BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN 2010. LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SESI 4 MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN
Advertisements

KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
POTENSI KERAWANAN PEMILU
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Sri Budi Eko Wardani, M.Si
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Instrumen Penataan Daerah Pemilihan dan Kursi DPRD Kota Parepare
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN 2010

LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan kualitas Pelaksanaan Pemilu  Peningkatan kualitas Demokrasi dan Sistem Pemerintahan.  Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

ARAH PERUBAHAN:  Penyempurnaan RUU Paket Politik Lebih Didahulukan dan Diutamakan  Metode Penyempurnaan (Perubahan Terbatas/Minimalis).  Memperbaiki Kualitas Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemilu.

PERMASALAHAN DALAM PEMILU 2009:  Keterlambatan dan Kerumitan Legislasi Pemilu  Keterlambatan Regulasi (peraturan pelaksana)  Tahapan Pemilu Sering Berubah (inkonsistensi)  Beban Biaya Tinggi  Pendaftaran Pemilih Tidak Akurat  Verifikasi Peserta Pemilu Tidak Cermat dan Terburu-buru

PERMASALAHAN:  Kesiapan Peserta Belum Optimal (terkait Persayaratan Calon Peserta Pemilu)  Proses Pencalonan dan Verifikasi Caleg Masih Lemah  Kampanye Belum Efektif dan Mendidik serta transpa ransi dan akuntabilitas penggunaan dana dan sumbangan belum optimal.  Pemungutan suara banyak pemilih yang tertinggal (tidak dapat memilih)  Perhitungan suara Suara (administrasi rumit dan lambat).  Penetapan Calon Terpilih Banyak Menimbulkan gugatan.

POKOK-POKOK PERUBAHAN: 1. Penyempurnaan tahapan Pemilu 2. Persyaratan dan Verifikasi peserta pemilu 3. Penyempurnaan daerah Pemilihan dan alokasi kursi 4. Penyusunan Daftar Pemilih 5. Pengaturan Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye 6. Pelaksanaan Hak Pilih Dalam Pemungutan Suara 7. Penghitungan Suara 8. Penetapan Calon Terpilih

PENYEMPURNAAN TAHAPAN PEMILU: (1) Tahapan Pemilu dimulai sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum hari pemungutan suara. (2) Partai Politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas perolehan kursi di dewan perwakilan rakyat langsung menjadi peserta pemilu berikutnya. (3) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 2 (dua) tahun sebelum hari pemungutan suara.

PERSYARATAN PESERTA PEMILU:  bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik dengan dengan saldo minimal Rp (lima ratus juta rupiah) untuk tingkat pusat, Rp (seratus juta rupiah) untuk tingkat provinsi dan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) untuk tingkat kabupaten/kota; dan  salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik.

VERIFIKASI PESERTA PEMILU: Verifikasi pada Partai Politik Peserta pemilu harus selesai dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

PENETAPAN PESERTA PEMILU: Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu kepada Bawaslu Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: Data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

SALINAN DAFTAR PEMILIH: KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam bentuk kopi peranti lunak (softcopy) atau cakram padat (compact disk).

PELAKSANAAN HAK PILIH DALAM PEMUNGUTAN SUARA Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan kartu tanda penduduk. Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk berlaku ketentuan sebagai berikut:  dilengkapi dengan Kartu Keluarga;  memilih di Tempat pemungutan Suara yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;

PENGHITUNGAN SUARA: 1. Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR. 2. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan. 3. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis.

PENETAPAN CALON TERPILIH: a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. b. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. c. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya;

HAK PEMILIH: TNI dan POLRI dapat menggunakan Hak Pilihnya pada Tahun 2014

HAL-HAL PERLU PERTIMBANGAN:  Penerapan e-voting.  Pemberlakukan PT Secara Nasional  Pembaharuan Daerah Pemilihan  Partai politik lokal

PENUTUP:  Mohon Saran dan Masukan untuk Perbaikan dan Penyempurnaan Drat RUU.  Sekian dan Terima kasih.