PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) Rika Lidyah,S.E.,M.Si
PPn BM dikenakan: Atas penyerahan dan atau impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Dasar Hukum UU No. 18 tahun 2000 Pasal 5 dan Pasal 8 UU PPN 1984 Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Objek PPn BM Subjek PPn BM Penyerahan Barang Berwujud yang tergolong mewah dan Impor Barang yang tergolong mewah. Subjek PPn BM Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Tarif PPn BM Tarif PPn Bm serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah: tarif 0% Dengan peraturan pemerintah ditetapkan BKP tergolong mewah yang dikenakan PPn BM sesuai tarif yang berlaku. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPn BM Nilai Impor : untuk impor barang mewah Harga Jual : untuk penjualan Barang Mewah oleh pabrikan Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Penghitungan PPn BM PPn BM = Tarif Pajak x DPP Jika Penyerahan BKP BM termasuk PPN dan PPn BM: Ket: t = Tarif PPn BM Rika Lidyah,S.E.,M.Si