DEREGULASI DAN DAYA SAING INDUSTRY PARIWISATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KLASIFIKASI BIAYA.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Pajak Penghasilan Pasal 25
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PERTEMUAN 16.
Penghitungan PPh Final
PPh Pasal 25.
RENCANA PEMBIAYAAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Pajak Penghasilan Final
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
PPh Pasal 25.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Presented by: Cempaka Paramita,
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Kebijakan Penyelenggaraan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Aspek Perpajakan Katering
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

DEREGULASI DAN DAYA SAING INDUSTRY PARIWISATA Jakarta 8 November 2018 Maulana Yusran Wakil Ketua Umum bidang Organisasi

PEMBANGUNAN PARIWISATA INDONESIA Atraksi Akses Amenitas DEREGULASI Regulasi Pajak/Retribusi SDM Kepastian hukum DAYA SAING TARGET Devisa Aspek Ekonomi ` ` Hotel & Restoran

PENGARUH DEREGULASI TERHADAP DAYA SAING Pajak & Retribusi Daerah PP 23 tahun 2018 Aplikasi & Platform Digital UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Relaksasi Pajak & Perbankan Sertifikasi Usaha RUU SDA BIAYA

PAJAK & RETRIBUSI DAERAH Pajak complimentary: Diatur di PP 55 tahun 2016 Pajak hiburan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah: Opsen: Besarnya Opsen 0-10% Jenis serta pengelompokan untuk jasa akomodasi dan restoran hendaknya disesuaikan dengan Permenpar18 tahun 2016 tentang TDUP, Pajak hotel harus dirubah menjadi pajak akomodasi: Jenis akomodasi bukan hanya hotel, Pajak Akomodasi diberlakukan pada setiap jasa akomodasi yang menjual harian. Pajak restoran harus dirubah menjadi pajak makanan dan minuman: Penyedia jasa makanan dan minuman bukan hanya restoran RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

Pemerintah mengeluarkan PP 23 tahun 2018 pada tanggal 8 Juni 2018 dan mulai berlaku 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 tahun 2013 yang secara otomatis telah dicabut pemberlakuannya. PP ini mengatur ketentuan tarif PPh Final 0.5% memiliki jangka waktu pengenaan: 7 tahun bagi WP orang pribadi, 4 tahun bagi WP Sadan berbentuk Koperasi, 3 tahun untuk PerseroanTerbatas PP NO. 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK (WP) YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO (OMZET) TERTENTU

Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0 Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0.5% pada PP 23 tahun 2018 merugikan lndustri/Usaha Akomodasi. Hal ini disebabkan adanya: Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor PM 86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi pasal 6 ayat 1 mewajibkan usaha akomodasi harus berbadan hukum untuk mendapatkan Tanda Usaha Pariwisata. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor PM 86/HK.501/MKP/2010 kemudian dirubah/diganti menjadi Peraturan Menteri Pariwisata RI No.18 tahun 2016 tentang TDUP dimana pada Permen 18 tahun 2016 lndustri/Usaha Akomodasi ‘tidak lagi diwajibkan berbentuk Badan Hukum. PP NO. 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK (WP) YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO (OMZET) TERTENTU

APLIKASI & PLATFORM DIGITAL Aplikasi/Platform digital perlu ada pengawasan dari Pemerintah. Aplikasi/Platform digital harus memiliki Badan Usaha Tetap. Pemerintah: Devisa/PAD Database tentang akomodasi tidak akurat Berbenturan dengan peraturan/kebijakan yang telah ada, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat Safety: Tamu asing, prostitusi, teroris dan lain-lain SDM Pariwisata: Pengusaha akomodasi dibawah 10 kamar pada umumnya tidak mempekerjakan karyawan sesuai dengan peraturan perundangan Dampak negatif: APLIKASI & PLATFORM DIGITAL

