PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019
PKPU Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU 32 Tahun 2018 (PKPU Tungsura Pemilu) Dasar Hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 PKPU Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU 32 Tahun 2018 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 (PKPU Tungsura Pemilu)
PANCA SUKSES TUNGSURA & REKAP SUKSES PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA (P2S) HARI H SUKSES ADMINISTRASI SERTIFIKAT C1 SUKSES REKAPITULASI DI PPK, KPU KAB/KOTA & PROPINSI SUKSES SITUNG SUKSES DI REKAP NASIONAL
JADWAL KEGIATAN No Kegiatan Jadwal Pelaksana A. Persiapan 1. Pengumuman tempat dan waktu pemungutan Sebelum 12 April 2019 KPPS 2. Penyampaian Formulir Model C6-KPU 14 April 2019 3. Pengembalian Formulir Model C6-KPU kepada PPS 16 April 2019 4. Penerimaan Logistik TPS dari PPS kepada KPPS serta penyiapan TPS 5 . Penyiapan TPS B. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 April 2019 C. Penyampaian hasil penghitungan suara Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat s.d pukul 13.00 waktu setempat
Persiapan Pemungutan Suara 3 Ketua KPPS dibantu anggota kpps menentukan lokasi tps serta menyiapkan pembuatan tps paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara 1 PENENTUAN LOKASI DAN PENYIAPAN TPS PENGUMUMAN HARI, TANGGAL DAN WAKTU PEMUNGUTAN SUARA SERTA NAMA TPS Dilakukan oleh Ketua KPPS 5 hari sebelum pemungutan suara TPS dibuat di lokasi yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa/kelurahan dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara LUBER 2 PENYAMPAIAN FORMULIR MODEL C6-KPU KEPADA PEMILIH TPS dapat didirikan di ruang terbuka/tertutup dengan ukuran panjang 10 m dan lebar 8 m Dilakukan oleh Ketua KPPS 3 hari sebelum pemungutan suara
DENAH PEMUNGUTAN SUARA 029
Penyelenggara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Saksi 1 DALAM HAL TERDAPAT ANGGOTA KPPS BERHALANGAN PADA HARI H, KETUA KPPS DAPAT MENYESUAIKAN PEMBAGIAN TUGAS TPS KPPS 7 ORANG ANGGOTA KPPS 2 SAKSI SYARAT 1 SAKSI HANYA DAPAT MENJADI 1 PESERTA PEMILU PASLON ATAU TIM KAMPANYE TINGKAT KAB/KOTA ATAU TINGKAT DIATASNYA UNTUK PILPRES 3 MENYERAHKAN SURAT MANDAT YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH CALON ANGGOTA DPD UNTUK PEMILU ANGGOTA DPD PENGAWAS TPS PIMPINAN PARPOL TINGKAT KAB/KOTA ATAU TINGKAT DIATASNYA UNTUK PEMILU DPR,DPRD PROVINSI , DPRD KAB/KOTA TIDAK MENGENAKAN DAN MEMBAWA ATRIBUT YANG MENCITRAKAN SALAH SATU PERSERTA PEMILU CATATAN: bila saksi hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai KPPS dapat menerima surat mandat saksi dan dapat ikuti rapat pemungutan suara HADIR TEPAT WAKTU
KTP el/identitas lain* A. PEMUNGUTAN SUARA PEMILIH DPT A.3-KPU C6-KPU KTP el/ identitas lain* DPTb* A.4-KPU A.5-KPU KTP el/identitas lain* PEMILIH DPK KTP el Catatan: Waktu penggunaan hak pilih untuk DPK dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara. Identitas lain adalah: SUKET,KK,Paspor, SIM Pemilih DPTb wajib melapor kepada PPS asal/KPU Kab/Kota tujuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara
SURAT SUARA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMILIH 1 PEMILIH DPT 5 JENIS SURAT SUARA 2 Surat suara Presiden dan Wapres Pindah memilih ke Provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara Surat suara DPR Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya Surat suara DPD Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu Provinsi PEMILIH DPTb (Tercantum dalam A5) Surat suara DPRD PROVISI Pindah memilih ke Kab/Kota lain/Kecamatan lain dalam satu provinsi dan di dapilnya Surat suara DPRD Kab/Kota Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kab/Kota dan di dapilnya 3 PEMILIH DPK 5 JENIS SURAT SUARA SESUAI DENGAN KARTU IDENTITAS PEMILIH
Formulir DPTb / Model A.5-KPU
Prosedur Pengurusan DPTb
* paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, KK, Paspor, SIM, dan/atau Salinan bukti telah terdaftar di DPT menggunakan Formulir A.A.1-KPU ** bilamana pemilih berhalangan untuk melapor namun telah mendapatkan form. A.5-KPU maka pemilih dapat langsung memberikan suara di TPS tujuan pemilih,
POTENSI PERSOALAN PELAYANAN HAK PILIH DPTb Perencanaan distribusi kebutuhan SS terhadap TPS reguler maupun TPS berbasis DPTb; Pelayanan hak pilih DPTb dalam P. 8 (12) PKPU 3/2017: Pemilih DPTb langsung ke TPS pada hari-H; DPTb antar kecamatan dalam satu Dapil, berpotensi DPK (hak pilih ganda) akibat pencoretan di DPT; Pengisian formulir C1 setiap jenis Pemilihan dalam kolom DPTb; Pemahaman petugas KPPS terhadap perbedaan antara DPTb dan DPK maupun hak SS pada setiap jenis DPTb.
