PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019
UU Nomor 7 Tahun 2017 PKPU Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU 32 Tahun 2018 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 (PKPU Tungsura Pemilu) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 (PKPU Tungsura Pemilu) Dasar Hukum
JADWAL KEGIATAN NoKegiatanJadwalPelaksana A. Persiapan 1. Pengumuman tempat dan waktu pemungutanSebelum 12 April 2019KPPS 2. Penyampaian Formulir Model C6-KPU14 April 2019KPPS 3. Pengembalian Formulir Model C6-KPU kepada PPS 16 April 2019KPPS 4. Penerimaan Logistik TPS dari PPS kepada KPPS serta penyiapan TPS 16 April 2019KPPS 5. Penyiapan TPS 16 April 2019KPPS B.Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 April 2019KPPS C. Penyampaian hasil penghitungan suara 17 April 2019KPPS Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul waktu setempat s.d pukul waktu setempat
A. PEMUNGUTAN SUARA PEMILIH DPT A.3-KPU C6-KPU KTP el/ identitas lain* DPTb*A.4-KPUA.5-KPU KTP el/identitas lain* DPKKTP el Catatan: a.Waktu penggunaan hak pilih untuk DPK dilakukan 1 (satu) jam sebelum (pukul 12.00) selesainya pemungutan suara di TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara. b.Identitas lain adalah: SUKET, KK, Paspor, SIM c.Pemilih DPTb wajib melapor kepada PPS asal/KPU Kab/Kota tujuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara PEMILIH
SURAT SUARA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMILIH PEMILIH DPT 5 JENIS SURAT SUARA PEMILIH DPTb (Tercantum dalam A5) Surat suara Presiden dan Wapres Pindah memilih ke Provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara Surat suara DPR Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya Surat suara DPD Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu Provinsi Surat suara DPRD PROVISI Pindah memilih ke Kab/Kota lain/Kecamatan lain dalam satu provinsi dan di dapilnya Surat suara DPRD Kab/Kota Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kab/Kota dan di dapilnya PEMILIH DPK 5 JENIS SURAT SUARA SESUAI DENGAN KARTU IDENTITAS PEMILIH 1 2 3
Jumlah Pemilih di TPS JUMLAH PEMILIH DI TPS PALING BANYAK 300 ORANG DITAMBAH DPK (JIKA ADA) DENGAN MEMPERTIMBANGKAN Tidak Menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain Kemudahan pemilih ke TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda Hal- hal berkenaan dengan aspek geografis Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara
Persiapan Pemungutan Suara PENGUMUMAN HARI, TANGGAL DAN WAKTU PEMUNGUTAN SUARA SERTA NAMA TPS Dilakukan oleh Ketua KPPS 5 hari sebelum pemungutan suara PENYAMPAIAN FORMULIR MODEL C6- KPU KEPADA PEMILIH Dilakukan oleh KPPS 3 hari sebelum pemungutan suara PENENTUAN LOKASI DAN PENYIAPAN TPS Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS menentukan lokasi TPS serta menyiapkan pembuatan TPS paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara TPS dapat didirikan di ruang terbuka/tertutup dengan ukuran panjang 10 m dan lebar 8 m ( diprioritaskan menggunakan ruang tertutup ) TPS dibuat di lokasi yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa/kelurahan dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara LUBER 1 2 3
DENAH PEMUNGUTAN SUARA 029
Perlengkapan TPS Dalam Kotak Surat Suara dalam sampul tersegel Tinta Segel Paku beserta tali pengikat serta bantalan Sampul kertas Karet pengikat surat suara Kantong plastik Formulir yang meliputi: Model C-KPU Model C1-PPWP + lampirannya Model C1-DPR + lampirannya Model C1- DPD + lampirannya Model C1- DPRD Provinsi + lampirannya Model C1-DPRD Kab/Kota (kecuali DKI Jakarta) + lampirannya Model C1.Plano-PPWP Model C1.Plano-DPR Model C1.Plano-DPD Model C1.Plano- DPRD Provinsi Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota Model C2, C3,C4,C5 –KPU Alat bantu tuna netra Luar Kotak Tanda Pengenal KPPS, Petugas Ketertiban, dan saksi, beserta tali pengikat Lem/perekat Ballpoint Kabel Ties atau pengaman kotak suara Spidol Stiker nomor kotak suara Formulir yang meliputi: Model C7.DPT-KPU Model C7.DPTb-KPU Model C7.DPK-KPU Perlengkapan TPS sudah diterima oleh KPPS dari PPS, paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara CATATAN
Surat suara di TPS SURAT SUARA PRESIDEN CADANGAN 2% DARI DPT Wajib diisi dan ditanda tangani Ketua KPPS
SURAT SUARA DPD CADANGAN 2% DARI DPT NOMOR URUT Surat suara di TPS Wajib diisi dan ditanda tangani Ketua KPPS
SURAT SUARA DPR CADANGAN 2% DARI DPT SURAT SUARA DPRD PROVINSI CADANGAN 2% DARI DPT SURAT SUARA DPRD KAB/KOTA CADANGAN 2% DARI DPT Surat suara di TPS Kolom identitas TPS dan Tanda Tangan KPPS Wajib diisi
Penyelenggara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Saksi TPSKPPS 7 ORANG ANGGOTA KPPS DALAM HAL TERDAPAT ANGGOTA KPPS BERHALANGAN PADA HARI H, KETUA KPPS DAPAT MENYESUAIKAN PEMBAGIAN TUGAS Catatan : tidak ada PAW KPPS pada hari H SAKSI SYARAT 1 SAKSI HANYA DAPAT MENJADI 1 PESERTA PEMILU MENYERAHKAN SURAT MANDAT YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH PASLON ATAU TIM KAMPANYE TINGKAT KAB/KOTA ATAU TINGKAT DIATASNYA UNTUK PILPRES PIMPINAN PARPOL TINGKAT KAB/KOTA ATAU TINGKAT DIATASNYA UNTUK PEMILU DPR,DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA CALON ANGGOTA DPD UNTUK PEMILU ANGGOTA DPD TIDAK MENGENAKAN DAN MEMBAWA ATRIBUT YANG MENCITRAKAN SALAH SATU PERSERTA PEMILU HADIR TEPAT WAKTU CATATAN: bila saksi hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai KPPS dapat menerima surat mandat saksi dan dapat ikuti rapat pemungutan suara PENGAWAS TPS 1 2 3
Petugas Ketertiban TPS Pasal 29 (1)PPS mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS untuk setiap TPS kepada PPK. (2)PPK meneruskan usulan PPS kepada KPU Kabupaten/Kota (3)KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS di seluruh wilayah Kab/Kota kepada Bupati/Walikota (4)KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas dari Bupati/Walikota kepada PPS untuk ditetapkan sebagai Petugas Ketertiban TPS
Tugas KPPS dan petugas ketertiban TPS Ketua KPPS Memimpin rapat pemungutan suara Memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang Tata Cara Pemberian Suara (Tata Cara Mencoblos dan Penjelasan Sah dan Tidaknya surat suara) Mengisi identitas TPS dan menandatangani surat suara Memberikan sejumlah jenis Surat suara sesuai jenis Pemilu kepada pemilih berdasarkan kehadiran, dengan ketentuan: a.Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memberikan seluruh jenis Surat suara kepada Pemilih b.Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memberikan sejumlah jenis Surat Suara sesuai jenis pemilu yang tercantum dalam formulir Model A.5-KPU kepada pemilih c.Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memberikan seluruh jenis Surat Suara sesuai jenis Pemilu dan mengembalikan KTP-el atau identitas lain kepada Pemilih Meminta pemilih ke bilik suara pada saat menggunakan hak pilih Membagi tugas kepada anggota KPPS untuk mendatangi pemilih jika terdapat pemilih di wilayah kerjanya yang menjalani tahanan sementara, rawat inap di RS atau puskesmas. KPPS 2 Menerima dan mengurutkan formulir Model C6- KPU/Model A5-KPU/KTP-el/Identitas lain dari Pemilih berdasarkan urutan kehadiran Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS KPPS 3 Mengumpulkan formulir Model C6-KPU/Model A5-KPU setelah pemilih menerima jenis surat suara yang akan dicoblos Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
Lanjutan.. KPPS 4 Memeriksa seluruh jari tangan Pemilih Meminta kepada Pemilih menunjukkan identitas pemilih dengan ketentuan: a.Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP- el/identitas lain dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam Salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam Salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A.3- KPU b.Apabila pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksan kesesuaian nama pemilih antara formulir Model A.5-KPU dengan KTP-el /identitas lain dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam Salinan DPTb serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam Salinan DPTb dengan menggunakan formulir A.4-KPU c.Apabila pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya. d.Apabila terdapat pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS/KUP/KIP Kab/Kota tempat tujuan memilih, memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KPU dengan KTP-el dan mencatatnya ke dalam Salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya.
