DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGENDALIAN & EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Disampaikan Oleh : DR. ROYADI, SH, MM DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2019
MDN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH DAERAH (Pasal 7 & Pasal 8) PEMERINTAH PUSAT melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah GUBERNUR Binwas penyelenggaraan Urusan PEMDA oleh Daerah kab/kota Binwas penyelenggaraan Urusan PEMDA oleh Daerah kab/kota MDN Mengkoordinasikan Binwas secara NASIONAL Menteri/Kepala Lembaga pemerintah nonkementerian Binwas penyelenggaraan Urusan PEMDA oleh daerah Provinsi
Arah Kebijakan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah (UU no 23 Tahun 2014)
PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN (UPK) UPK yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan Otoda (ps.9 ayat 4 UU 23/2014) Target Pembangunan Nasional UPK KEWENANGAN PUSAT/DAERAH (Lampiran UU 23/ 2014) Pelaksanaan UPK yang menjadi kewenangan daerah Diimplementasikan dalam Target Pemb. Nasional & Daerah; Kondisi Pendanaan; Prioritas Pembangunan di Daerah Sinkronisasi dan Harmonisasi UPK NSPK PELAKSANAAN URUSAN Intensitas Urusan Kelembagaan, SDM Perencanaan & Anggaran Dalam Rangka TARGET/KINERJA PEMBANGUNAN DI DAERAH
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 263 & Pasal 264) RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ditetapkan dengan Perkada
DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (Pasal 267 s.d Pasal 273) Rencana strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan
RPJMD DALAM KERANGKA PERENCANAAN JANGKA PANJANG, MENENGAH & TAHUNAN RPJPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra SKPD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD. Renstra SKPD RPJMD Renja SKPD RKPD KUA PPA RKA-SKPD Rancangan APBD DPA-SKPD APBD
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 275 dan Pasal 276) PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH : pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah pelaksanaan rencana pembangunan Daerah evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah KEWENANGAN Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi. Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan PERATURAN MENTERI.
TUJUAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI EVALUASI HASIL MEMASTIKAN TERCAPAINYA: Konsistensi antara keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah (kebijakanp rovinsi bagi kab/kota). Konsistensi dan keselarasan antar kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam: RPJMD dengan RPJPD dan RTRW RKPD dengan RPJMD RENSTRA PD dengan RPJMD RENJA PD dengan RKPD RKPD , KUA&PPAS , yg disepakati dengan DPRD. Perda APBD dengan DPA-SKPD Perubahan dokumen rencana pembangunan daerah, rencana PD dan APBD. Menilai realisasi antara: Capaian sasaran pokok arah kebijakan RPJPD dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. Capaian program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD dengan program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD, dan realisasi antara capaian program dan prioritas dalam RPJMD dengan prioritas dan sasaran pemb. Nasional RPJMN serta sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD dan RTRW. Capaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi dalam Renja PD dengan target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif yang direncanakan dalam Renstra PD. Capaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana DPA-SKPD dengan target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif dalam Renja PD untuk merumuskan kendala dan permasalahan yang dihadapi untk menilai realisasi capaian RKPD. Dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD (sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun), RPJMD dan Renstra PD (sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun), RKPD dan Renja PD (sekurang-kurangnya 1 kali setiap triwulan) menggunakan laporan realisasi setiap dokumen. KEBIJAKAN Menjabarkan dan memastikan bahwa: Sasaran pokok dan arahkebijakan periode berkenaan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah telah dirumuskan dalam RPJMD Indikasi rencana program, indikator kinerja(outcome) yang disertai kebutuhan pendanaan jangka menengah(RPJMD) telah dirumuskan dalam Renstra PD dan RKPD Rencana program, indikator