HUKUM ACARA PIDANA DOSEN: PRANOTO,S.H.,M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Lembaga Bantuan Hukum \ HUKUM ACARA PIDANA Oscar Sandy, SH.
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
TATA CARA PEMERIKSAAN.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Prosedur Beracara Arbitrase
PENANGKAPAN PENAHANAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENANGKAPAN PENAHANAN
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Departemen Pengawasan Bank 3
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Materi 10.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Penyelidikan Penyidikan
KUP II.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penggeledahan (bag III, ps )
Penyelidikan Penyidikan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PIDANA DOSEN: PRANOTO,S.H.,M.H. ??????????????? DOSEN: PRANOTO,S.H.,M.H.

MATERI HUKUM ACARA PIDANA 1. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA 2. TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA 3. PARA PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA 4. ASAS ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA 5. ILMU PEMBANTU DALAM HUKUM ACARA PIDANA 6. PROSES PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN 7. DASAR PENYIDIKAN a. LAPORAN b. PENGADUAN c. TERTANGKAP TANGAN d. PENGETAHUAN PENYIDIK

8. PEMANGGILAN 9. PENANGKAPAN 10. PENAHANAN 11. PENGGELEDAHAN 12 8. PEMANGGILAN 9. PENANGKAPAN 10. PENAHANAN 11. PENGGELEDAHAN 12. PEMERIKSAAN SURAT 13. PEMERIkSAAN PENGERTIAN PEMERIKSAAN DASAR RIK RIK SAKSI RIK KET AHLI RIK WA

14. PELIMPAHAN PERKARA KE. KEJAKSAAN. 1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA. 2 14. PELIMPAHAN PERKARA KE KEJAKSAAN 1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA 2. PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 15. PENUNTUTAN PENGERTIAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN

PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA HUKUM PIDANA : 1. PIDANA MATERIIL : BERISI PETUNJUK DAN URAIAN TTG DELIK, PERATURAN TENTANG SYARAT DPT DIPIDANANYA PERBUATAN, PETUNJUK TTG PIDANA.(KUHP) 2. PIDANA FORMIL : PERATURAN YANG MENGATUR BAGAIMANA CARANYA NEGARA BERTINDAK MELALUI ALAT PERLENGKAPANYA APABILA TERJADI PELANGGARAN TERHADAP HUKUM PIDANA.(KUHAP)

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA 1. UNTUK MENCARI DAN MENDAPATKAN ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENDEKATI KEBENARAN MATERIEL, YAITU KEBENARAN YANG SELENGKAP-LENGKAPNYA DARI SUATU PERKARA PIDANA. 2. KEBENARAN MATERIEL MERUPAKAN TUJUAN AWAL HUKUM ACARA PIDANA, TUJUAN AKHIR ADALAH : ANTARA LAIN KETERTIBAN, KETENTRAMAN, KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, KEDAMAIAN, KESEJAHTERAAN MSYARAKAT.

PARA PIHAK DALAM HUKUM ACARA 1. SAKSI/TERSANGKA/TERDAKWA 2. PENYELIDIK/PENYIDIK/PENYDIK PNS 3. JAKSA PU 4. HAKIM PN, HAKIM PT, HAKIM MA 5. PEJABAT RUTAN/RUBASAN 6. PEJABAT LP 7.PENASIHAT HUKUM/ADVOKAT

ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA 1. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMTION OF INNOCENCE) ASAS INI DIJUMPAI DALAM PENJELASAN UMUM BUTIR 3 HURUF C KUHAP SETIAP ORANG YANG DISANGKA, DITAHAN, DITUNTUT DAN ATAU DIHADAPKAN KE PENGADILAN, WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN KESALAHANYA DAN TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.

2. PEMERIKSAAN HAKIM YANG LANGSUNG DAN LESAN Langsung kepada terdakwa/saksi. Lesan tidak tertulis antara Hakim dan terdakwa/saksi (Pasal154,155 KUHAP) Pengecualian dari asas langsung yaitu putusan Verstek/In absentia. Verstek : Pelanggaran L.L.J. Pasal 213,214 KUHAP.

3. PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. (Pasal 153 KUHAP) Tidak di penuhinya ketentuan ini putusan batal demi hukum.

4. ASAS OPORTUNITAS PU Tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan delik jika menurut pertimbangan akan merugikan kepentingan umum Uu tentang kejaksaan : Jaksa agung dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum. 5. ASAS LEGALITAS : P.U Wajib menuntut suatu tindak pidana.

