SOSIALISASI UUF DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN JAMINAN FIDUSIA DALAM FORUM FINANCE Oleh : AKBP. DR. YURIZAL, SH., MH. (PENULIS BUKU ASPEK PIDANA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GADAI.
JAMINAN KEBENDAAN.
Penghapusan Piutang Negara
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Segi Hukum Kartu Kredit
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
SKMHT Notariil ?.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
HUKUM JAMINAN.
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

SOSIALISASI UUF DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN JAMINAN FIDUSIA DALAM FORUM FINANCE Oleh : AKBP. DR. YURIZAL, SH., MH. (PENULIS BUKU ASPEK PIDANA DALAM UNDANG- UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA) SEMINAR FIDUSIA HUKUM & HAK ASASI MANUSIA

RIWAYAT HIDUP SINGKAT I. NAMA : DR. YURIZAL, SH., MH. TEMPAT/TGL LAHIR : JAKARTA/ PANGKAT/NRP : AKBP./ SUKU BANGSA : INDONESIA KANTOR : LEMDIKPOLAGAMA : ISLAM HP : II. PENDIDIKAN : 1. POLRI : 2. SUS/JUR/DIK LN :3. UMUM : AKABRI KEPOLISIAN PA PRC SABHARA SD PA DAS SERSE SMP PA LAN INTEL SMA KURSUS TP PERBANKAN,4. S MONEY LOUNDRY & OJK S (UNAIR) 6. S (UB) III. TMT KEPANGAKATAN : LETDA : LETTU : AKP : KOMPOL : AKBP : IV. KEAHIAN: Penulis Buku : 1. Aspek Pidana Dalam UU No. 42 Tahun 1999 TTG Jamian Fidusia 2. Reformulasi Kewenangan Polri Dan PPNS Dalam Penyidikan TP Lingkungan Hidup -Narasumber Seminar Nasional

FILOSOFI LAHIRNYA UU JAMINAN FIDUSIA Kebutuhan dana yang cukup bagi pelaku bisnis/dunia usaha Belum diimbangi ketentuan/aturan hukum yang jelas dan lengkap di bidang hukum jaminan Dampak: kurang memberikan jaminan kepastian hukum PENDAHULUAN

UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA KREDITURDEBITUR OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKTA JAMINAN FIDUSIA (akta notaris) DIDAFTARKAN KEMENTRIAN HUKUM & HAM SERTIFIKAT FIDUSIA DI LINDUNGI UUF PENGUASAAN OLEH DEBITOR CONSTITUTUM POSSESSORIUM

RUMUSAN MASALAH a.Siapa sesungguhnya pemilik benda jaminan yang ada di debitur? b.Apa dasar tuntutan pidana yang diajukan terhadap debitur dalam hal mengasingkan benda jaminan dan mekanisme penyidikan? c.Bagaimana Prosedur Pengamanan eksekusi Jaminan Fidusia ?

KUHP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Perkap No. 8 Tahun 2011 Sistim Peradilan Pidana KUHP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Perkap No. 8 Tahun 2011 Sistim Peradilan Pidana DASAR HUKUM BERDASARKAN JUKLAP KAPOLRI NO. PO. : JUKLAP/156/II/1993 DI SATUAN FUNGSI LALU LINTAS UNTUK PEMBLOKIRAN STNK & BPKB BAGI OBJEK FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN JADI JELAS.

adalahpengalihanhakkepemilika nsuatubendaatasdasarkepercay aandenganketentuanbahwaben dayanghakkepemilikannyadialih kantetapdalampenguasaanpemi likbenda. JAMINAN FIDUSIAadalahhakjaminanatasbendaber gerakygberwujudmaupunygtdkberwujud danbendatdkbergerakkhususnyabanguna nygtdkdptdibebanihaktanggungansebaga imanadimaksudUndangUndangNomor4 Tahun1996tentangHakTanggunganygteta pberadadlmpenguasaanPemberiFidusia,s ebagaiagunanbagipelunasantertentu,ygm emberikankedudukanygdiutamakankepa daPenerimaFidusiaterhadapkreditorlainn ya. JAMINAN FIDUSIAFIDUSIA Pasal 1 angka 1 Pasal 1 angka 2 PERISTILAHAN PERALIHAN HAK JAMINAN PEMBAHASAN

