IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
REGISTRASI KEPABEANAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Presented by: Cempaka Paramita,
TAHAPAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PERPRES 91/2017
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Online Single Submission
Online Single Submission (OSS)
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Varietas Lokal Secara Online
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
ONLINE SINGLE SUBMISSION
LEMBAGA PERIZINAN BERUSAHA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Online Single Submission
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
Perkembangan Pengembangan Sistem OSS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
DI PROVINSI JAWA TENGAH
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Tahap Pencabutan Izin Usaha Melalui OSS MAN MODAL
Perubahan alamat Perusahaan
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018 DIREKTUR KERJASAMA STANDARDISASI PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL DAERAH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Magelang, 9 Agustus 2018

PRINSIP DASAR OSS NEW REGIME NEW FASHION

Pemerintah Republik Indonesia NEW REGIME A PERIZINAN BERUSAHA Pusat/Daerah OSS BKPM (PTSP Pusat) – SPIPISE Provinsi/Kab/Kota (DPMPTSP) – SPIPISE + SISTEM DAERAH OSS didukung oleh : AHU Online DUKCAPIL INSW KEMENAKER Dll Pemerintah Republik Indonesia Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

OSS OSS SPIPISE B NOTARIS + AHU NEW REGIME (1) SEBELUM SESUDAH NOTARIS mekanisme existing mekanisme Baru (NSPK) NOTARIS + AHU NOTARIS + AHU OSS NOTARIS + AHU SPIPISE Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

SPIPISE OSS 1 1 2 2 3 3 NEW REGIME (2) Online –digital signature Layanan MANDIRI Online – QR Code 1 Online – BO - digital signature Layanan BERBANTUAN Online – QR Code 2 2 Layanan 3 jam Online – BO – digital signature Layanan PRIORITAS Online – QR Code 3 3 Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

NEW FASHION - STANDARDISASI Format PERSIAPAN PEMBANGUNAN KOMERSIAL DULU Fasilitas Izin K/L Izin Daerah ( IL, IL, IMB) Izin Prinsip / Pendaftaran Investasi + Pemenuhan Standar Perizinan lainnya Izin Usaha 3x permohonan OSS 1 3 NOMOR INDUK IZIN KOMERSIAL/ OPERASIONAL 5 IZIN USAHA (IU) BERUSAHA (NIB) KOMITMEN SELF DECLARATION Post audit 2 KOMITMEN SELF DECLARATION KOMITME N 4 1 x permohonan SELF DECLARATION

NEW FASHION - STANDARDISASI Format (1) OSS melayani perizinan untuk SEMUA jenis dan klasifikasi kegiatan usaha PMA, PMDN, Usaha Besar, UMKN, Perseorangan, CV, Firma dll Setiap perusahaan WAJIB memiliki NIB (1 perusahaan – 1 NIB) Dalam 1 NIB bisa mencakup LEBIH dari 1 KBLI (jenis kegiatan usaha) Izin Usaha diterbitkan untuk SETIAP SEKTOR dengan format standard namun berbeda nomenklatur izin QR Code dibaca dengan SCANNER KHUSUS yang dapat di download di laman OSS Registrasi : wajib dilakukan dengan NIK/Paspor dari penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam AKTA perusahaan 1 user-id dan password dapat digunakan untuk memproses perizinan LEBIH dari 1 perusahaan Penetapan komitmen – Self Declaration – post Audit Membaca lampiran PP 24/2018 khususnya kolom 4 tentang Jenis Izin Izin Usaha dapat dibaca sebagai Izin Usaha atau juga izin lain dalam rangka mendapatkan Izin Usaha ... Contoh PWU – yang merupakan rangkaian dari IUPTL Izin Komersial dibaca sebagai izin-izin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan operasi atau komersial

BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018 PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (OSS) Pedoman versi lengkap dapat diunduh di situs www.oss.go.id © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved © 2018 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

