OPTIMALISASI PERAN POLRI PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM TP PEMILU 2019 YANG BERINTEGRITAS GUNA TERUJUDNYA SITUASI KAMDAGRI YANG KONDUSIF KOMPOL AFRIZAL SYAH,SS.,SH.,MH
GAKKUMDU PUSAT AKTIFITAS GAKKUM TP PEMILU TERDIRI ATAS BAWASLU, POLRI, KEJAKSAAN PSL 1 KE-38 UU 7/2017 ARTI UTK MENYAMAKAN PEMAHAMAN & POLA PENANGANAN TP PEMILU PSL 486 (1) UU 7/2017 TUJUAN PENYIDIK POLRI JAKSA PENUNTUT PSL 486 (3) UU 7/2017 ANGGOTA OPSNAL GAKKUMDU DIBEBANKAN ANGGARAN BAWASLU PSL 486 (9) UU 7/2017 ANGGARAN MELEKAT PADA BAWASLU, BAWASLU PROV BAWASLU KAB/KOTA PSL 486 (2) (7) (8) UU 7/2017 SEKRETARIAT TUGAS JALANKAN TUGAS PENUH WAKTU, TIDAK DIBERI TUGAS LAIN PSL 486 (4) (5) UU 7/2017 KOORD DENGAN KEMENLU PSL 486 (10) UU 7/2017 PENGHARGAAN GAKUMDU LN INSTANSI ASAL BERIKAN PENGHARGAAN YG TELAH MELAKS TUGAS PSL 486 (6) UU 7/2017 PEMBENTUKAN: PERBAWASLU DISUSUN BERSAMA PSL 486 (11); 487 (1) UU 7/2017 PERBAWASLU NO.: 9 TH 2018
DKPP : Kode etik KPU : Gar ADM BAWASLU / PTUN : Sengketa MK : Selisih hsl GAKKUMDU : TP UU Pemilu SAI PEMILU
SYARAT FORMIL DAN MATERIIL TEMUAN/LAPORAN FORMIL A.IDENTITAS PELAPOR/PIHAK YG BERHAK MELAPORKAN/PIHAK YANG MENEMUKAN; B.PIHAK TERLAPOR; C.WAKTU PELAPORAN TIDAK MELEBIHI KETENTUAN PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SEJAK DIKETAHUI TERJADINYA DAN/ATAU DITEMUKANNYA DUGAAN PELANGGARAN PEMILU; DAN D.KESESUAIAN TANDA TANGAN DALAM FORMULIR LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DENGAN KARTU IDENTITAS; MATERIIL A.PERISTIWA DAN URAIAN KEJADIAN; B.TEMPAT PERISTIWA TERJADI; C.SAKSI-SAKSI YANG MENGETAHUI PERISTIWA TERSEBUT; DAN D.BUKTI. PASAL 9 AYAT (3), (4) PERBAWASLU NO 7 / 2018 TTG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
LAPORAN TEMUAN PALING LAMA 7 HR KERJA SEJAK DITEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN; PALING LAMA 7 HR KERJA SEJAK DIKETAHUI TERJADINYA DUGAAN PELANGGARAN; PENDAMPINGAN IDENTIFIKASI; VERIFIKASI; KONSULTASI; PEMBAHASAN I SYARAT FORMIL DAN MATERIIL MAKS 1X24 JAM SEJAK LAPORAN DITERIMA & DIREGISTER KLARIFIKASI PELAPOR+SAKSI+ AHLI+TERLAPOR SPT SP LIDIK LHP KAJIAN WAKTU PALING LAMA 7 HR KERJA SETELAH TEMUAN/LAPORAN DITERIMA DAN DIREGISTRASI PALING LAMA 14 HR KERJA SETELAH TEMUAN/LAPORAN DITERIMA & DIREGISTRASI PEMBAHASAN II TP PEMILU ATAU BUKAN MAKS 14 HR KERJA SEJAK TEMUAN/LAPORAN DITERIMA & DIREGISTER DASAR PEMBAHASAN II KAJIAN LHP KESIMPULAN DIHENTIKAN / DITERUSKAN PLENO PENANGANAN TP PEMILU PADA GAKKUMDU
