt/Plh kumulatif 1 tahun anggaran paling sedikit 1 bulan atau 22 har kerja mendapat 20 % dari Tunkin jabatan yang dirangkapnya

Bagi Pegawai yang sedang tugas belajar (TB) No Jabatan sebelum TB Kelas jabatan setelah TB Potongan 1 Pejabat Struktural 7 2,25 % untuk setiap hari kerja sejak melaksanakan TB 2 JFT Keahlian 3 JFT Keterampilan Jenjang Pemula s.d Mahir 5 4 JFT Keterampilan jenjang Penyelia 6 JFU Kelas jabatan ≤ 7 Sama dengan kelas sebelum TB JFU Kelas jabatan > 7

Pegawai yang mengikuti Diklat atau Short Course dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 0,35 % setiap hari kerja Pegawai TB yang telah habis batas waktu TB dan/atau masa perpanjangan namun belum bisa menyelesaikan studinya dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 2,25 % setiap hari kerja sampai dengan penetapan Hukuman Disiplin (HD) Pegawai yang meninggalkan tugas untuk belajar tetapi tidak mendapat SK TB, tidak diberikan Tunkin Pegawai TB yang telah habis batas waktu TB namun meninggalkan tugas untuk melanjutkan belajarnya tidak diberikan Tunkin

Capaian Angka Kredit (%) JFT yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 2,25 % setiap hari kerja JFT apabila memperoleh angka kredit kurang dari target minimal pertahun dikenakan pemotongan Tunkin sbb : Capaian Angka Kredit (%) Pemotongan Tunkin (%) 0 - 25 75 26 - 50 50 51 - 75 25 76 – 99,9 10

Tunkin pegawai cuti No Jenis Cuti Potongan Tunkin 1 Cuti tahunan Tidak dipotong 2 Cuti besar 2,25 % setiap HK 3 Cuti alasan penting 2,25 % setiap HTMK 4 Cuti bersalin anak pertama dan kedua 1,5 % setiap HTMK 5 Cuti bersalin anak ketiga dst 4 % setiap HTMK 6 Cuti Sakit 1,75 % HTMK 7 Sakit tanpa bukti 4 % HK HK : Hari Kerja HTMK : Hari Tidak Masuk Kerja

Guru dan Dosen Guru/Dosen yang belum mempunyai sertifikasi profesi, diberikan Tunkin sebesar 3,41 % setiap Hari Masuk Kerja Izin Izin tidak masuk kerja paling lama 2 hari dikenakan pengurangan Tunkin 3,64 % setiap Hari Tidak Masuk Kerja Izin kedua kali dalam bulan yang sama dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 4 % setiap Hari Tidak Masuk Kerja

Rangkap Jabatan Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan merangkap jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan

JFT yang mendapat Tunjangan Profesi JFT yang mendapat Tunjangan Profesi maka diberikan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunkin dengan Tunjangan Profesinya jika Tunkin lebih besar dari Tunjangan Profesi, jika Tunjangan Profesinya lebih besar maka tidak diberikan Tunkin

Penambahan dan Pengurangan Tunkin Kinerja Organisasi Kinerja Pegawai PNDP NPSS +/- Capaian 120 % + 3 % > 91 + 2,5 % + 2 % > 100 s.d < 120 76 s.d < 91 + 1,5 % + 1 % > 80 s.d < 100 - 3,75 % 66 s.d < 76 - 5 % - 10 % < 80 < 66 - 7,5 % - 20 % Pengurangan Tunjangan Kinerja diperhitungkan secara kumulatif terhadap tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran berikutnya Pasal 24 ayat (2) NPSS : Nilai Pencapaian Sasaran Stragis pada Aplikasi Kinerjaku unit kerja masing-masing PNDP : Perilaku Non Disiplin Presensi

Pengurangan Tunkin karena capaian unsur Presensi No Uraian PotonganTunkin 1 Tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 jam atau 6,5 jam dalam sehari 4,5 % 2 Terlambat masuk kerja 0,01 % setiap menit 3 Pulang sebelum waktunya 4 Tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual 2,25 % 5 Tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual pada jam datang dan pulang 4 %

Jenis Hukuman Disiplin NO Jenis Hukuman Disiplin Potongan Tunkin (%) Jangka Waktu (bulan) 1 teguran lisan 20 2 teguran tertulis 30 3 pernyataan tidak puas secara tertulis 40 4 penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun 6 5 penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 50 8 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 60 10 7 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 12 pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah 70 9 pembebasan dari jabatan 80

Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 1 (satu) bulan, tidak diberikan tunjangan kinerja Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran bersangkutan