PERSOALAN HALAL PADA PRODUK INDUSTRI MAKANAN, KOSMETIK DAN FARMASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum Seminar Nasional Sharia Economic Event UII 2012 Forum Kajian Ekonomi Islam (FKEI) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas.
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
KEBIJAKAN INDUSTRI KEMASAN MAKANAN
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PELUANG BISNIS BERBASIS POTENSI LOKAL JAWA BARAT UNTUK PASAR GLOBAL
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
Hukum Perlindungan Konsumen
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) . KEKUATAN INDONESIA DALAM MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL DAN.
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERAN PENTING SERTIFIKAT HALAL DALAM HALAL GLOBAL MARKET
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Sistem jaminan mutu halal
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pajak Penghasilan Final
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Etika Bisnis Islam Irfan Yoga Kurniawan Alfian Fajar Bondan FPP
Hukum Perlindungan Konsumen
Kementerian Ketenagakerjaan RI
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Industri pangan berbasis hasil UNGGAS
POTENSI & KENDALA DALAM INDUSTRI PANGAN
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Program Penyehatan Makanan
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Hukum Investasi dan Pasar Modal
ANALISIS MAKRO DAN ANALISIS INDUSTRI
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
PEREKONOMIAN INDONESIA DI MASA DEPAN OLEH : ASTI NOVIANA C
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Prospek Ekonomi Sektoral
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
KEBIJAKAN TEKNIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)
MENGAWAL INDONESIA SEBAGAI PUSAT HALAL VALUE CHAIN DUNIA – PERSPEKTIF INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN Jakarta, 18 Desember 2018 Menteri Perencanaan Pembangunan.
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Transcript presentasi:

PERSOALAN HALAL PADA PRODUK INDUSTRI MAKANAN, KOSMETIK DAN FARMASI

2 Aturan Perundangan yang Melindungi Konsumen Muslim UU No. 8 /1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 4 huruf c : Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 8 ayat (1) huruf h : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. UU 33/2014 : JPH JAMINAN PRODUK HALAL, mewajibakan produk pangan yg beredar (2017) bersertifikat halal > Produk adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetik.

Regulasi Keamanan Kualitas/mutu Nutrisi/Gizi Label Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Bahan Tambahan Pangan Pangan Rekayasa Genetik Pangan Iradiasi SNI, Kategori Pangan, Kodeks Makanan Indonesia Iklan Klaim Pangan Organik PENGAWASAN PANGAN EVALUASI POST -MARKET EVALUASI PRE-MARKET Nomor Persetujuan Pendaftaran: BPOM RI MD/ML Inspeksi 3

b “ Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan!, sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kamu “ b (Q.S. Al Baqarah: 168) b Q.S. Al Baqarah : 168, 173, 219; Q.S. Al Maidah: 3,4, 94; Q.S. Al An’am: 121, 145; Q.S. An Nahl: 67; Q.S. An Nisa: 43.

PERMASALAHAN PRODUK HALAL DI INDONESIA 1) Rendahnya daya beli masyarakat, mengakibatkan masyarakat terpaksa mengkonsumsi barang yang harganya murah > ABAIKAN aspek halal 2) Pendidikan dan pengetahuan ttg produk halal masih rendah, yg paham mulai byk dg respek meningkat (82%) 3) Budaya konsumtif, perbedaan gaya hidup >> harus diperbaiki dengan : A. Perspektif Agama B. Perspektif IPTEKS >> peran pendidikan (Perguruan Tinggi C. Sosialisasi dan kebijakan (pemerintah) yang ber”Pihak”

KONSUMSI PRODUK HALAL BENARKAH KITA MASIH DIJAJAH? 3 F (FOOD, FASHION, FUN) Merupakan kewajiban setiap muslim “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Alloh telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Alloh yang kamu beriman kepadanya” (QS Al-Baqarah : 172) Masalahnya meski mayoritas bangsa Indonesia beragama muslim, UU dan peraturan yang berlaku BELUM MEWAJIBKAN pada produsen pangan untuk mencantumkan label halal UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal) : Di saat bersamaan, lembaga- lembaga sertifikasi halal nasional (BPJPH, LPH danMUI) dapat menjadi lembaga otoritas halal yang diakui pada level global di masa mendatang >> sebagai pusat pengembangan produk halal dunia Auditor halal : bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi (pasal 14, ayat 2, i)

