Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina PPh Pasal 22 Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

PEMUNGUT PPH PASAL 22 Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai, atas impor barang Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melakukan atas pembeliaan barang. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah, kecuali badan-badan tersebut pada butir 4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT TELKOM, PLN,PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Stell, dan BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN. Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.

TARIF PUNGUTAN PPH PASAL 22 1. Atas Impor: Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang 2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final. 3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final) Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final) Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar0,3% dari penjualan atau Rp. 2.100,-/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 1.750,-/KL Solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 1.140,-/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 950,-/KL Premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan Minyak tanah sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 912,-/KL Gas LPG sebesar 0,3% dari penjualan atauRp. 2.250/Kl Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan Catatan: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.

5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% dari nilai impor. 7. Atas Penjualan Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00 Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.

Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. 8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 Catatan: Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar: Cost Insurance Freight (CIF) + Bea Masuk + Pungutan pabean lainnya.

SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Atas pembelian barang terutang dan dipungut pada saat pembayaran; Atas penjualan hasil produksi terutang dan dipungut pada saat penjualan; Atas penjualan hasil produksi dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order); Atas pembelian bahan-bahan terutang dan dipungut pada saat pembelian.

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 PPh Pasal 22 atas impor barang disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.

Dirjen Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu: Lembar 1, untuk pembeli; Lembar 2, untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran laporan bulanan; Lembar 3, untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan. PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dan hasil penjualan barang sangat mewah disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22 1. PPh pasal 22 atas kegiatan Impor Barang Besarnya PPh pasal 22 atas impor: Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor. PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Import Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Imortir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Import Yang tidak dikuasai,tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang. PPh Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang

2. PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Yang Dibiayai dengan APBN/ APBD PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Perolehan Atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah: Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000,00. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos. Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

3. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri. Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN Penjualan kendaraan bermotor yg dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas industry otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor kepada: Instansi pemerintah Korps diplomatic Bukan subjek pajak 4. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi industri Rokok di dalam negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final. PPh Pasal 22 (Final)= 0,15% x Harga Bandrol

5. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN 6. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22= 0,25% x DPP PPN 7. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industry baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0.3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN

8. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina 1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan PPh Pasal 22 = 0,3% x Penjualan 2. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan PPh Pasal 22 = 0,25% x Penjualan 3.Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan. Catatan: Pemungutan PPh pasal 22 ini bersifat final atas penyerahan/penjualan hasil produksi kepada penyalur/agennya. Sedangkan kepada pembeli lainnya, misalkan: pabrikan pemugutannya tidak bersifat final, sehingga PPh Pasal 22 nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

CONTOH SOAL: Seorang Importir mengimpor barang dengan harga impor $500.000, premi asuransi yang dibayar $10.000, bea masuk yang dibebankan Rp60.000.000. Berapakah PPh 22, jika kurs yang digunakan Rp9.800/$ dengan kondisi importir memiliki API atau tidak? NI (Net Income) = ($500.000 x Rp9.800) + ($10.000 x Rp9.800) + Rp60.000.000 = Rp4.900.000.000 + Rp 98.000.000 + Rp60.000.000 = Rp5.058.000.000,- Menggunakan API = 2,5% x Rp5.058.000.000 = Rp126.450.000,- Tanpa menggunakan API = 7,5% x Rp5.058.000.000 = Rp379.350.000,-

SEKIAN TERIMA KASIH

SOAL: Seorang importir melakukan impor barang dengan harga $200.000. Bea masuk yang dibebankan sebesar Rp35.000.000, kurs yang ditetapkan Rp10.000/$. Hitunglah PPh 22 dengan kondisi importir memiliki API atau tidak?

PENYELESAIAN: NI (Net Income) = ($200.000 x Rp10.000) + Rp35.000.000 = Rp2.000.000.000 + Rp35.000.000 = Rp2.035.000.000,- Menggunakan API = 2,5% x Rp2.035.000.000 = Rp50.875.000,- Tanpa menggunakan API = 7,5% x Rp2.035.000.000 = Rp152.625.000,-