NEGARA-NEGARA YANG TELAH MEMILIKI REGULASI TERKAIT AIRBNB

UNDANG UNDANG 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Adanya konflik antara LMKN dan LMK dan berdampak meresahkan pelaku usaha hotel & restoran Konflik permasalahan Nonbar Pemerintah sebagai pembuat peraturan seharusnya hadir. Namun yang terjadi adalah pembiaran. Perbedaan persepsi dalam menterjemahkan makna dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada, Konflik berujung pada masalah hukum. Konflik pada umumnya adalah:

RELAKSASI PAJAK & PERBANKAN Dampak bencana alam merupakan resiko yang tidak dapat dihindari Pemerintah hendaknya dapat memberikan keringanan kepada pengusaha pada kondisi bencana Keringan yang dibutuhkan oleh pegusaha adalah sebagai berikut: Relaksasi pajak Penundaan pembayaran kewajiban terhadap perbankan Kebijakan yang dikeluarkan harus melihat dampak dari bencana tersebut Sebagai contoh: Bencana Gunung Agung di Bali: Bandara ditutup, maka dampak bukan hanya daerah terdekat bencana, tapi juga destinasi secara keseluruhan

SERTIFIKASI USAHA Biaya sertifikasi mahal Biaya Surveillance Pengawasan terhadap pelaksanaan lemah Sertifikat dikeluarkan tanpa melengkapi persyaratan dasar Sistem penilaian menggunakan score Sering terjadi perbedaan penilaian antar auditor Evaluasi Peraturan Menteri Pariwisata terkait Standar Usaha sangat dibutuhkan

SERTIFIKASI USAHA Syarat Sertifikat Laik Fungsi Bangunan memberatkan: Biaya mahal, Belum semua daerah memiliki PERDA terkait SLF, Adanya surat dari KAN tentang rekomendasi penerbitan SLF (27 September 2018): Jika belum ada PERDA tentang SLF, maka usaha wajib mendapatkan surat rekomendasi dari PEMDA. PEMDA tidak mungkin mengeluarkan surat rekomendasi yang diluar aturan mereka. Jika PEMDA tidak dapat menerbitkan SLF, maka hotel wajib mendapatkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung dari penyedia jasa yaitu pengawas konstruksi / manajemen konstruksi / pengkaji teknis. Bagaimana jika bangunan tersebut dibangun sendiri atau tanpa menggunakan kontraktor? Apakah syarat ini hanya untuk hotel besar? Bagaimana jika bangunan lama yang sudah tidak tau dimana keberadaan pengawasnya?

Prioritas utama penggunaan SDA untuk kegiatan usaha diberikan kepada: BUMN BUMD BUMDes Kebutuhan pokok dan pertanian Usaha Swasta Pemberian izin pengggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. Syarat untuk mendapatkan SDA bagi swasta, antara lain: Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Pusat Mendapatkan rekomendasi dari pemangku kepentingan dikawasan SDA Memberikan bank garansi yang besarannya disesuaikan dengan volume penggunaan air, Menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk koservasi SDA RUU SUMBER DAYA AIR

Eksekutor kebijakan dan peraturan Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Tingkat 2, kecuali Daerah Khusus/Daerah Istimewa adalah Pemerintah Daerah Tingkat 1. Tidak semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat diimplementasikan didaerah, sebagai contoh: TDUP, sampai saat ini masih ada daerah yang belum menerapkan Pemerintah Pusat tidak dapat memaksa Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan peraturan yang telah dibuat/direview oleh Pemerintah Pusat. Pola Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada umumnya melalui kenaikan retribusi/pajak daerah, sebagai contoh: Pajak air tanah Pajak hiburan Pemerintah Daerah tidak pernah berpikir untuk menciptakan daya saing usaha melalui deregulasi dan perbaikan destinasi. DINAMIKA REGULASI

TERIMA KASIH SEKRETARIAT: HOTEL GRAND SAHID JAYA, Shopping Arcade No. 04-05, Jalan Jend. Sudirman 86, Jakarta 10220 – Indonesia Telp. +62 215714262, 5704444 ext. 1818 | Fax. +62 215714266 Email: bppphri@phrionline.com | Website: www.phrionline.com