kinerja, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, dan pendanaan indikatif tahun berkenaan dalam Renstra PD telah dirumuskan dalam Renja PD Sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif RKPD telah dirumuskan dalam KUA-PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, dan DPASKPD termasuk perubahannya. Dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pada saat penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana PD PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN EVALUASI HASIL Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian perumusan kebijakan guna memastikan bahwa : Perencanaan dibahas & disepakati dalam konsultasi publik, forum PD & Musrenbang Perencanaan & penganggaran telah berpedoman pada rencana pembangunan nasional dan daerah Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian pelaksanaan rencana guna memastikan bahwa : RPJPD telah dijabarkan ke RPJMD RPJMD telah dijabarkan ke RKPD RKPD telah dijabarkan ke KUA-PPAS KUA-PPAS telah dijabarkan ke APBD APBD telah dijabarkan keDPA-SKPD Kepala PD wajib melaporkan realisasi capaian kinerja & daya serap dana setiap triwulan kepada KDH melalui Kepala Bappeda Evaluasi hasil rencana pembangunan sbg bahan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup laporan kinerja instansi Pemda. sebagai bahan penyusunan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai bahan penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan KDH Evaluasi hasil rencana dipublikasikan kepada masyarakat RPJPD RPJPD RPJPN RPJMN RKP APBN RPJMD RPJMD RKPD RKPD RPJPD PROV RPJMDROV RKPD PROV APBD PROV KUA & PPAS KUA & PPAS APBD APBD RPJPD K/K RPJMD K/K RKPD K/K APBD K/K DPA-SKPD DPA-SKPD
PERBANDINGAN ANTARA PERUMUSAN KEBIJAKAN, PELAKSANAAN RENCANA & EVALUASI HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH RPJPD I II III IV Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Evaluasi Hasil RPJMD 1 2 3 4 5 RENSTRA SKPD 1 2 3 4 5 RKPD 1 2 3 4 5 Renja SKPD 1 2 3 4 5 KUA & PPAS 1 2 3 4 5 DPA SKPD 1 2 3 4 5 APBD arya.radestya@gmail.com
KETERKAITAN MATERI RPJMD RENSTRA-PD BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah & Kerangka Pendanaan BAB II Gambaran Pelayanan PD BAB IV Analisa Isu–isu Strategis BAB III Isu–isu Strategis Tugas dan Fungsi PD BAB V Visi, Misi, Tujuan & Sasaran BAB VI Strategi & Arah Kebijakan BAB IV Tujuan & Sasaran, Strategi dan Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum & Program Pembangunan Daerah BAB V Rencana Program & Kegiatan, Indikator Kinerja, Keluaran Sasaran & Pedanaan Indikatif BAB VIII Indikasi Program Prioritas & Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB VI Indikator Kinerja PD mengacu ke RPJMD BAB X Kaidah Pelaksanan
KETERKAITAN PROGRAM PRIORITAS DENGAN PROGRAM PD Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Kondisi Kinerja pada Awal RPJMD (Tahun 0) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan SKPD Penanggung Jawab Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD target Rp Target 1 Urusan Wajib 01 Pendidikan 02 Program......... 03 Dst ..... Program prioritas dalam RPJMD dimuat dalam Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, untuk diterjemahkan ke dalam kegiatan. Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Unit Kerja SKPD Penanggungjawab Lokasi Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD target Rp (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Tujuan 1 Sasaran 1 Program ............ Kegiatan..............
KESIMPULAN Jika pengendalian pelaksanaan RPJMD tidak dilakukan oleh Bappeda pada saat penyusunan Renstra OPD dan RKPD, maka program dan kegiatan yg dilaksanakan OPD tidak mendukung pencapaian sasaran untuk mewujudkan visi dan misi RPJMD. Selain itu terjadi inkonsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. Jika pengendalian pelaksanaan Renstra OPD tidak dilakukan oleh Kepala OPD pada saat penyusunan Renja OPD, maka Perangkat Daerah melaksanakan program dan kegiatan serta pagu indikatif tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Jika dalam pengendalian pelaksanaan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana OPD tidak menggunakan format yang ditetapkan, maka evaluasi hasil pembangunan daerah secara menyeluruh dan terukur tidak dapat dilaksanakan karena perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan daerah saling terintegrasi.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 15