PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG IZIN LOKASI DAN NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL BIDANG PENATAAN PERTANAHAN KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA TENGAH OKTOBER 2018
I. LATAR BELAKANG Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang lebih efektif dan efisien maka Pemerintah mengeluarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 24 Tahun 2018, izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi dan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan; Ketentuan izin lokasi sesuai peraturan menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN nomor 5 tahun 2015 dan peraturan kepala BPN nomor 2 tahun 2011 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Pengaturan Izin Lokasi dimaksud pada poin 2 untuk mendukung percepatan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
II. PENGERTIAN (1/3) Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan kepemerintahan di bidang penanaman modal untuk dan atas nama Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha baik pelaku usaha yang memerlukan prasarana maupun tidak memerlukan prasarana. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan seperti gedung, pabrik, unit pengolahan limbah, lahan/tanah, Pelaku usaha dibedakan menjadi 2 yaitu perseorangan dan non perseorangan (Badan Hukum, al : PT, Koperasi, BUMN, dan seterusnya)
II. PENGERTIAN (2/3) Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana tidak memerlukan izin lokasi untuk melakukan kegiatan berusahanya, contoh: usaha driver transportasi online, pemilik toko online, dst; Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Pasal 31 PP 24 Tahun 2018, Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan Komitmen kepada : Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana; Pelaku usaha yang memerlukan prasarana dan telah memiliki atau menguasai prasarana; Pelaku usaha memerlukan prasarana tetapi belum memiliki atau menguasai prasarana.
II. PENGERTIAN (3/3) Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 2018, Terhadap pelaku usaha sebagaimana poin c, Izin Usaha terbit setelah lembaga OSS menerbitkan:(1) Izin Lokasi; (2)Izin lokasi Perairan; (3) Izin Lingkungan; (4) IMB Izin lokasi dibedakan menjadi : Izin lokasi berdasarkan komitmen Izin lokasi tanpa komitmen Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan seperti gedung, pabrik, unit pengolahan limbah, lahan/tanah. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
III. BAGAN ALUR MEKANISME PENERBITAN IZIN USAHA Berdasarkan Komitmen Belum memiliki/ menguasai prasarana Izin Lokasi PELAKU USAHA Memerlukan Prasarana Tanpa Komitmen IZIN USAHA SISTEM OSS Pemenuhan Komitmen & Kepatuhan (perizinan lain, PNBP, Retribusi, dsb) Sudah memiliki/ menguasai prasarana Semua komitmen terpenuhi Tidak Memerlukan Prasarana SISTEM OSS MENGAKTIVASI IZIN USAHA
IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN IV. PERBANDINGAN IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN DAN TANPA KOMITMEN MELALUI SISTEM OSS berdasarkan PP 24 / 2018 NO. URAIAN IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN 1. Prasarana Perlu prasarana (belum memiliki/belum menguasai prasarana) 2. Status Objek Di luar kriteria objek izin lokasi tanpa komitmen (point a s/d g) Sesuai RDTR KEK Sudah ada IL Otorita/ Kws pengembangan tertentu Perluasan usaha Batasan luas <25 Ha utk tnh pertanian <5 Ha utk permukiman MBR <1 Ha utk tnh Non pertanian g) Proyek Strategis Nasional 3. Izin Lokasi Efektif berlaku setelah ada PTP dan persetujuan Pemda Langsung berlaku efektif (perolehan tanah) 4. PTP Sebagai dasar bagi Pemda untuk memberikan persetujuan/ Penolakan izin lokasi dalam waktu 2 hari Diajukan sebagai dasar menggunakan dan memanfaatkan tanah 5. Pemda Memberikan persetujuan apabila PTP menyetujui, atau lebih dari 10 hari kantah tidak memberikan PTP (pasal 15 Permen nomor 14 tahun 2018 Izin Lokasi) Menolak apabila PTP memberikan penolakan Otomatis menyetujui Izin Lokasi
