AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN Kebumen, 18 Januari 2017
PENGAWASAN INTERN adalah INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen PENGAWASAN INTERN adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Laporan, adminitrasi, Tugas lain dari Bupati FASILITASI PENGAWASAN Memberikan keyakinan yang memadai atas keyakinan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dlm penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah KEWENANGAN INSPEKTORAT Pengawasan internal thd kinerja Dan Keuangan melalui audit, reviu, Evaluasi pemantauan, dll Pengawasan tujuan tertentu atas penugasan Bupati Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemdes
PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN 1. Pemeriksaan Reguler Pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan PKPT (Program Kerja Pemeriksaan Tahunan) ruang lingkup : - Pelaksanaan Tupoksi - Pengelolaan Keuangan - Pengelolaan Kepegawaian - Pengelolaan Barang 2. Pemeriksaan kasus / khusus Pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan sumber aduan masyarakat atau pelimpahan kasus aduan dari pusat tromol pos gubernur /bupati/walikota maupun sumber aduan lainnya
SECARA UMUM Korupsi adalah “Tindakan yang melanggar norma- norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berakibat rusaknya tatanan hukum, politik, administrasi, manajemen, sosial dan budaya serta berakibatpula terhadap terampasnya hak-hak rakyat yang semestinya di dapat“ Suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
“BEBERAPA KEMUNGKINAN” BENTUK PENYIMPANGAN
PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Pemberian suap / sogok (Bribery) Menyuap PNS atau penyelenggara negara Memberi hadiah Menerima suap Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya 2. Penggelapan dalam jabatan (Embezzlement) Penggelapan uang atau membiarkan penggelapan Memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi Merusak barang bukti Membiarkan orang lain merusak barang bukti dengan jabatannya
4. Pemerasan (Extortion) 3. Pemalsuan (Fraud) Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain. 4. Pemerasan (Extortion) Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan.
Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang (Abuse of Power) Mempergunakan kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perorangan lainnya. 6. Pilih Kasih (Favoritism) Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan berdasarkan alasan obyektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
7. Menerima Komisi (Commission) Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll. sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah. 8. Pertentangan Kepentingan / memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading) Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.
10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion) Nepotisme (Nepotism) Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang. 10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion) Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
Bantuan Keuangan Operasional TPQ 2018 Perbup 12 tahun 2018 Bantuan Keuangan Operasional TPQ 2018 APBD Rp2,245 M 449 Desa @ 5 juta APBDes 2018 Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan kepada Bupati cq Kabag Kesra, dilampiri: RAB kegiatan Kwitansi bermaterai Rp6.000 ditandatangani Kades. Fotokopi no rekening Kas Desa atas nama Pemdes
TPQ Penerima Bantuan TPQ yang telah terdaftar pada Kemenag Kab Kebumen ATK Sarana Pembelajaran Honor guru ngaji (min 60% max 80%) Pertanggung jawaban APBDes (terintegrasi) Buku kas bantu per sumber dana Bukti transaksi Fotokopi rekening bank Dibuat rangkap 2 (penerima dan bag kesra)
TITIK KRITIS Apakah desa (449 desa) telah menyusun APBDes 2018. Apakah bantuan tersebut telah dianggarkan dan masuk dalam APBDes 2018. Apakah RAB kegiatan telah disusun. Apakah data TPQ penerima valid sampai dengan kegiatan tersebut dilaksanakan. Apakah penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya. Apakah pertanggungjawaban penggunaan telah dibuat. Apakah pertanggungjawaban dilampiri dengan bukti transaksi yang sah. Apakah buku kas bantu per sumber dana telah dibuat.
TEMUAN YANG SERING TERJADI Kepala Desa belum menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan Keputusan Kepala Desa. Kepala Desa belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan peraturan desa Pemerintah Desa masih melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi Kepala Desa belum mengesahkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kepala Desa belum menyampaikan secara tertulis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD dan belum menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat desa Belanja insentif tenaga pendidik belum didukung dengan bukti melaksanakan kegiatan
BPD belum melaksanakan pengawasan atas kinerja Kepala Desa Pelaksana Kegiatan belum menyusun buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa Kepala Desa belum melakukan pemeriksaan kas secara rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa belum bisa dilaksanakan dengan tertib Penatausahaan aset desa belum bisa dilaksanakan dengan tertib Perangkat desa / kelembagaan desa tidak difungsikan / tidak dapat melaksanakan fungsinya
Perangkat desa / kelembagaan desa tidak difungsikan / tidak dapat melaksanakan fungsinya Pertanggung jawaban dan Pelaporan tidak ada Mengelola secara pribadi kegiatan desa Pemahalan harga / belanja fiktif Bukti transaksi tidak ada
TERIMA KASIH