OPTIMALISASI PERAN POLRI PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM TP PEMILU 2019 YANG BERINTEGRITAS GUNA TERUJUDNYA SITUASI KAMDAGRI YANG KONDUSIF KOMPOL AFRIZAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TP PEMILU DAN EVALUASI SENTRA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOMNAS HAM.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Acara Peradilan Pidana Anak
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Majelis Kehormatan Notaris
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Materi 14.
Penggeledahan (bag III, ps )
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PENGADILAN NEGERI SERANG
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

OPTIMALISASI PERAN POLRI PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM TP PEMILU 2019 YANG BERINTEGRITAS GUNA TERUJUDNYA SITUASI KAMDAGRI YANG KONDUSIF KOMPOL AFRIZAL SYAH,SS.,SH.,MH

GAKKUMDU PUSAT AKTIFITAS GAKKUM TP PEMILU TERDIRI ATAS BAWASLU, POLRI, KEJAKSAAN PSL 1 KE-38 UU 7/2017 ARTI UTK MENYAMAKAN PEMAHAMAN & POLA PENANGANAN TP PEMILU PSL 486 (1) UU 7/2017 TUJUAN PENYIDIK POLRI JAKSA PENUNTUT PSL 486 (3) UU 7/2017 ANGGOTA OPSNAL GAKKUMDU DIBEBANKAN ANGGARAN BAWASLU PSL 486 (9) UU 7/2017 ANGGARAN MELEKAT PADA BAWASLU, BAWASLU PROV BAWASLU KAB/KOTA PSL 486 (2) (7) (8) UU 7/2017 SEKRETARIAT TUGAS JALANKAN TUGAS PENUH WAKTU, TIDAK DIBERI TUGAS LAIN PSL 486 (4) (5) UU 7/2017 KOORD DENGAN KEMENLU PSL 486 (10) UU 7/2017 PENGHARGAAN GAKUMDU LN INSTANSI ASAL BERIKAN PENGHARGAAN YG TELAH MELAKS TUGAS PSL 486 (6) UU 7/2017 PEMBENTUKAN: PERBAWASLU  DISUSUN BERSAMA PSL 486 (11); 487 (1) UU 7/2017 PERBAWASLU NO.: 9 TH 2018

DKPP : Kode etik KPU : Gar ADM BAWASLU / PTUN : Sengketa MK : Selisih hsl GAKKUMDU : TP UU Pemilu SAI PEMILU

SYARAT FORMIL DAN MATERIIL TEMUAN/LAPORAN FORMIL A.IDENTITAS PELAPOR/PIHAK YG BERHAK MELAPORKAN/PIHAK YANG MENEMUKAN; B.PIHAK TERLAPOR; C.WAKTU PELAPORAN TIDAK MELEBIHI KETENTUAN PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SEJAK DIKETAHUI TERJADINYA DAN/ATAU DITEMUKANNYA DUGAAN PELANGGARAN PEMILU; DAN D.KESESUAIAN TANDA TANGAN DALAM FORMULIR LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DENGAN KARTU IDENTITAS; MATERIIL A.PERISTIWA DAN URAIAN KEJADIAN; B.TEMPAT PERISTIWA TERJADI; C.SAKSI-SAKSI YANG MENGETAHUI PERISTIWA TERSEBUT; DAN D.BUKTI. PASAL 9 AYAT (3), (4) PERBAWASLU NO 7 / 2018 TTG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU

LAPORAN TEMUAN  PALING LAMA 7 HR KERJA SEJAK DITEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN;  PALING LAMA 7 HR KERJA SEJAK DIKETAHUI TERJADINYA DUGAAN PELANGGARAN; PENDAMPINGAN  IDENTIFIKASI;  VERIFIKASI;  KONSULTASI; PEMBAHASAN I  SYARAT FORMIL DAN MATERIIL  MAKS 1X24 JAM SEJAK LAPORAN DITERIMA & DIREGISTER KLARIFIKASI PELAPOR+SAKSI+ AHLI+TERLAPOR SPT SP LIDIK LHP KAJIAN WAKTU  PALING LAMA 7 HR KERJA SETELAH TEMUAN/LAPORAN DITERIMA DAN DIREGISTRASI  PALING LAMA 14 HR KERJA SETELAH TEMUAN/LAPORAN DITERIMA & DIREGISTRASI PEMBAHASAN II  TP PEMILU ATAU BUKAN  MAKS 14 HR KERJA SEJAK TEMUAN/LAPORAN DITERIMA & DIREGISTER DASAR  PEMBAHASAN II  KAJIAN  LHP KESIMPULAN  DIHENTIKAN / DITERUSKAN PLENO PENANGANAN TP PEMILU PADA GAKKUMDU

PENERUSAN LP STBL S P K T SIDIK MAKS 14 HR PEMBAHASAN III KESIMPULAN ; PELIMPAHAN BP KE JPU PRAPENUNTUTAN HASIL SIDIK BLM LENGKAP PU KEMBALIKAN BP KPD PENYIDIK PALING LAMA 3 HARI  TAHAP I DAPAT DILAKUAN TANPA PEMERIKSAAN TSK;  PRAPENUNTUTAN HANYA SEKALI;  TAHAP I, TAHAP I KE-2 DI SEKRETARIAT SG  TAHAP I DAPAT DILAKUAN TANPA PEMERIKSAAN TSK;  PRAPENUNTUTAN HANYA SEKALI;  TAHAP I, TAHAP I KE-2 DI SEKRETARIAT SG P21  TAHAP 2 P19  SIDIK SIDIK TAMBAHAN SEJAK TANGGAL TERIMA BERKAS SAMPAIKAN BP KPD PU  BP DINYATAKAN LENGKAP;  TAHAP II DAPAT DILAKUKAN TANPA KEHADIRAN TSK ;  DI SEKRETARIAT SG  BP DINYATAKAN LENGKAP;  TAHAP II DAPAT DILAKUKAN TANPA KEHADIRAN TSK ;  DI SEKRETARIAT SG PALING LAMA 3 HARI PUTUSAN PEMBAHASAN IV  PUTUSAN PENGADILAN;  DILAKS MAKS 1X24 SETELAH PUTUSAN DIBACAKAN; KESIMPULAN  MELAKUKAN UPAYA HUKUM ATAU EKSEKUSI  JIKA UPAYA HUKUM BUAT MEMORI BANDING  KONTRA MEMORI BANDING PENUNTUTAN  MELIMPAHKAN KE PN PALING LAMA 5 HR TERHITUNG SEJAK TAHAP II  BUAT REN DAKWAAN;  SUSUN RENTUT DAN SURAT TUNTUT DAN MELAPORKAN KEPADA PEMBINA SG; PENANGANAN TP PEMILU PADA GAKKUMDU surat pengantar; SPT daftar Isi; Temuan/laporan dugaan TP Pemilu; hasil kajian; LHP; Und. klarifikasi; BA klarifikasi; BA sumpah surat pengantar; SPT daftar Isi; Temuan/laporan dugaan TP Pemilu; hasil kajian; LHP; Und. klarifikasi; BA klarifikasi; BA sumpah BA Pembahasan I; BA Pembahasan II; daftar saksi dan/atau ahli; daftar terlapor; daftar barang bukti; barang bukti; dan Adm. lidik. BA Pembahasan I; BA Pembahasan II; daftar saksi dan/atau ahli; daftar terlapor; daftar barang bukti; barang bukti; dan Adm. lidik.

OPTIMALISASI PENYIDIKAN TP PEMILU SDM 1 PELATIHAN DAN PUNYA SERTIFIKAT RDK RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE FULL TIME REWARD AND PUNISMENT SARPRAS 2 RUANGAN SENTRA GAKKUMDU (STANDART RUANG RIKSA) ANGGARAN GAKKUMDU PERALATAN GAKKUMDU ( LAPTOP (ATK), BUKU REGISTER)

METODE 3 SPKT TIDAK MENERIMA LP PEMILU ( ARAHKAN KE SENTRA GAKKUMDU) TEMUAN / LAPORAN DI SENTRA GAKKUMDU : LP BAWASLU PELAPOR AZAS LEGALITAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI ( Khusus sampingkan umum) SYSTEMATISCHE SPECIALITEIT (Lebih kusus dari yg khusus lainnya) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI (Lebih baru sampingkan lama) TEMPUS KUHAP DAN UU PEMILU PROSES TERIMA LP TAHAP II DALUARSA IN ABSENTIA ( TERSANGKA, TERDAKWA ) LOCUS RIKSA ( SYARATNYA) TAHAP 1 DAN TAHAP II

AMAN, DAMAI, SEJUK DAN BADUNSANAK