PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Sistem Penyediaan Air Minum DASAR HUKUM Penyelenggaraan SPAM UU 11 Tahun 1974 Pengairan UU 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah PP 121 Tahun 2015 Pengusahaan SDA PP 122 Tahun 2015 Sistem Penyediaan Air Minum Permen PUPR 19 / 2016 Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM Permen PUPR 25 / 2016 Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha Permen PUPR 27 / 2016 Penyelenggaraan SPAM
LANDASAN PENYELENGGARAAN SPAM Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Menteri Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Gubernur Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Rencana Induk SPAM Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota Periode: 5 tahun Periode: 15-20 tahun
KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPAM (Permen 27 tahun 2016) Pentahapan pembangunan Komponen utama & dimensi Sistem terpilih PERENCANAAN RENCANA INDUK PERENCANAAN TEKNIS Ekonomi & finansial STUDI KELAYAKAN Teknis teknologis Lingkungan Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Perpipaan dan bukan jaringan perpipaan PELAKSANAAN PEMANTAUAN EVALUASI Sosial & budaya Kelembagaan Unit Pelayanan Bangunan penunjang Bangunan pelengkap
RENCANA INDUK SPAM (RI SPAM) (Permen 27 tahun 2016 RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM BAB 1 PENDAHULUAN BAB 2 KONDISI UMUM DAERAH BAB 3 KONDISI SPAM EKSISTING BAB 4 STANDAR/ KRITERIA PERENCANAAN BAB 5 PROYEKSI KEBUTUHAN AIR BAB 6 POTENSI AIR BAKU BAB 7 RENCANA DAN PRA DESAIN PENGEMBANGAN SPAM BAB 8 RENCANA PENDANAAN/ INVESTASI BAB 9 RENCANA PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN RI SPAM Dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensidimensinya.
Substansi RI-SPAM Gambaran umum Kondisi SPAM eksisting Standar/kriteria perencanaan Proyeksi kebutuhan air Potensi Air Baku Rencana induk dan Outline SPAM Indikasi dan Alternatif Pendanaan Pengembangan kelembagaan pelayanan Air Minum Ditetapkan untuk jangka waktu 15-20 tahun, ditinjau setiap 5 tahun
Output RI-SPAM Target Pelayanan Proyeksi Kebutuhan Air selama Periode Perencanaan (15-20 tahun) Ketersediaan Sumber Air Baku Rencana Garis Besar SPAM Kebutuhan Biaya Pengembangan SPAM Indikasi dan Sumber Pendanaan Pentahapan Pembangunan Pengembangan Kelembagaan
Ketersediaan RISPAM per-Provinsi
Tindak Lanjut RISPAM Provinsi/Kabupaten/kota harus melakukan penyempurnaan/ perbaikan dan review dokumen RISPAM dengan memperhatikan dan memperbaiki: Skenario pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Data potensi air baku Data proyeksi kebutuhan air minum Dokumen RISPAM ≥ 5 tahun perlu dilakukan review Indikasi dan Sumber Pendanaan
Studi Kelayakan (Permen 27 tahun 2016) ASPEK STUDI KELAYAKAN: Merupakan studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan SPAM di suatu wilayah pelayanan Dasar Penyusunan ASPEK STUDI KELAYAKAN: Teknis teknologis, Lingkungan, Sosial, Budaya, Ekonomi, Kelembagaan, Finansial RI-SPAM Hasil kajian kelayakan Kajian Sumber Pembiayaan Resiko dan Mitigasi
Jenis Studi Kelayakan (Permen 27 tahun 2016) Studi Kelayakan Lengkap perkiraan besaran cakupan layanan > 10.000 jiwa Studi Kelayakan Sederhana perkiraan besaran cakupan layanan sampai dengan 10.000 jiwa Justifikasi Teknis dan Biaya kajian kelayakan teknis dan biaya terhadap suatu kegiatan peningkatan sebagian SPAM.
