Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
ARTI FIDUSIA Fidusia, menurut asal kata berasal dari kata “ fides” yang berarti kepercayaan. sehingga hubungan (hukum) antara debitor (pemberi fidusia) dengan kreditor (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hal milik barang yang telah diserahkan, setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya. Jadi Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dua bentuk Jaminan Fidusia, yaitu : Fidusia cum creditore, atau Fidusia cum creditore contracia. Fidusia cum amico contracia. 3 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Fidusia cum creditore contracia Yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya, dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor, apabila utangnya dibayar lunas. 4 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Fidusia cum amico contracta (PRANATA TITIPAN) yang artinya sama dengan pranata “kepercayaan” se bagaimana dikenal dalam sistem hukum common law. Pranata titipan ini dilakukan dengan cara, menitipkan kepemilikan benda kepada seseorang yang dipercaya karena suatu perjalanan keluar kota, dengan janji bahwa orang tersebut akan mengembalikan kepemilikan barang tersebut, jika pemiliknya sudah kembali dari perjalanan. 5 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PRANATA JAMINAN FIDUSIA BERASAL DARI Arrest Hoge Road BELANDA Konstruksi hukum Fidusia timbul dari keputusan Hoge Road (HR) Belanda pada tanggal 29 Januari 1929 yang terkenal dengan nama Bierbrouwerij Arest 6 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Konstruksi Hukum yang timbul dari arrest Hoge Road telah melahirkan pranata jaminan dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan yang dikenal dengan Fidusia. Putusan itu merupakan suatu landmark decision. Meskipun Belanda sebagai negara penganut civil law system yang tidak menganut doktrin stare decisis atau azas preseden. Putusan itu kemudian menjadi pedoman bagi kasus-kasus serupa, sehingga menjadi bahan bagi pembentukan hukum jaminan Belanda. 7 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SEJARAH FIDUSIA DI INDONESIA Sebelum diundangkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 di Indonesia, seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia diakui oleh yurisprudensia berdasarkan keputusan Hooggerechtsh of (HGH) tanggal 18 Agustus Pada waktu itu, karena sudah terbiasa dengan hukum adat, penyerahan secara consstitutum possesorium sulit dibayangkan apalagi dimengerti dan dipahami oleh orang Indonesia. Selanjutnya, fidusia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti. 8 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
BEBERAPA PENGERTIAN POKOK DALAM UU JAMINAN FIDUSIA (1) 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. 3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran 9 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
BEBERAPA PENGERTIAN POKOK DALAM UU JAMINAN FIDUSIA (2) 4. “Benda” adalah segala sesuatuyang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan atau Hipotik. 5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau koporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia 6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. 10 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SIFAT- SIFAT JAMINAN FIDUSIA Merupakan perjanjian accesoir, sehingga mempunyai sifat keter- gantungan terhadap perjanjian pokok; Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok; Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokok telah dipenuhi. 11 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan benda persediaan, demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dari objek Jaminan Fidusia yang dialihkan. Perjanjian “ financial lease ” yang mengatur bahwa “ lessee ” bertanggung jawab atas semua risiko yang berkenaan dengan benda yang menjadi objek perjanjian leasing karena memang lessee -lah yang menggunakan benda tersebut dan memperoleh manfaat ekonominya. 12 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
RUANG LINGKUP DAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA Pasal 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap : Objek Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan se- panjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda wajib didaftar. Namun demikian bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Objek Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih; Objek Hipotik atas pesawat terbang; dan Objek Gadai. 13 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Perkembangan selanjutnya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yang tidak membedakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak melainkan pembedaan atas tanah dan bukan tanah. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia, maka atas piutang-piutang ( zeherheidscessie van schuld vorderingen fiduciary assignment of receiveables ) yang dalam praktek pemberian kredit selain diberikan secara jaminan Fidusia, juga bisa ditambahkan dalam bentuk Perjanjian Cessie Piutang, apabila diperlukan sebagai Perjanjian Accessoir. 14 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N