BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MARGARETA ANDRIANI, M.PD.
KARANGAN ILMIAH Marlina, M.Pd..
SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH (MAKALAH)
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pertemuan 5 EJAAN (Lanjutan).
SISTEMATIKA LAPORAN ILMIAH
OUT-LINE DAN STRATEGI PENULISAN ILMIAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
PROPOSAL KEGIATAN DONOR DARAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
TATA TULIS BUKU TUGAS AKHIR
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Nama penulis (nama lengkap, tanpa gelar, tidak disingkat)
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tanda Baca Materi 4.
PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
KONSTITUSI (UUD).
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
HAKIKAT MAKALAH Kelompok 3: DEVRIE ADITYA PURNAMA GINA ARTHA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pertemuan 5 EJAAN (Lanjutan).
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
FORMAT MAKALAH ILMIAH Siti zulzilah.
TUGAS TERSTRUKTUR TEORI BIROKRASI
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Transcript presentasi:

BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an Penjelasan peraturan per-UU-an terdiri 2 bagian : Penjelasan umum, yang berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakang pemikiran secara yuridis, sosiologis, politis, budaya, dsb. Penjelasan Pasal demi Pasal, yang merupakan penjelasan dari Pasal-pasal yang bersangkutan

Setiap Undang-Undang perlu diberi penjelasan Peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat diberi penjelasan jika diperlukan Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan per-UU-an atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan

Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan per-UU-an Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan per-UU-an yang bersangkutan.

Judul penjelasan sama dengan judul peraturan perundang-undangan yang bersangkutan Penjelasan peraturan per-UU-an memuat penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan angka Romawi dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital

Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan peraturan per-UU-an yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan, pokok-pokok yang terkandung dalam batang tubuh peraturan per-UU-an. Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab, jika hal ini lebih memberikan kejelasan

Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke peraturan per-UU-an lain atau dokumen lain, pengacuan dilengkapi dengan keterangan mengenai sumbernya.

Dalam penjelasan Pasal demi Pasal hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh peraturan per-UU-an; Tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh; Isi penjelasan tidak boleh merupakan pengulangan dari materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; Isi penjelasan tidak boleh mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum

Apabila dalam suatu pasal ada ‘istilah-istilah dan ‘pengertian-pengertian’ yang perlu dijelaskan, hendaknya dilakukan apabila istilah itu tidak dijelaskan dalam ‘Ketentuan Umum’ dari peraturan yang bersangkutan; Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.

Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frase Cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik, sesuai dengan makna frase penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan. contoh kurang tepat : Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9) Cukup jelas. seharusnya : Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9

Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan Cukup jelas, tanpa merinci masing-masing ayat atau butir. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai.

Jika suatu istilah/kata/frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan, gunakan tanda baca petik (“……….”) pada istilah/kata/frase tersebut. contoh : Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diantari satu masa reses. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)