CIRI-CIRI JAMINAN FIDUSIA  merupakan perjanjian accessoir (tambahan;ikutan) – lahir dan berakhirnya tergantung perjanjian pokoknya.  Sebagai jaminan pelunasan utang  Debitor sebagai pemilik & tetap menguasai benda jaminan  Droit de preference  Parate eksekusi  Obyek: benda bergerak & tidak bergerak

Dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam sertifikat jaminan fidusia Mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Penerima fidusia berhak menjual benda yang menjadi obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri, apabila debitor cidera janji PARATE EKSEKUSI Pasal 15

Larangan Fidusia Ulang Pasal 17 Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar Prinsip OPENBARE (PUBLISITAS) Pasal 18 Segala keterangan yang menjadi obyek jaminan fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia terbuka untuk umum

Asas “Droit de Suit” Pasal 20 Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia

1.Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya 2.Hak ini adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia 3.Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. Hak mendahulu (hak preference) Pasal 27

Apabila atas benda yang sama menjadi obyek jaminan fidusia yang lebih dari 1(satu) perjanjian jaminan fidusia maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia Pasal 28 ASAS PRIORITAS

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.  Penjelasan Pasal 30. Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Pasal 30 KALAU TIDAK MAU ?

Peringatan tertulis tiga kali berturut-turut, masa berlaku 60 hari kalender. Sebelum habis masa berlaku terpenuhi ketentuan Permenkeu, sanksi dicabut Menteri Keuangan Pembekuan Keg. Usaha jika sanksi peringatan berakhir ketentuan Permenkeu belum dipenuhi dg masa berlaku 30 hari kalender. Sebelum masa berlaku habis ketentuan Permenkeu terpenuhi sanksi dicabut Menteri Keuangan Pencabutan izin usaha, jika sampai berakhirnya pembekuan usaha ketentuan Permenkeu belum dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan. Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) No. 130/ PMK.010/2012

SANKSI PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 35 DAN PASAL 36 UU No. 42 TAHUN  Pasal 35 : setiap orang yang dengan sengaja, memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10 Juta (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100 juta (seratus juta rupiah).  Pasal 36 : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis dahulu penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta. POTENSI TINDAK PIDANA LAIN DAPAT TIMBUL :  Penerima fidusia : 368, 335, 351/352 KUHP  Pemberi fidusia : Pasal 36 UU No. 42 Tahun , 170, 372 KUHP, dll. TINDAK PIDANA FIDUSIA

PROSEDUR PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SYARAT PAM JAM OBJEK FIDUSIA a.Ada prmntaan pemohon/penerima jam fidusia/kuasa hukum b.Miliki akta jam fidusia c.Jam fidusia terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM d.Memiliki sertifikat jam fidusia e.Jam fidusia berada di wil Negara Indonesia f. Surat peringatan kpd Debitor utk penuhi kewajibannya(2 kali). g.Surat tugas pelaksana eksekusi Prmhnan diajukan KAPOLDA KAPOLRES ATAU 19

PUTUSAN PRA PERADILAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA Kasus: Tahun 2012 Polresta Pekalongan mengeksekusi 1 unit mobil SUZUKU SPLASH dengan NOPOL G 9264 GA yang dibeli lewat lembaga pembiayaan PT. OTO MULTI ARTHA cabang kota Tegal. Pemilik mobil tidak terima atas eksekusi oleh kepolisian Polresta Pekalongan dan melakukan Pra Peradilan ke PN. Pekalongan. Dari sidang Pra Peradilan terbit Putusan No. 01 / Pid.Pra 2012/PN.Pkl. 1.Menolak Gugatan Penggugat / Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam hal ini adalah pemilik mobil SUZUKI SPLASH. 2.Menghukum penggugat/Pemohon untuk membayar biaya perkara Kasus: Tahun 2012 Polresta Pekalongan mengeksekusi 1 unit mobil SUZUKU SPLASH dengan NOPOL G 9264 GA yang dibeli lewat lembaga pembiayaan PT. OTO MULTI ARTHA cabang kota Tegal. Pemilik mobil tidak terima atas eksekusi oleh kepolisian Polresta Pekalongan dan melakukan Pra Peradilan ke PN. Pekalongan. Dari sidang Pra Peradilan terbit Putusan No. 01 / Pid.Pra 2012/PN.Pkl. 1.Menolak Gugatan Penggugat / Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam hal ini adalah pemilik mobil SUZUKI SPLASH. 2.Menghukum penggugat/Pemohon untuk membayar biaya perkara