V. BAGAN ALUR MEKANISME PENERBITAN IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN Tidak menyerahkan persyaratan Dlm waktu 10 hari Pelaku usaha Izin Lokasi Batal OSS Menolak Menolak Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Kantor Pertanahan Pemerintah Daerah Persetujuan Pemenuhan Komitmen 2 Hari IZIN LOKASI BERDASARKAN KOMITMEN Pertimbangan Teknis Per-tanahan 10 Hari Penyerahan Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam waktu 10 Hari tidak memberikan persetujuan Lebih dari 2 Hari tidak menerbitkan PTP Lebih dari 10 Hari Telah menyerahkan persyaratan Dlm waktu tidak lebih dari 10 hari Izin Lokasi efektif berlaku Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB*, Keputusan Pemberian Izin Lokasi Menyetujui Menyetujui *NIB = Nomor Induk Berusaha
VI. BAGAN ALUR MEKANISME PENERBITAN IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN OSS Pelaku usaha Izin Lokasi efektif berlaku IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN Tanah lokasi usaha Memenuhi 7 kriteria: Sesuai RDTR KEK Sudah ada IL Otorita/ Kws pengembangan tertentu Perluasan usaha Batasan luas <25 Ha utk tnh pertanian <5 Ha utk permukiman MBR <1 Ha utk tnh Non pertanian g) Proyek Strategis Nasional Kantor Pertanahan Pertimbangan Teknis Pertanahan 10 Hari Menggunakan dan memanfaatkan tanah
No. Uraian Permen 5/2015 jo. 19/2017 Permen 14/2018 VII. PERBANDINGAN PERATURAN MENTERI 5/2015 JO.19/2017DENGAN PERATURAN MENTERI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG IZIN LOKASI (1/2) No. Uraian Permen 5/2015 jo. 19/2017 Permen 14/2018 1. Persyaratan Subyek Tidak perlu NIB (Nomor Induk Berusaha) Memerlukan NIB 2. Mekanisme Permohonan Pemohon datang langsung ke kantor PTSP Melalui Sistem OSS secara elektronik 3. Penunjukan lokasi yang dimohon Peta penunjuk lokasi Melalui portal OSS : titik koordinat atau onscreen Bila sudah tersedia RDTR digital izin lokasi otomatis Bila blm ada RDTR izin lokasi dengan komitmen 4. Penerbit IL DPMPTSP/Bupati/Walikota Lembaga OSS 5. Penandatangan IL Ka DPMPTSP/Bupati/Walikota Kepala Lembaga OSS secara elektronik 6. Dokumen IL Berbentuk Analog/Kertas Berbentuk Elektronik yang dapat dicetak
No. Uraian Permen 5/2015 jo. 19/2017 Permen 14/2018 VII. PERBANDINGAN PERATURAN MENTERI 5/2015 JO.19/2017DENGAN PERATURAN MENTERI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG IZIN LOKASI (2/2) No. Uraian Permen 5/2015 jo. 19/2017 Permen 14/2018 7. Posisi PTP sebelum IL diterbitkan Setelah IL berdasarkan komitmen atau tanpa komitmen diterbitkan PTP sebagai dasar IL berlaku efektif 8. Posisi Izin Usaha Sebagai syarat izin lokasi Izin usaha terbit setelah ada Izin lokasi 9. Batas waktu pendaftaran tanah tidak diatur Wajib mendaftarkan tanah yg diperoleh paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya masa berlaku izin lokasi (Pasal 23) 10. Kekuatan Hukum PTP sebagai pertimbangan pemda dalam menerbitkan izin lokasi PTP sebagai penentu berlaku atau ditolaknya izin lokasi. (Pasal 15) Pemda menyetujui atau menolak izin lokasi berdasarkan PTP.
VIII. Status Perda RDTR Kabupaten/Kota (1/2) 2,2% Sudah Perda RDTR 97,8% 97,8% Belum Perda RDTR Dari 508 kabupaten/kota, hanya terdapat 38 kabupaten/kota yang telah menetapkan Perda RDTR. 12
Status Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) VIII. Status Perda RDTR Kabupaten/Kota (2/2) List Perda RDTR/RTR: Status Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) RDTR Kota Medan (Perda 13/2014) RDTR PZ Kaw. Perkotaan Sungai Liat & PZ 2014-2034 (Perda 15/2014) RDTR Muaro Sijunjung (Perda 1/2017) RDTR Kota Payakumbuh 6 BWK (Perda 2/2018) RDTR DKI Jakarta (Perda 1/2014) RDTR dan PZ Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya (Perda 9/2014) RDTR Kota Bandung 8 BWP (Perda 10/2015) RDTR Kota Bekasi 5 BWP (Perda 5/2016) RDTR Kota Yogyakarta (Perda 5/2014) RDTR Tumpang Pitu (Perda 11/2015) RDTR Wongsorejo (Perda 5/2016) RDTR Banyuwangi & KSK Pelabuhan Ketapang (Perda 6/2016) RDTR Kecamatan Kota Sumenep (Perda 3/2014) RDTR Batuan, Rubaru, dan Manding (Perda 8/2016) RDTR Kota Tulungagung (Perda 10/2016) RDTR BWP Karangrejo – Ngantru (Perda 9/2016) RDTR Bandungan, Pakel & Campurdarat (Perda 8/2016) RDTR Kaw. Perkotaan Kepanjen (Perda 5/2014) RDTR Gedeg (Perda 14/2015) RDTRK Malang Tengah (Perda 2/2015) RDTRK Sub Pusat Malang Utara (Perda 5/2015) RDTRK Sub Pusat Malang Barat (Perda 4/2015) RDTR Sub Pusat Malang Tenggara (Perda 3/2016) RDTR Sub Pusat Malang Timur (Perda 4/2016) RDTR Sub Pusat Malang Timur Laut (Perda 5/2016) RDTR Kota Bontang (Perda 1/2016) RDTR Kawasan Emas Garongkong (Perda 1/2015) RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Masamba (Perda 6/2016) RDTR dan PZ Kota Belopa (Perda 2/2016) RDTR Panga (Perda 5/2016) RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Poso (Perda 3/2015) RDTR Tentena (Perda 1/2016) RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Parigi (Perda 7/2014) RDTR Perkotaan Waibakul (Perda 8/2013) RDTR Perkotaan Kalabahi (Perda 4/2017) RDTR Perkotaan Waingapu (Perda 3/2017) RDTR Perkotaan Mbay (Perda 4/2017) RDTR Perkotaan Ende (Perda 10/2017) RDTR Perkotaan Taliwang (Perda 12/2016) RDTR Kawasan Perkotaan Merauke (Perda 10/2016) 2,2% 2,2% 40 RDTR dan RRTR sudah perda 97,8% 1.797 RDTR dan RRTR belum perda Keterangan: *warna orange= data yang telah terverifikasi (22) Dari 40 Perda RDTR, Kementerian ATR/BPN telah mengumpulkan seluruh data shapefile peta pola ruang dan memverifikasi 22 data shapefile tersebut terhadap lampiran peta perda. 11
IX. Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 15 Tahun 2018 IX. Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan Pertimbangan Teknis Pertanahan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dalam rangka: Persetujuan/penolakan Izin Lokasi; pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah; penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul; atau perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah
PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018 X. Perbandingan Perkaban Nomor 2 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 ttg PTP (1/2) No. Uraian Perkaban 2/2011 PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018 1. Dasar Menimbang PP 16 tahun 2004 PP 16 tahun 2004 dan PP 24 tahun 2018 2. Muatan PTP dalam rangka : Penerbitan Izin Lokasi Penetapan Lokasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah Persetujuan /penolakan Izin Lokasi Pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah; Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul; atau Perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah 3. Posisi PTP Terbit sebelum Izin Lokasi diterbitkan oleh Kepala PTSP/Bupati/ Walikota Sebagai dasar pertimbangan penerbitan Izin Lokasi Setelah Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS Sebagai dasar pertimbangan Izin Lokasi efektif berlaku 4. Tata Cara Pemohon datang langsung ke kantor Melalui Sistem OSS secara elektronik bagi PELAKU USAHA
PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018 X. Perbandingan Perkaban Nomor 2 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 ttg PTP (2/2) No. Uraian Perkaban 2/2011 PerMen ATR/Kepala BPN 15/2018 5. Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas ) hari 10 ( sepuluh) hari 6. Subjek/Pemohon perusahaan, instansi pemerintah, subyek pemohon lainnya yang sah BUMN/BUMD/BUMDes; Perorangan atau Badan Hukum; atau Pelaku Usaha 7. Output Risalah dan Lampiran 7 Peta: Petunjuk Letak Lokasi; Penggunaan Tanah; Gambaran Umum Penguasaan Tanah; Kemampuan Tanah; Kesesuaian Penggunaan Tanah; Ketersediaan Tanah; Pertimbangan Teknis Pertanahan Risalah, Pertimbangan Teknis Pertanahan dan 1 Lampiran Peta 8. Kewenangan Berjenjang Kantah-Kanwil-Pusat Kantor Pertanahan Kab/Kota 9. Pelaksana Struktural Struktural dan Fungsional
Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen XI. Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan atau Penolakan Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha Kantor Pertanahan Pemda Kab/kota Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan/ OSS Kepala Kantor Pertanahan Bupati/ Walikota/ Ka.PTSP Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB, Izin Lokasi Berdasarkan Komitmen persetujuan atau penolakan dari pejabat pimpinan tinggi madya di bidang penataan agraria untuk Izin Lokasi dengan luasan melebihi batasan Permen ttg Izin Lokasi Pemeriksaan Berkas Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan/Penolakan Izin Lokasi Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyerahan Hasil kepada pemohon/ OSS Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran (maksimal 10 hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi) Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr maksimal 2 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
Izin Lokasi Tanpa Komitmen (akan menggunakan dan memanfaatkan tanah) XII. Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan atau Penolakan Izin Lokasi Tanpa Komitmen (akan menggunakan dan memanfaatkan tanah) Pelaku Usaha Kantor Pertanahan Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan/ OSS Kepala Kantor Pertanahan Akan menggunakan dan memanfaatkan tanah Pemeriksaan Berkas Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Penyerahan Hasil kepada pemohon Pertimbangan Teknis Pertanahan Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB, Izin Lokasi Tanpa Komitmen Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Kepala Kantor Pertanahan XIII. Alur Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka rangka Pemberian/perpanjangan atau pembaharuan hak atas tnh, Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tnh timbul; atau Perubahan penggunaan dan pemanfaatan tnh Pemohon Kantor Pertanahan Pengajuan berkas Permohonan PTP Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Loket Pelayanan Kepala Kantor Pertanahan Pemeriksaan Berkas Penyerahan Hasil kepada pemohon Pelaksanaan PTP : a. Peninjauan Lokasi; b. Pengolahan data dan analisa; c. Rapat pembahasan; d. Penyusunan risalah dan peta; e. Penetapan Pertimbangan Teknis Pertanahan Syarat Permohonan : Peta yang memuat koordinat polygon batas letak lokasi; Rencana kegiatan usaha Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah dan NIB (bagi Pelaku Usaha) Lengkap Penerbitan SPS & Pembayaran Penyimpanan Data dlm sistem KKP Penyusunan Risalah dan Peta PTP Penerimaan bukti pembayaran Jangka Waktu Pelaksanaan dimulai sejak penerimaan bukti pembayaran s/d Penetapan PTP maksimal 10 hr *NIB = Nomor Induk Berusaha
Alamat website OSS : www.oss.go.id Alamat e-mail Direktorat PGT : pgt.bpnri@yahoo.com Nomor HP Direktur PGT : 0812 3804 435 (Sri Mujitono) Nomor HP Kasubdit PGT Kws Perkot & Perdes : 0812 4637 1666 (Ari Machkota)
T E R I M A K A S I H
SEKILAS TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK / ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) MENURUT PP 24 TAHUN 2018 OUTPUT 01 03 NIB (Nomor Induk Berusaha) BPJS Perusahaan, RPTKA, Izin Lokasi* 05 USAHA Penerbitan Izin Usaha Sektoral, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Bangunan, dan Penetapan Fasilitas 07 KOMERSIAL/ OPERASIONAL Penerbitan Izin Komersial/ Sertifikasi tertentu 08 NOTIFIKASI Penerbitan notifikasi perizinan dan komitmen kepatuhan PELAKU USAHA Perseorangan dan Non perseorangan 30 Menit 09 MONITORING Proses Izin, tindakan dan Pelaporan INPUT 5 Menit Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018. PENDAFTARAN KOMITMEN & KEPATUHAN KOMITMEN & KEPATUHAN Login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran berusaha Menyetujui untuk pemenuhan Izin Lokasi, Standar Lingkungan, Bangunan, & SLF (CHECKLIST) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas Menyetujui untuk pemenuhan Sertifikat BPJS, Standar/ Sertifikasi (CHECKLIST) dan menyelesaikan izin Lainnya 02 04 06
