Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
E-KATALOG E-PURCHASING.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
E-Lelang Cepat Management Training.
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
E-TENDERING CEPAT.
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PERHITUNGAN BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA (dalam rangka Penyesuaian/Inpassing ) Direktorat Pengembangan Profesi.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
E Kontrak Non E Tendering
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
Aplikasi SPSE versi 4.3 LPSE Kementerian Kesehatan
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
KEBIJAKAN E-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v4.3
Implementasi Perpres 16/2018 DALAM APLIKASI
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
4 POKJA SPSE Direktorat Pengembangan
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran : Buka browser, dan ketik “sli.do”, atau Download App slido melalui Playstore Ketik “SpecB2”

Tender, Tender Cepat dan SIKaP Direktorat Pengembangan SPSE, LKPP Sidoarjo Procurement Expo and Conference (SPEC) Sidoarjo, 13 Desember 2018 Seksi Bimbingan Teknis LPSE 2018

CONCERN INPRES No. 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanan PBJP (Presiden RI 2014-2019) INPRES No. 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanan PBJP Instruksi Kedua ayat 3 Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement); PERPRES no. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat 1 Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. PERPRES no. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Sasaran: Meningkatnya independensi transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa

PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 PASAL 71 Ruang lingkup SPSE terdiri atas: Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pemilihan Penyedia; Pelaksanaan Kontrak; Serah Terima Pekerjaan; Pengelolaan Penyedia; dan Katalog Elektronik. SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interkoneksi dengan sistem perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE. Sistem pendukung SPSE meliputi: Portal Pengadaan Nasional; Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum; Pengelolaan peran serta masyarakat; Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan Monitoring dan Evaluasi.

Sistem Utama E-Procurement Nasional Perencanaan SiRUP Pemilihan e-Tendering E-Tender e-Seleksi e-Purchasing e-Katalog Inovasi Tender cepat SIKaP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Monev Online PBJP e-Kontrak Management = SISMON TEPRA Sistem Informasi Kinerja Penyedia

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/ Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.

Pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan memanfaatkan informasi kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis. Contoh Tender Cepat : Pengadaan Barang : Pengadaan metal detektor di Kemenkumham, pengadaan lift di ESDM Jasa Konstruksi : Pembangunan lapas Kemenkumham, pembangunan pemecah ombak di Kepulauan Seribu Jasa Lainnya : Distribusi Kartu Indonesia Sehat, Distribusi Kartu Indonesia Pintar

KRITERIA TENDER CEPAT Proses pemilihan paling cepat 3 hari Kerja (Perlem 9 Tahun 2018, pelaksanaan pemilihan penyedia selain tender/seleksi) Penyedia yang terkualifikasi dalam SIKaP dan memenuhi kriteria yang menerima undangan (Perlem 9 Tahun 2018, pelaksanaan pemilihan penyedia selain tender/seleksi) Penyedia hanya memasukkan penawaran harga (pasal 50 ayat (4) Perpres 16 Tahun 2018).

KRITERIA TENDER CEPAT Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci (pasal 38 ayat (6) Perpres 16 Tahun 2018); Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. (pasal 38 ayat (6) Perpres 16 Tahun 2018);

PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 PASAL 38 AYAT 1 Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: e-Purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender.

e-Tendering Cepat dengan SIKaP Perbandingan Tahapan e-Tendering e-Tendering Cepat dengan SIKaP 1 Pengumuman Pascakualifikasi 2 Download Dokumen Pengadaan 3 Pemberian Penjelasan 4 Upload Dokumen Penawaran 5 Evaluasi Administrasi 6 Evaluasi Teknis 7 Evaluasi Harga 8 Penilaian dan Pembuktian Kualifikasi 9 Penetapan Pemenang 10 Pengumuman Pemenang 11 Sanggahan 12 Sanggahan Banding 13 SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak 1 Undangan 2 Upload Penawaran Harga (e-Reverse Auction) 3 Evaluasi Harga Otomatis oleh Sistem 4 Verifikasi SIKaP 5 Pengumuman Pemenang 6 SPPBJ dan Penandatangan Kontrak *Waktu proses: minimal 3 hari *Waktu proses: minimal 12 hari

TENDER VS TENDER CEPAT Tender Tender Cepat Waktu pelaksanaan lelang Rata-rata 21 hari Rata-rata 7 hari Evaluasi Kualifikasi v x Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Harga Pelaku Usaha Semua pelaku usaha dapat mengikuti Hanya pelaku usaha yang sesuai kualifikasi yang terundang

TENDER CEPAT SPSE V.4 TA 2017

adalah aplikasi yang merupakan subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

Memusatkan data penyedia seluruh indonesia, untuk mendapatkan penyedia yang benar kualifikasinya berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya Memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia History penyedia mengikuti proses pengadaan barang/jasa Kinerja penyedia melalui proses verifikasi Evaluasi kualifikasi otomatis (untuk tender cepat) Klasifikasi bidang ijin usaha dan pengalaman pekerjaan berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (BPS) dan Sertifikat Badan Usaha (Kementerian PUPR)

ALUR PENGGUNAAN APLIKASI SIKaP

RENCANA PENGEMBANGAN Pemusatan data rekam jejak penyedia; Sebagai tool bagi PPK/Pokja untuk analisis pasar; Memusatkan data kualifikasi Penyedia di seluruh Indonesia; Melakukan kerjasama integrasi data (Izin Usaha, Akta, Pemilik, Pengurus, Tenaga Ahli/Terampil, Pengalaman, Pajak) dengan K/L/PD lain; dan Menerapkan Indikator Penilaian Kinerja Penyedia.

SPSE 4.3

Regulasi & Pengembangan Aplikasi Inisiasi dengan Kepres 80 Tahun 2003 Centralized Pilot Project di Bappenas Uji coba 5 LPSE Decentralized Perpres 54 Tahun 2010 Perpres 70 Tahun 2012 Pengembangan Teknologi Kemudahan Penggunaan Perpres 4 Tahun 2015 2006 2010/2012 2008 2014–2015 Pengembangan Teknologi dan Fitur SPSEv 4.2 2016-2017 Perpres 16 Tahun 2018 Pengembangan Teknologi dan Fitur SPSE v 4.3 2018

Evolusi Aplikasi SPSE 2015-2018 2008 V2 V4 V3

Pembagian Paket Pengadaan kepada pokja pemilihan ROLE PPK 3 PPK Melakukan input persiapan pengadaan Upload KAK/spesifikasi Input HPS Input rancangan kontrak JENIS KONTRAK 2 4 ROLE PENGELOLA PBJ Lump sum menjadi Lumsum Waktu Penugasan, mirip seperti Harga Satuan namun digunakan untuk konsultan yang ruang lingkupnya belum dapat didefinisikan Pembagian Paket Pengadaan kepada pokja pemilihan Perubahan SPSE v 4.3 PERUBAHAN ISTILAH 1 REVERSE AUCTION 5 Lelang menjadi Tender Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan K/L/D/I menjadi K/L/PD Tender Cepat Tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis Lumpsum menjadi lumsum LAIN - LAIN 6 Upload jaminan penawaran dan sanggah banding untuk Konstruksi

Workflow SPSE v4.3 - Tender PPK Ka Unit Pengelola PBJ Panitia Penyedia Mulai Buat Paket Pilih RUP Tender Diumumkan Melihat Pengumuman dan Mendaftar Tender Download Dokumen Tender Anwijzing Upload Dokumen Penawaran Penjelasan Dokumen A Upload KAK & Buat SSKK Pilih UKPBJ Simpan Paket Edit Paket Pilih Pokja Pemilihan Melengkapi Detail Data Paket Melengkapi e-SDP Lumpsum menjadi lumsum

Workflow SPSE v4.3 - Tender PPK Ka Unit Pengelola PBJ Panitia Penyedia Evaluasi Pengumuman Pemenang Sanggahan Menjawab Sanggahan Penetapan Pemenang B Generate SPPBJ & BA Generate Dokumen Kontrak Selesai Melaporkan Progres fisik dan pembayaran Pembukaan Dokumen Penawaran Lumpsum menjadi lumsum

Tampilan PPK Melakukan Pemaketan PPK Pilih Tombol Buat Paket 1 PPK memilih paket yang akan diproses 2

Tampilan PPK Melakukan Pemaketan PPK melengkapi detail paket 4 PPK memilih UKPBJ 5

Paket sudah tampil pada akun Kepala Unit Pengelola PBJ Tampilan UKPBJ Paket sudah tampil pada akun Kepala Unit Pengelola PBJ

Tampilan UKPBJ – Membuat Pokja Pemilihan Melengkapi data pokja pemilihan sesuai kebutuhan dan SK Memilihi anggota pokja pemilihan sesuai SK

Tampilan UKPBJ – Memilih Pokja Pemilihan

Tampilan E-Reverse Auction (Peserta) Rekanan Memasukkan Harga Penawaran Informasi Penawaran yang dikirim peserta

Tampilan E-Reverse Auction (Pokja)

Tampilan PPK melakukan Pemaketan (Non Tender) PPK Pilih Tombol Buat Paket 1 PPK memilih paket yang akan diproses 2

Tampilan PPK Melakukan Pemaketan (Non Tender) 4 PPK melengkapi detail paket PPK memilih Pejabat Pengadaan 5

Hubungi Kami 021-29935577 144 LPSE Support : Call Center LKPP : 021-29935577 144 LPSE Support : http://bit.ly/VideoLPSESupport http://bit.ly/SOPLaporPermasalahan Channel Youtube : https://www.youtube.com/user/eprocLKPP/videos ALAMAT: Kawasan Rasuna EpicentrumJalan Epicentrum Tengah Lot 11B, Jakarta Selatan  DKI Jakarta 12940 Website: https://eproc.lkpp.go.id

Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik TERIMA KASIH pantun Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik