TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DALAM WILAYAH KOTA BANDA ACEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH ...................................
DASAR HUKUM : UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Susunan keanggotaan PPS terdiri atas: 1 (satu) orang ketua merangkap anggota (dipilih dari dan oleh anggota PPS. ; dan 2 (dua) orang anggota. Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh a. 1 (satu) orang Sekretaris dan b. 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS
Mekanisme Pengambilan Keputusan Anggota PPS : Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota. Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS. Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK. Rapat dan Keputusan Rapat PPS dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: Mengumumkan DPS, menerima masukan dari masyarakat tentang DPS dan melakukan perbaikan serta mengumumkan hasil perbaikan DPS; Mengumumkan DPT dan menyusun Daftar Pemilih Tambahan serta menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan menyampaikan kepada PPK; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang: membentuk KPPS; mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; menetapkan Petugas Ketertiban TPS; menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS : Membantu KPU, KIP Aceh, KIP Kota Banda Aceh, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran kepada KIP Banda Aceh paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara; Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS; Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali penghitungan suara; Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KIP Aceh, KIP Kota Banda Aceh, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua PPS meliputi: Memimpin kegiatan PPS; Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS; Mengawasi kegiatan KPPS; Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan; Memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat gampong; dan Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Note : Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota
Tugas Anggota PPS meliputi: Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Pasal 69 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan : Ayat (1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai desa. Ayat (2) Sekretaris PPS dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS. Ayat (4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPS meliputi: a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai (dibuktikan surat pernyataan); b. independen dan tidak berpihak (dibuktikan dengan surat pernyataan); c. sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat pernyataan). Ayat (6) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek. Ayat (7) Pembagian tugas staf Sekretariat PPS adalah: 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. Ayat (8) Masa tugas Sekretariat PPS sama dengan masa tugas PPS.
Tugas sekretaris PPS meliputi: membantu pelaksanaan tugas PPS; memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS; Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya. Dalam melaksanakan tugasnya, staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.