ISU STRATEGIS LINTAS AREA Tenurial Tata Hubungan Kerja Instrumen Tata Kepengurusan Gender Manajemen Proyek
Tenurial Isu --> ada di tingkat tapak n nasional ?? Historis: pada rancang bangun KPH, proses pengukuhan terjadi konflik penguasaan, penggunaan dan alih fungsi lahan Klaim dari masyarakat adat orientasi keberpihakan, dan sekarang ada MK 35 n 45 Adanya kedigdayaan kemenhut dalam proses penunjukan kawasan Bukan hanya karena MK35 tapi konflik lama karena klaim sepihak oleh negara Masyarakat punya sistem tata ruang sendiri tapi dibatasi aksesnya karena klaim sepihak negara Isu tenurial naik kembali setelah reformasi (masy. Memperoleh akses info), sehingga lebih maju dalam menggugat kembali hak2nya
Isu terkait batas kawasan: mandat KPH untuk mempercepat penetapan status kawasan Partisipasi masyarakat dalam penentuan tata batas Isu Informasi Kurangnya informasi ttg KPH dan stakeholdernya di masy. Lokal Konsep nilai2 yang harus dibangun di masyarakat
tenurial Solusi dari KPH Isu2 tenurial diselesaikan di tingkat tapak (KPH) Dari KPH muncul pembelajaran untuk mereformasi kebijakan nasional KPH dimandatkan untuk partisipatif FIP untuk membantu penguatan KPH Prinsip PADIATAPA
Isu tenurial lain E.g. Papua, peran masyarakat sangat minim dalam penetapan tata batas Identifikasi mekanisme penyelesaian masalah tenurial Perlu ada jaminan info yg mudah diakses n dimengerti. Keputusan MK langkah maju, apakah aturan2 lain dapat menyesuaikan, tidak resisten Putusan MK harus jd perhatian d tk. Tapak RP KPH adalah Public Document Ada 3 hal: Prinsip pembagian tapak Peningkatan Kapasitas di tapak (SDM KPH) Perbaikan Kebijakan daerah Nasional
Isu... Banyak kerjasama antara militer dalam kegiatan kehutanan di tk tapak dalam penyelesaian konflik Pembentukan mindset nasional: hutan loguang Ubah mindset bahwa hasil hutan tidak hanya logekonomi, tapi dr HHBK, Jasa Lingkungan, Biodiversity + KKPH mampu menyelesaikan isu tenurial terutama dalam wilayah tertentu yang belum dibebani izin bahkan tanpa adanya MK.
Tata Hubungan Kerja KPH harus mandiri dan dikelola oleh profesional KKPH perlu memaintain hubungan dengan stakeholder2 terkait Kebanyakan KPH masih sebagai UPTD KPH harus menjamin pelayanan kepentingan publik, mmpertahankan areal NKT KPH harus memaksimumkan juga keuntungan Masih belum ada pemahaman di KPH ttg isu gender
Tahubja... Ada keterpisahan antara PNS(pemerintah) dan bukan pemerintah Daerah memiliki wewenang kelola HL n HP, sedangkan HK dikelola pusat Embel2 model agar pembangunan KPH dapat bantuan awal dari pusat berupa sarpras Perlu rancangan ulang peran2 KPH untuk peran regulasi n fasilitasi saja. KKPH harus memfasilitasi pendataan areal kelola yg partisipatif dengan masyarakat Jabatan KKPH harus orang2 terpilih KPH bukan hanya mendapatkan untung tapi yg penting dengan adanya KPH hutan dapat lestari
Harus optimistis terhadap pembangunan KPH KPH harus dipimpin oleh orang profesional yg bersertifikat dan diklat (tapi kurang adanya leadership KKPH) Ruang rakyat di KPH dimana (buat daftarnya nanti akan di akomodasi) Masyarakat perlu dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan KPH Gender bukan hanya ttg perbedaan laki2 n perempuan yang menjabat KKPH Ada reformasi kurikulum yang akan dibantu oleh RAKI (salah satunya ada tools mengenai pemahaman gender) Jangan sampai KPH disibukan dalam masalah administrasi (e.g. Pengajuan ijin, laporan dll)
Gender Perlu langkah2 khusus (regulasi) mengenai kestaraan substantif gender. Gender harus dimulai dr perempuan karena saat ini kurang adanya kesetaraan gender terutama di sektor kehutanan. Perlu adanya kebijakan anggaran dengan perspektif kestaraan gender. Safeguard bukan hanya Env n soc tapi juga gender safeguard Ada anggapan jika perempuan mangambil keputusan dalam pemanfaatan hutan akan lbh bijak karena akan memanfaatkan sesuai kebutuhan sehari2 Materi peningkatan kapasitas bagi kaum marjinal Mekanisme yg menjamin adanya kestaraan gender Entry poin: pelibatan KPPA (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak)
Kesetraan : siapa yg lebih terkena dampak (e.g) di papua diklat u/laki2 tapi kenyataannya yg bekerja perempuan Prinsip gender, kesetaraan akses dan kontrol
Pemetaan partisipatif diperlukan KPH harus dibekali panduan resolusi konflik tenurial Ekspektasi apa yang diinginkan dalam perspektif gender di KPH Masyarakat sejahtera, hutan lestari
Tantangan FIP: SFM dalam rangka REDD. Masih banyak hasil yg dapat dimanfaatkan dari hutan selain Kayu Integrasi perspektif gender dalam KPH dapat dibantu dengan KPPA, gender safeguard bisa didapat dari Solidaritas permpuan Mindset pemanfaatan hutan yg sedikit bermasalah pada KPHK yg terlalu berfokus pada jasling n ekowisata. Capacity building dalam KPH
Ubah mindset nasional dari melayani HPH KPH Yg masih jadi masalah dlm tahubja adalah pemda, masalah merasa memiliki kewenangan. Sedangkan KPH sendiri punya mandat kelola di tk tapak. KPH: pelayanan publik n memperoleh profit FIP mengakomodasikan apa isu lintas areal di KPH.
Kesimpulan fasilitator Prinsip2 pemahaman yg harus disepakati oleh multipihak Kapasitas KPH masih menjadi PR.