Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
Inspektorat Kabupaten Sleman
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Transcript presentasi:

Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari 2019

Kebijakan Anjab, ABK, dan Evjab Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 56 ayat (1): “setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja” Pasal 94 ayat (2) : “setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja” Peraturan Menteri Dalam Negeri : No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah; No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dasar hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; Surat MenPAN RB No. B/416/M.SM.04.00/2018 Hal Validasi Klas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dari Korsupgah, KPK

Implementasi Anjab, ABK, Evjab, dan PENATAAN PNS Keputusan Bupati Sleman: No. 50.5/Kep.KDH/A/2018 Tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman No.11/Kep.KDH/A/2019 Tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman No 18/Kep.KDH/JFU.T/D.4/2019 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Dokumen Evaluasi Jabatan, telah divalidasi dan diberi persetujuan KemenPAN RB melalui Surat No B/1289/ M.SM.04.00/ 2018 Hal : Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

DINAMIKA Anjab, ABK, dan Evjab Dokumen Anjab, ABK, Evjab, dan formasi pegawai bersifat dinamis. Dapat berubah apabila terjadi: perubahan tugas dan atau beban tugas jabatan perubahan tugas, fungsi dan atau beban tugas satuan organisasi perubahan satuan organisasi perubahan peraturan perundang-undangan dan faktor lainnya Melalui penataan pegawai dalam jabatan (struktural, fungsional, dan pelaksana), maka para pemangku jabatan agar didorong: mau dan mampu memberi kontribusi yg optimal terhadap tugas, fungsi, tanggungjawab, dan sasaran kinerja organisasi. dpt berkinerja tinggi, produktif, dan memiliki budaya kerja “SATRIYA” Tugas, fungsi, dan beban kerja organisasi harus dibagi habis kepada pemangku jabatan pegawai dengan beban kerja yg proporsional. Ke depan kinerja pegawai harus dicatat dan dilaporkan dalam sistem aplikasi “e-kinerja”

Kebijakan TPP th 2019 Dasar Hukum: Implementasi kebijakan TPP: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dsb Pertimbangan lain: Arahan Rencana Aksi Pemberantasn Korupsi Terintergrasi oleh Korsupgah, KPK: 6. Manajemen ASN; 1. Implementasi TPP : evaluasi jabatan divalidasi KemenPANRB, aplikasi penilaian kinerja pegawai Implementasi kebijakan TPP: Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Keputusan Bupati Sleman No. 13.8/Kep.KDH/A/2019 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman

penataan anggaran belanja aparatur No Alokasi Anggaran 2018 (Miliar) 2019 (Miliar) Perubahan (Miliar) % 1 TPP 107,00 148,58 + 41,58 38,87 2 Honor pelaksana kegiatan 48,45 24,56 - 23,89 - 49,31 3 CPNS/PNS yg dialokasikan TPP 4.518 Proporsi penerimaan TPP: Indeks TPP: terendah : tertinggi adalah 1 :12,14

Tujuan Pemberian TPP Pemberian TPP bertujuan untuk “meningkatkan motivasi pegawai agar dapat berkinerja dengan baik”. Selaras dengan tujuan reformasi birokrasi agar aparat birokrasi berubah menjadi lebih profesional (bersih dari KKN, memiliki integritas, etika/budaya kerja, kinerja tinggi, dan mampu melayani publik secara memuaskan dan membahagiakan.

TPP berdasar Nilai Jabatan TPP diberikan kepada CPNS dan PNS sesuai jabatannya (struktural, fungsional dan pelaksana) TPP diberikan berdasarkan jabatan (belum klas jabatan), pangkat/golongan, satuan organisasi tempat bertugas. Nomenklatur jabatan pegawai (struktural, fungsional dan pelaksana) telah ditetapkan dalam keputusan bupati tentang hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja Para pemangku jabatan pelaksana telah ditetapkan per 1 Maret 2019, dan diserahkan kpd pegawai. Jabatan “staf” diubah menjadi nomenklatur jabatan yg bermacam2 Jabatan telah dilakukan ‘evaluasi jabatan’ yg menghasilkan ‘nilai jabatan’ TPP diberikan memperhitungkan “nilai jabatan X IHNJ X angka penyeimbang. IHNJ= indeks harga nilai jabatan (190 – 3.555) IHNJ dihitung berdasarkan UMK Daerah pada tahun berjalan dibagi nilai rata-rata jabatan terendah. Faktor penyeimbang merupakan angka yang digunakan untuk mencari keseimbangan perbandingan TPP jabatan tertinggi dengan TPP jabatan terendah. Contoh : Kasubag dgn IHNJ = 1.430 X (Rp1.701.000/215) X 40%= Rp3.164,65) X 1,09 = Rp 4.900.000

TPP bagi Plt dan PLH TPP bagi Plt dan PLH Plt. atau Plh. kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama: 10 - 20 hari kerja secara berturut-turut dalam satu bulan diberikan sebesar 15% dari besaran TPP pada jabatan struktural yang dilaksanakan ketugasannya; lebih dari 20 hari kerja secara berturut-turut dalam satu bulan diberikan sebesar 25% dari besaran TPP pada jabatan struktural yang dilaksanakan ketugasannya; Plt. atau Plh. kepala satuan organisasi selain kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama: 10 - 20 hari kerja secara berturut-turut dalam satu bulan diberikan sebesar 10% dari besaran TPP pada jabatan struktural yang dilaksanakan ketugasannya lebih dari 20 hari kerja secara berturut-turut dalam satu bulan diberikan sebesar 20% dari besaran TPP pada jabatan struktural yang dilaksanakan ketugasannya.

TPP CPNS dan Pegawai “Titipan” Besaran TPP bagi: CPNS dalam 1 bulan diberikan sebesar 80% dari besaran TPP. pegawai dari instansi atau lembaga lain di luar Pemerintah Kabupaten Sleman yang dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Sleman dalam 1 bulan diberikan sebesar 40% dari besaran TPP. Besaran TPP diberikan sepanjang dari instansi asalnya tidak memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian TPP berdasar Tempat Bertugas Pemberian TPP berdasar 2 kelompok perangkat daerah yaitu: perangkat daerah yang berfungsi perumusan kebijakan, fungsi penunjang urusan pemerintahan, dan dinas yang mempunyai beban kerja lebih besar termasuk UPTnya (Setda, Bappeda, BKAD, BKPP, Inspektorat, Dinkes, Disdik, Dinas PUPKP, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan) perangkat daerah selain tersebut di atas Pemberian TPP tidak 100% dg pertimbangan masih memperoleh insentif pajak, atau jasa pelayanan : BKAD, RSUD Prambanan diberikan TPP 50% RSUD Sleman diberikan TPP 40% Puskesmas diberikan TPP 60%

Pengurangan TPP TPP diberikan pengurangan berdasarkan: tingkat kehadiran pegawai, hasil penilaian perilaku kerja pegawai, capaian kinerja keuangan perangkat daerah keterlambatan waktu penyampaian LHKPN (khusus bagi pegawai yang wajib LHKPN)

Pengurangan TPP PNS yg tidak masuk kerja pegawai yang tidak masuk kerja tanpa surat keterangan yang sah dari Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk dikenakan pengurangan sebesar 4% per hari; pegawai yang tidak masuk kerja dengan surat keterangan yang sah berupa surat cuti: paling lama 3 bulan dikenakan pengurangan sebesar 2% per hari. cuti sakit lebih dari 3 - 6 bulan, dikenakan pengurangan sebesar 3% per hari;

Pengurangan TPP yg tidak masuk kerja tidak presensi pegawai yang masuk kerja tidak melaksanakan presensi masuk kerja atau presensi pulang kerja: tetapi diberikan surat keterangan dari Kepala Perangkat Daerah dikenakan pengurangan sebesar 0,5% per hari. Surat keterangan dari Kepala Perangkat hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, dan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan. tanpa surat keterangan dari Kepala Perangkat Daerah dikenakan pengurangan sebesar 1% per hari; dan pegawai yang masuk kerja tidak melaksanakan presensi masuk kerja dan presensi pulang kerja tanpa surat keterangan Kepala Perangkat Daerah dikenakan pengurangan sebesar 4% per hari.

Pengurangan TPP yg terlambat masuk kerja bagi pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau mendahului pulang kerja dari ketentuan jam kerja : diperhitungkan per bulan, setiap 120 menit diberikan pengurangan 1% Pengurangan besaran TPP tidak dikenakan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dibuktikan dengan surat perintah tugas yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk atau dengan surat undangan kedinasan.

Pengurangan TPP berdasar Penilaian Perilaku Pegawai Penilaian perilaku pegawai adalah perilaku pegawai selama jam kerja, dengan kriteria: pegawai yang meninggalkan tempat bertugas bukan untuk melaksanakan tugas dinas dengan izin atasan tidak dikenakan pengurangan TPP; dan pegawai yang meninggalkan tempat bertugas bukan untuk melaksanakan tugas dinas tanpa izin atasan selama lebih dari 120 menit dalam satu hari dikenakan pengurangan TPP sebesar 1% per hari. Penilaian perilaku kerja pegawai dilakukan oleh Majelis Kode Etik Perangkat Daerah. Penilaian perilaku kerja berupa Surat Keterangan Penilaian Perilaku Kerja Pegawai

Pengurangan TPP berdasar Capaian Kinerja Keuangan Perangkat Daerah Capaian kinerja keuangan perangkat daerah berdasarkan realisasi keuangan bulanan perangkat daerah yang tercatat dalam aplikasi SIM-TEPPA. Capaian kinerja keuangan bulanan perangkat daerah dilakukan pengurangan TPP apabila realisasi keuangan perangkat daerah sebagai berikut: antara 65% - 85% : semua pegawai perangkat daerah dikenakan pengurangan sebesar 1% antara 45% - 65% : semua pegawai perangkat daerah dikenakan pengurangan sebesar 2% lebih dari 0% - 45% : semua pegawai perangkat daerah dikenakan pengurangan sebesar 3 % 0% : semua pegawai perangkat daerah dikenakan pengurangan sebesar 4%.

Pengecualian Penghitungan data Capaian Kinerja Keuangan Data realisasi keuangan bulanan dikecualikan terhadap anggaran yang sulit direncanakan realisasinya secara tepat oleh perangkat daerah, antara lain: anggaran yang disediakan untuk menangani kasus, pengaduan, penerimaan tamu, bencana, tindak lanjut untuk menanggapi surat/informasi dari instansi lain yang sulit direncanakan dengan tepat, penyusunan regulasi dengan badan legislatif dan atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; anggaran yang tidak terealisasi sebagai akibat penundaan, pembatalan, keterlambatan petunjuk teknis dari instansi lain, dan/atau adanya ketentuan pihak lain; sisa anggaran pengadaan barang/jasa yang keluarannya telah terealisasi 100% sesuai rencana; atau faktor lain yang tidak dapat dikendalikan oleh perangkat daerah. Kepala Perangkat Daerah mengajukan permohonan pengecualian beserta alasannya untuk penghitungan realisasi keuangan perangkat daerah kepada Sekretaris Daerah, untuk anggaran yang sulit direncanakan realisasinya

Pengurangan TPP bagi pegawai yang wajib LHKPN Pejabat yg terlambat melaporkan LHKPN, diberi pengurangan TPP: 1 - 3 bulan dikenakan pengurangan sebesar 5% 3 - 6 bulan dikenakan pengurangan sebesar 10% 6 - 9 bulan dikenakan pengurangan sebesar 15%

Pegawai yg tidak diberikanTPP pegawai yang menjalani cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan; pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar; pegawai yang tidak aktif bekerja karena bebas tugas; pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi kepala desa/perangkat desa; pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena melakukan tindak pidana; pegawai yang dipekerjakan pada instansi atau lembaga lain di luar Pemerintah Daerah, kecuali bagi pegawai yang dipekerjakan pada instansi atau lembaga lain di wilayah Daerah dan tidak menerima tunjangan kinerja atau sejenisnya di instansi atau lembaga lain tersebut; pegawai yang berstatus sebagai tenaga titipan pada instansi Pemerintah lain; pegawai yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; pegawai yang telah memperoleh tambahan penghasilan pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin

TPP Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hukuman disiplin ringan: teguran lisan, tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan; teguran tertulis, tidak diberikan TPP selama 2 (dua) bulan; pernyataan tidak puas secara tertulis, tidak diberikan TPP selama 3 (tiga) bulan; hukuman disiplin sedang: penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TPP selama 6 (enam) bulan; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TPP selama 9 (sembilan) bulan; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan TPP selama 12 (dua belas) bulan; hukuman disiplin berat: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan TPP selama 16 (enam belas) bulan; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan TPP selama 20 (dua puluh) bulan; pembebasan dari jabatan, tidak diberikan TPP selama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pembayaran tpp TPP diterimakan kepada pegawai pada bulan berikutnya dengan memperhitungkan pengurangan TPP, kecuali pada bulan Desember. TPP bulan Desember diterimakan pada bulan berkenaan dengan tidak memperhitungkan pengurangan TPP. Pengurangan TPP bulan Desember diperhitungkan pada saat penerimaaan TPP bulan berikutnya, kecuali bagi pegawai yang pensiun. TPP bulan Desember bagi pegawai yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari diterimakan pada bulan berkenaan dengan tidak memperhitungkan pengurangan TPP. TPP bagi pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan tidak dikenakan pengurangan TPP pada bulan tersebut.

PERUBAHAN DASAR PEMBERIAN TPP No Perubahan Dasar Pemberian TPP 2018 2019 1 Pejabat Struktural Eselon, Golongan 2 Pejabat Fungsional Golongan Jabatan, Golongan 3 Pejabat Fungsional Umum/Pelaksana

KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17 Perbup 6 2019) 1. Pembayaran TPP untuk jabatan staf pada bulan Januari dan Februari tahun 2019 diperhitungkan dengan menggunakan Perbup 6 tahun 2019 berdasarkan jabatan masing-masing pegawai yg ditetapkan mulai tgl 1 Maret 2019 2. Pembayaran TPP kpd peg. Dgn jab. Staf pada bulan Januari dan Februari bagi peg. Yg mutasi jab. Ke jab. Struktural atau jab. Fungsional sebelum tgl 1 Maret 2019, sbb: a. Peg golongan II disetarakan dengan jab. Pelaksana pengelola dan sejenisnya; b. Peg golongan III dan IV disetarakan dgn jab. pelaksana analis dan sejenisnya

LANJUTAN.... Pembayaran TPP kpd peg dgn jabatan staf utk bulan Januari dan Februari thn 2019 bagi PNS yg pensiun sebelum tgl 1 Maret 2019, sbb: a. Pegawai gol I disetarakan dengan jab. Pelaksana pengadministrasi dan sejenisnya b. Pegawai gol II disetarakan dengan jab. Pelaksana pengelola dan sejenisnya c. Pegawai gol III disetarakan dengan jab. Pelaksana analis dan sejenisnya