6. SEMUA ORANG DIPERLAKUKaN SAMA (ASAS ISONOMIA ATAU EQUOLITY BEFORE THE LAW) “PENGADILAN MENGADILI MENURUT HUKUM DENGAN TIDAK MEMBEDA BEDAKAN ORANG” ( BUTIR 3A KUHAP)

7. TERSANGKA ATAU TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM 1. BH Pasal 69 s/d 74 KUHAP 2. Hak-Hak tersangka/terdakwa Pasal 50 s/d 68 KUHAP. 3.UU No 18 th 2003 Ttg ADVOKAT 4. PSL 56 UU no 48 th 2009 TTG KEKUASAAN KEHAKIMAN 5.PP NO 83 th 2008 PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BH 6.SEMA NO 10 TH 2010 TTG SDA 7.PERATURAN PERADI 8.Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 ttg Bantuan Hukum

ASAS AKUSATOR DAN INKUISITOR (ACCUASaTOR DAN INQUISITOR) KEDUDUKAN TERSANGKA SEBAGAI OBYEK. MENITIK BERATKAN PADA PENGAKUAN AKUSATOR KEDUDUKANTERSANGKA SEBAGAI SUBYEK MENITIK BERATKAN PADA PEMBUKTIAN.

PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN PERADILAN CEPAT:Terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan pengadilan. Penjabaran asas cepat diatur dalam pasal 24(4)25(4)KUHAP,Pasal 26(4)KUHAP,Pasal 27(4)KUHAP,Pasal 28(4)KUHAP, Pasal 102(1)Segera dilakukan penyidikan.Pasal 140 KUHAP P.U.segera membuat surat dakwahan,Pasal 50 KUHAP segera diadili,Pasal 326 Pelimpahan berkas perkara Banding ke P.T. sudah dikirim 14 hari dr tgl mohon banding.

Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dng cara efesien dan efektif. Biaya ringan adalah biaya perkara yg dpt dijangkau oleh masyarakat.(Penjejasan umum psl 1 UU No:48 Th 2009,ttg Kekuasaan Kehakiman.

Ilmu pembantu dalam hukum acara 1. logika 2. phychologi forensik 3 Ilmu pembantu dalam hukum acara 1.logika 2.phychologi forensik 3.phychiatri forensik 4.hukum pidana 5kriminologi 6.viktimologi 7.kriminalistik; dactiloscopy fofensik balistik fofensik,kimia forensik kedoteran forensik,grapologi forensik toxikologi forensik,metalurgi forensi

Sumber tindakan/dasar dik A.TERTANGKAP TANGAN (1.19) 1. Tertangkap pada waktu sedang melakukan T.P. 2. Tertangkap segera sesudah beberapa saat T.P. itu dilakukan. 3. Tertangkap sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan T.P. 4. Tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan utuk melakukan T.P. itu yang menunjukan bahwa Ia adalah pelakunya.

B. LAPORAN Pengertian laporan(1. 24 KUHAP) TATA CARA LAPORAN C B.LAPORAN Pengertian laporan(1.24 KUHAP) TATA CARA LAPORAN C.PENGADUAN PENGERTIAN PENGADUAN(1.25 KUHAP) TATA CARA PENGADUAN D.PENGETAHUAN SENDIRI DARI PENYIDIK

PENYELIDIKAN PENGERTIAN:( 1.5 KUHAP) PENYELIDIKAN:Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai T.P. guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang atur U.U. KUHAP.(1.5) PENYELIDIK:Pejabat POLRI yang diberikan wewenang oleh U.U. untuk melakukan penyelidikan (1.4 KUHAP)

Psl 5(1) a.WEWENANG KARENA KEWAJIBANNYA Menerima laporan/pengaduan tentang adanya T.P. Mencari keterangan dan barang bukti. Menghentikan seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

PSL 5(1) b,WEWENANG ATAS PERINTAH PENYIDIK Penangkapan,larangan meninggalkan tempat penggeledahan dan penyitaan. Pemeriksaan dan penyitaan surat. Mengambil sidik jari,mengambil gambar Membawa dan menangkap seseorang pada penyidik.(Pasal 5 KUHAP)

PENYIDIK PEMBANTU psl 1.3. Pengertian:Penyidik pembantu adalah pejabat POLRI yang di angkat oleh KA POLRI WEWENANG: 1.Seperti penyidik kecuali mengenai penahanan wajib ada pelimpahan wewenang dari penyidik. 2.Membuat B.A dan menyerahkan kepada penyidik,kecuali pemeriksaan singkat langsung ke P.U.

PENYIDIKAN pengertian penyidik psl 1 PENYIDIKAN pengertian penyidik psl 1.1 kuhap PENGERTIAN PENYIDIKan psl 1.2.kuhap WEWENANG PENYIDIK psl 7.kuhap

Upaya paksa 1.PEMANGGILAN KA/SI Yang berwenang mengeluarkan S.P kasat/penyidik Yang menyampaikan S.P. setiap POLRI Jika yg dipanggil tidak ada dapat diberikan kpd RT/RW/KADES/keluarga dll yang bertanggung jawab Jika menolak tanpa alasan yg patut wajar beri pengertian ,pasal 216 KUHP Jika tetap menolak beri S.P. ke 2 Tetap menolak bikin surat perintah membawa.

BENTUK PANGGILAN 1.Surat Panggilan Berisi Alasan Pemanggilan Ditandatangani pejabat penyidik 2.Tenggang waktu Yang wajar /layak selambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ada dalam surat pemanggilan.

2.PENANGKAPAN, psl1.20 kuhap PENGERTIAN: Tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pemeriksaan di pn KUHAP.(1.20)

KETENTUAN/SYARAT : Surat tugas dari penyidik/peny pembantu Surat perintah penangkapan isi:idintitas tersangka,alasan penangkapan,pasalnya,tempat pemeriksaan Tembusan surat penangkapan kepada keluarga tersangka Penangkapan paling lama 2 x 12 jam(1hari) Pelanggaran tidak dilakukan penangkapan keculi sudah dipanggil secara sah 2x berturut turut tidak datang tanpa alasan sah.

2.PENAHANAN psl 1.21.kuhap Pengertian: Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik ,jaksa,atau hakim Syarat Untuk Melakukan Penahanan: 1.Syarat obyektif: Dasar penahanan dilihat dari segi T.P.nya T.P. yang diancam di pidana penjara 5 tahun lebih. T.P. yang tercantum dalam pasal 21(4)KUHAP T.P. yang berupa percobaan maupun pemberian bantuan dalam T.P. tsb

Dilihat dr orangnya, perlu tidaknya 2. Syarat subyektif Dilihat dr orangnya, perlu tidaknya tersangka/terdakwa ditahan,dasar pertimbangan adalah: Dalam hal adanya keadaan yg menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau tidak. Merusak atau menghilangkan barang bukti. Mengulangi tindak pidana. 3 Syarat administrasi a.Surat perintah penahanan. tembusanya diberkan keluarganya.

JENIS-JENIS PENAHANAN Jenis penahanan dapat berupa ; Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penahanan rumah Penahanan kota PENGALIHAN JENIS PENAHANAN

JANGKA WAKTU PENAHANAN Penyidik 20 hari + PU 40 hari Jaksa P.U 20 hari + KAPN 30 hari Hakim PN 30 + KAPN 60 hari Hakim P.T 30 + KAPT 60 hari Hakim MA 50 + KAMA 60 hari Penahanan khusus berdasarkan psl 29 KUHAP PEJABAT YANG BERWENANG MEL PENAHANAN

PENANGGUHAN PENAHANAN 1.Tanpa Jaminan 2.Dengan jaminan 2.1.Jaminan orang. 2.2.Jaminan uang.

4.PENYITAAN.psl 1.16 kuhap Pengertian : Seragkaian tindakan penyidik U. mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak berujud atau tidak berujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,penuntunan dan peradilan. Tujuan : untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan , peradilan.

PROSEDUR PENYITAAN Bedanya penyitaan dengan perampasan Prosedur : 1.Ijin KA P.N 2.Mendesak tanpa ijin 3.Tanda pengenal atau ijin 4.Saksi kades + 2 saksi 5.Tanda terima 6.B.A

PENYIMPANAN benda sitaan negara Penyimpanan; di RUBASAN 1. Lekas rusak;bahan makanan dll Dilelang 2. Membahayakan;bahan peledak, limbah nuklir, bahan kimia,dll Diamankan 3. Dilarang;uang palsu,narkoba dll Dirampas Dimusnahkan

PENGEMBALIAN BENDA SITAAN Kepetingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan T.P.(dihentikan demi kep hukum) Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum Dihentikan demi hukum . PEMERIKSAAN SURAT Pasal 47 Pasal 48,Pasal 49 KUHAP

4.PENGGELEDAHAN psl 1. 17/18 kuhap Yg melakukanPenyidik 1.BADAN DAN ATAU PAKAIAN 2.RUMAH : Syarat; 1. Ijin KA.PN.2. 2. Saksi setuju 3. 3.2 Saksi + KADES bila penghuni menolak/tidak hadir 4.Buat BA. 2 hari setelah menggeledah

PENYIDIK DI LARANG MEMASUKI Ruang sidang MPR,DPR bersidang Tempat ibadah sedang berlangsung Ruang sidang pengadilan berlangsung (35 KUHAP )

PEMERIKSAAN Tujuan : Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan tersangka dan atau saksi/barang bukti,maupun tentang unsur unsur T.P. yang telah terjadi sehingga peranan seseorang maupun barang bukti dalam T.P. tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan

Yang Berwenang : Penyidik dan Penyidik pembantu Dasar : 1. Laporan polisi 2. Laporan hasil LID 3. B.A. RIK di TKP , KAP , HAN , dan TAAN 4. Juk dari P.U. untuk RIK tambahan Metode : 1. INTERVIEW 2. INTER0GASI 3. KONFRONTASI 4. REK0NTRUKSI

PEMERIKSAAN SAKSI Pengertian saksi : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Tata cara: 1. Tidak disumpah 116 KUHAP 2. Diperiksa secara tersendiri 3. Tanpa tekanan 117 KUHAP 4. Buat berita acara 118 KUHAP Wajib menjadi saksi : Untuk penyidikan pasal 216 KUHAP Untuk pengadilan pasal 224 + 522 KUHP

Sebagai alat bukti surat (187 KUHAP) Dipersidangkan sebagai alat bukti KETERANGAN AHLI 186 KUHAP Pengertian : Keterangan yang di berikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Tata cara : Sebagai alat bukti surat (187 KUHAP) Dipersidangkan sebagai alat bukti

PEMERIKSAAN TERSANGKA Pengertian : tsk yang karena perbuatannya/keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku T.P. Ketentuan pemeriksaan : Penyidik wajib memberi tahukan hak tersangka untuk mendapatkan B.H wajib mencari B.H pasal 56 KUHAP Tanpa tekanan dari siapapun pasal 117 KUHAP Mencari saksi yang menguntungkan tersangka (A DECHARGE ) Buat B.A.

KELENGKAPAN BERKAS PERKARA HASIL PENYIDIKAN Kelengkapan Formal membuat : Identitas tersangka seperti dalam pasal 143 (2) a KUHAP Surat ijin K.A P.N. setempat Penyidik + penyidik pembantu harus memenuhi syarat Adanya pengaduan dari orang yang berhak dalam hak delik aduan Buat B.A. setiap upaya paksa dan di tanda tangani Kelengkapan material : Adanya alat bukti diuraikan secara cermat,jelas lengkap mengenai T.P. yang dilakukan/disangkakan dengan meyebut waktu dan T.P. yang dilakukan.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PRA PENUNTUTAN Kelengkapan B.A. (pasal 75 KUHAP) yang meiputi: Pemeriksaan tersangka Penangkapan Penahanan Penggeledahan Penyitaan Pemeriksaan saksi B.A. harus atas kekuatan sumpah jabatan serta di tandatangani oleh penyidik yang di periksa.

2. Keabsahan tindakan penyidikan meliputi : Laporan /Pengaduan yang di tandatangani oleh pelapor/pengadu (pasal 103 +108 (4) KUHAP) Ijin dari PN untuk melakukan penggeledhan (33 KUHAP) kecuali dalam hal mendesak Buat B.A. penyitaan bila menyita benda yang disita

3. Kesempurnaan alat bukti yang sah ,dalam melakukan bedah mayat harus ada pemberitahuan penyidik kepada keluarga korban (134 KUHAP) Ket ahli : Petunjuk yang diperoleh dariketerangan saksi surat/keterangan terdakwa

Pelimpahan berkas ke kejaksaan;(psl 110,138) i Pelimpahan berkas ke kejaksaan;(psl 110,138) i.pelimpahan berkas perkara; 1.Penyidik melimpahkan berkas perkara ke pu 2.pu meneliti berkas,jika kurang dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki dng di sertai pe tunjuk. 3.penyidik memperbaiki berkas dan melimpah kan ke pu,jika sdh memnuhi syarat dilanjuk tahap ke II II.pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

PENUNTUtAN Pengertian :. Tindakan P PENUNTUtAN Pengertian : Tindakan P.U melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur menurut UU.dengan permintaan supaya diperiksa dan di putus oleh hakim disidang pengadilan

Wewenang P. U. : 1. Menerima + RIK B. A. P dari DIK/Pem DIK 2 Wewenang P.U. : 1.Menerima + RIK B.A.P dari DIK/Pem DIK 2.Pra penuntutan 110 KUHAP,138 KUHap 3.Penahanan 4.Surat dakwaan 5.Melimpahkan perkara 6.Panggilan sidang 7.Penuntutan 8.Menghentikan penuntutan Melaksanakan TAP hakim

Surat dakwaan 1. pengertian surat dakwaan 2. fungsi surat dakwaan 3 Surat dakwaan 1.pengertian surat dakwaan 2.fungsi surat dakwaan 3.bentuk bentuk surat dakwaan 4.syarat surat dakwaan A.SYARAT FORMIL B.SYARAT MATERIEL

PENGHENTIAN PENUNTUTAN 1.Demi kepentingan hukum. a.Kurangnya alat bukti. b.Bukan merupakan perkara pidana. 2.Demi hukum ; .