Hukum Perjanjian/kontrak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN.
A. Pendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari kita sering berinteraksi dengan rekan kerja atau bahkan dengan teman sendiri baik secara langsung atau tidak.
Hukum Perikatan Perdata
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONTRAK.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Hukum Perjanjian/kontrak Pengertian, subjek, objek, asas hukum, syarat sahnya, bentuk-bentuk, ingkar janji, perbuatan melawan hukum

Istilah perjanjian dan kontrak Apakah pengertian perjanjian sama dengan kontrak? Bab kedua Buku III KUHperdata secara harfiah berjudul “Perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”, sehingga KUHPerdata tidak pernah membedakan kedua istilah tersebut jika digunakan secara bergantian. Juga asas yang dikenal dalam KUHPerdata adalah asas kebebasan berkontrak Salim HS: Kontrak merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis.

Subekti : Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu Perikatan ada yang lahir dari perjanjian dan ada yang lahir dari undang-undang Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang- undang.

Berdsarkan bentuknya, Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis (lisan). Jika perjanjian itu sudah dituangkan dalam bentuk tertulis, maka perjanjian itu disebut Kontrak. Sedangkan isi dari kontrak itu sebenarnya merupakan perjanjian itu sendiri. Jadi perjanjian dan kontrak adalah identik tidak perlu dibedakan dan dapat digunakan secara bersamaan (Moch Isnaeni)

Pasal 1313, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/ lebih. (perjanjian) Unsur-unsur yang sama dalam perjanjian dan kontrak: mengikat kedua belah pihak, ada hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi, ada akibat hukum (wan prestasi)

Subjek perjanjian Yang termasuk dalam subjek perjanjian adalah Orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum tersebut; Badan Hukum, suatu badan atau orang yang diakui oleh hukum dan mempunyai hak dan kewajiban.

Objek perjanjian Objek perjanjian, adalah suatu benda yang sekarang ada dan/atau benda yang nanti akan ada Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi objek perjanjian, antara lain: 1. Barang-barang yang dapat diperdagangkan (pasal 1332 KUHPerdata), 2. Suatu barang yang sedikitnya dapat ditentukan jenisnya (pasal 1333 KUHPerdata) Tidak menjadi halangan bahwa jumlahnya tidak tentu, asal saja jumlah itu di kemudian hari dapat ditentukan atau dihitung. 3. Barang-barang yang akan ada dikemudian hari (pasal 1334 ayat 2 KUHPerdata).

Asas perjanjian Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)1338 KUHPerdata, “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya” Asas konsensualisme (1320 ayat (1) KUHPdt, “sahnya perjanjian adanya kesepakatan kedua belah pihak”) Asas pacta sunt servanda (1338 KUHPerdata, “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”) Asas itikad baik (good faith/goede trouw) 1338 ayat (3) KUHPdt, “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” Asas kepribadian (personality) 1315 dan1340 KUHPdt, “seseorang yang mengadakan perjajian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri” sebab perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya”

Prestasi dan wan prestasi Prestasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “performance” dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri Prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa : 1. Memberikan sesuatu; 2. Berbuat sesuatu; 3. Tidak berbuat sesuatu. Wanprestasi, atau pun yang disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak

Timbulnya wan prestasi Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata: “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.”

Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti: a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali, b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi, c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan.

Perbuatan melanggar hukum Perbuatan melawan hukum lahir karena undang- undang sendiri menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata: “Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang- undang sebagai akibat perbuatan orang”. Artinya, perbuatan melawan hukum semata- mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang”.

Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni: perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau betindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil liability).

BENTUK Perjanjian memberikan sesuatu Perjanjian melakukan sesuatu Perjanjian tidak melakukan sesuatu

MACAM-MACAM Perjanjian kredit uang (hutang) Perjanjian kredit barang (leasing) Perjanjian keagenan dan distribusi Perjanjian Franchising dan lisensi

Sahnya perjanjian KUHPerdata Pasal 1320, adalah: (1) Ada kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; (3) Mengenai suatu hal tertentu; dan (4) Suatu sebab yang halal/legal. Kedua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif  dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dimintakan pembatalannya kepada hakim melalui pengadilan). Sedangkan kedua syarat terakhir disebut dengan syarat objektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum (batal dengan sendirinya

Proses kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa adanya kekhilafan atau paksaan, ataupun  penipuan (Lihat KUHPerdata Pasal 1321).  Apabila sebaliknya terjadi dimana suatu kesepakatan diberikan secara tidak bebas maka kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjiannya  menjadi dapat dibatalkan (tidak terpenuhi syarat subjektif

KUHPerdata Pasal 1330 menyatakan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah “orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan,  perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang-orang yang telah dilarang oleh undang- undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu“.Surat Edaran MA No. 3 tahun 1961 kedua pasal tersebut tidak berlaku lagi. Dengan demikian maka perempuan yang telah kawin tidak lagi masuk dalam kategori orang yang tidak cakap dalam membuat Perjanjian.

KUHPerdata Pasal 1332, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek perjanjian. Selanjutnya KUHPerdata Pasal 1333 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai objek  berupa  suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya Pasal 1337 yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah tidak halal,  jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.