OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELARASAN SOP SOP 07 : PENELAAHAN MUTU.
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
KPPOD Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Sistem Manajemen Mutu.
MARI DUKUNG! IMPLEMENTASI PENUH SVLK
TEORI AUDIT MUTU INTERNAL
KOPERASI & kewirausahaan
STANDAR NASIONAL INDONESIA
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Hutan Desa (HD).
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Presented by: Cempaka Paramita,
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Permohonan Pembiayaan
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI.
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Ir. M Awriya Ibrahim, M.Sc Direktur Bina Usaha Hutan Alam Ditjen BUK - Kemenhut Jumat, 01 November 2013 Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C)
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK

Latar belakang Sejarah dan tingkat kerusakan hutan Indonesia di masa lalu Penyebab dan dampak Perhatian dan dukungan konsumen kayu terhadap produk industri kayu lestari dan berkelanjutan (individu dan negara) Perhatian dan dukungan para pihak di Indonesia Penegakan hukum kehutanan dan pengembangan sistem (SVLK, SIPUH Online, Case Tracking Database, dll)

1. Pemberantasan ilegal logging dan ilegal trading 2. Perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan 3. Kepastian jaminan legalitas kayu 4. Meningkatkan martabat bangsa 5. Promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari Tujuan Utama dari SVLK adalah

Dasar Hukum 1.Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012 ttg Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu. 2.Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 jo. No. 81/M- DAG/PER/12/2013 ttg Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. 3.Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 ttg Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. 4.Permenhut No. P.55/Menhut-II/2014 ttg Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. 5.Perdirjen BUK No. P.5/VI-BPPHH/2014 ttg Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK. 6.Surat Edaran Dirjen BUK No. SE.8/VI-BPPHH/2014 ttg Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 7.Permenhut No. P.97/Menhut-II/2014 ttg perubahan Permenhut P.43.

1. Mendukung terselenggaranya kayu sah 3, Keabsahan perdagangan / pemindahtanganan kayu olahan 2. Mempunyai & menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan dari asalnya 4. Pemenuhan peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan Prinsip VLK pada IUIPHHK - IUI

Obyek SVLK PHPL VLK VLK/ Deklarasi INDUSTRI ETPIK NON PRODUSEN VLK HA/HT/PEMEGANG HAK PENGELOLAAN (a.l. PERHUTANI ) HTR/HKm/HD IPK/ILS/HTHR HUTAN HAK/ TANAH MILIK VLK/ Deklarasi 7 TPT VLK/ Deklarasi 8 I RT/PENGRAJIN IMPORTIR Deklarasi 9 TPT S-LK berlaku 1 periode, selanjutnya S-PHPL. IPK & HTHR wajib S-LK setelah terbit Bagan Kerja

Alur Sertifikasi Permohonan Pengajuan kelompok atau perusahaan ke LVLK Perencanaan Tersusunnya rencana jadwal audit Pelaksanaan Pelaksanaan audit oleh auditor Penerbitan Sertifikat 21 hari setelah dimyatalam lulus aam diterbit dok VLK

SERTIFIKASI KELOMPOK No. Jenis Izin / u.m.Syarat 1.Hutan Hak / Hutan Rakyat  Memiliki akte notaris pembentukan kelompok  Memiliki kepengurusan kelompok  Memiliki komitmen tertulis untuk memenuhi prinsip dan kriteria verifikasi LK  Memiliki aturan yang mengendalikan anggotanya antara lain terkait tanggung jawab anggota, persyaratan menjadi anggota, aturan pencabutan/pembekuan sebagai anggota, aturan transaksi, sistem pengawasan internal dan kontrol terhadap anggota  Memelihara seluruh dokumen yang mencakup persyaratan yang ada di dalam standar verifikasi LK, antara lain : nama dan informasi setiap anggota dan dokumen terkait lainnya. 2.HTR 3.HKm 4.Hutan Desa 5.IUIPHHK kapasitas < 2000 m3/th 6.TDI 7.IUI modal < 500 juta 8.Industri Rumah Tangga / Pengrajin

Pemeriksaan Dokumen - No.Jenis Izin / U.M / AuditiPemeriksaan Dokumen 1.IUPHHK-HA/HT/RE dan HP12 bulan 2.IUPHHK-HTR/HKm/HD12 bulan 3.IUIPHHK12 bulan 4.Hutan Hak3 bulan 5.IUI > 500 jt12 bulan 6.IUI < 500 jt3 bulan (12) 7.TDI3 bulan (12) 8.Industri RT/Pengrajin3 bulan (12) 9.TPT3 bulan (12) 10.ETPIK Non Produsen3 bulan (12)

Harapan ke depan  SVLK merupakan sistem yang sangat kredibel sebagai penjamin legalitas produk industri kehutanan (ekspor- impor).  Dengan SVLK, Indonesia akan menjadi negara utama pengekspor kayu legal yang lestari dan berdampak dalam pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu para pihak dapat membantu mempromosikan dan menegosiasikan SVLK di pasar utama.  Produk industri kehutanan ber-SLK dapat diterima oleh pasar tanpa adanya uji tuntas (due-diligence).

