Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPh Pasal 22 5.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PT Daya Mina Samudra NPWP
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Menkeu dapat menetapkan:
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian.

HG 2. Rekanan Pemerintah sehubungan dengan APBD/APBN/Non APBN 3. Konsumen dengan badan tertentu 1. Importir sehubungan dengan impor

PemungutObyek Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah melakukan pembayaran atas pembelian barang; BUMN/BUMDpembelian barang dengan dana APBN/APBD BI, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN

PemungutObyek Badan usaha bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul Wajib Pajak Badan Penjual barang mewah Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Tarif dan Sifat PPh Pasal 22 KegiatanTarifSifat Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5% 7,5% Tidak Final Pembayaran atas pembelian barang1,5%Tidak Final Penjualan barang produksi -Industri Semen -Industri Rokok -Industri Kertas -Industri Baja -Industri Otomotif 0,25% 0,15% 0,10% 0,30% 0,45% Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok Penjualan barang produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan Gas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25% -0,3% 0,25% - 0,3% 0,25% - 0,3% 0,3% - 0 Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25% Tidak Final

Penjualan Barang Sangat Mewah, sebesar 5% * Pesawat udara pribadi > Rp * Kapal pesiar dan sejenisnya > Rp * Rumah beserta tanahnya > Rp , syarat luas bangunan > 500 m2. * Apartemen, kondominium,dan sejenisnya > Rp dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. * Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus > Rp dan kapasitas silinder > cc NOTE: Tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi

PENGECUALIAN PPH PASAL 22 a.Impor barang yang dinyatakan dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak b.Impor barang yang dibebaskan bea masuk c.Impor yangnyata-nyata untuk diekspor kembali d.Pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp. 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah e.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos f.Impor emas batang yang akan diproses untuk diekspor kembali g.Impor kembali (ekspor kemudian di impor) h.Pembayaran untuk pembelian gabah dan / berat oleh BULOG

PT ABC mengimpor barang dari Jepang. PT ABC adalah importir mobil yang telah memiliki angka pengenal Impor (API). PT ABC mengimpor Unit 50 mobil,dengan harga faktur $ per unit. Biaya angkut dan asuransi masing-masing 2% dan 3%. Bea masuk yang dibayar sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20%. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh menteri keuangan sebesar $1=Rp Berapakah pasal PPH Yang harus dibayar?