KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TEMATIK. 2 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT DENGAN INDUSTRI.
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
REGISTRASI KEPABEANAN
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
POLICY FOCUS AREAS.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PRESIDEN JOKOWI
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
INSENTIF DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Sektor Industri
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
TAHAPAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PERPRES 91/2017
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL invest in 8 Maret 2016
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Online Single Submission
Online Single Submission (OSS)
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
ONLINE SINGLE SUBMISSION
IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
Perkembangan Pengembangan Sistem OSS
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA (IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK) Semarang, 1 Nopember 2018

BIG PICTURE EKONOMI SEKTOR RIIL PDB KONSUMSI PMTB DAGLU (X-M) PENGELUARAN PEMERINTAH INVESTASI LANGSUNG (SEKTOR EKSPOR/ IMPOR $ KEBIJAKAN DASAR BIDANG USAHA PERIZINAN FASILITAS Non disriminasi Tidak nasionalisasi Badan usaha asing (PT) Valuta asing Tenaga kerja asing Penyelesaian sengketa INSENTIF KEMUDAHAN DNI PTSP OSS SATGAS TAX RELIEF TANAH IMIGRASI TERTUTUP DICADANGKAN UMKM/KEMITRAAN TERBUKA DENGAN PERSYARATAN NON FISCAL KETENAGA KERJAAN IZIN IMPOR 24

RANGKAIAN KEBIJAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA

I. PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV (POKOK-POKOK KEBIJAKAN MENDORONG DAYA SAING SEKTOR RIIL) 4 KEBIJAKAN AKSI REGULASI PKE PENYEDERHANAAN REGULASI DAN KEMUDAHAAN BIROKRASI Menghapus berbagai eraturan/ketentuan dan menghilangkan berbagai rekomendasi untuk kegiatan industri, investasi, ekspor, dan wisata serta proyek strategis nasional PKE Jilid I Perampingan izin sektor kehutanan Kemudahan layanan investasi 3 jam, percepatan pemberian tax allowance dan tax holiday PKE Jilid II Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. PKE Jilild III Penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh BPOM PKE Jilild VI Kemudahan mendapatkan sertifikat tanah. PKE Jilid VII Ease of Doing Business/EODB PKE Jilid XII Memangkas perizinan rumah bagi MBR dari 33 tahapan perizinan, menjadi 11 tahapan, antara lain meliputi izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill, serta analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin). PKE Jilid XIII KEPASTIAN USAHA Penetapan formulasi penetapan UMP PKE Jilild IV Pokja II PKE yang menjaga konsistensi peraturan Pokja IV PKE yang menyelesaikan permasalahan kegiatan usaha Pembentukan Satgas PKE One map policy. PKE Jilid VIII

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV (POKOK-POKOK KEBIJAKAN MENDORONG DAYA SAING SEKTOR RIIL) 5 KEBIJAKAN AKSI REGULASI PKE PENGURANGAN BIAYA USAHA DAN KSEJAHTERAAN Penurunan tarif listrik, harga BBM, dan gas. PKE Jilild V Stabilisasi harga daging. PKE Jilid IX INSENTIF Pembebasan PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito PKE Jilid II Insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). Revaluasi aset untuk perusahaan BUMN serta individu. Menghilangkan pajak berganda untuk REIT. PKE Jilid VI Keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya. PKE Jilid VII Pemberian insentif bagi jasa pemeliharaan pesawat. PKE Jilid VIII Pemberian fasilitas PPh dan BPHTB untuk penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE PKE Jilid XI PERLUASAN USAHA Perluasan penerima KUR. PKE Jilid III Memperlonggar investasi dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). PKE Jilid X Pemberian KUR Berorientasi Ekspor (KURBE). Pengembangan industri kefarmasian dan alat kesehatan. Roadmape-commerce: pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber (cyber security), dan pembentukan manajemen pelaksana. PKE XIV

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV (POKOK-POKOK KEBIJAKAN MENDORONG DAYA SAING SEKTOR RIIL) 6 KEBIJAKAN AKSI REGULASI PKE INFRASTRUKTUR Mempercepat pembangunan kilang minyak. PKE Jilid VIII Percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik. PKE Jilid IX LOGISTIK Pusat Logistik Berikat PKE Jilid I Peningkatan sektor logistik desa-kota.(Aggregator UMKM) Pengembangan Logistik Nasional PKE Jilid XV

II. LIMA ISU KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA 7 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS) 1 PEMBENTUKAN SATGAS K/L/P: mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan Penerapan Sistem CHECKLIST di KEK, FTZ, Kawasan Industri, KSPN* yang telah beroperasi REFORMASI REGULASI di Pusat dan Daerah Penerapan DATA SHARING untuk perizinan *) KSPN: Kawasan Strategis Pariwisata Nasional 2 Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. 3 4 OSS K/L SiCANTIK SPIPISE DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investor Pelaku Usaha lainnya Investasi/Urusan Urusan Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) 5

III. KEBIJAKAN EKSEKUSI KEMUDAHAAN BERUSAHA 1. REZIM BARU PERIZINAN BERUSAHA 2. GAYA BARU PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA 3. MODEL BARU STANDAR PTSP

1. NEW REGIME PERIZINAN BERUSAHA Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.

INSENTIF DAN DISINSENTIF 10 INSENTIF DISINSENTIF Disinsentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinsentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa penundaan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penundaan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU/DBHl, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Insentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara

JUMLAH PELAYANAN OSS 9 JUL – 19 OKT 2018 2. NEW FASHION PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA (ONLINE SINGLE SUBMISSION (Pasal 90-96 PP 24/2018): OSS telah operasional dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha (NIB, Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial) secara elektronik 24/7 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS berwenang untuk: menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. KEMENTERIAN /LEMBAGA DPMPTSP BKPM Pelaku usaha Nomor Induk Berusaha Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional Pelayanan dalam rangka pemenuhan komitmen izin usaha/operasional Validasi, integrasi penerbitan standard, pendaftaran produk dll Permohonan Pengawalan end to end oleh SATGAS Menggunakan satu portal nasional (oss.go.id), satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format perizinan berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial); Perizinan Berusaha diterbitkan berdasarkan Komitmen Kepatuhan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha; Pemenuhan komitmen diselesaikan di K/L dan/atau Pemda. Jumlah Total Rata-Rata (Per Hari) Registrasi 106.156 1.206 Aktivasi akun 79.636 905 Nomor Induk Berusaha (NIB) 64.055 728 Izin Usaha 47.827 543 Izin Komersial/Operasional 39.103 444 JUMLAH PELAYANAN OSS 9 JUL – 19 OKT 2018

Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) Gambaran Sistem Dalam Proses Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui OSS (tersedia secara cloud di http://oss.go.id) OSS K/L SiCANTIK SPIPISE DPMPTSP SKPD Sektor Investasi/ berusaha yang didelegasikan/ BKO Investor Pelaku Usaha lainnya Investasi/Urusan Urusan Delegasi Investasi (Pasal 30 ayat (7) UU 25/2017) SPIPISE (BKPM) Proses Pengawasan dan Pengendalian atas Investasi dan Realisasi Investasi dengan data yang diterima dari OSS. SiCANTIK (KOMINFO) Pemrosesan Izin Komersial di PTSP Daerah/KL AHU - NPWP Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak. ADMINDUK – NIK Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK. INSW Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation. Sistem Lainnya Yang Terintegrasi didalam OSS

3. MODEL BARU STANDAR PTSP LAYANAN MANDIRI LAYANAN BERBANTUAN KLINIK BERUSAHA LAYANAN PRIORITAS

TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA