Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement e-Procurement atau Pengadaan Secara Eelektronik Oleh: Andik Yulianto Rapat Koordinasi Teknis I Yogyakarta 2012 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Dasar hukum Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 BAB XIII Pasal 106 : Pengadaan secara elektronik dg e-tendering dan e-purchasing Pasal 107 : Tujuan Pasal 108 : LKPP dalam e-procurement Pasal 109 : e-tendering (ULP dan LPSE, ITE, LPSE terdekat) Pasal 110 : e-purchasing (e-katalog, kontrak payung LKPP) Pasal 111 : LPSE (Pemda wajib, K/L tdk wajib, fungsi, SLA) Pasal 112 : Portal pengadaan nasional dan pengumuman BAB XIX Pasal 134 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan secara elektronik oleh LKPP
Syarat Ketentuan Aplikasi Syarat Ketentuan Aplikasi 3 Regulasi e-Procurement Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 Perka LKPP 2/2010 LPSE Perka LKPP 17/2012 e-Purchasing Perka LKPP 18/2012 e-Tendering SOP/SLA Buku Panduan Aplikasi Standard Dokumen Syarat Ketentuan Aplikasi Syarat Ketentuan Aplikasi Buku Panduan Aplikasi
PERKA 18/2012 TENTANG E-TENDERING
5 E-TENDERING Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
KETENTUAN PERKA 18/2012 (E-TENDERING) 6 KETENTUAN PERKA 18/2012 (E-TENDERING) No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 1. Penyusunan jadwal tahapan pemilihan Penyusunan jadwal pemilihan untuk pengumuman, Pengambilan (download) dokumen lelang dan pemasukan penawran menggunakan hari kalender dan menghiraukan jam kerja Penyusunan jadwal pemilihan berdasarkan hari kalender dengan memperhatikan jam dan hari kerja untuk tahapan: - Pemberian penjelasan - batas akhir pemasukan penawaran - pembukaan penawaran - Pembuktian kualifikasi - Batas akhir sanggah/sanggah banding b. Wajib mengalokasikan minimal 2 hari kerja untuk tahapan pemasukan dokumen penawaran (yang memerlukan jaminan penawaran) dan sanggah banding
Pokja ULP dapat memberikan informasi penting terkait dokumen lelang 7 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 2. Pemberian Penjelasan ULP tidak perlu membuat BAPP (tidak ada klausul bahwa tanya jawab merupakan BAPP) Tidak ada klausul mengenai pemberian informasi penting oleh pokja terkait dokumen lelang (tanpa harus ada pertanyaan dari peserta) Kumpulan tanya jawab yang dilakukan melalui aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan, sehingga pokja ULP tidak perlu membuat BAPP tersendiri. Pokja ULP dapat memberikan informasi penting terkait dokumen lelang Apabila ada Perubahan (addendum) Dokumen Pengadaan maka addendum diunggah pada aplikasi SPSE dengan batas akhir 2 hari sebelum tahap pemasukan dokumen penawaran berakhir
Penyedia wajib mengisi form isian data kualifikasi. 8 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 3. Pemasukan Kualifikasi penyedia dilarang memasukan softcopy data kualifikasi pada fasilitas unggahan lain Menghapus klausul “penyedia dilarang memasukan softcopy data kualifikasi pada fasilitas unggahan lain” Catatan: Penyedia wajib mengisi form isian data kualifikasi. Sistem tidak akan melanjutkan proses pengiriman data kualifikasi apabila form isian data kualifikasi tidak diisi oleh penyedia Sistem tidak akan mengirimkan scan dokumen data kualifikasi yang diupload pada data penyedia kepada Pokja.
Pembukaan Dokumen Penawaran 9 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 4. Pembukaan Dokumen Penawaran Belum mengatur kriteria yang dianggap penawaran. Mengatur kriteria sebagai penawaran yang masuk, yaitu: Satu file: harga penawaran, jangka waktu penawaran, dan dekripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan. Dua file atau dua tahap: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan dekripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan
Pembuktian Kualifikasi 1010 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 5. Pembuktian Kualifikasi Pembuktian dengan meminta seluruh dokumen walaupun penyedia tsb sudah pernah mengerjakan pekerjaan sejenis. Menambahkan klasusul: Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi calon pemenang atau penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi untuk dilakukan pembuktian kualifikasi, apabila calon pemenang atau penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya pada instansi yang bersangkutan
Belum mengatur sanggahan secara offline 1111 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 6. Sanggahan Belum mengatur sanggahan secara offline Belum mengatur bahwa penyedia yang menyanggah adalah penyedia yang memasukan penawaran a. Dalam hal terjadi gangguan teknis/keadaan kahar yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan/atau panitia pengadaan tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka sanggahan dapat dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) b. Penyedia yang tidak memasukan penawaran tidak dapat mnyanggah
Masih mensyaratkan jaminan penawaran 1212 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 7. Jaminan Penawaran Masih mensyaratkan jaminan penawaran jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperlukan untuk: a. pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah;atau b. Pengadaan barang/jasa yang tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya b. jaminan penawaran asli untuk pasca kualifikasi, disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi dan untuk prakualifikasi, disampaikan sebelum penetapan pemenang.
Belum mengatur PPK untuk menginput data SPPBJ pada aplikasi SPSE 1313 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 8. SPPBJ Belum mengatur PPK untuk menginput data SPPBJ pada aplikasi SPSE PPK menerbitkan SPPBJ secara manual PPK mengunggah Hasil Pemindaian (scan) SPPBJ dan mengirimkan kepada penyedia barang/jasa melalui aplikasi SPSE 9. Kontrak Belum PPK untuk menginput data Kontrak pada aplikasi SPSE Kontrak dibuat secara manual PPK menginputkan data kontrak pada aplikasi SPSE
Tidak mengatur perubahan jadwal 1414 No. Ketentuan Perubahan Perka 1/2011 Perka 18/2012 10. Konsorsium Dalam hal konsorsium, yang dapat mendaftar lelang diperbolehkan leadfirmnya saja Dalam hal konsorsium leadfirm dan/atau mitranya boleh mendaftar lelang, namun yang memasukan kualifikasi dan dok penawaran hanya leadfirm. 11 Tindak lanjut proses pemilihan jika terjadi gangguan teknis/keadaan kahar Tidak mengatur perubahan jadwal -Mengatur untuk diperbolehkan menyesuaikan jadwal -Dapat membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir atau terfasilitasi dalam aplikasi SPSE serta wajib menuangkan hal tersebut dalam (BAHP)/ (BAHS)/Berita acara lainnya
PERKA 17/2012 TENTANG E-PURCHASING
1616 E-PURCHASING “ e-Purchasing: Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.” “Katalog elektronik: sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah”
KETENTUAN E-PURCHASING 1717 KETENTUAN E-PURCHASING Pasal 110 Perpres 70 Tahun 2012 Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 SK Kepala LKPP tentang Penetapan pencantuman barang/jasa
KETENTUAN PERKA 17/2012 (E-PURCHASING) 1818 KETENTUAN PERKA 17/2012 (E-PURCHASING) 1. Ruang Lingkup: Tata cara penyusunan e-Catalogue Prosedur E-Purchasing
KETENTUAN PERKA 17/2012 (E-PURCHASING) 1919 KETENTUAN PERKA 17/2012 (E-PURCHASING) A. Tata cara penyusunan e-Catalogue Barang/jasa yang dicantumkan pada katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP. Penyedia yang masuk dalam katalog elektronik adalah penyedia yang telah menandatangani kontrak payung dengan LKPP Pemilihan penyedia barang/jasa dalam kontrak payung dapat dilaksanakan dengan lelang/non lelang. Barang/jasa (spek dan harga) pada e-katalog ditayangkan pada www.e-katalog.lkpp.go.id
