PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menurut pasal 93 upaya hukum yang tersedia bagi kurator dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif adalah Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
PENANGANAN BANK BERMASALAH
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Kreditur dalam Kepailitan
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
PERMOHONAN KEPAILITAN
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
CASE STUDY: BATAVIA AIR
SITA JAMINAN.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT HUKUM KEPAILITAN PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT

FAKTOR-FAKTOR PENGATURAN TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada bebrapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor. untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. untuk menghindari adanya kecurangan-kecuragan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.

ASAS-ASAS DALAM KEPAILITAN Asas Keseimbangan Undang – undang ini mengatur bebrapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. Asas Kelangsungan Usaha Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor perusaan debitor yang prospektif tetap dialngsungkan. Asas Keadilan Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya. Asas Integrasi Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa system hokum formil dan hukm materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata acara perdata nasional.

Dasar Hukum Kepailitan 1. Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 31. 2. Pengaturan Perudang-undangan di luar Undang-undang Kepailitan seperti antara lain : a. KUHPerdata, misalnya Pasal 1139, 1149, 1134 dan lain-lain. b. KUHPidana, misalnya Pasal 396,397,398,399,400,520 dan lain- lain. c. Undang-undang PT No.1 Tahun 1995, misalnya Pasal 79 ayat (3), Pasal 96, Pasal 85 ayat (1) dan (2), pasal 3 ayat (2) huruf b,c dan d, Pasal 90 ayat (2) dan (3), Pasal (3), Pasal 98 ayat (1), dan lain- lain. d. Undang-undang tentang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. e. Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar modal, Perbankan, Perusahaan BUMN dan lain-lain. Dasar Hukum Kepailitan

PENGERTIAN KEPAILITAN Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain : “keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya”

kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan : “sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.” Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya.

Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Asas yang terkandung dari kedua pasal tersebut adalah bahwa: Apabila debitur tidak membayar utangnya atau tidak mampu membayar utangnya, maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagikan kepada semua krediturnya menurut perimbangan piutangnya, kecuali apabila di antara para kreditur itu ada alasan-alasann yang sah untuk didahulukan seperti misalnya para kreditur preferent yaitu mereka yang mempunyai hak jaminan khusus atas dasar hak tanggungan, hak hipotik, hak gadai, hak fiducia, dan juga terhadap tagihan-tagihan yang oleh undnag-undang dikategorikan sebagai tagihan yang didahulukan seperti antara lain biaya perkara, biaya lelang, biaya curator, dan tagihan publik. Semua kreditur (konkuren) mempunyai hak yang sama. Tidak ada nomorurut dari kreditur yang didasarkan atas saat timbulnya piutang-piutang mereka.

SYARAT KEPAILITAN Menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :

adanya debitur yang tidak membayar utang adanya lebih dari satu Kreditur adanya lebih dari satu utang minimal satu utang sudah jatuh tempo minimal satu utang sudah dapat ditagih

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan pada Pengadilan Niaga adalah : Debitur sendiri Seorang atau lebih krediturnya Kejaksaan untuk kepentingan umum Bank Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan perusahaan efek Menteri Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan Dalam Pasal 2 UU Kepailitan yang baru, permohonan pailit dajukan oleh pihak yang berwenang yaitu : pihak debitur satu atau lebih kreditur jaksa untuk kepentingan umum Bank Indonesia jika debiturnya bank Bapepam jika debiturnya bank Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransim dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public.