PENERUSAN LP STBL S P K T SIDIK MAKS 14 HR PEMBAHASAN III KESIMPULAN ; PELIMPAHAN BP KE JPU PRAPENUNTUTAN HASIL SIDIK BLM LENGKAP PU KEMBALIKAN BP KPD PENYIDIK PALING LAMA 3 HARI TAHAP I DAPAT DILAKUAN TANPA PEMERIKSAAN TSK; PRAPENUNTUTAN HANYA SEKALI; TAHAP I, TAHAP I KE-2 DI SEKRETARIAT SG TAHAP I DAPAT DILAKUAN TANPA PEMERIKSAAN TSK; PRAPENUNTUTAN HANYA SEKALI; TAHAP I, TAHAP I KE-2 DI SEKRETARIAT SG P21 TAHAP 2 P19 SIDIK SIDIK TAMBAHAN SEJAK TANGGAL TERIMA BERKAS SAMPAIKAN BP KPD PU BP DINYATAKAN LENGKAP; TAHAP II DAPAT DILAKUKAN TANPA KEHADIRAN TSK ; DI SEKRETARIAT SG BP DINYATAKAN LENGKAP; TAHAP II DAPAT DILAKUKAN TANPA KEHADIRAN TSK ; DI SEKRETARIAT SG PALING LAMA 3 HARI PUTUSAN PEMBAHASAN IV PUTUSAN PENGADILAN; DILAKS MAKS 1X24 SETELAH PUTUSAN DIBACAKAN; KESIMPULAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM ATAU EKSEKUSI JIKA UPAYA HUKUM BUAT MEMORI BANDING KONTRA MEMORI BANDING PENUNTUTAN MELIMPAHKAN KE PN PALING LAMA 5 HR TERHITUNG SEJAK TAHAP II BUAT REN DAKWAAN; SUSUN RENTUT DAN SURAT TUNTUT DAN MELAPORKAN KEPADA PEMBINA SG; PENANGANAN TP PEMILU PADA GAKKUMDU surat pengantar; SPT daftar Isi; Temuan/laporan dugaan TP Pemilu; hasil kajian; LHP; Und. klarifikasi; BA klarifikasi; BA sumpah surat pengantar; SPT daftar Isi; Temuan/laporan dugaan TP Pemilu; hasil kajian; LHP; Und. klarifikasi; BA klarifikasi; BA sumpah BA Pembahasan I; BA Pembahasan II; daftar saksi dan/atau ahli; daftar terlapor; daftar barang bukti; barang bukti; dan Adm. lidik. BA Pembahasan I; BA Pembahasan II; daftar saksi dan/atau ahli; daftar terlapor; daftar barang bukti; barang bukti; dan Adm. lidik.
OPTIMALISASI PENYIDIKAN TP PEMILU SDM 1 PELATIHAN DAN PUNYA SERTIFIKAT RDK RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE FULL TIME REWARD AND PUNISMENT SARPRAS 2 RUANGAN SENTRA GAKKUMDU (STANDART RUANG RIKSA) ANGGARAN GAKKUMDU PERALATAN GAKKUMDU ( LAPTOP (ATK), BUKU REGISTER)
METODE 3 SPKT TIDAK MENERIMA LP PEMILU ( ARAHKAN KE SENTRA GAKKUMDU) TEMUAN / LAPORAN DI SENTRA GAKKUMDU : LP BAWASLU PELAPOR AZAS LEGALITAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI ( Khusus sampingkan umum) SYSTEMATISCHE SPECIALITEIT (Lebih kusus dari yg khusus lainnya) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI (Lebih baru sampingkan lama) TEMPUS KUHAP DAN UU PEMILU PROSES TERIMA LP TAHAP II DALUARSA IN ABSENTIA ( TERSANGKA, TERDAKWA ) LOCUS RIKSA ( SYARATNYA) TAHAP 1 DAN TAHAP II
AMAN, DAMAI, SEJUK DAN BADUNSANAK