KETENTUAN PERKA 17/2012 (E-PURCHASING) 2020 KETENTUAN PERKA 17/2012 (E-PURCHASING) B. Prosedur E-Purchasing Dilaksanakan melalu aplikasi e-Purchasing pada SPSE Ketentuan e-Purchasing: 1. Prosedur e-Purchasing (pada lampiran perka 17/2012) 2. syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-purchasing 3. panduan pengguna aplikasi (user guide)
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK 2222 STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Dasar Hukum: A. Sebelum Perka 18/2012 tentang E-Tendering: “Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik” B. Pada Perka 18/2012 tentang E-Tendering - Pasal 6: “ Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Melekat pada aplikasi SPSE” - Pasal 7: “Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku”
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK 2323 STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK II. SUBTANSI SDP SECARA ELEKTRONIK Terdiri dari 8 SDP Secara Elektronik Menggabungkan SDP manual berdasarkan jenis pengadaan barang/jasa (barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya) dan metode penilaian kualifikasi. Mengelektronikan proses yang ada di sdp manual dan menambahkan ketentuan yang ada di perka 18/2012
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK 2424 STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK 4. Menambahkan ketentuan baru yang berbeda dengan SDP manual antara lain: ketentuan Jaminan penawaran (dapat/tidak disyaratkan) dan asli wajib disampaikan ke Pokja ketentuan Pembuktian kualifikasi (tidak perlu meminta seluruh dokumen apabila penyedia pernah mengerjakan pekerjaan sejenis, sama kompleksitasnya dan pada instansi bersangkutan) Menghapus Ketentuan yang mengatur penyedia dapat meminta penjelasan terkait dokumen pengadaan. Sanggahan dapat dilakukan offline apabila terjadi keadaan kahar/gangguan teknis Dan ketentuan lain sesuai dengan perka 18/2012
Pelelangan Umum/Sederhana, Pasca Metode Satu Sampul Sistem Gugur Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 1. Barang Pelelangan Umum/Sederhana, Pasca Metode Satu Sampul Sistem Gugur E-Lelang Barang Pasca Kualifikasi Pelelangan Umum, Pasca Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Pelelangan Umum atau Terbatas Pra Satu Sampul Sistem Gugur E-Lelang Barang PraKualifikasi Pelelangan Umum /Terbatas, Pra Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Pelelangan Umum /Terbatas Pra Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Pelelangan Umum /Terbatas Pra Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
E-Lelang Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 2. Konstruksi Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung, Pasca, Metode Satu Sampul Sistem Gugur E-Lelang Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Pelelangan Umum, Pasca, Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Pelelangan Umum/Terbatas, Pra, Satu Sampul Sistem Gugur E-Lelang Pekerjaan Konstruksi PraKualifikasi Pelelangan Umum /Terbatas, Pra Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Pelelangan Umum /Terbatas Pra Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Pelelangan Umum /Terbatas Pra Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
Pelelangan Umum/Sederhana, Pasca, Metode Satu Sampul Sistem Gugur Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 3. Jasa Lainnya Pelelangan Umum/Sederhana, Pasca, Metode Satu Sampul Sistem Gugur E-Lelang Jasa Lainnya Pasca Kualifikasi Pelelangan Umum, Pasca, Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Pelelangan Umum, Pra Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis E-Lelang Jasa Lainnya PraKualifikasi Pelelangan Umum, Pra Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Pelelangan Umum , Pra Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
Seleksi Umum/Sederhana, Pasca, Metode Evaluasi Kualitas (Perorangan) Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 4. Jasa Konsultansi Seleksi Umum/Sederhana, Pasca, Metode Evaluasi Kualitas (Perorangan) E-Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan Pasca Kualifikasi Seleksi Umum, Pra Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem kualitas dan biaya E-Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha, Prakualifikasi Seleksi Umum, Pra Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem kualitas Seleksi Umum, Pra Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Pagu Anggaran Seleksi Umum/Sederhana, Pra satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Pagu Anggaran
