Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPPN Lhokseumawe November 2012
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
Kementerian Keuangan RI
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019
Transcript presentasi:

Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018 Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018

LATAR BELAKANG PMK Nomor 163/PMK.05/2013 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 22 “Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran tiap tahunnya diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan” Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018

DASAR HUKUM PMK No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PMK No.163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017. PMK No.154/PMK.05/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang SPAN sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 278/PMK.05/2014 . PMK No.277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. PMK No.177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. PMK No.197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas. dst...

PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018 TABEL BATAS WAKTU PENATAUSAHAAN PENGELUARAN NEGARA, AKUNTANSI DAN PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN LPJ BENDAHARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018

Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM dan Penyelesaian SP2D No. Jenis SPM Pengajuan SPM/Data Kontrak Penerbitan SP2D 1. SPM-UP/TUP/GUP 7 Des 2018 2. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP s.d 31 Agt 2018) 21 Sep 2018 Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan 3. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Sep 2018) 28 Sep 2018 4. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Sep 2018) 12 Okt 2018 5. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Okt 2018) 26 Okt 2018 6. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 31 Okt 2018) 14 Nov 2018 7. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Nov 2018) 29 Nov 2018 8. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Nov 2018) 14 Des 2018 9. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 31 Des 2018) 21 Des 2018 Pasal 6 dan Pasal 8

Pengajuan SPM/Data Kontrak Lanjutan..... No. Jenis SPM Pengajuan SPM/Data Kontrak Penerbitan SP2D 10. SPM-LS Non Kontraktual 19 Des 2018 Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan 11. SPM-KP/KB/KC/IB 14 Des 2018 12. SPM-PP 21 Des 2018 13. Surat ralat retur/SPPK 27 Des 2018 14. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ atau data supplier atas SPM yg ditolak KPPN 26 Des 2018 Pasal 6 dan Pasal 8

Pengesahan SP3BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS No. Uraian Pengajuan ke KPPN Penerbitan oleh KPPN 1 SP3B BLU Triwulan IV 7 Januari 2019 SP2B BLU 11 Januari 2019 2 SP2HL/SP4HL SPHL/SP3HL 3 MPHL-BJS Persetujuan MPHL-BJS Pasal 26 sd Pasal 28

Batas Waktu Rekonsiliasi dan Pelaporan No. Aktivitas Batas Akhir 1. Rekonsiliasi KPPN dan UAKPA (upload data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK) 19 Jan 2019 2. Penyampaian LK tingkat Satker ke UAPPA-W 22 Jan 2019 3. Penyampaian LK tingkat UAPPA-W ke UAPPA-E1 5 Feb 2019 4. Penyampaian LK tingkat UAPPA-E1 ke UAPA 15 Feb 2019 ** Dirjen Perbendaharaan dapat menetapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi, closing period data, dan penyampaian laporan keuangan selain yang ditetapkan dalam Peraturan ini Pasal 34

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Bulan Desember 2018 No. Aktivitas Batas Akhir Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ bulan Desember 2018 19 Jan 2019     Pasal 35

PERENCANAAN KAS

Penyusunan Perencanaan Kas Ketentuan mengenai penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian, pengajuan SPM mendahului tanggal jatuh tempo RPD Harian, dan pengajuan SPM tanpa menyampaikan RPD Harian terlebih dahulu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas. Dalam hal penerbitan SP2D dengan tanggal jatuh tempo atas pengajuan SPM tanpa RPD Harian melewati batas akhir penerbitan SP2D, maka jatuh tempo penerbitan SP2D mengacu pada batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM. Pemutakhiran RPD Harian dilakukan KPPN paling lama sampai dengan batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM. Pasal 5

PENGELUARAN NEGARA

Batas Waktu Pengajuan Data Kontrak dan Penerbitan NRK Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Nov 2018 (Jumat) diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 4 Desember 2018 (Selasa) Satker KPPN KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 6 Desember 2018 (Kamis) Pasal 6

KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal Batas Waktu Pengajuan Perubahan Data Kontrak dan Penerbitan NRK Perubahan data kontrak yang telah terdaftar dan telah memiliki NRK diajukan paling lambat ke KPPN tanggal 7 Desember 2018 (Jumat) Satker KPPN KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 11 Desember 2018 (Selasa) Pasal 6

Pembayaran Gaji Induk Januari 2019 Khusus pembayaran gaji induk bulan Januari 2019 diatur : SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2019, diajukan ke KPPN paling lambat pada tanggal 6 Desember 2018 pada jam kerja. Dalam hal aplikasi gaji dan/atau DIPA belum ada sampai dengan akhir November 2018 maka penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2019. Transfer dana untuk keperluan pembayaran gaji induk bulan Januari 2019 dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Pasal 7

Sistem dan Batas Waktu Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember 2018 Pembayaran dapat dilakukan pada bulan Desember melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM; SPTJM ditandatangani oleh PPK; Pengajuan SPM-LS diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Desember 2018 pada jam kerja; 1 2 3 Pasal 11