1. PEMBUATAN DAN AKTIVASI AKUN OSS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu Perorangan dan Badan Usaha (termasuk UMKM) baru, maupun yang sudah berdiri. 1. 2. 3. * * www.****** * user-id ******* * password ******* Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk badan usaha) dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email berisi User-ID dan Password. *Badan usaha menggunakan NIK penanggungjawab Badan Usaha *Badan usaha terlebih dulu mengurus akta pengesahan atau bukti pendaftaran melalui AHU Online (Kemenkumham) dan mendapatkan akta pengesahan atau surat keterangan terdaftar/bukti pendaftaran. * Khusus badan usaha disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

2. MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha 3. TDP API AKSES KEPABEANAN Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (jika diperlukan). Login pada Sistem OSS menggunakan User- ID dan Password. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti : data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya, jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). NPWP RPTKA FASILITAS FISKAL BPJS KES & NAKER IZIN USAHA (SIUP) Catatan: Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

PENERBITAN IZIN LOKASI SECARA OTOMATIS Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usahanya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan RTRW RTRW Jika lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruangnya, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin Lokasi. Pelaku usaha membuat pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Setelah mengisi pernyataan komitmen Izin Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan Izin Lokasi di DPMPTSP sesuai lokasi usaha. Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Setelah mengisi pernyataan komitmen Izin Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018 Sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau RUTRKP. Terletak di Kawasan Industri, KEK & KPBPB. Merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan. Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan. (untuk perluasan usaha) Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 ha untuk usaha pertanian, 1 ha untuk usaha bukan pertanian dan 5 ha untuk pembangunan rumah bagi MBR. Akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. Terletak di lokasi KEK, Kawasan Industri & KPBPB. Merupakan lokasi yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi Perairan dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan Dipergunakan oleh usaha mikro dan usaha kecil. Akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional. PENERBITAN IZIN LOKASI SECARA OTOMATIS PENERBITAN IZIN LOKASI PERAIRAN SECARA OTOMATIS

4. IZIN LINGKUNGAN Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan 15 Waktu penyelesaian matriks UKL-UPL adalah 15 hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL. Waktu penyelesaian AMDAL adalah 115 hari sejak pernyataan komitmen AMDAL. Pelaku usaha mengajukan izin lingkungan pada OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL- UPL atau AMDAL dalam jangka waktu tertentu. Sistem OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

5. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP Pelaku usaha mengajukan IMB pada OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu. Sistem OSS menerbitkan IMB. Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak. Waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen. Jika bidang usaha wajib AMDAL, maka waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak komitmen. AMDAL terpenuhi. Kepemilikan IMB tidak dipersyaratkan jika : Bangunan gedung di dalam KEK, Kawasan Industri dan KPBPB sepanjang Pengelola Kawasan telah menetapkan “Estate Regulation”. Bangunan gedung merupakan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

6. IZIN USAHA Izin Usaha adalah izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, atau persyaratan izin usaha lainnya (jika dipersyaratkan). Setelah mendapatkan izin usaha, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 38, PP 24 tahun 2018. Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS bahwa izin usaha telah diaktivasi setelah pemenuhan komitmen atas izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan serta Sertifikat Laik Fungsi, dan persyaratan izin usaha lainya, termasuk pembayaran. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

7. IZIN OPERASIONAL/KOMERSIAL Izin yang diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Bentuk izin komersial atau operasional ini antara lain, standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor. lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin). IZIN OPERASIONAL/ KOMERSIAL Pelaku usaha mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi: Standar, sertifikat, dan/atau lisensi. Pendaftaran barang/jasa. Setelah mengisi pernyataan komitmen, Sistem OSS otomatis menerbitkan Izin Operasional/Komersial. Sistem OSS mengaktivasi Izin Komersial/Operasional Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan standar-standar atau persyaratan operasional/ komersial, misalnya Cara Pembuatan Obat yang Baik, SNI dan sebagainya. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