PENANGANAN TINDAK PIDANA KREDITUR OBJEK JAMINAN FIDUSIA DEBITUR (TIDAK PENUHI KEWAJIBAN) Buat Laporan Polisi Penggelapan 372 KUHP Pasal 36 UUF

FORUM FINANCE DIBUAT MoU LEMBAGA PEMBIAYAAN BANKLPKNTOGA & TOMAS KapolresBupati /Walikota

23 LP/TGLPELAPORTERLAPORMO LP/K/00271/I/SPKT 6 JANUARI 2011 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEK SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/K/0709/VI/2011/ SPKT 14 JUNI 2011 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEK SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/K/0892/IX/2011/J ATIM/WILTABES 68 SEPT 2009 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEK SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/K/0266/VI/2011/ SPKT 4 MARET 2011 BANKDEBITUROBJEK SDH TERBIT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (BELUM TAHAP 2), (BAP DITERIMA JPU) LP/K/0603/V/2011/S PKT 22 MEI 2011 BANKDEBITURPROSES PRALHN OBJEKI 2011 SBLM TRBITNYA SRTFKT JAM FIDUSIA LP/35/I/2011/JATIM, TGL 27 JANUARI 2011 DEBITURBANK PELAPOR MENANDATANGANI AKAD KREDIT PADA BLN AGTS 2010, PELAPOR MMBYR PD BANK Rp TETAPI BANK BLM BRSEDIA MNYRHKN JAMINAN PELAPOR. BHKN BLN SPT 2010 PELAPOR DMNTA MMBYR LG, PELAPOR MRSA DIRUGIKAN (JAM SRTFKT TANAH & BNGUNAN). LP/69/II/2011/Jatim 18 Feb 2011 PT. A.S.F.DEBITUROBJEK SUDAH TERBIT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (BAP P21 & SUDAH PUTUSAN SIDANG). DATA KASUS

SARAN 1.Kreditur/Lembaga Pembiayaan/Bank wajib memenuhi semua ketentuan pasal dan prosedur yang diatur dalam UU Fidusia 2.Antara kreditur dan debitur harus sama-sama mempunyai iktikad baik 3.Setiap permasalahan hukum yang timbul (pidana)dari jaminan fidusia, pihak kreditur dapat meminta bantuan kepada pihak yang berwenang (Pasal 30 UU Fidusia), (POLRI). 4.Permasalahan yang ada pada debitur segera di inventarisir untuk koordinasi/permohonan eksekusi kepada Polri (Kapolda atau Kapolres) diwilayah hukumnya (Perkap Kapolri No. 8 /2011).

PENUTUP A.UNTUK KEPEMILIKAN BENDA JAMINAN YG ADA DI DEBITOR ADALAH MILIK DEBITOR PEMBERI FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN AGUNAN DLM PELUNASAN UTANG ( PASAL 1 AYAT 2 dan ayat 5.UU NO. 42 TH. 1999). B.DASAR TUNTUTAN PIDANA YG DIAJUKAN TRHDP DEBITOR SESUAI PASAL 36 UU No. 42 TH DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA ITU WAJIB DIDAFTARKAN SESUAI PROSEDUR UUF, SEHINGGA DAPAT DIPROSES SESUAI MEKANISME PENYIDIKAN. C.AGAR PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA FIDUSIA TRHDP DEBITOR YG MERUGIKAN KREDITOR PENEGAKAN HUKUMNYA DIKOORDINASIKAN DG APARAT YG BERWENANG SESUAI PERKAP No. 8 TH REFERENSI / WAWASAN

Aspek Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Penulis DR. YURIZAL, SH., MH. Layout & Cover Sang Fee Cetakan Pertama, Juli 2011 Cetakan Kedua, November 2011 Cetakan Ketiga, Januari 2012 Cetakan Keempat, Maret 2012 Cetakan Kelima, Juli 2012 Cetakan Keenam, dengan revisi, Januari 2013 Cetakan Ketujuh, dengan revisi, Oktober 2013 Cetakan Kedelapan, dengan revisi, Mei 2014 Diterbitkan oleh Bayumedia Publishing Anggota IKAPI Jatim Jalan Bukit Barisan No. 23, Malang Telp/Facs : (0341) DR. YURIZAL, SH., MH. No. HP ; ISBN:

CONTOH FORUM FINANCE