KOMISI II DPR RI
DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
Komisi II DPR ini sampai saat pemaparan ini masih dalam tahapan penyerapan aspirasi dan masukan dari masyarakat. Persiapan pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) setiap fraksi DPR RI atas RUU Pilkada yang menjadi inisiatif Pemerintah. Percepatan pembahasan dilakukan untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pemilukada yang mendekati atau berdekatan dengan masa Pemilu Sementara juga terus menerus melakukan sinkronisasi dengan RUU Pemda dan RUU Desa.
Pemberitahuan DPRD dan KPU Daerah tentang AMJ (Akhir Masa Jabatan) (Pasal 65). Pemungutan Suara diselenggarakan paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir (Pasal 86/ Kep KPU No.09 Tahun 2010 Lampiran No.5 bag 1).
Pasal 233 (1) Pemungutan suara dalam Pemilukada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Nov 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada bulan Oktober (2) Dalam hal terjadi Pemilukada putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.
Karena bunyi pasal 233 di atas merujuk pada tahun yang sudah pasti dan sudah lewat, maka: Tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk pemungutan suara yang akan diselenggarakan berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres tahun berikutnya, termasuk di Tahun Namun UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 65 tetap berlaku.
Pasal 180 Pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2014 diselenggarakan pada bulan Oktober Tahun 2013.
Pasal 9 ayat 3 butir (a). Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur meliputi merencanakan program, anggaran dan jadwal pemilihan Gubernur. Pasal 116 ayat 5 Pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.
Keppres No. 71/M Tahun 2004 bahwa masa jabatan Gubernur Lampung periode berakhir 2 Juni Namun karena berdekatan dengan Pemilu 2009, menurut UU No. 12 Tahun 2008 pasal 233 hari pemungutan suaranya dipercepat menjadi 3 September 2008.
KPU Provinsi Lampung sudah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada Provinsi pada 2 Oktober 2013 (Put I) dan 4 Des 2013 (Put II) – dengan mengacu pada pola yang lalu. Namun belum ada kepastian Pemerintah Provinsi Lampung dengan tidak menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung dalam rencana APBD Provinsi Lampung Tahun Gubernur Lampung menolak pelaksanaan pemilihan Gubernur tahun 2013 dengan alasan tidak memiliki alasan hukum yang kuat- dan meminta pergantian anggota KPU Provinsi Lampung.
Hadir: Ketua KPU RI, Anggota Bawaslu RI, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Prov. Lampung, Ketua Komisi I DPRD Lampung, KPU Prov. Lampung, Bawaslu Prov. Lampung. Bersepakat ada islah antara Gubernur dengan KPU Provinsi Lampung dan pelaksanaan Pilgub tidak diselenggarakan pada tahun 2013.
KPU Provinsi Lampung tetap dengan sikapnya Pemilukada Tahun 2013 sebagaimana sudah ditetapkan. Bahwa disadari akan berimbas pada legitimasi pelaksanaan Pemilukada yang lain yang AMJnya berakhir tahun 2014.
KPU Prov. Lampung dianggap tidak independen; dan plin plan atau tidak konsisten (berbeda sikap antara kesepakatan yang dimediasi Dirjen Otda dengan pertemuan KPU se-Provinsi Lampung.. Apa kekuatan hukum pertemuan yang dimediasi Dirjen Otda dalam hal ini? Lalu atas dasar hukum apa keputusan diambil dalam pertemuan tersebut? Apa kewenangan KPU dan Bawaslu Pusat menghadiri acara tersebut dan ikut mengambil keputusan?
Yang membuat Tahapan JELAS merupakan kewenangan KPU setelah melewati Masa Persiapan (Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2004) dimana DPRD memberitahukan KPU terkait berakhirnya masa jabatan Kada. Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib menindaklanjutinya dalam rencana Anggaran APBD. Perlu dipertanyakan mengenai peranan DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan masa persiapan Pemilukada dan pembahasannya dalam Rapat terkait pembahasan APBD. Mohon dicermati tandatangan yang disampaikan KPU se-Prov. Lampung khususnya di KPU Kabupaten Pringsewu&Kab. Lampung Barat. (tanda tangan sama).