MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
SALAM ADHYAKSA.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BY. DEISY T. SOPUTAN,S.PD.,M.HUM KOORDIV SDM, ORGANISASI, DATA DAN INFORMASI.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
AMDAL - SKB.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA M. Amir Nashiruddin BAWASLU DIY.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG II Oleh BAWASLU SULTRA di Grand Clarion Hotel Kendari, Tanggal 2 s.d 3 Desember 2018

 Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan Pengawasan Pemilu

PELANGGARAN PEMILU adalah tindakan atau perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait PEMILU.

PENGAWAS PEMILIHAN UMUM UU Nomor 7 Tahun 2017  Pasal 89 1.Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh BAWASLU 2.BAWASLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a.Bawaslu b.Bawaslu Provinsi c.Bawaslu Kabupaten/Kota d.Panwaslu Kecamatan e.Panwaslu Kelurahan/Desa f.Panwaslu LN, dan g.Pengawas TPS

TUGAS, WEWENANG dan KEWAJIBAN PANWASCAM  Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas: a.melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: 1)mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan 2)mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan 3)melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; 4) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 5)menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6)menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan 7)memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

TUGAS, WEWENANG dan KEWAJIBAN PANWASCAM b.mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1)pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS dan DPT; 2)pelaksanaan kampanye; 3)logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4)pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 5)pergerakan surat suara, BA penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK; 6)pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 7)pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 8)mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; 9)mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

TUGAS, WEWENANG dan KEWAJIBAN PANWASCAM e.mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1.putusan DKPP; 2.putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3.putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4.keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5.keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; 6.mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; g. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwascam Pasal 106  Panwaslu Kecamatan berwenang: a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan per UU an; b.memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c.merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah Kec. thd netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; d.mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajban Panwaslu Kel/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabup/Kota, jika Panwaslu Kel/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an ;  meminta bahan keterangan yang dibtuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;  membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;  mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perundang- undangan

Srategi Pengawas Pemilu ; PENCEGAHAN, PENINDAKAN, dan PENYELESAIAN SENGKETA PENCEGAHAN adalah Langkah-langkah dan Upaya Optimal yang terencana untuk mengantisipasi secara dini terhadap potensi pelanggaran yang diperkirakan terjadi dalam tahapan atau penyelengaraan Pemilu/Pemilihan PENINDAKAN PELANGGARAN adalah serangkaian proses Penanganan pelanggaran Pemilu yg meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kpd instansi yg berwenang untuk ditindaklanjuti. Sengketa perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu;

FOKUS PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU WAKTU BENTUK/ME TODE PELAKU/PEL AKSANA TEMPAT VOLUME/D URASI BIAYA/DANA

T E R I M A K A S I H