AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ETIKA PROFESI JAKSA.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
SOSIALISASI BOS 20I5 Materi Sistem Pengawasan & Pengendalian
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Oleh : Febri Hendri AA (Koordinator Divisi Investigasi-ICW)
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN BELANJA HIBAH
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Inspektorat Kabupaten Sleman
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Doden FE Untag Banyuwangi
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN Kebumen, 18 Januari 2017

PENGAWASAN INTERN adalah INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen PENGAWASAN INTERN adalah Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Laporan, adminitrasi, Tugas lain dari Bupati FASILITASI PENGAWASAN Memberikan keyakinan yang memadai atas keyakinan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dlm penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah KEWENANGAN INSPEKTORAT Pengawasan internal thd kinerja Dan Keuangan melalui audit, reviu, Evaluasi pemantauan, dll Pengawasan tujuan tertentu atas penugasan Bupati Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemdes

PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN KEBUMEN 1. Pemeriksaan Reguler Pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan PKPT (Program Kerja Pemeriksaan Tahunan) ruang lingkup : - Pelaksanaan Tupoksi - Pengelolaan Keuangan - Pengelolaan Kepegawaian - Pengelolaan Barang 2. Pemeriksaan kasus / khusus Pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan sumber aduan masyarakat atau pelimpahan kasus aduan dari pusat tromol pos gubernur /bupati/walikota maupun sumber aduan lainnya

SECARA UMUM Korupsi adalah “Tindakan yang melanggar norma- norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berakibat rusaknya tatanan hukum, politik, administrasi, manajemen, sosial dan budaya serta berakibatpula terhadap terampasnya hak-hak rakyat yang semestinya di dapat“ Suatu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

“BEBERAPA KEMUNGKINAN” BENTUK PENYIMPANGAN

PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Pemberian suap / sogok (Bribery) Menyuap PNS atau penyelenggara negara Memberi hadiah Menerima suap Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya 2. Penggelapan dalam jabatan (Embezzlement) Penggelapan uang atau membiarkan penggelapan Memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi Merusak barang bukti Membiarkan orang lain merusak barang bukti dengan jabatannya

4. Pemerasan (Extortion) 3. Pemalsuan (Fraud) Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain. 4. Pemerasan (Extortion) Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan.

Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang (Abuse of Power) Mempergunakan kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perorangan lainnya. 6. Pilih Kasih (Favoritism) Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan berdasarkan alasan obyektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.

7. Menerima Komisi (Commission) Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll. sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah. 8. Pertentangan Kepentingan / memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading) Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.

10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion) Nepotisme (Nepotism) Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang. 10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion) Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.

Bantuan Keuangan Operasional TPQ 2018 Perbup 12 tahun 2018 Bantuan Keuangan Operasional TPQ 2018 APBD Rp2,245 M 449 Desa @ 5 juta APBDes 2018 Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan kepada Bupati cq Kabag Kesra, dilampiri: RAB kegiatan Kwitansi bermaterai Rp6.000 ditandatangani Kades. Fotokopi no rekening Kas Desa atas nama Pemdes

TPQ Penerima Bantuan TPQ yang telah terdaftar pada Kemenag Kab Kebumen ATK Sarana Pembelajaran Honor guru ngaji (min 60% max 80%) Pertanggung jawaban APBDes (terintegrasi) Buku kas bantu per sumber dana Bukti transaksi Fotokopi rekening bank Dibuat rangkap 2 (penerima dan bag kesra)

TITIK KRITIS Apakah desa (449 desa) telah menyusun APBDes 2018. Apakah bantuan tersebut telah dianggarkan dan masuk dalam APBDes 2018. Apakah RAB kegiatan telah disusun. Apakah data TPQ penerima valid sampai dengan kegiatan tersebut dilaksanakan. Apakah penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya. Apakah pertanggungjawaban penggunaan telah dibuat. Apakah pertanggungjawaban dilampiri dengan bukti transaksi yang sah. Apakah buku kas bantu per sumber dana telah dibuat.

TEMUAN YANG SERING TERJADI Kepala Desa belum menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan Keputusan Kepala Desa. Kepala Desa belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan peraturan desa Pemerintah Desa masih melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi Kepala Desa belum mengesahkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kepala Desa belum menyampaikan secara tertulis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD dan belum menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat desa Belanja insentif tenaga pendidik belum didukung dengan bukti melaksanakan kegiatan

BPD belum melaksanakan pengawasan atas kinerja Kepala Desa Pelaksana Kegiatan belum menyusun buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa Kepala Desa belum melakukan pemeriksaan kas secara rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa belum bisa dilaksanakan dengan tertib Penatausahaan aset desa belum bisa dilaksanakan dengan tertib Perangkat desa / kelembagaan desa tidak difungsikan / tidak dapat melaksanakan fungsinya

Perangkat desa / kelembagaan desa tidak difungsikan / tidak dapat melaksanakan fungsinya Pertanggung jawaban dan Pelaporan tidak ada Mengelola secara pribadi kegiatan desa Pemahalan harga / belanja fiktif Bukti transaksi tidak ada

TERIMA KASIH