MUATAN STUDI KELAYAKAN LENGKAP SEDERHANA JUSTIFIKASI TEKNIS dan BIAYA perencanaan SPAM yang ada SPAM yang ada perkiraan kebutuhan air minum rencana operasi dan pemeliharaan kondisi sosial, budaya, ekonomi (berdasarkan survei kebutuhan nyata) kondisi sosial, budaya, dan ekonomi perkiraan biaya proyek dan pemeliharaan kelembagaan data sumber air baku kajian sumber pembiayaan rencana kelola lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) program pengembangan dan strategi pelaksanaan analisis dampak lingkungan analisis keuangan dan ekonomi
Cakupan Studi Kelayakan ASPEK TEKNIS TEKNOLOGIS Pengkajian kelayakan aspek teknis teknologis didapatkan dari pemilihan alternatif yang disajikan oleh tim teknis dan dipilih berdasarkan kriteria alternatif yang terbaik. Alternatif terpilih adalah alternatif yang terbaik ditinjau dari beberapa aspek yang dipengaruhi lokasi daerah perencanaan, meliputi: Potensi sumber air; Demografi; Kebutuhan air; Operasional dan pelayanan; Konsep desain sistem; Sistem dan kebutuhan lainnya. layak teknis teknologis apabila terdapat teknologi yang tersedia untuk membangun SPAM.
Cakupan Studi Kelayakan ASPEK LINGKUNGAN mempertimbangkan kegiatan masyarakat dan kondisi daerah setempat secara holistik untuk menentukan kelayakan faktor-faktor lingkungan dalam penyelenggaraan SPAM. Pengkajian kelayakan aspek lingkungan dilaksanakan melalui penyusunan dokumen AMDAL, formulir UKL-UPL, SPPL, dan izin lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kajian dampak negatif dan positif pada lingkungan, dilakukan pada tahap pra-konstruksi, saat pelaksanaan konstruksi, pasca konstruksi dan terhadap keterkaitan lainnya
Cakupan Studi Kelayakan ASPEK SOSIAL, BUDAYA, dan EKONOMI Pengkajian aspek sosial, budaya, dan ekonomi mencakup antara lain ketersediaan fasilitas umum, gambaran umum tingkat sosial, ekonomi, dan budaya wilayah dan masyarakat, analisis proporsi jenis pelanggan, serta gambaran peran masyarakat. ASPEK HUKUM DAN KELEMBAGAAN Pengkajian aspek Kelembagaan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, konsep perjanjian kerjasama, sumber daya manusia, tingkat pendidikan, dan kualitas. Struktur organisasi dan penempatan kerja sesuai latar belakang pendidikannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Cakupan Studi Kelayakan ASPEK FINANSIAL Pengkajian kelayakan aspek finansial ditentukan untuk mendapatkan keuntungan finansial terbaik bagi penyelenggara dalam jangka waktu tertentu. Apakah dana mencukupi untuk membiayai pengoperasian seluruh fasilitas yang ada, dan dapat membayar kembali seluruh pinjaman beserta bunganya bila menggunakan dana pinjaman.. ???? ASPEK RISIKO DAN MITIGASI dikelola berdasarkan prinsip alokasi risiko yang memadai dengan mengalokasikan risiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan infrastruktur. Pengelolaan risiko ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Risiko kinerja? Risiko politik? Risiko finansial?
Perencanaan Teknis Terinci (DED) (Permen 27 tahun 2016) Merupakan suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota/Kawasan Meliputi: Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan Dasar Penyusunan RI-SPAM Hasil studi kelayakan Pentahapan Pembangunan Kepastian sumber Hasil konsultasi teknis Sesuaikan dengan slide Pa Sardjiono
Data Yang Dibutuhkan Dalam Penyusunan Perencanaan Teknis Data Sekunder: Peta dasar, topografi, hidrologi, morfologi, tata guna lahan Data cuaca/iklim Data kependudukan, sosioekonomi, kepadatan penduduk Kondisi SPAM eksisting Peraturan perundangan yang berlaku Data Primer (berdasarkan survei): Geomorfologi dan geohidrologi Hidrolika air permukaan Topografi Penyelidikan tanah Lokasi sistem Sumber air (kapasitas/kontinuitas/kualitas) Ketersediaan bahan konstruksi, elektro mekanikal, bahan kimia, sumber daya energi Ketersediaan dan kemampuan kontraktor Harga satuan
Perencanaan Teknis Terinci Substansi Perencanaan Teknis Terinci rancangan detail kegiatan, perhitungan teknis dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analisis harga satuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan, dan dokumen pelaksanaan kegiatan (dokumen lelang, jadwal pelelangan, pemaketan).
KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN TEKNIS TERINCI PENERAPAN NSPK SURVEY LAPANGAN PENGUJIAN/ INVESTIGASI PERHITUNGAN BIAYA GAMBAR TEKNIS PERHITUNGAN TEKNIS Keterangan: PENYUSUNAN DOKUMEN TEKNIS DAN DOKUMEN LELANG Penyusunan perencanaan teknis ini diterapkan pada unit sumber air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, bangunan penunjang & bangunan pelengkap
Terima Kasih