Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006,maka yang dimaksud dengan Mediasi Perbankan adalah alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dan Bank yang tidak mencapai penyelesaian yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Pengaturan Mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No.2 tahun Sedangkan Mediasi Perbankan diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006. Pada PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dinyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2007 pelaksanaan fungsi mediasi perbankan akan dilakukan oleh Bank. penyelenggaraan mediasi dilakukan apabila sengketa antara nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh Bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.
Mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah.
Pengajuan penyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau Bank lain yang menjadi nasabah Bank tersebut. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan. Nilai tuntutan finansial dalam mediasi perbankan diajukan dalam mata uang Rupiah dengan batas paling banyak sebesar Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah maksimum nilai tuntutan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dapat berupa nilai kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya- biaya yang telah dikeluarkan nasabah untuk mendapatkan penyelesaian sengketa.
Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengajuan Penyelesaian sengketa (Formulir isian dapat dilihat/dicetak di Formulir ini ditujukan kepada: Direktorat Investigasi dan mediasi perbankan, Bank Indonesia Menara Radius Prawiro Lt. 19 Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Dengan tembusan disampaikan kepada Bank yang bersangkutan. Pengajuan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian sengketa oleh pelaksana fungsi mediasi perbankan secara langsung dari nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos. Contoh: Apabila tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank kepada nasabah adalah pada tanggal 2 Januari 2012, maka pengajuan penyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan secara langsung dari nasabah atau tanggal stempel pos (apabila disampaikan melalui pos) dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Maret .
Proses mediasi dilaksanakan sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian mediasi (agreement to mediate). Proses mediasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja yang dihitung sejak nasabah dan Bank menandatangani perjanjian mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan Bank yang dituangkan secara tertulis. Kesepakatan tertulis mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan proses mediasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 mencantumkan secara jelas alasan dilakukannya perpanjangan waktu, antara lain untuk menghadirkan narasumber tertentu yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai masalah yang disengketakan. Perpanjangan waktu dimaksud dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan : a. Para pihak memiliki itikad baik dengan mematuhi aturan mediasi dan perjanjian mediasi (agreement to mediate) b. Jangka waktu proses mediasi hampir berakhir, namun menurut penilaian mediator masih terdapat prospek untuk tercapai kesepakatan.
Kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi selanjutnya dituangkan dalam suatu Akta Kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi Nasabah dan Bank. Yang dimaksud dengan bersifat final adalah baik Nasabah maupun Bank tidak dapat mengajukan permohonan proses mediasi ulang pada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan untuk sengketa yang sama. Yang dimaksud dengan mengikat adalah kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Nasabah dan Bank yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta. Sebelum melakukan proses mediasi, Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat : Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; dan Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan : bersikap netral; memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa; tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara Anda dengan bank. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan. Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.
Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hal 5. Muliaman D. Hadad, “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia,” diakses tgl 19 Nov 2007Http://