FAKTUR PAJAK STANDAR Dr.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006, 31 Oktober 2006) Disajikan oleh : Dr.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS WIDYAISWARA UTAMA PUSDIKLAT PAJAK DEP.KEUANGAN R.I.
FUNGSI FAKTUR PAJAK SEBAGAI BUKTI PUNGUTAN PAJAK SARANA MENGREDITKAN PAJAK MASUKAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK BAGI PEMBELI BKP ATAU PENERIMA JKP
FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK STANDAR FAKTUR PAJAK SEDERHANA ( Ps. 13 ayat (5) UU PPN 1984 jo Per. DJP No. PER-159/PJ/2006, 31-10-2006 ) DOKUMEN TERTENTU SBG FAKTUR PAJAK STANDAR (Ps. 13 ayat (6) UU PPN 1984 jis Kep. DJP No. KEP- 522/PJ/2000,6-12-2000 & No. KEP- 312/PJ/2001, 23 – 4 – 2001) JENIS FP 1. Minimal memuat ket. dimak- sud dlm Ps. 13 ay. (5) UUPPN 2. Bentuk sesuai kebutuhan ad- ministasi PKP ybs. 3. Menggunakan Kode & Nomor Seri sesuai ketentuan 4. Pengadaan oleh PKP jbs. FAKTUR PAJAK GABUNGAN (Ps. 13 ayat (2) UU PPN 1984) FAKTUR PAJAK SEDERHANA (Ps. 13 ayat (7) UU PPN 1984 jis Kep.DJP No. 524/PJ/2000, 6-12-2000 & No.KEP-425/PJ/ 2001& No. KEP-128/PJ/2004) Satu FP Standar memuat slrh penyer. BKP dan/atau JKP dlm satu Masa Pajak untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP yg sama.
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, 31 Oktober 2006) 1 2 3 4 5 6 7 8 Kode Transaksi Kode Cab. Th. Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar 01 : Penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 : Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah 03 : Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya 04 : Penyerahan dg DPP Nilai Lain selain kepada Pemungut PPN 05 : Penyerahan yang PM-nya di deemed selain kepada Pemungut PPN 06 : Penyerahan dengan tarif khusus selain kepada Pemungut PPN 07 : Penyerahan dg PPN Tidak Dipungut selain kepada Pemungut PPN 08 : Penyerahan dengan PPN Dibebaskan selain kepada Pemungut PPN 09 : Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain kepada Pemungut PPN
TATA CARA PENGGUNAAN KODE CABANG PKP yg memiliki lebih dari 1 (satu) tem- pat pajak terutang yang dipusatkan se- cara jabatan pada KPP dengan Sistem Administrasi Modern (SAM) namun : PKP Lainnya Penerbitan FP belum online KP dan/atau Cab. Di tetapkan sebagai Kode Cabang Diisi “000” Fasilitas KITE PKB PDKB Di P. Ba tam Kode Cab. ditentukan sendiri secara berurutan dimulai “000” utk Pusat, “001” utk Cabang.
Pada tahap awal tahun 2007, Kode Cabang dimulai dgn. “001” berurutan berdasarkan tanggal pengukuhan PKP Contoh : Kantor Pusat/Cabang Tgl Pengukuhan Kode Cabang Jakarta 5 Juli 2000 “000” Cab. Solo 20 Mei 2001 “001” Cab. Malang 21 April 2003 “002” Cab. PDKB Batam 8 Juni 2004 “003” Kode Cabang dpt ditambah/dihentikan penggunaanya karena ada penambahan/pengurangan kantor cabang. Peruntukan Kode Cab. tidak boleh berubah, dan Kode Cab. yg sdh dihentikan tidak boleh digunakan lagi.
PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN KODE CABANG BAGI PKP YG DI- PUSATKAN DI KPP “SAM” NAMUN PENERBITAN FP BELUM ONLINE PALING LAMBAT SEBE- LUM PENERBITAN FP UTK PENAMBAHAN KANTOR CABANG PALING LAMBAT SEBE- LUM PENERBITAN FP UTK PENGURANGAN KANT. CAB. PENGGUNAAN KODE CAB YBS HARUS DIHENTIKAN DAN PEM- BERITAHUAN PALING LAMBAT SATU BLN SESUDAH PENGURA- NGAN KANTOR CABANG TIDAK/TERLAMBAT MENYAMPAIKAN PEMBERITA- HUAN, FPNYA MERUPAKAN FP STANDAR CACAT
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK TATA CARA PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dg nomor urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim. 2. Nomor Urut pada Nomor Seri, dan tanggal FP Stan- dar dibuat secara berurutan tanpa dibedakan an- tara Kode Transaksi, Kode Status dan jenis mata uang yang digunakan. 3. Dlm hal sebelum awal th takwim berikutnya Nomor Seri yang digunakan sdh mencapai 99.999.999 ma- ka Nomor Seri dimulai lagi dari nomor 1 (satu), dan wajib memberitahu Kepala KPP yang terkait. Pada awal tahun takwim berikutnya kembali ke nomor 1 (satu).
N0MOR URUT PD NOMOR SERI FP STANDAR, DAN TANGGAL FP STANDAR DIBUAT BERURUTAN Tanggal pembuat- an Faktur Pajak tidak boleh dibu- at mundur Invoice yg didampingi FP Standar, tidak per- lu mencantumkan kali- mat “termasuk PPN”*) Faktur Pajak dibuat tidak harus bersa- maan dg pembuatan invoice Angka dlm Faktur Pa- jak tidak selalu sama dg angka dlm invoice *) Apabila dlm invoice sdh termasuk PPN maka invoce = FP Sederhana. Invoice bukan utk menagih PPN mela- inkan utk menagih Harga Jual/Peng – gantian.
ANGKA RUPIAH DALAM FAKTUR PAJAK TIDAK SELALU SAMA DENGAN ANGKA RUPIAH DALAM INVOICE/FAKTUR PENJUALAN Setiap pembelian 2 ps sepatu dg Harga Jual a Rp 100.000,00 Pembeli memperoleh bonus 1 ps sandal dengan Harga Jual Rp 57.500,00. Dalam kalkulasi Harga Jual sandal ini sudah termasuk laba 15%. Invoice Faktur Pajak Penyerahan sepatu : 2 X Rp 100.000 = Rp 200.000 Rp 200.000 Bonus sandal = 100/115 x Rp57.500 *)= - Rp 50.000 Jumlah tagihan = Rp 200.000 Rp 250.000 PPN terutang yang wajib dipungut = 10% x Rp 250.000 = Rp 25.000 *) DPP utk pemberian cuma-cuma = Harga Jual – laba kotor
TATA CARA PENGGUNAAN NOMOR SE- RI FAKTUR PAJAK STANDAR YG TELAH MENCAPAI 99.999.999 SEBELUM AKHIR TAHUN FP STANDAR BERIKUTNYA DIMULAI DENGAN NOMOR URUT 1(SATU) BERURUTAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN BUKU WAJIB MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN TERTULIS KPD KEPALA KPP TERKAIT PALING LAMBAT PD SAAT FP STANDAR NOMOR URUT 1 (SATU) DITERBITKAN. FP STANDAR YG DITERBITKAN PD AWAL TAHUN BERIKUTNYA DIMULAI DENGAN NOMOR URUT 1(SATU) KETENTUAN INI DILANGGAR BERAKIBAT FP YANG DITERBITKAN MERUPAKAN FP STANDAR CACAT
CONTOH PENGGUNAAN KODE DAN NOMOR SERI Nomor urut pada Nomor Seri dan tanggal FP Standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara Kode Tran- saksi, Kode Status, atau jenis mata uang yang digunakan Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, FP Standar status adalah Normal, diter- bitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1 010.000-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendahara- wan Pemerintah, FP Standar Normal, di- terbitkan th 2007 dengan nomor urut 2 020.000-07.00000002 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, FP Standar statusnya Pengganti, diter- kan tahun 2007 dengan nomor urut 3 011.000-07.00000003
Penerbitan FP Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pada Setiap awal tahun takwim (Januari) secara berurutan kecuali bagi PKP yg baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 di- mulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan. Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, sta- tus FP Standar adalah Normal, diterbitkan o- leh Kantor Pusat tahun 2007 dg nomor urut 1 010.000-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendaharawan Pemerintah, FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kantor Pusat th 2007 dg nomor urut 2 020.000-07.00000002 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, sta- tus FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kan- tor Cabang ke-1, pada th 2007 dg no urut 1 010.001-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendaharawan Pemerintah, FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kantor Cab. ke-1 th 2007 dengan no- mor urut 2 020.001-07.00000002