IZIN LOKASI SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA YANG MEMERLUKAN PRASARANA BERDASARKAN KOMITMEN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA Memerlukan Prasarana PNBP, PAD atau retribusi daerah Tidak Memerlukan Prasarana SISTEM OSS MENGAKTIVASI IZIN USAHA PEMENUHAN KOMITMEN LAIN YANG DIPERSYARATKAN
ALUR PIKIR IZIN USAHA, IZIN LOKASI DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN PP 24 TAHUN 2018 Ps. 42 ayat 1 Ps. 42 ayat 6-7 Ps. 42 ayat 5-6 Disetujui/ ditolak Ps. 31 ayat 2b Ps. 31 ayat 3b Ps. 32 ayat 2 Ps. 42 Ps. 42 ayat 3 Ps. 31 ayat 2a Ps. 33 ayat 1 huruf a-g Disetujui/ ditolak Ps. 42 ayat 6 & 8 Ps 33 ayat 2 Ps 33 ayat 4 Ps. 31 ayat 3a Disetujui/ ditolak Ps. 32 ayat 1 & 2
Lanjutan... Pasal 31 PP 24 Tahun 2018, Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan Komitmen kepada : Pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana Pelaku usaha yang memerlukan prasarana dan telah memiliki atau menguasai prasarana; Pelaku usaha memerlukan prasarana tetapi belum memiliki atau menguasai prasarana. Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 2018, Terhadap pelaku usaha memerlukan prasarana tetapi belum memiliki atau menguasai prasarana, Izin Usaha terbit setelah lembaga OSS menerbitkan:(1) Izin Lokasi; (2)Izin lokasi Perairan; (3) Izin Lingkungan; (4) IMB Izin lokasi dibedakan menjadi : Izin lokasi berdasarkan komitmen Izin lokasi tanpa komitmen Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan seperti gedung, pabrik, unit pengolahan limbah, lahan/tanah.
Pasal 31 Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah back Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; atau b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan. (3) Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pelaku Usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana; atau b. Pelaku Usaha yang belum memiliki atau menguasai prasarana.
Pasal 32 back 1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a. (2) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB, berdasarkan Komitmen.
Pasal 33 ayat 1 back Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa Komitmen dalam hal: a. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan; b. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; c. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha; d. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut; e. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; f. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan Berusaha tidak lebih dari: 1) 25 ha (dua puluh lima hektare) untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian; 2) 5 ha (lima hektare) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau 3) 1 ha (satu hektare) untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian; atau g. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
back Pasal 33 ayat 2 - 5 (2) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS. (3) Kantor pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan dan/atau inventarisasi atas lokasi yang telah diberikan Izin Lokasi. (4) Berdasarkan pemeriksaan dan/atau inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pengajuan pertimbangan teknis diterima dari sistem OSS. (5) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan persetujuan pertimbangan teknis.
Pasal 42 ayat 1 - 4 back (1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. (4) Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
Pasal 42 ayat 5 - 8 back (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan: a. memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau b. lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis. (6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. (7) Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. (8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
Pasal 43 ayat 1 back Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.