KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Realisasi Program TA 2011, ROK TA 2012 dan RENJA 2013
Advertisements

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PAPARAN PENGELOLAAN BMN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
BAHAN PRESENTASI SUB BAGIAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan
RSUD Dr. SAIFUL ANWAR MALANG PROGRAM INSTALASI PELATIHAN TAHUN 2017
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Surat Pemberitahuan (SPT)
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
PAPARAN Inspektur Wilayah III
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
Pajak Bumi & Bangunan.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung LOBSTER, KEPITING dan RAJUNGAN merupakan sumber daya perikanan laut khas INDONESIA yang memiliki potensi tinggi dan rentan terhadap eksploitasi berlebihan ( over fishing ) Kajian LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) keberadaan populasi LOBSTER, KEPITING dan RAJUNGAN mengalami penurunan drastis di alam akibat penangkapan yang berlebihan. Menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya LOBSTER ( Panulirus spp.), KEPITING ( Scylla spp.), dan RAJUNGAN ( Portunus spp.) Perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang LARANGAN PENANGKAPAN dan PENGELUARAN LOBSTER, KEPITING dan RAJUNGAN dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung tidak dalam kondisi bertelur ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor. Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung PENDIDIKANPENELITIANPENGEMBANGAN

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung

Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya Setiap orang yang menangkap Lobster, Kepiting dan Rajungan wajib: melepaskan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan, jika masih dalam keadaan hidup melakukan pencatatan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan kan Setiap orang yang mengeluarkan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung PENANGKAPAN PENAMPUNGAN DAN PENGUMPUL DI PINTU PEMASUKAN / PENGELUARAN DIRJEN TANGKAPDIRJEN TANGKAP PSDKPPSDKP BKIPMBKIPM BKIPM [KARANTINA IKAN]BKIPM [KARANTINA IKAN]

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung SENGAJA Dengan SENGAJA melanggar Ketentuan: Merusak Plasma Nutfah yg berkaitan dgn SDI KELALAIAN Karena KELALAIAN melanggar ketentuan: Merusak Plasma Nutfah yg berkaitan dgn SDI KejahatanPelanggaran Rp Rp Maks. 2 TahunMaks. 1 Tahun

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung KEJADIANKEGIATAN MEDIA PEMBAWA PELANGGARANTINDAKAN Oktober 2015 Ekspor (Singapura) Baby lobster, ek Penyelundupan Pelepasliaran di Pel.ratu Maret 2017 Penampungan (Bandung) Baby lobster, ek Penyelundupan Pelepasliaran di Pangandaran

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung PENINGKATAN PENGAWASAN DI PINTU PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT [AP “AVSEC”, BEA CUKAI, BARESKRIM] SOSIALISASI PADA NELAYAN TANGKAP, PENGEPUL DAN EKSPORTIR BEKERJASAMA DENGAN PEMDA DAN KORWAS PEMBUATAN STANDING POSTER/ROLL BANNER, KAOS DAN KOMIK

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung