SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018

ADUHHH !!! KENAPA SIHH HARUS NGABSEN ???????

 Pemerintah Provinsi Banten sangat serius mengukur kinerja aparaturnya, salah satu parameternya adalah tingkat kehadiran aparatur.  Pemanfaatan IT dalam pengelolaan absensi terintegrasi mempunyai peran yang sangat penting terkait dengan pemberian Tunjangan Penghasilan PNS.  Aplikasi Absensi terintegrasi merupakan instrumen/alat bantu bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam memantau kedisiplinan Pegawai sehingga akan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja organisasi.  Informasi yang tersaji secara cepat, lengkap dan akurat juga dapat dimanfaatkan dalam rangka mendukung kegiatan administrasi kepegawaian serta memberikan informasi kepegawaian kepada pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan.

1.SISTEM PRESENSI TERINTEGRASI MENGHASILKAN AKURASI DATA KEHADIRAN YANG MENJADI SALAH SATU PARAMETER KINERJA YANG TERUKUR. 2.PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI PNSD PROVINSI BANTEN BERKOORELASI DENGAN KINERJA. 3.SALAH SATU KRITERIA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI ADALAH PERILAKU KERJA, MELIPUTI : AKUMULASI KETERLAMBATAN TANPA IJIN, AKUMULASI PULANG LEBIH CEPAT TANPA IJIN, SERTA TIDAK MASUK KERJA TANPA IJIN DATA KEHADIRAN PEGAWAI MENJADI SANGAT PENTING DALAM PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN PNS KETERKAITAN SIPO DENGAN KINERJA PEGAWAI

LOGIN USER DAN FITUR APLIKASI FITUR APLIKASI PUSAT DAN CLIENT 5

6 PENGATURAN HARI LIBUR DAFTAR MESIN ABSEN DI OPD

7 PENGATURAN HARI KERJA WAKTU TOLERANSI ABSENSI

8 INPUT IJIN KEHADIRAN

9 INPUT IJIN PULANG LEBIH CEPAT /PULANG SEBELUM WAKTUNYA

PELAPORAN KEHADIRAN HARIAN 10

PELAPORAN KEHADIRAN BULANAN 11

SETTING KEHADIRAN MANUAL HARIAN 12

SIAP LAKSANAKAN ABSENSI ONLINE YANG SUKA BOLOS SAYA TANGKAP !!!!! GIMANA MENGUNAKANN YA ????????

1.Melaksanakan absensi pada saat masuk dan pulang kerja dengan ketentuan waktu absensi sebagai berikut : a.Absensi masuk kantor dimulai pukul sampai dengan pukul dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul s/d  masuk kerja tepat waktu 2)Absensi pukul s/d  masuk kerja tidak tepat waktu (terlambat) 3)Absensi setelah pukul  tidak masuk kerja b.Absensi pulang dimulai pukul sampai dengan pukul dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul s/d  pulang kerja tidak tepat waktu (pulang lebih cepat) 2)Absensi pukul s/d  pulang kerja tepat waktu, dan jika melakukan lembur harus dibuktikan dengan Surat Perintah Lembur/Surat Tugas dari atasan langsung.

2.PNS/CPNS yang melakukan absensi masuk kantor setelah pukul atau melakukan absensi pulang kantor sebelum pukul dianggap tidak masuk kantor. 3.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus melaksanakan absensi masuk kantor dan pulang kantor sesuai jam kerja yang telah ditentukan

1.Melaksanakan absensi pada saat masuk dan pulang kerja dengan ketentuan waktu absensi sebagai berikut : a.Absensi masuk kantor dimulai pukul sampai dengan pukul dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul s/d  masuk kerja tepat waktu 2)Absensi pukul s/d  masuk kerja tidak tepat waktu (terlambat) 3)Absensi setelah pukul  tidak masuk kerja b.Absensi pulang dimulai pukul sampai dengan pukul dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul s/d  pulang kerja tidak tepat waktu (pulang lebih cepat) 2)Absensi pukul s/d  pulang kerja tepat waktu, dan jika melakukan lembur harus dibuktikan dengan Surat Perintah Lembur/Surat Tugas dari atasan langsung.

2.PNS/CPNS yang melakukan absensi masuk kantor setelah pukul atau melakukan absensi pulang kantor sebelum pukul dianggap tidak masuk kantor. 3.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus melaksanakan absensi masuk kantor dan pulang kantor sesuai jam kerja yang telah ditentukan

PENGATURAN WAKTU ABSEN 18 TM = Terlambat Masuk TMK = Tidak Masuk Kantor PSW = Pulang Sebelum Waktunya/Pulang Lebih Cepat

PENGATURAN WAKTU ABSEN 19 TM = Terlambat Masuk TMK = Tidak Masuk Kantor PSW = Pulang Sebelum Waktunya/Pulang Lebih Cepat PENGATURAN WAKTU ABSENSI GURU > absen masuk TEPAT WAKTUTM>TMK absen pulang PSWTEPAT WAKTULEMBUR

4.Absensi masuk kantor ataupun pulang kantor hanya dilakukan satu kali input. Apabila dilakukan lebih dari satu kali input maka absensi masuk yang dipakai adalah input yang pertama, sedangkan untuk absensi pulang yang dipakai adalah input yang terakhir. 5.Bagi PNS/CPNS yang tidak masuk kantor karena cuti, ijin, sakit, melakukan perjalanan dinas luar daerah, atau mengikuti diklat/tugas belajar, dibebaskan dari kewajiban melakukan absensi dengan syarat menunjukkan surat perintah/surat tugas/surat keterangan/buku ijin yang diketahui (ditandatangani) atasan langsungnya kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian sebagai dasar pemberian dispensasi tidak melaksanakan absensi, selanjutnya di entry oleh petugas pengelola absen pada aplikasi yang disediakan oleh BKD. 6.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan melakukan absensi di OPD/UPTD/BALAI unit kerjanya diberikan dispensasi tetap untuk tidak melaksanakan absensi sepanjang masa penugasan.

7.Bagi PNS/CPNS yang terlambat masuk kantor atau pulang lebih cepat karena ijin, sakit, atau melaksanakan tugas di luar kantor yang bersangkutan, dibebaskan dari kewajiban melakukan absensi dengan syarat menyampaikan copy surat perintah/surat tugas/surat keterangan/menunjukkan buku ijin yang ditandatangani atasan langsungnya kepada Kepala Subbagian kepegawaian sebagai bukti dispensasi tidak absensi, selanjutnya di entry oleh petugas pengelola absen pada aplikasi yang disediakan oleh BKD. 8.Ijin tidak masuk kantor/terlambat masuk kantor/pulang lebih cepat dapat dibuat dalam bentuk Buku Ijin yang dipegang oleh masing-masing PNS/CPNS.

9.Ijin tidak masuk kantor/terlambat masuk kantor/pulang lebih cepat yang ditulis dalam Buku Ijin, kemudian didokumentasikan dalam Buku Rekapitulasi Ijin yang dikelola oleh Kepala Subbagian kepegawaian. 10.PNS/CPNS diberikan diperbolehkan untuk melakukan absensi di unit kerja/OPD lain dengan syarat : sedang melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja/OPD yang bersangkutan, (ada surat tugas/keterangan yang diketahui atasan langsung dan disampaikan kepada Kepala Subbagian kepegawaian). 11.Sanksi/hukuman atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja mengacu kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

23 NoKEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) hari kerja (pernyata an tidak puas secara tertulis) hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungsi tertentu) hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungsi tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambat an masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pd Thn yg sdg berjalan.

1.Untuk PNS/CPNS yang di kantornya sudah dilengkapi mesin absensi elektronik : a.Melakukan registrasi (pendataan, pemotretan dan pemindaian jari) PNS/ CPNS untuk mengisi database SISTEM PRESENSI terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui petugas yang ditunjuk oleh BKD. b.Setelah melakukan pendataan setiap PNS/CPNS akan mendapatkan Kartu Identitas Pegawai, yang digunakan untuk finger print. 2.Untuk PNS/CPNS yang di kantornya belum dilengkapi mesin absensi elektronik : Melakukan absensi manual dengan cara mengisi (membubuhkan tandatangan/paraf) pada Formulir Absensi PNS/CPNS Pemerintah Provinsi Banten, serta menuliskan jam masuk/pulang sesuai jam kedatangan/kepulangan. 3.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus melaksanakan absensi pada Formulir Absensi PNS/CPNS Pemerintah Provinsi Banten, serta menuliskan jam masuk/pulang sesuai jam kedatangan/kepulangan. 4.Apabila mesin absensi elektronik tidak berfungsi karena mengalami gangguan/kerusakan maka PNS/CPNS wajib melakukan absensi manual dengan cara seperti disebutkan pada poin 2 di atas dan selanjutnya petugas pengelola absensi melakukan entry kehadiran/kepulangan pada aplikasi yang disediakan oleh BKD.

5.Rekapitulasi absensi harian, baik yang dilakukan secara elektronik maupun manual wajib dilaporkan oleh Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian kepada BKD setiap hari pada pukul s/d melalui perangkat/sistem pelaporan absensi yang telah disediakan oleh BKD. 6.Rekapitulasi absensi harian bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus menggunakan formulir pelaporan yang telah ditentukan. 7.Rekapitulasi absensi harian yang dilaporkan sebagaimana dimaksud poin 5 di atas terdiri dari rekapitulasi absensi masuk dan pulang kantor hari sebelumnya. 8.Rekapitulasi absensi harian dari UPTD/UPTB/Balai/Cabang Dinas dihimpun melalui Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian OPD yang bersangkutan. 9.Rekapitulasi absensi bulanan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun manual wajib dilaporkan oleh Kepala Subbagian kepegawaian kepada BKD dan kepada setiap Pejabat Struktural di OPD-nya masing-masing (sebagai bahan pengisian instrumen pengukuran kinerja PNS/CPNS di unit kerjanya) setiap tanggal 1 bulan berikutnya melalui perangkat/sistem pelaporan absensi yang telah disediakan oleh BKD. Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dilakukan pada tanggal berikutnya pada hari kerja.

1.Fasilitasi PNS/CPNS di OPD-nya, melakukan registrasi ke dalam data base absensi terintegrasi. 2.Menyediakan Formulir Absensi PNS/CPNS (absensi manual) sebagai backup ketika terjadi kerusakan teknis pada SISTEM PRESENSI elektronik. 3.Mengawasi pelaksanaan absensi baik melalui absensi elektronik maupun manual. 4.Melakukan pendokumentasian surat perintah/surat tugas/surat keterangan/surat ijin yang menjadi bukti keterangan ijin ketidakhadiran/keterlambatan/pulang lebih cepat PNS/CPNS di OPD-nya di dalam Buku Rekapitulasi Ijin. 5.Menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan absensi harian dan rekapitulasi laporan absensi bulanan, kepada BKD sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 6.Menyampaikan rekapitulasi laporan absensi bulanan PNS/CPNS kepada para Pejabat Struktural di OPD-nya masing-masing setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

1.Memelihara dan menjaga fungsi dan keberadaan mesin absensi terintegrasi; 2.Menyampaikan laporan ke BKD apabila terjadi kerusakan teknis mesin/sistem/jaringan perangkat absensi; 3.Dalam menjalankan tugas pelaksanaan SISTEM PRESENSI teritegrasi Kasubbagian yang menangani kepegawaian dapat dibantu oleh Jafung Umum Yang melaksanakan Tugas Tertentu sebagai Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian/Pengelola Administrasi Kepegawaian/Pengelola Absensi sebagai operator SISTEM PRESENSI di OPD-nya masing-masing; 4.Tugas Kasubbagian yang menangani kepegawaian dalam melaksanakan SISTEM PRESENSI terintegrasi di UPTD/Balai dapat dilimpahkan kepada Kasubbagian TU UPTD/Balai

1.BKD Provinsi Banten sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan Perangkat Mesin Absensi (PMA) 2.PMA sebagaimana disebut pada poin 1 merupakan asset/kekayaan milik Pemerintah Provinsi Banten untuk dipergunakan dalam pelaksanaan SISTEM PRESENSI terintegrasi. 3.Kepala OPD wajib ; a.Melaksanakan perawatan/pemeliharaan PMA dengan sebaik- baiknya. b.Bertanggungjawab penuh terhadap resiko yang melekat pada barang tersebut termasuk resiko hilang, musnah, penyalahgunaan diluar dinas, kerusakan yang diakibatkan kelalaian dan hal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.Tim BKD melaksanakan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. 2.Apabila hasil pemeriksaan menunjukan kerusakan/kehilangan disebabkan Force Majeure (kebakaran, bencana alam, kerusuhan), maka perbaikan/penggatian perangkat mesin absensi menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten. 3.Apabila hasil pemeriksaan menunjukan kerusakan disebabkan faktor teknis/sistem, maka perbaikan mesin absensi menjadi tanggungjawab BKD.

4.Apabila hasil pemeriksaan menujukan kerusakan/kehilangan, disebabkan faktor kelalaian/kesengajaan, maka : a.Jika ditemukan oknum PNS/CPNS yang melakukan pengrusakan/penghilangan PMA, maka kepada oknum yang bersangkutan ditetapkan sanksi hukuman disiplin sesuai hasil pemeriksaan Tim Pembina Disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. b.Jika tidak ditemukan oknum PNS/CPNS yang melakukan pengrusakan/penghilangan PMA sanksi diberikan kepada seluruh pegawai di OPD yang bersangkutan, dalam bentuk pemberian nilai minimal nol (0) pada aspek ketepatan waktu datang dan aspek ketepatan waktu pulang pada bulan yang bersangkutan. c.Jika ditemukan bukan oknum PNS/CPNS yang melakukan perusakan/penghilangan PMA dilakukan proses hukum kepada pihak penegak hukum. d.Kepala OPD wajib melakukan perbaikan/penggantian terhadap PMA yang hilang/rusak karena faktor kelalaian/kesengajaan.

 Perbaikan/penyesuaian sistem aplikasi  Peningkatan SDM (Kuantitas/kualitas operator simpeg/SIPO)  Penambahan mesin/infrastruktur  Peningkatan jaringan  Layanan mobile

32