8. PEMBAYARAN Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui OSS, pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP, PAD atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS. Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah pembayaran dilakukan dan komitmen izin telah dipenuhi. Rp 2. 3. Pelaku Usaha menerima email dan notifikasi dari sistem OSS mengenai daftar izin yang sudah dimiliki. Pelaku usaha membayar kepada instansi yang telah di tentukan. Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran ke sistem OSS. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

9. PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN Keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda. Bilamana pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS. Bilamana pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SFL) pada lokasi pengembangan usaha baru. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

10. KEGIATAN USAHA YANG TELAH BERJALAN Pelaku usaha dan badan usaha yang sudah berdiri sebelum operasional OSS dapat mendaftar dan mengaktivasi akun OSS serta mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 1. 2. 3. BADAN USAHA Melakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK penanggungjawab perusahaan, nomor akta pengesahan atau akta pendaftaran, password akun dan alamat email. Melengkapi komponen data perusahaan dalam Sistem OSS. Melengkapi informasi izin-izin yang telah dimiliki sebelumnya Sistem OSS Menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PERSEORANGAN Melakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK pribadi, password akun, dan alamat email. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

PENGADUAN MELALUI SISTEM OSS 11. MEKANISME PENGADUAN KANAL KOMUNIKASI FRONT-END HELPDESK DIBAWAH TIM PELAKSANA SATGAS NASIONAL HELPDESK AGENTS SATGAS NASIONAL SATGAS NASIONAL SATGAS LAINNYA TELEPON SATGAS K/L EMAIL SATGAS PROV PELAPOR PENGADUAN MELALUI SISTEM OSS SATGAS KAB/KOTA * Tim OSS akan menambahkan kanal komunikasi ke depannya. Sumber: Kantor Kemenko Perekonomian, 2018

Call Center OSS OSS Lounge Lantai 1 Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 – 4 Jakarta Pusat 10710 Telp: (021) 385 7595; (021) 385 7596; (021) 2120 1020; (021) 2120 2020 E-mail: helpdesk.oss@insw.go.id; info.oss@insw.go.id; satgasnasional@ekon.go.id; osskom@ekon.go.id atau; PTSP Pusat BKPM Lantai 1 Gedung Ismail Saleh, BKPM Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta Selatan 12190 Call Center: 0807 100 2576 E-mail: info@bkpm.go.id

STEP 1: PERMOHONAN HAK AKSES www.oss.go.id Catatan: Email validasi Email userid dan password

STEP 2: PEREKAMAN DATA AKTA www.oss.go.id

STEP 2: PEREKEMAN DATA AKTA... lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

STEP 3: PERMOHONAN BERUSAHA.. lanjutan www.oss.go.id

PERIZINAN YANG DITERBITKAN www.oss.go.id

dalam mendukung OSS antara lain : Permasalahan PTSP dalam mendukung OSS antara lain : Satgas belum 100 % terbentuk NSPK perizinan KL belum 100 % tersusun, sehingga PTSP daerah belum dapat memedomani melalui Perda. Belum siap/tersedia SDM yang akan ditugaskan khusus OSS Belum memiliki password dan user name untuk berinteraksi lebih dalam dengan OSS Peralatan komputer dan jaringan internet khusus untuk OSS belum tersedia /memadai. Koordinasi dengan Tim Teknis (OPD Teknis) belum 100 % on line sistem/ terintegrasi secara elektonik antara PTSP daerah dengan Dinas Teknis Daerah Belum 100% PTSP daerah menggunakan aplikasi sicantik cloud Belum 100% daerah mampu menyelenggarak bimtek OSS didanai APBD Rendahnya komitmen komponen strategis di daerah (kdh, sekda, bappeda, dinas teknis) dalam percepatan implemen OSS Quota jumlah izin perhari secara nasional yang dimiliki OSS masih rendah

Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) CONTACT US Thank You Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) CONTACT US BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia One Stop Service Contact Center P   : 0807 100 2576 E   : info@bkpm.go.id