Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September 2018
Dasar Penggunaan SPSE 4.3
PEDOMAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Pedoman Pelaksanaan Pengadaan: Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlem LKPP No 8/2018 tentang Pedoman Swakelola Perlem LKPP No 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Perlem LKPP No 10/2018 tentang Tender Internasional Perlem LKPP No 12/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlem LKPP No 13/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No 21 tentang Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi SPSE Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan tentang Standar Dokumen Pengadaan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi tentang No 28 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Atas Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi tentang No 29 Tahun 2018 tentang Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3
Fasilitas di SPSE 4.3 Tender Non Tender Proses Pengadaan LangsungTransaksional di SPSE Dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Pencatatan Non Tender Pencatatan Pengadaan Langsung Non Transaksional Pemilihan penyedia dilakukan secara manual (non SPSE), dan data transaksinya diinput di SPSE Pencatatan Swakelola Tender Cepat Tender Itemized Proses Pemilihan dengan lebih dari 1 Pemenang Menggabungkan beberapa RUP sejenis dalam satu proses pemilihan Reverse Auction: Tender Cepat; dan Penyedia yang memasukkan penawaran hanya 2 Upload Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi
Proses Pemilihan Barang dan Jasa KemenPUPR TA 2019 Ketentuan Penggunaan SPSE untuk pengadaan Barang / Jasa: a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi /Jasa Konsultansi / Konstruksi /Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi menggunakan SPSE 4.3 b. Pelelangan Paket paket ICB menggunakan SPSE ICB atau yang disepakati dengan pemberi pinjaman (lender)
Integrasi Sistem Pengadaan PUPR Data kontrak RKAKL SIRUP pusat ePurchasing Pemaketan LKPP LKPP Pejabat pengadaan dan PPK Sistem Pemantauan Pengadaan Data paket eMonitoring Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Biro PAKLN Pemantauan Progres Fisik dan Keuangan SPSE 4.3 Data paket LPSE Data lelang Pokja ULP dan PPK LPSE SPSE 3.6 SIRUP lokal LPSE SPSE ICB ULP SIULP LPSE SIPS (Sistem Informasi Pendukung SPSE) Pejabat pengadaan Pokja ULP PPK Data kontrak
PERSIAPAN PENGADAAN-PEMILIHAN-KONTRAK Petugas Emon Input/Import data dari RKAKL dan Upload Data Paket di Emonitoring sd Tayang di SIRUP LKPP PPK melakukan persiapan pengadaan di SPSE (Buat paket, input/upload HPS, KAK, SPEK, Rancangan kontrak), Pilih UKPBJ UKPBJ menetapkan Anggota Pokja Pemilihan OFFLINE UPPBJ menetapkan Pokja Pemilihan yang melakukan Pelaksanaan Pemilihan Pokja Pemilihan melakukan reviu Dok. Persiapan Pemilihan OFFLINE Pokja Pemilihan melakukan Persiapan Pemilihan Pokja Pemilihan melakukan Pelaksanaan Pemilihan PPK menginput SPBBJ dan data kontrak di SPSE Petugas Emon mendownload data kontrak/ Input progress
TERMINOLOGI & RUANG LINGKUP Perencanaan Pengadaan - Penyusunan KAK/spesifikasi - Penyusunan RAB & biaya pendukung - Pemaketan/Konsolidasi - Ditetapkan oleh PA/KPA Persiapan Pengadaan - Reviu & Penetapan KAK/spek - Penetapan HPS - Penetapan rancangan kontrak - Ditetapkan oleh PPK Persiapan Pemilihan - Reviu dok. persiapan pengadaan - Pemaketan - Penetapan metode pemilihan - Penetapan metode kualifikasi - Penetapan syarat penyedia - Penetapan metode evaluasi - Penetapan metode penyampaian dok. penawaran - Penetapan jadwal - Penetapan dok. pemilihan Ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/PP
PERBEDAAN ISTILAH TENDER
Ketentuan Penggunaan SPSE 4.3 di Kementerian PUPR - Dalam menyusun dokumen pemilihan penyedia barang/jasa agar dicantumkan ketentuan bahwa apabila alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA. 2019) yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun; - Dalam pengisian syarat kualifikasi, tambahkan point “Ketentuan lainnya sesuai dengan Dokumen Kualifikasi/ Pemilihan”; - Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah DIPA TA. 2019 disahkan;
Ketentuan Penggunaan SPSE 4.3 di Kementerian PUPR - Rincian HPS diisi Nilai Total HPS dan rinciannya diupload oleh PPK di Slot Dokumen KAK; -Nama Paket dapat dirubah di SPSE oleh PPK sampai dengan tahapan Buat Paket; -Standar Dokumen Pemilihan: Standar dan pedoman pengadaan Pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi mengacu pada Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 (perubahannya) Standar dan pedoman pengadaan Barang/Jasa Lainnya menggunakan peraturan terkait lainnya (SBD LKPP) - Dokumen Kualifikasi dan Dokumen pemilihan harus diupload sebelum paket diumumkan
Ketentuan Penggunaan SPSE 4.3 di Kementerian PUPR (2) - Aanwidzing / Penjelasan Tatap muka masih diperbolehkan jika diperlukan, dan undangannya dapat di upload di menu Informasi Tambahan ; - Dalam hal File Penawaran / Kualifikasi tidak dapat didekripsi/ dibuka/ dibaca maka Pokja Pemilihan dapat mengajukan permohonan Klarifikasi File ke LPSE; - Penggunaan Fitur E- reverse Auction untuk Paket Konstruksi masih dalam proses pembahasan dengan Bina Konstruksi;
Anggota Pokja Pemilihan Manajemen User Admin PPE Admin Agency Kepala UKPBJ PPK Anggota Pokja Pemilihan Pejabat Pengadaan Verifikator Helpdesk Auditor/APH
Manajemen User (Penjelasan) Flow Manajemen User sebelum Pengadaan: - User Admin PPE membuat Agency; - User Admin PPE menerbitkan user Admin Agency; - User Admin Agency menerbitkan user Pegawai (PPK, PP, Kepala UPPBJ, dan Anggota Pokja Pemilihan); - User Admin Agency membuat UKPBJ, dengan menambahkan Penanggung Jawab (user Kepala UPPBJ) dan user Anggota Pokja Pemilihan di UKPBJ tersebut; - User Kepala UPPBJ membuat Pokja Pemilihan (dulu Kepanitiaan) di user Kepala UPPBJ, tambahkan user Anggota Pokja Pemilihan; - User PPK membuat Paket dan assign Paket ke UKPBJ; - User Kepala UPPBJ Assign Paket ke Pokja Pemilihan; dan - User Anggota Pokja Pemilihan membuat Tender/Seleksi.
1. SPSE 3.6 vs SPSE 4.3
SPSE 3.6 VS SPSE 4.3 No Tahapan SPSE 3.6 SPSE 4.3 1 Istilah di Sistem ULP UKPBJ Lelang Tender Pokja ULP Pokja Pemilihan Dok pengadaan Dok Pemilihan K/L/D/I K/L/PD 2 Peran UKPBJ/ULP Belum ada Membuat pokja pemilihan Menentukan pokja pemilihan masing masing paket 3 Peran PPK Input Kontrak dan SPPBJ - Buat Paket Upload KAK/ SPEK, Rancangan Kontrak & Rincian HPS (termasuk adendum) Memilih UKPBJ masing masing paket Input Kontrak, SPPBJ, SPK,SSKK, SPMK, BAST,BAP
SPSE 3.6 VS SPSE 4.3 No Tahapan SPSE 3.6 SPSE 4.3 4 5 6 7 8 9 Metode tender (tender / seleksi) Ditentukan di SPSE Harus diinput di SIRUP (Emonitoring) 5 Pemasukan Dokumen Penawaran Menggunakan apendo Penyedia Ver. 3 Penyedia masih melaku- kan proses Enkripsi Menggunakan Apendo Ver. 5 Proses Enkripsi dilakukan oleh sistem 6 Pembukaan Penawaran Menggunakan apendo panitia Ver 3 Pokja masih melakukan dekripsi Menggunakan Apendo Ver 5 Proses Dekripsi dilakukan oleh sistem 7 Adendum Dokumen 48 Jam sebelum batas akhir pemasukan 3 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan 8 BA Evaluasi Diupload Digenerate oleh sistem 9 BA Hasil Tender
SPSE 3.6 VS SPSE 4.3 No Tahapan SPSE 3.6 SPSE 4.3 10 11 12 13 14 15 Pengumuman Ketua Pokja Kolektif Kolegial 11 Penetapan Pemenang 12 Undangan Pembuktian Kualifikasi Manual / offline Undangan by sistem(wajib dikirim) 13 Isian Hasil pembuktian Masuk di Evaluasi Kualifikasi Hasil Pembuktian diinput terpisah dengan Evaluasi Kualifikasi 14 Uji Forensik / Klarifikasi File Bersurat ke LPSE - Mengunakan fitur Uji Forensik File di SPSE **https://eproc.lkpp.go.id/faq/read/88/tata-cara-permohonan-uji-forensik-spse-versi-4 -Bersurat ke LPSE 15 Sanggah Pemenang Penyedia dapat menyanggah hanya 1 x Penyedia tidak bisa melihat sanggahan penyedia lain Penyedia bisa menyanggah lebih dari 1 x Penyedia bisa melihat jumlah sanggahan yang masuk (dari penyedia lain) tapi tidak bisa melihat isi sanggahannya
Setelah SPSE 4.3 di Install di LPSE Kementerian PUPR, maka buat paket sudah tidak bisa dilakukan di SPSE 3.6, tetapi proses pemilihan yang tengah berjalan tetap dapat dilanjutkan
SPSE 4.3 memungkinkan user login di beberapa tempat, selalu periksa log untuk menghindari penyalahgunaan kode akses oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab
https://eproc.lkpp.go.id/unduh Download : user manual /regulasi / apendo inaproc.id/unduh https://eproc.lkpp.go.id/unduh
Sampai dengan saat ini LKPP masih terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan di SPSE 4.3
LPSE PUPR Support… LPSE Kementerian PUPR Gd Pusdatin JL Pattimura No 20 Jaksel Eprocadm@pu.go.id Eprocadm@gmail.com 021-7255789