Pengisian Kolom DPTb Pada Form C1
Perlengkapan TPS (Turun) Dalam Kotak Surat Suara Tinta Segel Paku beserta tali pengikat serta bantalan Sampul kertas Karet pengikat surat suara Kantong plastic Formulir yang meliputi: Model C-KPU Model C1-PPWP Model C1-DPR Model C1- DPD Model C1- DPRD Provinsi Model C1-DPRD Kab/Kota (kecuali DKI Jakarta) Model C1.Plano-PPWP Model C1.Plano-DPR Model C1.Plano-DPD Model C1.Plano- DPRD Provinsi Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota Model C2, C3,C4,C5 –KPU Alat bantu tuna netra Luar Kotak Tanda Pengenal KPPS, Petugas Ketertiban, dan saksi, beserta tali pengikat Lem/perekat Ballpoint Seal atau pengaman kotak suara Spidol Stiker nomor kotak suara Formulir yang meliputi: Model C7.DPT-KPU Model C7.DPTb-KPU Model C7.DPK-KPU CATATAN Perlengkapan TPS sudah diterima oleh KPPS dari PPS, paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara
Surat suara di TPS SURAT SUARA PRESIDEN CADANGAN 2% DARI DPT
Surat suara di TPS SURAT SUARA DPD CADANGAN 2% DARI DPT NOMOR URUT
SURAT SUARA DPRD PROVINSI SURAT SUARA DPRD KAB/KOTA Surat suara di TPS SURAT SUARA DPR CADANGAN 2% DARI DPT SURAT SUARA DPRD PROVINSI CADANGAN 2% DARI DPT SURAT SUARA DPRD KAB/KOTA CADANGAN 2% DARI DPT
Pelaksanaan Pemungutan Suara oleh KPPS KPPS Membuka Rapat Pemungutan Suara (Pasal 31 ayat (1)) KPPS Melakukan sumpah/janji KPPS (Pasal 32 huruf a) KPPS membuka kotak suara sesuai jenis Pemilu (Pasal 33 ayat 1 huruf (b) angka 1) KPPS mengidentifikasi jenis perlengkapan dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen (Pasal 33 ayat 1 huruf (b) angka 1) Ketua KPPS menjelaskan tata cara Pemberian Suara kepada Pemilih (Pasal 33 ayat 1 huruf (c) angka 2) Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan (Pasal 38 ayat 1 huruf a) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih (Pasal 38 ayat 1 huruf c) SURAT SUARA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DPR RI DPD DPRD PROVINSI DPRD KAB/KOTA V Catatan: Untuk Pemilih DPTb Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih mendasarkan kepada Surat Suara yang tertulis di dalam Formulir A5
Tata Cara Pemilih Memberikan Suara 1 Mendaftarkan diri Menunjukkan seluruh jari tangan Menunjukkan formulir C6-KPU/A.5-KPU serta kartu identitas diri Catatan: Pukul 13.00, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara PEMILIH KPPS 4 KEPADA 2 Menandatangani formulir Model C7.DPT/DPTb/DPK-KPU PEMILIH KPPS 5 KEPADA
Tata Cara Pemilih Memberikan Suara 3 PEMILIH KETUA KPPS Menerima surat suara yang telah di tandatangani dari Ketua KPPS Memeriksa surat suara yang diberikan untuk memastikan surat suara tidak rusak dan bila menerima keadaan rusak maka dapat meminta penggantian sebanyak 1 kali kepada Ketua KPPS CATATAN: KPPS 6 Wajib Memastikan seluruh Jenis surat Suara yang diterima Pemilih ke dalam kotak yang sesuai jenis Pemilu Menuju bilik suara lalu membuka dan mencoblos surat suara dalam hal ini dilarang mendokumentasikan hak pilihanya Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos, lalu memasukkanya ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu KPPS 6 Mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tempat tinta sampai pangkal kuku KPPS 7
Tata Cara Pencoblosan pada Surat Suara Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak Surat Suara DPD Mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama Surat Suara DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon partai politik yang sama NOMOR URUT
PENGUMUMAN DI TPS TERHADAP CALON LEGISLATIF YANG TMS 1 Berdasarkan surat dari KPU 2 KPU RI menyampaikan Surat kepada KPU Kab/Kota Melalui KPU Provinsi 4 3 KPPS mengumumkan Calon yang TMS/berhalangan tetap secara lisan sebelum Pemungutan Suara dan pada saat Pemungutan suara di TPS 5 KPU Kab/Kota menyampaikan Surat kepada KPPS Melalui PPK dan PPS Kepada Pemilih
Persiapan Penghitungan Suara B. PENGHITUNGAN SUARA Persiapan Penghitungan Suara 1 Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara 2 Memasang formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota di papan pengumuman 3 Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastic, serta segel pemilu dan peralatan lainnya. 4 Ketua KPPS mempersilahkan anggota KPPS, saksi, dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. 5 Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat. 6 Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.
DENAH PENGHITUNGAN SUARA 029
Pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS 3 1 Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai maka: Membuka Kotak suara mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya Sebelum dihitung 2 Sesudah dihitung Mencocokan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan formulir Model C7.DPT/DPTb/DPK KPU. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi,Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir Membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis pemilu dalam bentuk tally Catatan: Penghitungan suara dimulai dari pemilihan Presiden dan Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi,Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu
Cara Menghitung Dan Mencatat Surat Suara Ke Dalam Plano 1 2 3 Anggota KPPS 2 Membuka surat suara lembar demi lembar Ketua KPPS memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara Ketua KPPS menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) suara dan dinyatakan sah/tidak sah 6 5 4 Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir Plano maka dilakukan pembetulan doleh Ketua KPPS dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan dua (dua) garis horizontal lalu dituliskan angka/kata hasil pembetulan lalu diberi paraf oleh Ketua KPPS Anggota KPPS ketiga dan KPPS Keempat mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir plano dengan cara tally yaitu memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah/tidak sah pada masing-masing peserta pemilu dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong empat garis tegak tersebut (IIII) Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas
Cara Mengisi Formulir C1 Hologram KPPS mengisi formulir setelah menghitung dan mencatat surat suara ke dalam plano, sebagai berikut: C1- PPWP C1- DPR C1- DPD C1-DPRD Provinsi C1-DPRD Kab/Kota C-KPU C2-KPU Apabila terjadi kesalahan penulisan pada formulir, KPPS melakukan pembetulan, yang dilakukan dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal lalu dituliskan angka /kata hasil pembetulan kemudian diparaf oleh Ketua KPPS. Salinan
Jumlah Formulir C1 No. Jenis Formulir Peruntukan Jumlah 1. C1. PPWP Saksi, PTPS, Pengumuman di TPS dan PPS, berhologram masuk kotak dan Scan Situng ke KPU kab/kota. 7 set 2. C1. DPR Idem 21 set 3. C1. DPD 33 set 4 C1. DPRD Provinsi 5. C1. DPRD Kab/Kota Total 103 set Perhitungan waktu yang diperlukan dg asumsi 8 menit: 103 x 8 = 824 menit / 824 : 60 = 13,73 jam. Jika dibagi menjadi tiga tim, maka 13,73 ; 3 = 4,57 jam
Pengumuman Penghitungan Suara KPPS mengumumkan Salinan formulir Model C-KPU,C1 setiap jenis Pemilu di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari KPPS FORMULIR MODEL C-KPU Hari Hari Hari Hari FORMULIR MODEL C1-DPR FORMULIR MODEL C1-DPD Hari Hari FORMULIR MODEL C1-PRESIDEN Hari FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI FORMULIR MODEL C1-DPRD KAB/KOTA LINGKUNGAN TPS
Pengumuman Penghitungan Suara KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau sebutan lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara bersama dengan kotak suara masing-masing jenis Pemilu. PPS MODEL C-KPU FORMULIR MODEL C1-DPRD PROVINSI MODEL C1-DPRD KAB/KOTA MODEL C1-DPD MODEL C1-DPR MODEL C1-PRESIDEN FORMULIR MODEL C-KPU MODEL C1-DPRD PROVINSI MODEL C1-DPRD KAB/KOTA MODEL C1-DPD MODEL C1-DPR MODEL C1-PRESIDEN Kelurahan PRESIDEN DPR SALINAN DPD DPRD PROVINSI DPRD KAB/KOTA
Pengumuman Penghitungan Suara KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1- DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai dan jika PPS atau PPK tidak dapat menyampaikanya kepada KPU/KIP Kab/Kota karena faktor geografis maka KPU/KIP Kab/Kota dapat mengambilnya kepada PPK . KPPS FORMULIR MODEL C-KPU MODEL C1-DPRD PROVINSI MODEL C1-DPRD KAB/KOTA MODEL C1-DPD MODEL C1-DPR MODEL C1-PRESIDEN MENYAMPAIKAN PPS/PPK
Pengumuman Penghitungan Suara KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara. FORMULIR MODEL C-KPU MODEL C1-DPRD PROVINSI MODEL C1-DPRD KAB/KOTA MODEL C1-DPD MODEL C1-DPR MODEL C1-PRESIDEN KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU.
Penyampaian Hasil Pemungutan dan Pengitungan Suara KPPS menyampaikan Kotak Suara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS dengan menggunakan form Model C4-KPU pada hari setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, terdiri dari: KOTAK PILPRES Model C1.Plano-PPWP Hologram Sampul berisi Formulir Model C1-PPWP hologram Sampul berisi formulir Model C1-DPR hologram Sampul berisi formulir Model C1-DPD hologram Sampu;l berisi formulir Model C1-DPRD Provinsi hologram Sampul berisi formulir Model C1 DPRD Kab/Kota hologram Sampul berisi formulir Model C-KPU, hologram, C2-KPU dan C5-KPU Sampul berisi formulir Model C3-KPU, C6-KPU, A.5-KPU Sampul berisi formulir Model C7.DPT-KPU, C7.DPTb-KPU, C7.DPK-KPU, A.3-KPU, A.4-KPU, A.DPK-KPU Sampul berisi surat suara sah Presiden dan Wapres Sampul berisi surat suara tidak sah Presiden dan Wapres Sampul berisi surat suara tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan Presiden dan Wapres Sampul berisi surat suara Presiden dan Wapres yang rusak dan/atau keliru coblos KOTAK DPR KOTAK DPD KOTAK DPRD PROV KOTAK DPRD KAB/KOTA Model C1.Plano-DPR Surat Suara Sah (DPR) Surat Suara Tidak Sah (DPR) Surat Suara Tidak digunakan (DPR) Surat Suara rusak/keliru coblos (DPR) Model C1.Plano-DPD Surat Suara Sah (DPD) Surat Suara Tidak Sah (DPD) Surat Suara Tidak digunakan (DPD) Surat Suara rusak/keliru coblos (DPD) Model C1.Plano-DPRD PROV Surat Suara Sah (DPRD PROV) Surat Suara Tidak Sah (DPRD PROV) Surat Suara Tidak digunakan (DPRD PROV) Surat Suara rusak/keliru coblos (DPRD PRO) Model C1.Plano-DPRD K/K Surat Suara Sah (DPRD K/K) Surat Suara Tidak Sah (DPRD K/K) Surat Suara Tidak digunakan (DPRD K/K) Surat Suara rusak/keliru coblos (DPRD K/K)
Lanjutan… Dokumen yang diserahkan kepada PPK melalui PPS yang berada di LUAR KOTAK SUARA Salinan Formulir Model C1-DPRD Provinsi Salinan Formulir Model C1-DPD Salinan Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota Salinan Formulir Model C1-DPR Salinan formulir dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel Salinan Formulir Model C1-PPWP Salinan formulir Model C-KPU
C. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG 1 Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangmi, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan terdapat lebih dari 1 orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. 2
MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA ULANG Lanjutan.. 3 MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA ULANG A B C D E F Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kab/Kota untuk pengambilan keputusan KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan Keputusan kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh Provinsi melalui Situng KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU Kab/Kota Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang
Lanjutan.. 4 Pemungutan Suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur Pemungutan Suara ulang di TPS tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih 5 Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap Dapil yang diberi tanda khusus, masing-masing Surat Suara Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penggunaan surat suara pemungutan suara ulang ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kab/Kota. 6 Dalam hal surat suara tidak mencukupi maka KPU/KIP Kab/Kota menetapkan jumlah kekurangan surat suara, kemudian KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU. 7 2 KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS. 8 KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang 9
Penghitungan Suara ulang Penghitungan Suara ulang meliputi: 1 A B Penghitungan ulang Surat Suara di TPS Penghitungan ulang Surat Suara di PPK
Lanjutan.. 2 Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut A B C D E F G H kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan penghitungan suara dilakukan secara tertutup penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih
Lanjutan.. 3 Penghitungan suara ulang di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di PPK jika terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS dan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. 4
Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU: Memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melaksanakan Pemungutan/Penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi A Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang, dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi B Merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan/Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. C
D. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN DAN SUSULAN Pemungutan & Penghitungan Suara Lanjutan: Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagaian tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan Pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan dimulai dari tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang terhenti Pemungutan & Penghitungan Suara susulan: Pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan/ atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan Pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara. Pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan/susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan dan dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI JAWA TIMUR TERIMA KASIH