Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi Presensi Digital
Advertisements

manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
“Potensi TIK Pemkab Maros”
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
BAHAN AJAR BAHASA INDONESIA KELAS IV SEMESTER 2
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Absensi Fingerprint.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) Institut Teknologi Bandung
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
SOAL KASUS KELUARGA Dalam 1 bangunan rumah terdapat:
PUSKESMAS Materi 3 MK MIK RMIK.
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
KASUS KELUARGA Dalam 1 bangunan rumah terdapat:
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2011
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Evaluasi pelaksanaan absensi elektronik
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE

SISTEM INFORMASI PRESENSI ELEKTRONIK (SAE) Sistem Informasi Presensi Elektronik atau SAE adalah sebuah sitem informasi yang dibangun untuk melakukan pengelolaan data presensi dan absensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten SISTEM INFORMASI PRESENSI ELEKTRONIK (SAE)

TOPOLOGI SERVER ADMS DISKOMINFO SERVER SAE BKPPD SERVER Admin SAE SAPA SIMABSARA BKPPD SERVER ADMS DISKOMINFO SERVER SAE BKPPD SERVER SAPA BKPPD Admin SAE Unit Kerja PNS Unit Kerja

Mesin presensi elektronik (finger print) Mesin ini digunakan untuk mencatat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Mesin ini diletakkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terhubung dalam jaringan dengan server SAE yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten. Mesin presensi elektronik (finger print)

Layanan pesan singkat (SMS) Digunakan untuk melaporkan ketidak hadiran PNS Nomer telepon gengam didaftarkan ke Sms Layanan Kepegawaian (SAPA) BKPPD Kabupaten Klaten. Satu PNS hanya boleh mendaftarkan satu nomer telepon gengam. Untuk melakukan registrasi atau penggantian nomer hp dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor 085802751751 atau 085802760760 dengan format : SAPA REG nama tanpa gelar NIPBARUTANPASPASI PNS melaporkan alasan tidak melakukan presensi dan tanggal Jika kegiatan dilakukan dalam satu hari dapat tidak mencantumkan tanggal, tanggal dan waktu sms masuk dianggap sebagai tanggal tidak melakukan presensi Jika kegiatan dilakukan lebih dari satu hari maka mencantumkan dua tanggal yaitu tanggal mulai sampai dengan tanggal selesai Isi pesan maksimal 150 karakter atau 1 sms Format penanggalan dalam SAE adalah dd/mm/yyyy yaitu dua digit tanggal/dua digit bulan/empat digit tahun SMS dikirim ke nomor SAPA BKPPD Kabupaten Klaten di nomor 085802751751 atau 085802760760 Layanan pesan singkat (SMS)

Masuk kerja sesuai jam kerja Lakukan presensi elektronik dengan menempelkan jari atau mendekatkan wajah pada tempat yang telah disediakan di mesin presensi elektronik Dapat dilakukan 1 jam sebelum jam masuk

Pulang kerja sesuai jam kerja Lakukan presensi elektronik dengan menempelkan jari atau mendekatkan wajah pada tempat yang telah disediakan di mesin presensi elektronik Dapat dilakukan 1 jam setelah jam pulang

Melakukan perjalanan dinas di dalam wilayah Kabupaten Klaten karena waktunya tidak memungkinkan melakukan presensi di kantor Kirim sms dengan format   SAE#DD #TUJUANPERJALANANDINAS#TANGGALMULAI#TANGGAL SELESAI# Pengiriman SMS dilakukan : Pukul 06.10 sd 07.10 WIB apabila melakukan perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Klaten dilakukan di pagi hari sehingga tidak memungkinkan melakukan presensi di kantor Pukul 15.30 sd 16.30 WIB apabila melakukan perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Klaten dan tugas tersebut belum selesai pada waktu presensi pulang sehingga tidak memungkinan melakukan presensi pulang di kantor Perjalanan dinas dalam satu hari SAE#DD# KECAMATANJATINOM# atau SAE#DD# KECAMATANJATINOM#02/01/2019#02/01/2019# Perjalanan dinas lebih dari satu hari Cukup dilakukan satu kali SMS SAE#DD#DIKLATPPBJ#02/01/2019#10/01/2019#

Melakukan perjalanan dinas di luar wilayah Kabupaten Klaten karena waktunya tidak memungkinkan melakukan presensi di kantor Kirim sms dengan format   SAE#DL #TUJUANPERJALANANDINAS#TANGGALMULAI#TANGGAL SELESAI# Pengiriman SMS dilakukan dilakukan maksimal sebelum jam 07.10 WIB di hari keberangkatan/dilakukan pada hari pertama keberangkatan Perjalanan dinas dalam satu hari SAE#DL# BKNYOGYAKARTA# atau SAE#DL# BKNYOGYAKARTA#02/01/2019#02/01/2019# Perjalanan dinas lebih dari satu hari Cukup dilakukan satu kali SMS SAE#DL#BKNJAKARTA#02/01/2019#03/01/2019#

Menjadi peserta Tugas Belajar Kirim sms dengan format SAE#TB#PERGURUANTINGGI#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI# Dilakukan sekali dalam 1 tahun Dikirim sekali dalam setahun SAE#TB#UGM#01/01/2019#31/12/2019#

Sakit sehingga tidak bisa masuk kerja Kirim sms dengan format SAE#SAKIT#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirimkan pada hari sakit dan diusahakan sebelum jam 07.10 pagi

Sakit sehingga tidak bisa masuk kerja Sakit 1 hari SAE#SAKIT# atau SAE#SAKIT#02/01/2019#02/01/2019# Sakit lebih dari 1 hari dengan surat keterangan sakit dari dokter SAE#SAKIT#02/01/2019#04/01/2019# Sakit di rumah sakit tanpa mengetahui waktu perawatan Mengirimkan sms untuk tiga hari kedepan, lakukan perpanjangan jika masih dirawat di rumah sakit atau setelah pulang dari rumah sakit memerlukan istirahat di rumah SAE#SAKIT#05/01/2019#08/01/2019#

Mengambil cuti tahunan Kirim sms dengan format SAE#TAHUNAN#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#  Dikirim pada hari pertama cuti tahunan sebelum jam 07.10 pagi atau sebelum mengambil cuti tahunan Cuti tahunan 1 hari SAE#TAHUNAN# atau SAE#TAHUNAN#02/01/2019#02/01/2019#   Cuti tahunan lebih dari 1 hari SAE#TAHUNAN#02/01/2019#07/01/2019#

Mengambil cuti alasan penting Kirim sms dengan format SAE#PENTING#ALASAN#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari pertama mengambil cuti alasan penting Cuti alasan penting digunakan untuk : Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu sakit keras/ meninggal dunia/mengurus hak hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia Melangsungkan perkawinan PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi casesar PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam PNS ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan/berbahaya

Mengambil cuti alasan penting Cuti alasan penting 1 hari SAE#PENTING# atau SAE#PENTING#MENIKAH#02/01/2019#02/01/2019#   Cuti alasan penting lebih dari 1 hari SAE#PENTING#MENIKAH#02/01/2019#07/01/2019#

Mengambil cuti melahirkan Kirim sms dengan format SAE#MELAHIRKAN#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari pertama mengambil cuti sebelum jam 07.10 pagi atau sebelum mengambil cuti melahirkan SAE# MELAHIRKAN #02/01/2019#02/04/2019#

Mengambil cuti besar Kirim sms dengan format SAE#BESAR#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari pertama mengambil cuti sebelum jam 07.10 pagi atau sebelum mengambil cuti besar SAE#BESAR#02/01/2019#02/02/2019#

Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara Kirim sms dengan format SAE#CLTN#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari pertama mengambil cuti sebelum jam 07.10 pagi atau sebelum mengambil cuti di luar tanggungan Negara. Dikirim sekali dalam setahun SAE#CLTN#02/01/2019#31/12/2019#

Terjadi keadaan bencana alam Kirim sms dengan format SAE#BENCANA#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari pertama terjadi bencana ketika tidak melakukan tindakan pada kebencanaan SAE#BENCANA# atau SAE#BENCANA#02/01/2019#02/01/2019# Jika ditugaskan keluar kantor untuk waktu lebih dari satu hari SAE#BENCANA#02/01/2019#05/01/2019#

Ganti piket atau ganti cuti dikarenakan tugas insidentil bukan karena tugas shift Kirim sms dengan format SAE#GANTI#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari ganti piket SAE#GANTI# atau SAE#GANTI#02/01/2019#02/01/2019# Jika ganti lebih dari 1 hari SAE#GANTI#02/01/2019#05/01/2019#

Melakukan Apel bersama di wilayah Kirim sms dengan format SAE#APELBERSAMA#TANGGALMULAI#TANGGALSELESAI#   Dikirim pada hari melakukan apel bersama SAE#APELBERSAMA# atau SAE#APELBERSAMA#02/01/2019#02/01/2019#

TERIMA KASIH