HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
? HAK AZASI MANUSIA.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
PERMOHONAN KEPAILITAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Utang dalam Kepailitan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUKUM PERDATA.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Hak Pengantar ilmu hukum.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERWALIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN

HUKUM Mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat karena hukum itu berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia (law as tool of social engineering) dan membagi hak dan kewajiban. (Sudikno Mertokusomo, 1991:1-2; Sadjipto Rahardjo, 1986:83, Rescou Pond dalam lily rasyidi, 1988: 228)

KEPENTINGAN MANUSIA : suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi oleh manusia dalam bidang hukum Roscou Pound membagi kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum menjadi tiga macam: 1. Public Interest (kepentingan umum) - Kepentingan dari negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan subtansinya.

2. Social Interest (kepentingan masyarakat) Enam kepentingan masyarakat yang dilindungi oleh hukum: Kepentingan masy. Bagi keselamatan umum : a. keamanan, b. kesehatan, c. kesejahteraan, d. jaminan bagi transaksi-transaksi dan pendapatan. Bagi lembaga-lembaga sosial: perlindungan dalam perkawinan, politik, kebebasan berbicara dan ekonomi. Masyarakat terhadap kerusakan sosial: korupsi, perjudian, pengumpatan terhadap Tuhan, transaksi yang bertentangan dengan moral yang baik. Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial, menolak perlindungan hukum bagi penyalahgunaan hak (abuse of rights) Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum: perlindungan hak milik, perdagangan bebas dan monopoli, kemerdekaan indurstri, dan penemuan baru Perlindungan terhadap penghidupan yang layak, kemerdekaan berbicara dan memilih jabatan.

3. Privaat Interest (Kepentingan individual) Ada tiga macam kepentingan individual yang mendapat perlindungan hukum: a. Kepentingan kepribadian (interest of personality) - Perlindungan terhadap integritas (keutuhan) - Kemerdekaan kehendak - Reputasi (nama baik) - Terjaminnya rahasia pribadi - Kemerdekaan untuk menjalankan agama - Kemerdekaan mengemukakan pendapat b. Kepentingan dalam hubungan rumah tangga ( interest of domistic) - Perlindungan bagi perkawinan - Tuntutan bagi pemeliharaan keluarga - Hubungan hukum antara orang tua dan anak c. Kepentingan subtansi ( interest of subtance) - Perlindungan terhadap harta benda - Kemerdekaan dalam penyusunan testamen - Kemerdekaan industri dan kontrak - Pengharapan legal akan keuntungan-keuntungan yang diperoleh.

HAK dibagi menjadi : Hak Mutlak : Hak-hak yang memuat kekuasaan untuk bertindak Segala Hak Publik Hak menyatakan pikiran dan perasaan dengan perantaraan pers Hak-Hak untuk mengajukan permohonan tertulis kepada berhak/berwenang Hak untuk memeluk dan menganut agama dan kepercayaannya masing-masing secara bebas ( Pasal 29 UUD 1945) Sebagian dari hak-hak keperdataan : Hak-hak yang berstandar pada hukum perdata dalam arti obyektif : Hak-hak kepribadian (personlijkheidsrechten) : hak-hak manusia atas dirinya, atas jiwanya, raganya, kehormatan, nama kecil dan nama keluarga Hak-hak keluarga (familierechten) hak-hak yang timbul dari hubungan keluarga: Hak marital: kekuasaan suami terhadap istrinya, kekuasaan orang tua terhadap anaknya, hak pengampu terhadap yang diampunya.

HAK itu memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya, sedangkan KEWAJIBAN merupakan pembatasan dan beban (Sudikno Mertokusumo, 1986: 39) Hak- Hak harta benda (vermogenrechten) hak-hak yang mempunyai nilai uang. Hak-hak kebendaan (zakelijkerechten): hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda. Hak-hak atas barang yang tidak berwujud (rechten op immateriale goederen): hak-hak mengenai hasil pemikiran manusia, seperti hak cipta dan hak octroi. Hak Relatif : Hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiki terhadap orang-orang tertentu ( antara kreditor dan debitor)

Kewajiban yang mutlak dan nisbi Hak Keperdataan dibagi menjadi : - Hak absout yang bersifat kebendaan: obyeknya benda: benda: hak milik, hipotek - Hak absolut yang bukan bersifat kebendaan : seperti hak cipta, hak octroi, hak merek 5 KELOMPOK KEWAJIBAN: Kewajiban yang mutlak dan nisbi K. Mutlak : yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang dituju kepada diri sendiri yang diminta oleh masyarakat pada umumnya. K. Nisbi adalah yang melibatkan hak di lain pihak. Kewajiban publik dan perdata K. Publik adalah berkorelasi dengan hak-hak publik seperti kewajiban mematuhi hukum pidana. K. Perdata adalah korelatiif dari dari hak-hak perdata seperti kewajiban dalam perjanjian

Kewajiban positif dan negatif K. Positif : menghendaki dilakukannya perbuatan positif, seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. K. Negatif : kewajiban yang menghendaki agar suatu pihak tidak mengerjakan sesuatu. Eks : kewajiban seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang menggangu milik tetangganya. Kewajiban universal: umum dan khusus K. Universal : kewajiban universal ditujukan kepda semua warga negara yang timbul dari undang-undang. K. Khusus yang timbul dari perjanjian Kewajiban primer dan yang bersifat memberi sanksi K. Primer kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum 5. K. Memberi sanksi, kewajiban yang semata-mata timbul dari perbuatan melawan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar gugatan pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.