Lanjutan.. KPPS 5 Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU/Model C7.DPK-KPU ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A.4- KPU/Model A.DPK-KPU Meminta kepada Pemilih untuk menandatangani Model C7.DPT-KPU/Model C7.DPTb-KPU/Model C7.DPK-KPU Mempersilahkan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk mendapat kan surat suara yang akan dicoblos sesuai urutan kehadiran Menuliskan nama pemilih kedalam Model C7.DPTb-KPU, apabila terdapat pemilih yang hadir belum tercantum dalam A4-KPU. KPPS 6 Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu KPPS 7 Mengatur dan meminta Pemilih yang akan keluar TPS untuk mencelupkan salah satu jari Pemilih kedalam tempat tinta Petugas Ketertiban TPS Mengatur dan meminta Pemilih yang akan keluar TPS untuk mencelupkan salah satu jari Pemilih kedalam tempat tinta
Pelaksanaan Pemungutan Suara oleh KPPS KPPS Membuka Rapat Pemungutan Suara (Pasal 31 ayat (1)) KPPS Melakukan sumpah/janji KPPS (Pasal 32 huruf a) KPPS membuka kotak suara sesuai jenis Pemilu (Pasal 33 ayat 1 huruf (b) angka 1) KPPS mengidentifikasi jenis perlengkapan dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen (Pasal 33 ayat 1 huruf (b) angka 1) Ketua KPPS menjelaskan tata cara Pemberian Suara kepada Pemilih (Pasal 33 ayat 1 huruf (c) angka 2) Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan (Pasal 38 ayat 1 huruf a) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih (Pasal 38 ayat 1 huruf c) KPPS Membuka Rapat Pemungutan Suara (Pasal 31 ayat (1)) KPPS Melakukan sumpah/janji KPPS (Pasal 32 huruf a) KPPS membuka kotak suara sesuai jenis Pemilu (Pasal 33 ayat 1 huruf (b) angka 1) KPPS mengidentifikasi jenis perlengkapan dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen (Pasal 33 ayat 1 huruf (b) angka 1) Ketua KPPS menjelaskan tata cara Pemberian Suara kepada Pemilih (Pasal 33 ayat 1 huruf (c) angka 2) Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan (Pasal 38 ayat 1 huruf a) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih (Pasal 38 ayat 1 huruf c) Catatan: Untuk Pemilih DPTb Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih mendasarkan kepada Surat Suara yang tertulis di dalam Formulir A5 SURAT SUARA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DPR RI DPD DPRD PROVINSI DPRD KAB/KOTA V V V
Tata Cara Pemilih Memberikan Suara PEMILIH Mendaftarkan diri Menunjukkan seluruh jari tangan Menunjukkan formulir C6- KPU/A.5-KPU serta kartu identitas diri KPPS 4 KEPADA PEMILIH Menandatangani formulir Model C7.DPT/DPTb/DPK- KPU KEPADA KPPS 5 Catatan: Pukul 13.00, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara 1 2
