ANATOMI KONTRAK To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own image.
BIODATA Andi Muhammad Arpan Instruktur PBJ Dasar LKPP Oleh : BIODATA Andi Muhammad Arpan Samarinda, 25 September 1974 Pembina Tk. I IV/b Instruktur PBJ Dasar LKPP Instruktur PBJ Menengah LKPP (Manajemen Kontrak) Pemberi Keterangan Ahli LKPP Probity Advisor LKPP Widyaiswara Madya Badan Diklat Kalimantan Timur
Spesifikasi Teknis, KAK Daftar Kuantitas & Harga DOKUMEN KONTRAK Surat Perjanjian SSUK SSKK Spesifikasi Teknis, KAK Daftar Kuantitas & Harga KONTRAK
Modul Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan Anatomi Kontrak Bagian Pendahuluan Sub-bagian Pembuka Sub-bagian Pencantuman Identitas Para Pihak Sub-bagian Pertimbangan Bagian Isi Klausul Nilai Kontrak Klausul Peristilahan dan Ungkapan Klausul Kesatuan Dokumen Hierarki Dokumen Hak & Kewajiban Klausul Mulai Berlakunya Perjanjian Bagian Penutup Blok Penandatanganan Media Pembelajaran
Tata Urutan PUU UUD TAP MPR UU PP Perpres Perda UU No. 12 of 2011
Peraturan PBJP Perpres 16/18 KUHPer UU No. 24/09 Bahasa UU No. 30 /99 Arbitrase UU No. 40 / 07 PT UU No. 2/2017 Konstruksi PBJP PP No. 10 / 11 PHLN UU No. 5 /99 Persaingan Usaha
PENGERTIAN DASAR Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. (Black’s Law Dictionary)
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya kontrak / perjanjian, yaitu : Adanya kesepakatan para pihak Kecakapan untuk membuat perjanjian Mengenai suatu hal (objek) tertentu Adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak)
Asas kebebasan berkontrak konsensualitas kepastian hukum itikad baik
Kontrak Pengadaan Pemerintah PPK Penyedia
Definisi Kontrak Pengadaan Perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang atau pekerjaan atau pelaksana swakelola
Unsur-unsur Sebuah Kontrak Pengadaan B/J Kesepakatan Dasar Hukum & Pertimbangan – Perpres 16/ 18 Kapasitas mengadakan kontrak Obyek yang sah Pelayanan publik Prinsip kehati-hatian
Kontrak Pengadaan B/J dan Kontrak Bisnis Persamaan/Perbedaan Kontrak Bisnis Perjanjian tertulis Bentuk Perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis PPK dan penyedia barang/jasa Para Pihak Para pihak bisa siapa saja asalkan adanya kesepatan Diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Spesifikasi Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 mengatut beberapa jenis Kontrak Pengadaan Jenis Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) dan biasanya sesuai dengan transaksi bisnis yang dilakukan
PENYUSUNAN KONTRAK To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own image.
TAHAPAN PENYUSUNAN KONTRAK Perencanaan Umum Persiapan Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Pekerjaan Kejelasan transaksi Kontrak Pemahaman Perpres 54/2010 Pemahaman Peraturan perundang undangan terkait Pihak dalam Kontrak Praktek Terbaik Perencanaan Penyusunan Kontrak Identifikasi Isu Hukum Penting Pemilihan Jenis Kontrak PPK Mencermati Seluruh Dokumen Kontrak ULP/Pejabat Pengadaan Memberikan Penjelasan termasuk Dokumen Kontrak PPK Mencermati Seluruh Dokumen & Klausul Kontrak PPK menerbitan SPMK Addendum Kontrak (jika perlu) PPK Mencermati semua substansi Kontrak Menyempurnakan Rancangan Kontrak Penandatanganan Kontrak
Pada Tahap Penandatanganan Kontrak Sebelum Penandatanganan Kontrak Pokok Permasalahan Setelah ULP/Pajabat Pengadaan Tanggung Jawab PPK Hukum Administrasi Negara Hukum Hukum Perdata Sanksi Administrasi Sanksi Sanksi Ganti Rugi (Gugatan Perdata) Pengaduan Penyelesaian Perselisihan Penyelesaian Perselisihan antara PPK dan Penyedia melalui Musyawarah, Arbitrase atau Pengadilan Dokumen Pengadaan Pengaturan Kontrak Pengadaan Hari Kerja Hari Hari Kalender
Perumusan Klausul KONTRAK
Mengidentifikasikan Pokok Pikiran Klausul pembukaan (preamble paragraph) Klausul operatif (operative paragraph)
Penuangan Pikiran Kedalam Kalimat Hukum Tidak berasumsi tanpa perhitungan yang matang. Harus dapat menemukan kata atau bagian kalimat apa saja yang hilang. Hilangkan semua pengulangan redundansi atau pengulangan kata yang tidak perlu Apakah terjadi konflik antar Klausul Sintesiskan Klausul sampai pada esensi-nya Ketentuan terkait disusun secara bersama-sama (kohesi).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Perumusan Klausul Hindari Klausul yang tidak esensial. Hindari bahasa yang tidak baku. Hindari jargon atau berlebihan. Hindari kata-kata yang memikiki makna lebih dari satu arti (ambiguitas).
Penggunaan Bahasa dan Kata: Cermati penggunaan kata "akan", "harus", ”wajib”, "seharusnya", "dapat" ”dilarang”.
Ketika perancang Kontrak menulis "termasuk", pertimbangkan untuk menambahkan “tetapi tidak terbatas pada. penulisan angka baik sebagai kata-kata dan angka seperti "10 (sepuluh)” untuk mengurangi kemungkinan kesalahan. "