PERBEDAAN SDP MANUAL DAN SDP PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Pengumuman sesuai dengan aplikasi SPSE Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK I. UMUM Menambahkan Definisi LPSE, E-Lelang/E-seleksi, Aplikasi SPSE, Form Isian Elektronik, Form Isian Data Elektronik II. PENGUMUMAN PELELANGAN Ada contoh Pengumuman Pengumuman sesuai dengan aplikasi SPSE III. IKP A.(UMUM) Sama B. (DOKUMEN PENGADAAN) Peserta dapat meminta penjelasan tertulis mengenai dokumen lelang dihilangkan
Peserta datang pada tempat dan waktu yang ditentukan pokja ulp Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 1. Pemberian Penjelasan Peserta datang pada tempat dan waktu yang ditentukan pokja ulp Membuat BAPP Dilakukan secara online melalui SPSE - Tidak memerlukan BAPP 2. Perubahan Dokumen Peserta mengambil dokume adendum di Pokja ULP atau mengunduh melalui website Diberitahukan melalui aplikasi Peserta dapat mengunduh melalui SPSE C. PENYIAPAN DOK PENAWARAB DAN KUALIFIKASI Sama 15. Dok Penawaran Penwaran ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dihilangkan
19. Pengisian data kualifikasi Mengisi formulir isian kualifikasi Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 19. Pengisian data kualifikasi Mengisi formulir isian kualifikasi Data kualifikasi diisikan pada form isian elektronik data kualifikasi 20. Pakta Integritas Pakta integritas ditandatangani dan dimasukan dalam dokumen isian kualifikasi Pakta integritas sudah ditandatangani pada saat mendaftar 21. Bentuk Dokumen Penawaran Disampaikan 2 rangkap (1 asli dan 1 rekaman) - Dikirimkan berupa file terenkripsi D. PENYAMPULAN/PENANDAAN DOK PENAWARAN. Menjelaskan penyampulan, bhw dok penawaran dimasukan dalam sampul yang di lak Menjelasakan cara menyampulan 1 file/2file/ 2 tahap
23. Penyampaian Dok Penawaran Jenis SDP SDP MANUAL SDP SECARA ELEKTRONIK 23. Penyampaian Dok Penawaran - Disampaikan dengan memberikan langsung atau melalui pos Disampaikan melalui SPSE - Data kualifikasi dikirmkan sebelum dok penawaran - Penawaran yang dikirmkan harus terenkripsi 25 Batas Akhir pemasukan penawaran Pokja dapat mengubah batas akhir pemasukan penawaran dalam keadaan kahar Pokja dapat mengubah batas akhir pemasukan penawaran jika keadaan kahar atau terjadi gangguan teknis 26. Penawaran terlambat Dpokja menolak menerima penawaran yang disampaikan terlambat - Sistem secara otomati menolak pengiriman penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN Jenis SDP E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 25 Pembukaan penawaran Dihadiri minima 2 orang saksi Berita Acara Pembukaan Penawaran Tidak memerlukan saksi Tidak memerlukan BA Pembukaan Penawaran 26. Penawaran terlambat Dpokja menolak menerima penawaran yang disampaikan terlambat - Sistem secara otomati menolak pengiriman penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran 27 Evaluasi Penawaran -Sama dengan manual -Hasi diinputkan pada aplikasi SPSE 28 Evaluasi Kualifikasi Surat penrnyataan harus disampaikan - Tidak perlu menyampaikan surat pernyataan
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN Jenis SDP E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 25 Pembukaan penawaran Dihadiri minima 2 orang saksi Berita Acara Pembukaan Penawaran Tidak memerlukan saksi Tidak memerlukan BA Pembukaan Penawaran 26. Penawaran terlambat Dpokja menolak menerima penawaran yang disampaikan terlambat - Sistem secara otomati menolak pengiriman penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran 27 Evaluasi Penawaran -Sama dengan manual -Hasi diinputkan pada aplikasi SPSE 28 Evaluasi Kualifikasi Surat pernyataan harus disampaikan - Tidak perlu menyampaikan surat pernyataan
29. Pembuktian kualifikasi Jenis SDP 29. Pembuktian kualifikasi - Harus dilakukan pembuktian walaupun calon pemenang sudah pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya dan diinstansi yang bersangkutan Tidak perlu meminta seluruh dokumen untuk dibuktikan, apabila calon pemenang sudah pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya dan diinstansi yang bersangkutan F. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG - Pokja menetapkan pemenang secara manual Pengumuman pemenang melalui web K/L/D/I dan papan resmi -Pokja menetapkan pemenang melalui SPSE - Pengumuman pemenang melalui web LPSE SANGGAHAN Dengan mengirimkan melalui pos atau datang langsung Melalui SPSE SANGGAHAN BANDING SAMA