Penerbitan FP Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pd setiap awal tahun takwim (Januari) secara berurutan kecuali bagi PKP yg baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan. Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP Standar adalah Normal, diter- bitkan oleh Kantor Pusat tahun 2007 dengan nomor urut 1 010.000-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendahara- wan Pemerintah, FP Standar Normal, di- terbitkan oleh Kantor Pusat th 2007 dengan nomor urut 2 020.000-07.00000002 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kantor Cabang ke-1, pada tahun 2007 dengan nomor urut 1 010.001-07.00000001
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR PALING LAMBAT PD SAAT PEMBAY., DLM HAL PEMBAY. DITERIMA SBLM DILAKUKAN PENYER. PALING LAMBAT PADA SAAT PKP REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KPD PEMUNGUT PPN PALING LAMBAT PD SAAT PENERIMAAN TERMIJN PEM- BAY. DLM HAL PENYERAHAN SEBAGIAN TAHAP PEKERJ. SAAT PEMBUATAN FP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR ( Ps. 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-159/PJ./2006, 31 Oktober 2006) PALING LAMBAT PD AKHIR BULAN BERIKUTNYA STL BLN DILAKUKAN PENYER. BKP DAN ATAU PENYERAHAN KESELURUHAN JKP, DLM HAL PEMBAYARAN DITERIMA STL AKHIR BLN BERI- KUTNYA STL BULAN PENYERAHAN PALING LAMBAT PD SAAT PENERIMAAN PEMBA- YARAN DLM HAL PEMBAYARAN TERJADI SBLM AKHIR BLN BERIKUTNYA STL BULAN DILAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN PALING LAMBAT AKHIR BLN BERIKUT- NYA STL BULAN DILAKUKAN PENYERAH- AN BKP/JKP, DLM HALPEMBAY. BAIK SE- BAGIAN ATAU SELURUHNYA TERJADI STL BERAKHIRNYA BLN PENYERAHAN BKP/JKP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN PALING LAMBAT PD AKHIR BLN PENYE- RAHAN BKP/JKP, DLM HALPEMBAY. BAIK SEBAG ATAU SELURUHNYA TERJADI SBL BERAKHIRNYA BLN PENYERAH. BKP/JKP
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK I * Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta * Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 5 Maret 2005 * Penyerahan BKP tgl 22 April 2005 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 27 Juli 2005 Uang muka Rp 10 juta Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Paling lambat 31/5/05 5/3/05 22/4/05 27/7/05 FP 5/3/05 PPN Rp 1 juta FP 31/5/05 PPN Rp 9 juta
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK II (KEP-549/PJ./2000 jo KEP-424/PJ/2002) Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta. Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 5 Maret 2005 Penyerahan BKP tgl 22 April 2005 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 29 Sept. 2005 Uang muka Rp 10 juta Pembayaran Rp 90 juta Penyerahan BKP Batas waktu Pembuatan FP 31/5/05 31/8/05 1/9/05 5/3/05 22/4/05 29/9/05 3 bln (atau) FP 5/3/05 PPN Rp 1 juta FP 31/5/05 PPN Rp 9 juta FP 31/8/05 PPN Rp 9 juta FP 1/9/05 PPN Rp 9 juta PM DPT DIKRE- DITKAN OLEH PKP PEMBELI PM TDK DPT DI- KREDITKAN OLEH PKP PEMBELI Dalam hal FP dibuat DENDA = 2% x DPP
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONG FP BANGUNAN PENYERAHAN JKP KPD PEMUNGUT PPN PENYERAHAN JKP KPD NON PEMUNGUT PPN 1. Penyerahan JKP sebelum diterima pembayaran 2. FP dibuat paling lambat tanggal 30/11/04 12/1/05 Termijn V Rp 20 juta 12/10/04 Termijn IV Rp 80 juta Bangunan selesai 100% dan diserahkan 1. Penyerahan JKP dan pembay. bersamaan 2. FP dibuat 12/10/04 PPN Rp 8 juta 1. FP dibuat pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan. 2. Dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bulan diterima pembayaran 12/9/04 Termijn III Rp 80 juta 1. Pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan JKP. 2. FP dibuat pd saat pe- nerimaan pembay. 12/7/04 Termijn II Rp 80 juta 12/5/04 Termijn I Rp 80 juta 2/3/04 Uang Muka Rp 20 juta