CONTOH SERTIFIKAT

STANDAR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

1.Prinsip Kepemilikan Kayu Dapat Dibuktikan Keabsahannya 2.Prinsip Pemenuhan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan 3.Pemenuhan Aspek Lingkungan dan Sosial yang terkait dengan Penebangan

VLK IUIPHHK,TPT DAN INDUSTRI LANJUTAN PRINSIP I LEGALITAS USAHA PRINSIP II KEABSAHAN BAHAN BAKU PRONSIP III PROSES PRODUKSI DAN KEABSAHAN PENJUALAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Kriteria, Indikator & Verifier... (1) KriteriaIndikatorVerifier K1.1 Keabsahan hak milik areal, kayu dan perdaganganny a Pemilik hutan hak mampu menunjukkan keabsahan haknya a. Dokumen kepemilikan lahan sah (alas titel/dokumen diakui pejabat berwenang) b.Dokumen HGU yang sah (Akte, SIUP, TDP, NPWP, dok lingkungan, K3 dll) c.Peta/sketsa areal hutan hak dan batas-batasnya d.Akte Notaris bila kelompok Unit kelola mampu membuktikan dok angkutan yang sah Dokumen angkutan hasil hutan yang sah Unit kelola atas kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel menunjukkan bukti pelunasan pungutan peme rintah sektor kehutanan dalam hal pemungutan atas tegakan yang tumbuh sebelum pengalihan hak / penguasaan. Bukti pembayaran PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan

Kriteria, Indikator & Verifier... (2) KriteriaIndikatorVerifier K.2.1 Pemenuhan K3 bagi pemegang HGU Prosedur dan implementasi K3 a. Implementasi prosedur K3 a.Ketersediaan peralatan K3 seperti Alat Pemadam AP Ringan (APAR), Alat Pelindung Diri (APD) dan jalur evakuasi b.Catatan kecelakaan kerja K.2.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja Kebebasan berserikat Ada SP atau kebijakan perusahan membolehkan pembentukan atau terlibat dalam SP KKB atau PP (TK>10 org) Ketersediaan Dokumen KKB atau PP Tidak mempekerjakan anak di bawah umur Tidak ada pekerja di bawah umur K.3.1. HGU/pemili k hutan hak memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan HGU/ hutan hak telah memiliki dok lingkungan yg disahkan sesuai peraturan yang berlaku Dokumen lingkungan yang relevan seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, SIL, DPLH dan lainnya HGU atau Pemilik hutan hak memiliki laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan a.Dok lap pengelolaan & pemantauan lingk yg relevan b.Bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

DEKLARASI KESESUAIAN PEMASOK (DKP)

PENGERTIAN Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.

PRINSIP DKP 1 KETELUSURAN 2 KELENGKAPAN DOKUMEN 3 JAMINAN PEMASOKAN BAHAN BAKU 4 PENGAWASAN (INSPEKSI)

Ruang lingkup DKP Hutan Hak Nota Angkutan atau SKAU. dilakukan terhadap hasil hutan kayu dari hutan hak (kecuali yang berasal dari HGU) yang dalam penatausahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU. Tempat Penampungan Terdaftar dilakukan terhadap kayu yang berasal dari hutan hak dan/atau kayu olahan yang akan digunakan oleh industri primer dan/atau industri lanjutan atau oleh pemakai akhir. Industri Rumah Tangga/Pengrajin dilakukan terhadap produk kayu yang diproduksi oleh industri rumah tangga/pengrajin. Importir kayu dan produk kayu Importir kayu dan produk kayu dilakukan terhadap kayu dan/atau produk kayu yang diimpor oleh importir

SKEMA DKP

DKP Hutan Hak Bagaimana membuat DKP Hutan Hak oleh Pemilik Kayu? 1. Mandiri, syarat: Mengisi form DKP Hutan Hak dan melampirkan: a. SKAU atau Nota Angkutan b. Bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik/Leter B/ Girik/Leter C/Surat atau dokumen lainnya yang diakui oleh BPN) 2. Berkelompok, syarat: a. Bentuk: Kelompok Masyarakat, Koperasi b. Memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan DKP Kelompok. c. Memiliki sistem Tata Usaha Kayu (TUK) dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung Bagaimana membuat DKP Hutan Hak oleh Pemilik Kayu? 1. Mandiri, syarat: Mengisi form DKP Hutan Hak dan melampirkan: a. SKAU atau Nota Angkutan b. Bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik/Leter B/ Girik/Leter C/Surat atau dokumen lainnya yang diakui oleh BPN) 2. Berkelompok, syarat: a. Bentuk: Kelompok Masyarakat, Koperasi b. Memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan DKP Kelompok. c. Memiliki sistem Tata Usaha Kayu (TUK) dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung Form DKP Hutan Hak Form V DKP-1 Bagaimana IPHHK dan TPT menerima DKP Hutan Hak dan melakukan Pengecekan? 1. Syarat: Memiliki Ganis PHPL 2. Prosedur: a.Memeriksa persyaratan dokumen Hutan Hak b.Memeriksa kesesuaian dokumen DKP Hutan Hak dan kondisi lapangan (metode sampling) c.Menyiapkan dokumen angkutan dan DKP Hutan Hak 3. Kewajiban: a.Memiliki sistem Tata Usaha Kayu dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung b.Melakukan pengecekan minimal sekali setahun (metode sampling) c.Melaporkan dengan pengisian Form V-DKP 1 Bagaimana IPHHK dan TPT menerima DKP Hutan Hak dan melakukan Pengecekan? 1. Syarat: Memiliki Ganis PHPL 2. Prosedur: a.Memeriksa persyaratan dokumen Hutan Hak b.Memeriksa kesesuaian dokumen DKP Hutan Hak dan kondisi lapangan (metode sampling) c.Menyiapkan dokumen angkutan dan DKP Hutan Hak 3. Kewajiban: a.Memiliki sistem Tata Usaha Kayu dan pengarsipan DKP Hutan Hak dan dokumen pendukung b.Melakukan pengecekan minimal sekali setahun (metode sampling) c.Melaporkan dengan pengisian Form V-DKP 1

Formulir DKP pada Hutan Hak