FAKTUR PAJAK STANDAR Dr.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPh Pasal 25.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
BAB 02 PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI & PENCATATAN BERPASANGAN
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
PPN a Faktur Pajak.
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pengusaha Kena Pajak.
UU TENTANG UU PPN DAN PPnBM
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
BEA MATERAI Bea Materai.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
DPP dan Faktur Pajak.
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
Faktur pajak dan nota retur
Pajak Pertambahan Nilai
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PPN 40.
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
Materi Program Brevet Terpadu A-B
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Transcript presentasi:

FAKTUR PAJAK STANDAR Dr.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006, 31 Oktober 2006) Disajikan oleh : Dr.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS WIDYAISWARA UTAMA PUSDIKLAT PAJAK DEP.KEUANGAN R.I.

FUNGSI FAKTUR PAJAK SEBAGAI BUKTI PUNGUTAN PAJAK SARANA MENGREDITKAN PAJAK MASUKAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK BAGI PEMBELI BKP ATAU PENERIMA JKP

FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK STANDAR FAKTUR PAJAK SEDERHANA ( Ps. 13 ayat (5) UU PPN 1984 jo Per. DJP No. PER-159/PJ/2006, 31-10-2006 ) DOKUMEN TERTENTU SBG FAKTUR PAJAK STANDAR (Ps. 13 ayat (6) UU PPN 1984 jis Kep. DJP No. KEP- 522/PJ/2000,6-12-2000 & No. KEP- 312/PJ/2001, 23 – 4 – 2001) JENIS FP 1. Minimal memuat ket. dimak- sud dlm Ps. 13 ay. (5) UUPPN 2. Bentuk sesuai kebutuhan ad- ministasi PKP ybs. 3. Menggunakan Kode & Nomor Seri sesuai ketentuan 4. Pengadaan oleh PKP jbs. FAKTUR PAJAK GABUNGAN (Ps. 13 ayat (2) UU PPN 1984) FAKTUR PAJAK SEDERHANA (Ps. 13 ayat (7) UU PPN 1984 jis Kep.DJP No. 524/PJ/2000, 6-12-2000 & No.KEP-425/PJ/ 2001& No. KEP-128/PJ/2004) Satu FP Standar memuat slrh penyer. BKP dan/atau JKP dlm satu Masa Pajak untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP yg sama.

KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, 31 Oktober 2006) 1 2 3 4 5 6 7 8 Kode Transaksi Kode Cab. Th. Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar 01 : Penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 : Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah 03 : Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya 04 : Penyerahan dg DPP Nilai Lain selain kepada Pemungut PPN 05 : Penyerahan yang PM-nya di deemed selain kepada Pemungut PPN 06 : Penyerahan dengan tarif khusus selain kepada Pemungut PPN 07 : Penyerahan dg PPN Tidak Dipungut selain kepada Pemungut PPN 08 : Penyerahan dengan PPN Dibebaskan selain kepada Pemungut PPN 09 : Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain kepada Pemungut PPN

TATA CARA PENGGUNAAN KODE CABANG PKP yg memiliki lebih dari 1 (satu) tem- pat pajak terutang yang dipusatkan se- cara jabatan pada KPP dengan Sistem Administrasi Modern (SAM) namun : PKP Lainnya Penerbitan FP belum online KP dan/atau Cab. Di tetapkan sebagai Kode Cabang Diisi “000” Fasilitas KITE PKB PDKB Di P. Ba tam Kode Cab. ditentukan sendiri secara berurutan dimulai “000” utk Pusat, “001” utk Cabang.

Pada tahap awal tahun 2007, Kode Cabang dimulai dgn. “001” berurutan berdasarkan tanggal pengukuhan PKP Contoh : Kantor Pusat/Cabang Tgl Pengukuhan Kode Cabang Jakarta 5 Juli 2000 “000” Cab. Solo 20 Mei 2001 “001” Cab. Malang 21 April 2003 “002” Cab. PDKB Batam 8 Juni 2004 “003” Kode Cabang dpt ditambah/dihentikan penggunaanya karena ada penambahan/pengurangan kantor cabang. Peruntukan Kode Cab. tidak boleh berubah, dan Kode Cab. yg sdh dihentikan tidak boleh digunakan lagi.

PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN KODE CABANG BAGI PKP YG DI- PUSATKAN DI KPP “SAM” NAMUN PENERBITAN FP BELUM ONLINE PALING LAMBAT SEBE- LUM PENERBITAN FP UTK PENAMBAHAN KANTOR CABANG PALING LAMBAT SEBE- LUM PENERBITAN FP UTK PENGURANGAN KANT. CAB. PENGGUNAAN KODE CAB YBS HARUS DIHENTIKAN DAN PEM- BERITAHUAN PALING LAMBAT SATU BLN SESUDAH PENGURA- NGAN KANTOR CABANG TIDAK/TERLAMBAT MENYAMPAIKAN PEMBERITA- HUAN, FPNYA MERUPAKAN FP STANDAR CACAT

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK TATA CARA PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dg nomor urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim. 2. Nomor Urut pada Nomor Seri, dan tanggal FP Stan- dar dibuat secara berurutan tanpa dibedakan an- tara Kode Transaksi, Kode Status dan jenis mata uang yang digunakan. 3. Dlm hal sebelum awal th takwim berikutnya Nomor Seri yang digunakan sdh mencapai 99.999.999 ma- ka Nomor Seri dimulai lagi dari nomor 1 (satu), dan wajib memberitahu Kepala KPP yang terkait. Pada awal tahun takwim berikutnya kembali ke nomor 1 (satu).

N0MOR URUT PD NOMOR SERI FP STANDAR, DAN TANGGAL FP STANDAR DIBUAT BERURUTAN Tanggal pembuat- an Faktur Pajak tidak boleh dibu- at mundur Invoice yg didampingi FP Standar, tidak per- lu mencantumkan kali- mat “termasuk PPN”*) Faktur Pajak dibuat tidak harus bersa- maan dg pembuatan invoice Angka dlm Faktur Pa- jak tidak selalu sama dg angka dlm invoice *) Apabila dlm invoice sdh termasuk PPN maka invoce = FP Sederhana. Invoice bukan utk menagih PPN mela- inkan utk menagih Harga Jual/Peng – gantian.

ANGKA RUPIAH DALAM FAKTUR PAJAK TIDAK SELALU SAMA DENGAN ANGKA RUPIAH DALAM INVOICE/FAKTUR PENJUALAN Setiap pembelian 2 ps sepatu dg Harga Jual a Rp 100.000,00 Pembeli memperoleh bonus 1 ps sandal dengan Harga Jual Rp 57.500,00. Dalam kalkulasi Harga Jual sandal ini sudah termasuk laba 15%. Invoice Faktur Pajak Penyerahan sepatu : 2 X Rp 100.000 = Rp 200.000 Rp 200.000 Bonus sandal = 100/115 x Rp57.500 *)= - Rp 50.000 Jumlah tagihan = Rp 200.000 Rp 250.000 PPN terutang yang wajib dipungut = 10% x Rp 250.000 = Rp 25.000 *) DPP utk pemberian cuma-cuma = Harga Jual – laba kotor

TATA CARA PENGGUNAAN NOMOR SE- RI FAKTUR PAJAK STANDAR YG TELAH MENCAPAI 99.999.999 SEBELUM AKHIR TAHUN FP STANDAR BERIKUTNYA DIMULAI DENGAN NOMOR URUT 1(SATU) BERURUTAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN BUKU WAJIB MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN TERTULIS KPD KEPALA KPP TERKAIT PALING LAMBAT PD SAAT FP STANDAR NOMOR URUT 1 (SATU) DITERBITKAN. FP STANDAR YG DITERBITKAN PD AWAL TAHUN BERIKUTNYA DIMULAI DENGAN NOMOR URUT 1(SATU) KETENTUAN INI DILANGGAR BERAKIBAT FP YANG DITERBITKAN MERUPAKAN FP STANDAR CACAT

CONTOH PENGGUNAAN KODE DAN NOMOR SERI Nomor urut pada Nomor Seri dan tanggal FP Standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara Kode Tran- saksi, Kode Status, atau jenis mata uang yang digunakan Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, FP Standar status adalah Normal, diter- bitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1 010.000-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendahara- wan Pemerintah, FP Standar Normal, di- terbitkan th 2007 dengan nomor urut 2 020.000-07.00000002 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, FP Standar statusnya Pengganti, diter- kan tahun 2007 dengan nomor urut 3 011.000-07.00000003

Penerbitan FP Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pada Setiap awal tahun takwim (Januari) secara berurutan kecuali bagi PKP yg baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 di- mulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan. Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, sta- tus FP Standar adalah Normal, diterbitkan o- leh Kantor Pusat tahun 2007 dg nomor urut 1 010.000-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendaharawan Pemerintah, FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kantor Pusat th 2007 dg nomor urut 2 020.000-07.00000002 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, sta- tus FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kan- tor Cabang ke-1, pada th 2007 dg no urut 1 010.001-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendaharawan Pemerintah, FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kantor Cab. ke-1 th 2007 dengan no- mor urut 2 020.001-07.00000002

Penerbitan FP Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pd setiap awal tahun takwim (Januari) secara berurutan kecuali bagi PKP yg baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan. Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP Standar adalah Normal, diter- bitkan oleh Kantor Pusat tahun 2007 dengan nomor urut 1 010.000-07.00000001 Penyerahan kpd Pemungut Bendahara- wan Pemerintah, FP Standar Normal, di- terbitkan oleh Kantor Pusat th 2007 dengan nomor urut 2 020.000-07.00000002 Penyerahan kpd Selain Pemungut PPN, status FP Standar Normal, diterbitkan oleh Kantor Cabang ke-1, pada tahun 2007 dengan nomor urut 1 010.001-07.00000001

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR PALING LAMBAT PD SAAT PEMBAY., DLM HAL PEMBAY. DITERIMA SBLM DILAKUKAN PENYER. PALING LAMBAT PADA SAAT PKP REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KPD PEMUNGUT PPN PALING LAMBAT PD SAAT PENERIMAAN TERMIJN PEM- BAY. DLM HAL PENYERAHAN SEBAGIAN TAHAP PEKERJ. SAAT PEMBUATAN FP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR ( Ps. 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-159/PJ./2006, 31 Oktober 2006) PALING LAMBAT PD AKHIR BULAN BERIKUTNYA STL BLN DILAKUKAN PENYER. BKP DAN ATAU PENYERAHAN KESELURUHAN JKP, DLM HAL PEMBAYARAN DITERIMA STL AKHIR BLN BERI- KUTNYA STL BULAN PENYERAHAN PALING LAMBAT PD SAAT PENERIMAAN PEMBA- YARAN DLM HAL PEMBAYARAN TERJADI SBLM AKHIR BLN BERIKUTNYA STL BULAN DILAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN PALING LAMBAT AKHIR BLN BERIKUT- NYA STL BULAN DILAKUKAN PENYERAH- AN BKP/JKP, DLM HALPEMBAY. BAIK SE- BAGIAN ATAU SELURUHNYA TERJADI STL BERAKHIRNYA BLN PENYERAHAN BKP/JKP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN PALING LAMBAT PD AKHIR BLN PENYE- RAHAN BKP/JKP, DLM HALPEMBAY. BAIK SEBAG ATAU SELURUHNYA TERJADI SBL BERAKHIRNYA BLN PENYERAH. BKP/JKP

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK I * Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta * Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 5 Maret 2005 * Penyerahan BKP tgl 22 April 2005 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 27 Juli 2005 Uang muka Rp 10 juta Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Paling lambat 31/5/05 5/3/05 22/4/05 27/7/05 FP 5/3/05 PPN Rp 1 juta FP 31/5/05 PPN Rp 9 juta

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK II (KEP-549/PJ./2000 jo KEP-424/PJ/2002) Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta. Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 5 Maret 2005 Penyerahan BKP tgl 22 April 2005 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 29 Sept. 2005 Uang muka Rp 10 juta Pembayaran Rp 90 juta Penyerahan BKP Batas waktu Pembuatan FP 31/5/05 31/8/05 1/9/05 5/3/05 22/4/05 29/9/05 3 bln (atau) FP 5/3/05 PPN Rp 1 juta FP 31/5/05 PPN Rp 9 juta FP 31/8/05 PPN Rp 9 juta FP 1/9/05 PPN Rp 9 juta PM DPT DIKRE- DITKAN OLEH PKP PEMBELI PM TDK DPT DI- KREDITKAN OLEH PKP PEMBELI Dalam hal FP dibuat DENDA = 2% x DPP

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONG FP BANGUNAN PENYERAHAN JKP KPD PEMUNGUT PPN PENYERAHAN JKP KPD NON PEMUNGUT PPN 1. Penyerahan JKP sebelum diterima pembayaran 2. FP dibuat paling lambat tanggal 30/11/04 12/1/05 Termijn V Rp 20 juta 12/10/04 Termijn IV Rp 80 juta Bangunan selesai 100% dan diserahkan 1. Penyerahan JKP dan pembay. bersamaan 2. FP dibuat 12/10/04 PPN Rp 8 juta 1. FP dibuat pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan. 2. Dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bulan diterima pembayaran 12/9/04 Termijn III Rp 80 juta 1. Pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan JKP. 2. FP dibuat pd saat pe- nerimaan pembay. 12/7/04 Termijn II Rp 80 juta 12/5/04 Termijn I Rp 80 juta 2/3/04 Uang Muka Rp 20 juta