Menerima surat suara yang telah di tandatangani dari Ketua KPPS PEMILIH Mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tempat tinta sampai pangkal kuku KETUA KPPS Memeriksa surat suara yang diberikan untuk memastikan surat suara tidak rusak dan bila menerima keadaan rusak maka dapat meminta penggantian sebanyak 1 kali kepada Ketua KPPS KPPS 6 Menuju bilik suara lalu membuka dan mencoblos surat suara dalam hal ini dilarang mendokumentasikan hak pilihanya Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos, lalu memasukkanya ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu CATATAN: KPPS 6 Wajib Memastikan seluruh Jenis surat Suara yang diterima Pemilih ke dalam kotak yang sesuai jenis Pemilu KPPS 7 Tata Cara Pemilih Memberikan Suara 3
Tata Cara Pencoblosan pada Surat Suara NOMOR URUT
PENGUMUMAN DI TPS TERHADAP CALON LEGISLATIF YANG TMS KPU RI menyampaikan Surat kepada KPU Kab/Kota Melalui KPU Provinsi KPU Kab/Kota menyampaikan Surat kepada KPPS Melalui PPK dan PPS KPPS mengumumkan Calon yang TMS/berhalangan tetap secara lisan sebelum Pemungutan Suara dan pada saat Pemungutan suara di TPS Kepada Pemilih Berdasarkan surat dari KPU
Persiapan Penghitungan Suara B. PENGHITUNGAN SUARA Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara. Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara Memasang formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota di papan pengumuman, sesuai urutan penghitungan suara (dimulai dari Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota) Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu dan peralatan lainnya. Ketua KPPS mempersilahkan anggota KPPS, saksi, dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat
D E NAH PENGHITUNGAN SUARA 029
TAHAPAN PENGHITUNGAN SUARA Tugas KPPS dan Petugas ketertiban TPS Ketua KPPS Menjelaskan tentang tata cara penghitungan suara dan sah/tidak sahnya surat suara kepada saksi dan seluruh yang hadir di TPS Menentukan dan membaca dengan jelas sah/tidak sahnya surat suara Memastikan formulir Model C-KPU, Model C1-KPU dan telah dibuat dengan benar dan cermat dalam beberapa rangkap (sesuai dengan saksi yang hadir) Menandatangani Model C-KPU, Model C1-KPU dan Model C1.Plano-KPU Meminta tanda tangan saksi pada Formulir Model C-KPU, Model C1-KPU dan Model C1.Plano-KPU dan menyerahkan Salinan kepada saksi & PPL Memastikan Model C-KPU dan Model C1-KPU serta Model C2-KPU (jumlahnya mencukupi, diisi sesuai ketentuan dan dibagi kepada saksi dan PPL, diumumkan di TPS dan Kantor Desa/Kelurahan) Memastikan semua proses penghitungan suara berjalan dengan baik KPPS 2 Membuka setiap surat suara dan memberikan kepada ketua KPPS KPPS 3 dan KPPS 4 Mencatat hasil perolehan suara calon yang diumumkan oleh Ketua KPPS dalam formulir Model C1.Plano-KPU Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan hasil perolehan suara telah sesuai dengan yang diumumkan oleh Ketua KPPS
Lanjutan.. KPPS 6 & 7 Menyusun Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat KPPS 5 Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing- masing jenis Pemilu PETUGAS KETERTIBAN TPS Menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pinti masuk TPS, dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS.
Pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS Catatan: Penghitungan suara dimulai dari pemilihan Presiden dan Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota Membuka Kotak suara mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya Mencocokan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan formulir Model C7.DPT/DPTb/DPK KPU. Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai maka: Sebelum dihitung a.Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi,Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir b.Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu Sesudah dihitung a.Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi,Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir b.Membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis pemilu dalam bentuk tally 1 2 3
Cara Menghitung Dan Mencatat Surat Suara Ke Dalam Plano Anggota KPPS 2 Membuka surat suara lembar demi lembar Ketua KPPS memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara Ketua KPPS menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) suara dan dinyatakan sah/tidak sah Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas Anggota KPPS ketiga dan KPPS Keempat mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir plano dengan cara tally yaitu memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah/tidak sah pada masing-masing peserta pemilu dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong empat garis tegak tersebut (IIII) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir Plano maka dilakukan pembetulan doleh Ketua KPPS dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan dua (dua) garis horizontal lalu dituliskan angka/kata hasil pembetulan lalu diberi paraf oleh Ketua KPPS
Cara Mengisi Formulir C1 Hologram 1.KPPS mengisi formulir setelah menghitung dan mencatat surat suara ke dalam plano, sebagai berikut: a.C1- PPWP b.C1- DPR c.C1- DPD d.C1-DPRD Provinsi e.C1-DPRD Kab/Kota f.C-KPU g.C2-KPU 2.Apabila terjadi kesalahan penulisan pada formulir, KPPS melakukan pembetulan, yang dilakukan dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal lalu dituliskan angka /kata hasil pembetulan kemudian diparaf oleh Ketua KPPS. Salinan
KPPS mengumumkan Salinan formulir Model C-KPU,C1 setiap jenis Pemilu di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari Hari FORMULIR MODEL C-KPU FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI FORMULIR MODEL C1-DPRD KAB/KOTA FORMULIR MODEL C1-DPD FORMULIR MODEL C1-DPR FORMULIR MODEL C1-PRESIDEN KPPS LINGKUNGAN TPS Pengumuman Penghitungan Suara
KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau sebutan lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara bersama dengan kotak suara masing-masing jenis Pemilu. FORMULIR MODEL C-KPU FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI FORMULIR MODEL C1-DPRD KAB/KOTA FORMULIR MODEL C1-DPD FORMULIR MODEL C1-DPR FORMULIR MODEL C1-PRESIDEN FORMULIR MODEL C-KPU FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI FORMULIR MODEL C1-DPRD KAB/KOTA FORMULIR MODEL C1-DPD FORMULIR MODEL C1-DPR FORMULIR MODEL C1-PRESIDEN SALINAN Kelurahan Pengumuman Penghitungan Suara PPS DPR DPRD PROVINSI DPRD KAB/KOTA PRESIDEN DPD
KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai dan jika PPS atau PPK tidak dapat menyampaikanya kepada KPU/KIP Kab/Kota karena faktor geografis maka KPU/KIP Kab/Kota dapat mengambilnya kepada PPK. FORMULIR MODEL C-KPU FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI FORMULIR MODEL C1-DPRD KAB/KOTA FORMULIR MODEL C1-DPD FORMULIR MODEL C1-DPR FORMULIR MODEL C1-PRESIDEN PPS/PPK KPPS MENYAMPAIKAN Pengumuman Penghitungan Suara
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara. FORMULIR MODEL C-KPU FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI FORMULIR MODEL C1-DPRD KAB/KOTA FORMULIR MODEL C1-DPD FORMULIR MODEL C1-DPR FORMULIR MODEL C1-PRESIDEN KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU. Pengumuman Penghitungan Suara
Penyampaian Hasil Pemungutan dan Pengitungan Suara KPPS menyampaikan Kotak Suara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS dengan menggunakan form Model C4-KPU pada hari setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, terdiri dari : 1.Model C1.Plano-PPWP Hologram 2.Sampul berisi Formulir Model C1-PPWP hologram 3.Sampul berisi formulir Model C1-DPR hologram 4.Sampul berisi formulir Model C1-DPD hologram 5.Sampul berisi formulir Model C1-DPRD Provinsi hologram 6.Sampul berisi formulir Model C1 DPRD Kab/Kota hologram 7.Sampul berisi formulir Model C-KPU, hologram, C2-KPU dan C5-KPU 8.Sampul berisi formulir Model C3-KPU, C6-KPU, A.5-KPU 9.Sampul berisi formulir Model C7.DPT-KPU, C7.DPTb-KPU, C7.DPK-KPU, A.3-KPU, A.4-KPU, A.DPK-KPU 10.Sampul berisi surat suara sah Presiden dan Wapres 11.Sampul berisi surat suara tidak sah Presiden dan Wapres 12.Sampul berisi