Sistem Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2018 Belanja uang makan dan uang lembur dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Pengajuan UP/TUP uang makan dan uang lembur mengikuti batas waktu pengajuan SPM UP/TUP Jumat, 7 Desember 2018 Pasal 12

Mekanisme Pembayaran Biaya Pemeliharaan Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% paling lambat tanggal 21 Desember 2018 (batas akhir pengajuan SPM Kontraktual) Untuk masa pemeliharaan yang melewati batas akhir pengajuan SPM Kontraktual, dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan: dilampiri fotocopy jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK; Ketentuan jaminan pemeliharaan : diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan/asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian; nilai jaminan minimal sebesar jumlah tagihan; masa berlaku jaminan berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan. dicantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan. SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik. Pasal 13

Pembayaran Kontrak dengan Bank Garansi Pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang BAPP-nya dibuat mulai tanggal 21 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, SPM-LS dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA (Lampiran C); Asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sd berakhirnya masa kontrak; nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank (Lampiran D); Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank (Lampiran E); Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan/garansi bank (Lampiran F); Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan (Lampiran G) Pasal 14

Pembayaran Kontrak tanpa Bank Garansi Jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPKPBJ dari pihak ketiga/rekanan sebagai Penjaminan dari PPK dalam hal : pekerjaan dengan nilai kontrak sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00; kontrak dengan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas pembayaran kontrak tanpa bank garansi hanya dilampiri SPTJM Pasal 15

2 1 3 Syarat Penyerahan Bank Garansi oleh KPPN Pekerjaan telah selesai 100% Untuk pekerjaan yang memerlukan pemeliharaan, PPSPM wajib menyerahkan salinan jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK Batas waktu pengajuan oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir 2 1 3 Pasal 16 21

Klaim Bank Garansi Pekerjaan Tidak Selesai 100% sampai 31 Desember 2018 (wanprestasi) Mengacu pada PMK  mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima. PMK 145/PMK.05/2017 pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya Mengacu PMK pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. PMK 194/PMK.05/2014 PMK 243/PMK.05/2015 Pasal 14

Dispensasi Penerbitan Jaminan/Garansi Bank Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar KPA menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkait. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan surat dispensasi dengan ketentuan: Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat Bank Umum yang dapat menerbitkan jaminan/garansi bank; dan Bank Umum penerbit jaminan/garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan. Pasal 17

PENYELESAIAN UP

Penyelesaian GUP/TUP KPPN Penerbitan SP2D-PTUP/GUP Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2019 KPPN Penerbitan SP2D-PTUP/GUP Nihil diberi tgl 31 Desember 2018 dan dilakukan atas beban Rekening Pengesahan TUP/GUP Nihil. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil paling lambat tgl 8 Januari 2019 KPPN mencetak Kartu Pengawasan DIPA dan UP/TUP Pasal 18 sd Pasal 20

Penyetoran Sisa Dana UP/TUP Kas Negara KPPN Bendahara Pengeluaran Dapat mencocokan data sebelum melaksanakan penyetoran Bukti Setor Salinan Bukti Setor 1 2 3 Catatan: Penyetoran sisa dana UP/TUP TA 2018 paling lambat tgl 31 Des 2018. Menggunakan akun pengembalian UP/TUP Pasal 21

Tindak Lanjut atas UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan oleh Satker Pembayaran UP/TUP dalam tahun anggaran berikutnya tidak dapat diberikan sampai sisa dana UP/TUP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara; Apabila terdapat UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan di 2018 namun tahun anggaran 2019 Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran secepatnya kepada KPA, ditembuskan : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait Kepala Perwakilan BPK RI setempat dan Dirjen Perbendaharaan. 3. UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan disebabkan oleh: Kasus pencurian/penyelewengan yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tuntunan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi/pidana; atau Terlambat dipertanggungjawabkan. Pasal 22

Sedangkan, jika terlambat dipertanggungjawabkan … Lanjutan Apabila disebabkan pencurian/penyelewengan yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tuntunan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi/pidana Dapat diberikan UP TA 2019 dengan dispensasi dari Dirjen Perbendaharaan Pengajuan dispensasi dilampiri dengan; (1) kronologis kejadian; (2) Perkembangan penyelesaian kerugian negara; (3) Pernyataan Kepala Satker bahwa akan menyelesaikan kerugian negara tersebut; dan (4) Laporan pendukung lainnya. Sedangkan, jika terlambat dipertanggungjawabkan UP/TUP TA 2018 yang belum dipertanggungjawabkan dapat diperhitungkan dengan UP Tahun Anggaran 2019; Bukti pengeluaran UP/TUP TA 2018 dipertanggungjawabkan sebagai bagian pertanggungjawaban UP TA 2019 melalui mekanisme penyelesaian tunggakan; Satker merevisi DIPA TA 2019 untuk menampung bukti pengeluaran UP/TUP TA 2018 tersebut dan mencantumkan dalam hal. IV DIPA. Pasal 22

Ketentuan Penutup Dalam hal terjadi permasalahan terkait aplikasi dan jaringan SPAN, Dirjen Perbendaharaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2018 Pasal 36 sd Pasal 38

diberi tanggal 2 Jan 2018