Hukum Kontrak Miko Kamal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Azas-Azas Hukum Perdata
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Surat Kuasa.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Penyusunan Kontrak E. Rial N
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Jauhar Faradis El Masykury
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Hukum Kontrak Miko Kamal

Konsep dan Pengertian Hukum Kontrak Definisi ‘Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum’ (Salim, 2005) Unsur-unsur Adanya kaidah hukum Tertulis: yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Tidak tertulis: yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat Subjek hukum: orang dan badan hukum Adanya prestasi Kata sepakat Akibat hukum: timbulnya hak dan kewajiban

Perjanjian Perjanjian merupakan suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.

Memorandum of Understanding MOU merupakan perjanjian pendahuluan MOU hanya memuat hal-hal pokok saja MOU belum merupakan suatu kontrak, namun merupakan pencatatan hasil negosiasi awal MOU sangat penting baik sebagai bahan dalam melakukan negosiasi awal maupun sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dan atau pebuatan kontrak MOU dapat bercirikan : a. Isinya ringkas dan memuat hal-hal pokok saja serta dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan; b. Bersifat pendahuluan dan akan diikuti oleh suatu perjanjian yang lebih rinci; c. Mempunyai jangka waktu berlaku, biasanya antara 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun; d. biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk harus menindaklanjutinya dalam suatu perjanjian atau kontrak

Perbedaan kontrak, perjanjian dan MoU PEMBANDING KONTRAK PERJANJIAN MOU BENTUK Lazim dibuat dalam bentuk tertulis Bermakna lebih luas karena selain tertulis dapat juga dilakukan secara lisan PENGERTIAN Lahir dari kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum Isinya dibuat secara terperinci dan telah memuat hak dan kewajiban para pihak Memiliki kekuatan mengikat sehingga berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak Belum menimbulkan hubungan hukum ISI Lebih ringkas dan tidak berisi kewajiban ang sifatnya memaksa secara hukum KEKUATAN MENGIKAT Tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum

Sistem Terbuka Hukum Kontrak Pasal 1338 (1) KUHPerdata: ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’ Membuat atau tidak membuat perjanjian Mengadakan perjanjian dengan siapapun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan Menentukan bentuknya perjanjian (Salim, 1993)

Asas Hukum Kontrak (universal) Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 (1) KUHPe) Asas konsensualisme (1320 (1) KUHPer: kesepakatan kedua belah pihak) Asas pacta sun servanda (1338 (1) KUHPer: hukum bagi yang membuatnya) Asas itikad baik (1338 (3) KUHPer: perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik) Asas kepribadian (1315 dan 1340 KUHPer). 1315: tidak dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. 1340: perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.

Asas hukum kontrak (nasional) Asas kepercayaan: akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka di belakang hari. Asas persamaan hukum: tidak ada perbedaan karena ras, warna kulit dan agama. Asas keseimbangan: menghendaki kedua belah memenuhi perjanjian. Asas kepastian hukum: kekuatan mengikatnya perjanjian Asas moral: seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral) Asas kepatutan: berkaitan dengan ketentuan isi perjanjian. Asas kebiasaan: tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Asas perlindungan: para pihak harus mendapat perlindunagn hukum.

Syarat-syarat sahnya kontrak (Pasal 1320 KUHPer) Adanya kesepakatan kedua belah pihak: persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum: kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa. Yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum: Anak dibawah umur Orang yang ditaruh di bawah pengampuan Adanya objek. Contoh, perjanjian jual beli rumah; yang menjadi objek adalah rumah dan harga pembelian. Adanya kausa yang halal; tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (1337 KUHPer) Dua yang pertama disebut Syarat subjektif dan dua yang terakhir disebut syarat objektif. Bila sarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable) Bila sarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig

Bentuk kontrak tertulis Kontrak di bawah tangan: kontrak yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Kontrak dengan saksi notaris: Kontrak jenis ini dilegalisir oleh notaris untuk membenarkan tanda tangan para pihak. Kontrak yang dibuat di hadapan notaris yang dibuat dalam bentuk akta notariel, yakni akta yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Jenis dokumen ini merupakan bukti yang sempurna bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.

Penyelesaian sengketa kontrak Pengadilan: Gugatan Wanprestasi (perikatan yang lahir dari perjanjian) Gugatan perbuatan melawan hukum (perikatan yang lahir karena uu) Permohonan pailit (kalau terdapat lebih dari satu kreditor) Di luar pengadilan Mediasi, negosiasi dll Arbitrase (kalau di kontrak terdapat klausul arbitrase atau para pihak sepakat menempuh jalan arbitrase).