Faktor eksternal 1. 1.PANGAN >> sangat penting, kebutuhan utama > 2 perspektif agama (iman), perspektif industri : meningkatkan daya tarik bagi konsumen Muslim Jumlah penduduk, SDM >> data Indonesia mendapat bonus demografi, dimana jumlah penduduk usia produktif (berusia tahun) paling tinggi. Proporsi anak-anak berumur 0-14 tahun turun dari 30,7 persen pada tahun 2000 menjadi 22,8 persen pada tahun Hal ini mengakibatkan beban ketergantungan (dependency ratio) turun dari 54,70 persen (2000) menjadi 45,50 persen (2025). Jumlah muslim Dunia : 1,6 Milyar, di ASEAN, Cina dan India saja terdapat 240 juta, Indo : 87% (240 juta) PASAR GLOBAL >> MEA/ AFTA (2015), DUNIA : “Pasar makanan halal global yang menyumbang seperlima dari perdagangan pangan dan makanan halal dunia, Rp37,8 trilyun (2011) >> 2020 : Rp.105,8 trilyun. Permintaan terhadap produk halal meningkat terus, pertumbuhan/th sebesar 20 – 30%. 4. UPAYA/TANTANGAN : harapan mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia pada 2025, dimana saat itu Indonesia bercita-cita menjadi Pusat Produk halal Dunia dan 8 besar dunia pada 2045

Potensi Pasar Produk Halal 1.Pertumbuhan permintaan produk halal dunia 9,5% dari 2 trilliun USD (2013) menjadi 3,7 triliun USD tahun 2019; 2.Jumlah penduduk dunia th 2013 adalah ± 1,57 milyar beragama Islam; 3.Di Asia Tenggara, pemeluk agama Islam >250 juta; 4.Kesadaran gaya hidup halal meningkat; 5.Konsumsi Muslim global tumbuh miliar USD (2018) sekitar 17,4 % dari total konsumsi dunia; 6.Indonesia konsumen terbesar produk halal ±197 miliar USD, Turki (100 miliar USD), Pakistan (93 miliar USD ) dan Mesir (88 miliar USD). Sumber (State of The Global Islamic Economy 2013, Thomson Reuters)

Halal AsasTujuan a.perlindungan; b.keadilan; c.kepastian hukum; d.Akuntabilitas dan transparansi; e.efektifitas dan efisiensi; dan f.Profesionalitas; Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk; dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Undang-undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 UU JPH Produk yang masuk, beredar dan diperdagangka n di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal Produk yang masuk, beredar dan diperdagangka n di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 26 UU JPH Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk. Pasal 67 UU JPH Kewajiban bersertifikat halal mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak sejak UU JPH diundangkan Kewajiban bersertifikat halal mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak sejak UU JPH diundangkan.

Izin usaha di negeri kita masih berbelit. Pada 2012, Bank Dunia menilai kemudahan berbisnis di Indonesia di urutan 128 dari 185 negara. Di Singapura, izin mendirikan usaha hanya butuh waktu tiga (3) hari, sedang di Indonesia 45 hari >> Reformasi perizinan mutlak dilakukan Perbaikan SDM dilakukan melalui pendidikan kewirausahaan sejak dini. Pendidikan formal di berbagai jenjang diberi muatan wirausaha. Penghargaan karya inovasi terbaik memberi daya tarik anak muda berinovasi memulai usaha. Ada lima aspek harus dikondisikan sebagai tujuan bersama yaitu sebagai penggerak hilirisasi, penguatan agribisnis, integrasi hulu- hilir, dukungan bagi pengembangan bioenergi, dan mendorong diversifikasi pangan.

GEJOLAK “HALAL” DUNIA Di Indonesia : kasus-kasus yang pernah terjadi al: 87, lemak babi (kecap dll),Sprite /1996, Sosis Aroma/1997, kasus sapi glonggongan (1999- sekarang), kasus ayam import ( ), kasus Celeng cap Sop ( ), kasus Ajinomoto (2001), kasus hati import ( ), kasus ayam tiren (2003), kasus formalin, boraks, Wantex/Rhodamin B pada saos (2015) dan lain-lain. Di Luar negeri : CODEX Alimentarius (1997) >> FAO & World Trade Organization (WTO), tanda halal pada suatu produk menjadi salah satu instrumen penting >> SINGAPURA (MUIS, lembaga sertifikasi halal) : omzet naik 20 – 25 %, di Malaysia industri berbasis Syari’ah berkembang 15-20%. ekspansi ekspor daging ke negara muslim > Australia punya 6 lembaga sertifikasi halal (Australian Halal Authority) Malaysia, 2005 : canangkan sbg pusat produk halal dunia > Indonesia (baru 2025 target nya)

NO HALAL NO BUSINESS

Terbatasnya perguruan tinggi yang menawarkan program studi ekonomi/keuangan/perbankan/bisnis syariah pada semua strata S1/S2/S3. Hanya lebih kurang prodi syariah se-Indonesia. Belum tersedia kurikulum standard yang menggabungkan pembelajaran operational financial/business skill dan syariah skill Belum tersedia literatur/buku teks yang memadai (khususnya dalam Bahasa Indonesia) Jumlah dosen/pengajar yang kompeten dalam ekonomi/keuangan/perbankan/bisnis syariah masih terbatas Implikasinya; untuk memenuhi kebutuhan SDM di industri, pendidikan SDM ekonomi/keuangan/perbankan/bisnis syariah biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga konsultan berupa pelatihan atau kursus-kursus bersertifikat (Training atau Short Course) yang masuk dalam program pelatihan internal sebuah perusahaan. TANTANGAN SDM PERBANKAN SYARIAH