surat suara tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan Presiden dan Wapres 13.Sampul berisi surat suara Presiden dan Wapres yang rusak dan/atau keliru coblos KOTAK PILPRES KOTAK DPD 1)Model C1.Plano-DPD 2)Surat Suara Sah (DPD) 3)Surat Suara Tidak Sah (DPD) 4)Surat Suara Tidak digunakan (DPD) 5)Surat Suara rusak/keliru coblos (DPD) KOTAK DPRD PROV 1)Model C1.Plano-DPRD PROV 2)Surat Suara Sah (DPRD PROV) 3)Surat Suara Tidak Sah (DPRD PROV) 4)Surat Suara Tidak digunakan (DPRD PROV) 5)Surat Suara rusak/keliru coblos (DPRD PRO) KOTAK DPR 1)Model C1.Plano-DPR 2)Surat Suara Sah (DPR) 3)Surat Suara Tidak Sah (DPR) 4)Surat Suara Tidak digunakan (DPR) 5)Surat Suara rusak/keliru coblos (DPR) KOTAK DPRD KAB/KOTA 1)Model C1.Plano-DPRD K/K 2)Surat Suara Sah (DPRD K/K) 3)Surat Suara Tidak Sah (DPRD K/K) 4)Surat Suara Tidak digunakan (DPRD K/K) 5)Surat Suara rusak/keliru coblos (DPRD K/K)
Lanjutan… Dokumen yang diserahkan kepada PPK melalui PPS yang berada di LUAR KOTAK SUARA Salinan formulir dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel Salinan formulir Model C- KPU Salinan Formulir Model C1-DPRD Provinsi Salinan Formulir Model C1- DPD Salinan Formulir Model C1- DPR Salinan Formulir Model C1- PPWP Salinan Formulir Model C1- DPRD Kab/Kota
C. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (dimulai dari kotak suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota); petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangmi, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan terdapat lebih dari 1 orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. 1 2
MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA ULANG Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kab/Kota untuk pengambilan keputusan KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan Keputusan kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh Provinsi melalui Situng KPU/KIP Kab/Kota menyampaika n permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kab/Kota Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang A B C D E F 3 Lanjutan..
Pemungutan Suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur Lanjutan Pemungutan Suara ulang di TPS tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih 5 Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang di TPS, sebanyak (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap Dapil yang diberi tanda khusus, masing-masing Surat Suara Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penggunaan surat suara pemungutan suara ulang ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kab/Kota. 6 Dalam hal surat suara tidak mencukupi maka KPU/KIP Kab/Kota menetapkan jumlah kekurangan surat suara, kemudian KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU. 7 KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS. 8 KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang 9
Penghitungan Suara ulang meliputi: Penghitungan ulang Surat Suara di TPS A Penghitungan ulang Surat Suara di PPK B 1 Penghitungan Suara ulang
Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan A penghitungan suara dilakukan secara tertutup B penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya C penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas D 2 Lanjutan.. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas E saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas F penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau G ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih H
Penghitungan suara ulang di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara ulang. 3 Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di PPK jika terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS dan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. 4 Lanjutan..
Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan/Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU: Memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melaksanakan Pemungutan/Penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang, dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi A B C
D. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN DAN SUSULAN Pemungutan & Penghitungan Suara Lanjutan: Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagaian tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan Pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan dimulai dari tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang terhenti Pemungutan & Penghitungan Suara susulan: Pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan/ atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan Pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara. Pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan/susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan dan dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH